Zawahir secara terminologis berarti ilmu pengetahuan atau studi tentang gejala atau fenomena yang tampak sebagaimana adanya pada tempat dan waktu tertentu.
Kata zawahir adalah bentuk jamak dari kata az-zahir atau az-zahirah yang antara lain berarti “yang lahir”, “yang tampak”, “permukaan segala sesuatu”, dan “fenomena”. Kata ini disebut secara berlawanan dengan kata al-bawatin atau al-batin (yang tersembunyi atau bagian dalam dari segala sesuatu). Zawahir memiliki arti yang sama dengan kata “fenomena”. Ilmu zawahir berarti fenomenologi.
Al-Qur’an secara eksplisit dan implisit memberikan informasi dan motivasi untuk melakukan kajian terhadap fenomena alam, baik yang menyangkut manusia, hewan, dan tumbuhan, maupun benda lainnya yang menurut sudut pandang orang awam hampir tidak memiliki makna.
Di antara ayat tersebut ialah surah Ali ‘Imran (3) ayat 190, al-Gasyiyah (88) ayat 17, dan al-Baqarah (2) ayat 259. Ayat Al-Qur’an yang memakai kata zahir dan zahirah (dalam bentuk mufrad) memiliki arti “yang tampak” (QS.31:20) dan “urusan dunia” (QS.30:7).
Fenomenologi diperkenalkan oleh I.J. Lambert (1764) ketika menguraikan tentang kebenaran (alethiologia). Immanuel Kant (1786) memakai istilah ini dalam karyanya tentang prinsip pertama metafisika. Friedrich Hegel (1807) mengajukan rumusan fenomenologi sebagai ilmu mengenai pengalaman kesadaran kodrati menuju kepada pengetahuan yang sebenarnya.
Fenomenologi yang diajukan ketiga filsuf di atas belum merupakan satu pendekatan dalam filsafat. Edmund Husserl (Prossnitz, 1859–Freiburg Breisgau, 1938), seorang filsuf Jerman keturunan Yahudi, memperkenalkan fenomenologi sebagai salah satu pendekatan dalam filsafat dan berkembang menjadi sebuah aliran tersendiri. Ia dikenal sebagai bapak pendiri metode fenomenologi.
Ilmu zawahir tidak populer dan tidak dibakukan dalam dunia filsafat Islam. Tetapi dari sudut materi pembahasan, hal ini sudah ada dan menjadi salah satu pendekatan dalam memahami ajaran Islam, baik yang berkaitan dengan filsafat dan tasawuf, maupun hukum Islam.
Dalam salah satu hadis maqtu’ (hadis yang sanadnya hanya sampai tabiin) dari Yahya bin Mu‘az ar-Razi hadis ini masyhur di kalangan ahli filsafat dan tasawuf dijelaskan bahwa barangsiapa yang mengenali dirinya, ia pasti akan (selalu) mengenal Allah-nya (periwayatnya tidak ditemukan).
Hadis ini memberi isyarat bahwa untuk sampai kepada pemahaman yang benar dalam mengenal Allah SWT, manusia harus memahami fenomena ke arah itu yang terdapat pada diri manusia itu sendiri.
Misalnya, keteraturan sistem kerja organ tubuh manusia yang sempurna sebagai fenomena wujud yang dapat dilihat dan dipelajari akan membawa pemahaman tentang adanya Yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur.
Islam mengenal adanya konsep alam kauniah (atau ayat kauniyyah, yakni ayat yang memuat hukum pengetahuan alam). Alam kauniah bersama ayat Al-Qur’an merupakan fenomena wujud dan kekuasaan Allah SWT. Pemahaman seperti ini, jika memakai tolok ukur filsafat Barat, termasuk ke dalam wilayah kajian fenomenologi transendental atau ilmu zawahir al-ma‘ali.
Dalam tasawuf filsafat Ibnu Arabi (Murcia, Andalusia, Spanyol, 17 Ramadan 560/28 Juli 1165–Damascus, 28 Rabiulawal 638/16 November 1240) ditemukan konsep tajali (penampakan diri) Allah SWT, yakni wujud segala benda dan alam ini merupakan tajali Allah SWT.
Menurutnya, betapapun alam ini banyak dilihat dari sudut kuantitasnya, sebenarnya hanya ada satu; yang banyak itu adalah cermin Allah SWT, sedangkan Allah SWT sendiri hanya satu. Hal ini ibarat seseorang becermin pada beberapa cermin.
Melalui konsep al-haqq (disebut juga dengan al-jauhar atau al-batin) dan al-khalq (disebut juga dengan az-zawahir atau al-‘ard), Ibnu Arabi melihat alam ini menjadi sangat berarti untuk mengenal Allah-nya.
Ar-Razi (Rayy, Iran, 1149–Herat, Afghanistan, 1209) dengan filsafat “lima kekal”-nya memecahkan persoalan transendental. Menurutnya, materi yang dapat ditangkap melalui pancaindra, ruang, dan waktu (yang merupakan fenomena alam), memastikan adanya Yang Maha Tahu dan Maha Bijaksana.
Al-Farabi (Farab, 257 H/870 M–Aleppo, 339 H/950 M) dalam filsafat “emanasi”-nya juga melihat alam transendental melalui pengamatannya terhadap fenomena alam yang dilihat dari sudut proses kejadiannya.
Ibnu Sina (Afsyanah, Bukhara, 370 H/980 M–Hamdan, 428 H/1037 M) dalam filsafat“wujud”-nya lebih jelas lagi melihat wujud alam ini. Menurutnya, wujud lebih penting daripada esensinya dan wujudlah yang membuat esensi menjadi bermakna.
Daftar Pustaka
Abu Rayyan, Muhammad Ali. Qira’at fi al-Falsafah. Iskandariyah: Dar al-Qaumiyyah, 1967.
Afifi, A.E. Filsafat Mistik Ibnu Arabi, terj. Sjahrir Mawi dan Nandi Rahman. Jakarta: Media Pratama, 1989.
al-Ahwani, Ahmad Fu’ad. Ahwal an-Nafs fi an-Nafs wa Baqa’uha wa Maudhu‘uha li asy-Syaikh ar-Ra’is Ibn Sina. Cairo: Isa al-Babi al-Halabi wa Syuraka’uh, 1952.
IAIN Sumatera Utara. Pengantar Ilmu Tasawuf. Medan: Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, 1981/1982.
Ibnu Arabi. Fusus al-hikam. Cairo: t.p., 1946.
Ibnu Sina. an-Najah. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1938.
al-Jili, Abdul Karim bin Ibrahim. al-Insan al-Kamil fi Ma‘rifah al-Awakhir wa al-Awa’il. Beirut: Dar al-Fikr, 1975.
al-Juwaini, al-Imam al-Haramain. Kitab al-Irsyad ila Qawati‘ al-Adillah fi Usul al-I‘tiqad. Cairo: Maktabah al-Khaniji, 1950.
Mahmud, Abdul Qadir. al-Falsafah as-sufiyyah fi al-Islam. Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1967.
Qasim, Mahmud. Dirasah fi al-Falsafah al-Islamiyyah. Cairo: Dar al-Fikr, 1970.
Utang Ranuwijaya