Umar bin Khattab adalah seorang sahabat terdekat Nabi Muhammad SAW dan khalifah kedua al-Khulafa’ ar-Rasyidun.
Ayahnya bernama Khattab bin Nufail al-Mahzumi al-Quraisyi dari suku Adi, dan ibunya Hantamah binti Hasyim. Suku Adi masih termasuk rumpun Quraisy dan terpandang di kalangan Arab.
Umar mempunyai postur tubuh yang tegap dan kuat, wataknya keras, berani, dan berdisiplin tinggi. Pada masa remajanya, dia dikenal sebagai pegulat perkasa dan sering menampilkan kemampuannya itu dalam pesta tahunan pasar ‘Ukaz di Mekah.
Ia memiliki kecerdasan yang luar biasa, mampu memprakirakan hal-hal yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Tutur bahasanya halus dan bicaranya fasih. Kelebihan-kelebihan yang dimilikinya itu mengantarkannya terpilih menjadi wakil kabilahnya.
Ia selalu diberi kepercayaan sebagai utusan mewakili kabilah Quraisy dalam melakukan perundingan dengan suku-suku lain. Keunggulannya berdiplomasi membuatnya populer di kalangan berbagai suku Arab.
Nabi SAW mengakui keunggulan-keunggulan yang dimiliki Umar, pemuda yang gagah berani, tidak mengenal takut dan gentar, dan mempunyai ketabahan dan kemauan keras.
Oleh karena itu, untuk kepentingan perjuangan Islam, Nabi SAW pernah berkata, “Ya Allah, kuatkanlah Islam dengan salah seorang dari Amr bin Hisyam atau Umar bin Khattab.” Doa Nabi SAW diperkenankan Allah SWT dengan Islamnya Umar sekitar tahun 616.
Sebelumnya, Umar dikenal sebagai salah seorang tokoh Arab Quraisy yang paling gigih menentang seruan Nabi SAW. Ketika disampaikan kepadanya bahwa adiknya, Fatimah, beserta suaminya telah memeluk Islam, ia mendadak menjadi geram dan sangat murka. Tanpa menunggu lebih lama ia segera pergi ke rumah adiknya.
Sesampainya di sana, ia mendapati adik, ipar, dan beberapa orang muslim sedang mempelajari Al-Qur’an. Begitu melihat Umar, mereka semua lalu terdiam membisu dan tidak berani bergerak sedikit pun.
Dengan emosi yang meluap-luap Umar menampar adiknya. Suaminya pun tak terelakkan dari pukulan Umar. Di puncak kemarahannya, mata Umar menangkap sebuah lembaran yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an.
Jantungnya tiba-tiba berdegup kencang dan hatinya menjadi ciut. Dengan tangan bergetar dipungutnya lembaran itu, lalu dibacanya ayat-ayat Al-Qur’an yang tertera di situ. Menurut sebagian riwayat, yang tertera dalam lembaran itu adalah beberapa ayat dari permulaan surah Taha (20).
Setelah membaca ayat-ayat itu, perasaannya menjadi tenang, dan rasa damai menyelinap di hatinya. Timbul keinginan kuat untuk segera menemui Rasul SAW. Ia pun segera meninggalkan rumah adiknya menuju rumah al-Arqam di mana Nabi SAW sedang menyampaikan dakwah secara sembunyi-sembunyi.
Sesampainya di rumah al-Arqam, Umar segera mengetuk pintu. Mengetahui yang datang adalah Umar, sahabat-sahabat yang sedang bersama Nabi SAW menjadi gentar dan ketakutan, kecuali Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi SAW yang dikenal pemberani. Nabi SAW menyuruh membuka pintu dan mempersilakan Umar masuk.
Melihat sikap Nabi SAW yang sangat lembut dan bijaksana, Umar merasa kecil di hadapannya. Sambil menggenggam leher baju Umar, Nabi SAW berkata dengan suara keras, “Islamlah engkau, wahai Ibnu Khattab!” Umar pun lalu mengucapkan dua kalimat syahadat, sebagai tanda ia telah masuk Islam.
Masuk Islamnya Umar segera diikuti putra sulungnya, Abdullah, dan isterinya, Zainab binti Maz‘un. Selain itu, keislaman Umar membuka jalan bagi tokoh-tokoh Arab lainnya masuk Islam. Sejak saat itu, berbondong-bondonglah orang masuk Islam sehingga dalam waktu singkat pengikut Islam bertambah dengan pesatnya.
