Dalam bahasa Arab, waqi‘iyyah (asal kata: waqi‘) berarti “yang jatuh”, “yang terjadi”, “hasil”, atau “berlaku”. Dalam ajaran Islam istilah waqi‘iyyah digunakan untuk menjelaskan sifat ajaran Islam yang memperhatikan kondisi serta faktor kepribadian manusia sesuai dengan keadaannya (bersifat objektif).
Dalam tasawuf, istilah waqi‘iyyah berarti “lintasan pikiran yang dilihat sufi saat khusyuk melaksanakan zikir dan membawanya tenggelam dalam suasana ilahiah”. Lintasan pikiran tersebut tertanam secara kokoh dalam hati, sehingga tidak dapat dihilangkan dan hanya mengisi jiwa sufi yang telah penuh dengan dzikrullah (ingat akan Tuhan) serta mengerti tentang Tuhan. Hal ini membedakan pengertian waqi‘iyyah dengan khawatir.
Ajaran Islam bersifat universal dan waqi‘iyyah. Sifat ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah ar-Rum (30) ayat 30, “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.”
Yang dimaksud dengan “fitrah” dalam ayat ini adalah tabiat asasi manusia yang dibawa sejak lahir dan merupakan milik manusia secara keseluruhan. Karena itu, agama yang diturunkan Allah SWT (Islam) adalah agama yang sesuai dengan tabiat asasi manusia. Sebagai landasan pokok ajaran Islam, Al-Qur’an membahas secara tuntas dan terperinci tentang tabiat asasi manusia tersebut, antara lain dalam pembaha san masalah-masalah metafisika, peribadatan, dan hukum perkawinan.
Untuk hal-hal yang bersifat waqi‘iyyah, Al-Qur’an menjelaskannya secara ringkas dan umum. Ayat yang berkaitan dengan hal ini dapat menimbulkan interpretasi yang beragam, sesuai dengan kemampuan manusia dan situasi serta kondisi yang mengitarinya. Ajaran Islam dalam bentuk ini antara lain terlihat pada masalah-masalah muamalah dan siyasah (politik).
Contoh waqi‘iyyah dapat dilihat pada kelenturan upaya yang dapat dilakukan manusia untuk mendapatkan keselamatan dan kelestarian hidup apabila berhadapan dengan suatu gangguan yang mengancam fitrahnya (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda). Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an, “…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” (QS.2:185). Dalam surah lain, Allah SWT berfirman, “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan….” (QS.22:78).
Selain itu, contoh waqi‘iyyah dapat pula dilihat pada penerapan prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam upaya mengantisipasi berbagai macam serangan musuh. Nabi Muhammad SAW memerintahkan manusia untuk belajar menunggang kuda, memanah, dan berenang guna mengantisipasi serangan-serangan musuh terhadap wilayah Islam (HR. al-Baihaqi dan ad-Darimi). Bentuk-bentuk teknis dalam mengantisipasi serangan-serangan musuh seperti itu dapat berubah, namun nilai yang dikandungnya, yaitu “mempersiapkan diri dalam menghadapi serbuan musuh”, tetap merupakan nilai yang bersifat universal.
Daftar Pustaka
Abu Zahrah, Muhammad. Usul al-Fiqh. Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, t.t.
al-Hujwiri. Kasyful Mahjub, terj. Suwardjo Muthariy. Bandung: Mizan, 1992.
Shihab, M. Quraish. “Membumikan” Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 1992.
Yunasril Ali