Waqi’iyyah

Dalam bahasa Arab, waqi‘iyyah (asal kata: waqi‘) berarti “yang jatuh”, “yang terjadi”, “hasil”,­ atau “berlaku”. Dalam ajaran Islam istilah waqi‘iyyah digunakan untuk menjelaskan sifat ajaran Islam yang memperhatikan kondisi serta faktor kepribadian manusia sesuai dengan keadaannya (bersifat objektif).

Dalam tasawuf, istilah waqi‘iyyah berarti “lintasan pikiran yang dilihat sufi saat khusyuk melaksana­kan­ zikir dan membawanya tenggelam dalam suasa­na ilahiah”. Lintasan pikiran tersebut tertanam­ secara kokoh dalam hati, sehingga tidak dapat dihilangkan­ dan hanya mengisi jiwa sufi yang telah penuh dengan dzikrullah (ingat akan Tuhan) serta mengerti tentang Tuhan. Hal ini membedakan pengertian­ waqi‘iyyah dengan khawatir.

Ajaran Islam bersifat universal dan waqi‘iyyah. Si­fat ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah ar-Rum (30) ayat 30, “Maka hadapkanlah­ wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah); (tetaplah­ atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.”

Yang dimaksud dengan­ “fitrah” dalam ayat ini adalah tabiat asasi manusia­ yang dibawa sejak lahir dan merupakan milik manusia secara keseluruh­an. Karena itu, agama yang diturunkan Allah SWT (Islam) adalah agama yang sesuai dengan tabiat asasi manusia. Sebagai landasan pokok ajaran Islam, Al-Qur’an membahas­ secara tuntas dan terperinci tentang tabiat asasi manusia tersebut, antara lain dalam pembaha­ san masalah-masalah metafisika, peribadatan, dan hukum­ perkawinan.

Untuk hal-hal yang bersifat waqi‘iyyah, Al-Qur’an men­jelaskannya secara ringkas dan umum. Ayat yang berkaitan dengan hal ini dapat menim­bulkan­ interpretasi yang beragam, sesuai dengan kemampuan­ manusia dan situasi serta kondisi yang mengi­tarinya. Ajaran Islam dalam bentuk ini antara lain terlihat pada masalah-masalah muamalah dan siyasah (politik).

Contoh waqi‘iyyah dapat dilihat pada kelenturan upaya yang dapat dilakukan manusia untuk men­dapatkan kese­lamatan dan kelestarian hidup apabila berhadapan dengan suatu gangguan yang meng­ancam fitrahnya (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda). Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an, “…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak­ menghendaki kesukaran bagimu….” (QS.2:185). Dalam surah lain, Allah SWT berfirman, “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama­ suatu kesempitan­….” (QS.22:78).

Selain itu, contoh waqi‘iyyah dapat pula dilihat pada penerapan prinsip dan nilai-nilai yang terkandung­ dalam upaya­ meng­antisipasi berbagai macam serangan musuh. Nabi Muhammad SAW memerin­tahkan­ manusia untuk belajar menunggang­ kuda,­ memanah, dan berenang­ guna mengantisipasi­ serangan-serangan musuh terhadap wilayah Islam (HR. al-Baihaqi dan ad-Darimi). Bentuk-bentuk teknis dalam­ mengantisipasi­ serangan-serangan musuh seperti itu dapat­ berubah, namun nilai yang dikandungnya, yaitu “mempersiapkan diri dalam menghadapi serbuan­ musuh”, tetap merupakan nilai yang bersifat universal.

Daftar Pustaka

Abu Zahrah, Muhammad. Usul al-Fiqh. Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, t.t.
al-Hujwiri. Kasyful Mahjub, terj. Suwardjo Muthariy­. Bandung: Mizan, 1992.
Shihab, M. Quraish. “Membumikan” Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 1992.

Yunasril Ali