Umar telah membawa cahaya terang dalam permulaan perjuangan Islam. Dakwah Islam, yang semula dijalankan secara rahasia dan sembunyi-sembunyi, kini disiarkan secara terang-terangan. Umar menjadi pembela dan pelindung umat Islam dari segala gangguan.
Ibnu Asir mengungkapkan bahwa Abdullah bin Mas‘ud berkata, “Islamnya Umar adalah suatu kemenangan, hijrahnya adalah suatu pertolongan, dan pemerintahannya adalah rahmat.
Semula, umat Islam tidak berani mengerjakan salat dengan terang-terangan, takut dianiaya kafir Quraisy, tetapi setelah itu mereka dapat beribadah dengan leluasa tanpa merasa tertekan.”
Umar telah menunjukkan kesetiaan dan pengabdiannya tanpa pamrih demi kejayaan Islam, seolah-olah ia hendak menebus segala kesalahan dan dosa yang diperbuatnya pada masa jahiliah.
Setelah Islam, Umar menjadi salah seorang sahabat Nabi SAW terdekat. Begitu dekatnya, sampai Nabi SAW pernah berkata, “Andaikata masih ada nabi sesudahku, Umarlah orangnya.”
Ia juga digelari oleh Nabi SAW dengan al-Faruq, artinya pembeda/pemisah. Maksudnya, Allah telah memisahkan dalam dirinya antara yang hak dan yang batil. Hanya Umar yang begitu berani mengemukakan pikiran dan pendapatnya di hadapan Nabi SAW, bahkan ia juga tidak segan menyampaikan kritik untuk kebaikan dan kemaslahatan umat Islam.
Diriwayatkan, pada suatu ketika ia bersama Nabi SAW berada di dekat Ka’bah, Nabi SAW lalu menunjukkan kepadanya maqam Ibrahim. Seketika Umar bertanya apakah di situ boleh dilakukan salat? Nabi SAW menjawab bahwa hal itu belum diperintahkan.
Lalu hari itu juga turun wahyu yang membolehkan salat di maqam Ibrahim itu. Pada saat lain Umar mengusulkan kepada Nabi SAW agar memerintahkan isteri-isterinya menggunakan hijab (tirai), maksudnya agar berbicara dengan tamu-tamunya dari belakang hijab.
Sebab, menurut Umar, yang berbicara dengan mereka bukan semuanya orang baik, melainkan juga orang jahat. Tidak lama kemudian turun ayat tentang hijab yang membenarkan pendapat Umar.
Umar juga banyak menengahi perselisihan yang terjadi di kalangan isteri Nabi SAW. Pandangan yang jauh ke depan dan keadilannya membuat orang senang menerima pendapatnya.
Hal ini juga terlihat ketika Rasulullah SAW wafat dan timbul perselisihan antara kaum Ansar dan Muhajirin di Saqifah mengenai pengganti Rasulullah SAW. Umar dengan tangkasnya melerai perselisihan.
Ketegasan dan keberanian Umar merupakan kekuatan besar dalam upaya mengembangkan Islam selanjutnya sehingga bukan hanya Nabi SAW yang menaruh simpati dan kepercayaan yang besar kepadanya, melainkan juga para sahabat, khususnya Abu Bakar.
Pada masa pemerintahannya, Umar selalu diangkat sebagai penasihat sekaligus hakim dalam menangani permasalahan hukum yang timbul ketika itu. Kemampuan Umar dalam memecahkan berbagai problema hukum yang dihadapkan kepadanya meyakinkan Abu Bakar untuk mengangkatnya sebagai khalifah kelak.
Umar adalah orang pertama yang mencetuskan ide tentang perlunya dilakukan pengumpulan ayat Al-Qur’an. Ketika itu ayat-ayat Al-Qur’an tersebar di berbagai lempengan batu, pelepah kurma, tulang-belulang, dan sebagainya.
Tempatnya pun berserakan di tangan para sahabat, tidak terkumpul dalam satu tempat. Pada masa Nabi SAW cukup banyak sahabat yang menghafal Al-Qur’an seluruhnya sehingga mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an belum dirasa perlu.
Akan tetapi, pada masa Khalifah Abu Bakar terjadi banyak peperangan yang di dalamnya gugur banyak sahabat penghafal Al-Qur’an. Dalam Perang Yamamah saja ada 70 orang penghafal Al-Qur’an yang gugur. Oleh karena itu, Umar khawatir para penghafal Al-Qur’an akan habis.
Dengan alasan itu, ia mengusulkan kepada Abu Bakar agar semua tulisan ayat Al-Qur’an dikumpulkan. Pada mulanya Abu Bakar keberatan menerima usul Umar karena Nabi SAW tidak pernah melakukan hal serupa, namun atas desakan Umar usul itu pun disetujuinya. Abu Bakar lalu mempercayakan tugas pengumpulan itu kepada Zaid bin Sabit, penulis wahyu pada masa Rasulullah SAW.
Sebelum wafat, Abu Bakar memanggil beberapa orang sahabat besar untuk dimintai pendapat tentang rencana penunjukan khalifah penggantinya. Umar merupakan calon tunggal Abu Bakar dan para sahabat dapat menyetujui pilihan Abu Bakar.
Demikianlah tercatat dalam sejarah, pada 13 H/634 M Umar dibaiat menjadi khalifah pengganti Abu Bakar. Dialah khalifah pertama dan satu-satunya yang bergelar Amirulmukminin (Panglima Orang Beriman).
Sebagai khalifah, Umar dikenal sangat adil dalam menjalankan pemerintahannya. Ia tidak membedakan antara tuan dan budak, kaya dan miskin, dan penguasa dan rakyat jelata. Semua mendapat perlakuan yang sama.
Yang salah dihukum dan yang benar dibelanya. Banyak riwayat yang disampaikan Anas bin Malik, bahwa suatu ketika ia sedang duduk bersama Umar. Lalu datang seorang penduduk Mesir mengadukan perihal kezaliman Amr bin As, gubernur Mesir.
Dengan serta merta Umar mengirim surat kepada Amr bin As agar segera menghadap Umar di Madinah. Setelah Amr datang, ia pun diadili dan ternyata bersalah. Umar lalu menyuruh penduduk yang teraniaya itu membalas sesuai dengan perlakuan yang diterimanya.
Meskipun telah menjadi khalifah, Umar tetap dekat dengan rakyatnya. Diceritakan bahwa setiap malam ia pergi berkeliling mengamati keadaan rakyatnya. Ia khawatir kalau-kalau ada di antara mereka yang mengalami kesulitan seperti sakit atau kelaparan.
Apabila ditemukan, ia tidak segan memberikan bantuan langsung, bahkan sering dijumpai Umar mengangkat sendiri bahan makanan untuk orang-orang yang memerlukannya.
Umar juga sangat takut mengambil harta kaum muslimin tanpa alasan yang kuat. Ia berpakaian sangat sederhana, bahkan tidak pantas untuk dipakai seorang pembesar sepertinya.
Umar meneladani perilaku Rasulullah SAW dalam seluruh aspek kehidupannya. Prinsip hidup sederhana juga diterapkan Umar di keluarganya. Istri dan anak-anaknya dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari para pembesar maupun dari rakyatnya.
Di bidang pemerintahan, langkah pertama yang dilakukan Umar sebagai khalifah adalah meneruskan kebijaksanaan yang telah ditempuh Abu Bakar dalam perluasan wilayah Islam ke luar Semenanjung Arabia.
Pada masanya terjadi ekspansi kekuasaan Islam secara besar-besaran sehingga periode ini lebih dikenal dengan nama periode Futuhat al-Islamiyyah (perluasan wilayah Islam). Berturut-turut pasukan Islam berhasil menduduki Suriah, Irak, Mesir, Palestina, dan Persia.
Di bidang administrasi pemerintahan, Umar berjasa membentuk Majelis Permusyawaratan, Anggota Dewan, dan memisahkan lembaga pengadilan. Ia juga membagi wilayah Islam ke dalam delapan propinsi yang membawahi beberapa distrik dan subdistrik.
Kedelapan propinsi itu adalah Mekah, Madinah, Suriah, Jazirah, Kufah, Basrah, Mesir, dan Palestina. Untuk masing-masing distrik, diangkat pegawai khusus selaku gubernur. Gaji mereka ditertibkan. Selain itu, administrasi perpajakan juga dibenahi.
Untuk kepentingan pertahanan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat, didirikanlah lembaga kepolisian, korps militer dengan tentara terdaftar. Mereka digaji yang besarnya berbeda-beda sesuai dengan tugasnya. Dia juga mendirikan pos-pos militer di tempat-tempat strategis.
Umar melakukan pembenahan peradilan Islam. Dialah yang mula-mula meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah yang kemudian dikirimkan kepada Abu Musa al-Asy‘ari. Risalah itu disebut Dustur ‘Umar atau Risalah al-Qadha’.
Dalam upaya meningkatkan mekanisme pemerintahan di daerah, Umar melengkapi gubernurnya dengan beberapa staf yang terdiri dari katib (sekretaris kepala), katib ad-diwan (sekretaris pada sekretariat militer), sahib al-kharaj (pejabat perpajakan), sahib al-ahdas (pejabat kepolisian), sahib bait al-mal (pejabat keuangan), dan qadhi (hakim dan pejabat jawatan keagamaan). Selain itu, ada staf yang langsung dikirim dari pusat.
Kebijaksanaan lain yang dilakukan Umar adalah mendaftar seluruh kekayaan pejabat yang akan dilantik. Ini ditempuh untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi.
Di kalangan fukaha (ahli fikih) ia dikenal sebagai sahabat yang berani melakukan ijtihad. Meskipun demikian, ia tetap menjunjung tinggi prinsip musyawarah. Ijtihadnya mencakup berbagai masalah kehidupan, baik dalam bidang ibadah maupun bidang-bidang kemasyarakatan lainnya.
Dalam bidang peribadatan, antara lain pendapatnya mengenai empat takbir dalam salat jenazah, penyelenggaraan salat tarawih berjemaah, penambahan kalimat as-salat khairun min an-naum (salat lebih baik dari tidur) dalam azan subuh.
Dalam bidang kesejahteraan umat, di antara gagasannya adalah pemberian gaji bagi para imam dan muazin (tukang azan), pengadaan lampu penerangan dalam masjid-masjid, pengorganisasian khotbah-khotbah, pendirian baitulmal, penghapusan pembagian tanah rampasan perang (fai’), pembangunan terusan dan kota-kota seperti Basrah, Kufah, Fustat, dan Mosul, dan pembangunan sekolah-sekolah.
Dalam bidang hukum ijtihadnya adalah mengenai pembagian harta warisan, perumusan prinsip kias, talak tiga, pendirian pengadilan-pengadilan, pengangkatan para hakim, pemakaian cambuk dalam melaksanakan hukum badan, penetapan hukuman 80 kali dera bagi pemabuk, pemungutan zakat atas kuda yang diperdagangkan, dan larangan penyebutan nama-nama wanita dalam lirik syair.
Penentuan kalender hijriah juga merupakan hasil ijtihad Umar yang diabadikan sampai sekarang.
Umar adalah profil seorang pemimpin yang sukses, mujtahid (ahli ijtihad) yang ulung, dan sahabat Rasulullah SAW yang sejati. Kesuksesannya dalam mengibarkan panji-panji Islam mengundang rasa iri dan dengki di hati musuh-musuhnya.
Salah seorang musuhnya, Abu Lu’lu’ah, telah mengakhiri hidupnya dengan cara yang amat tragis. Ia menikam Umar tatkala sedang bersiap-siap memulai salat subuh. Peristiwa ini mengakibatkan kematiannya. Ia wafat dalam usia 63 tahun setelah kurang lebih 10 tahun menggenggam amanat sebagai khalifah.
Daftar Pustaka
al-Aqqad, Abbas Mahmud. ‘Aqariyyah ‘Umar. Cairo: Maktabah at-Tijarah al-Kubra, 1948.
Bek, Muhammad Khudari. Tarikh al-Umam al-Islamiyyah. Cairo: Maktabah at-Ti-jariyah al-Kubra, 1370 H.
Ibnu al-Asir. al-Kamil fi at-Tarikh. Beirut: Dar al-Fikr, 1965.
Jauzi, Abu Faraj. Sirah ‘Umar Ibn al-Khaththab. Cairo: Matba‘ah al-Misriyah al-Kubra, t.t.
Musdah Mulia