Ibnu Qudamah

(Jama‘il, Yerusalem, Syakban­ 541/Januari–Februari 1147– Damascus, 6 Jumadilakhir­ 620/6–7 Juli 1223)

Ibnu Qudamah adalah seorang ulama besar dan penulis kitab fikih standar Mazhab Hanbali. Nama lengkapnya­ adalah Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah. Menurut para sejarawan, Ibnu Qudamah adalah keturunan Umar bin Khattab (khal-ifah kedua dari al-Khulafa’ ar-Rasyidun) melalui jalur Abdullah bin Umar bin Khattab.

Ibnu Qudamah hidup ketika Perang Salib sedang berlangsung, khususnya di daerah Syam (Suriah sekarang). Perang itu mengakibatkan keluarganya­ terpaksa meng­asing­ kan diri ke Yerusalem pada 551 H/1156 M dan bermukim­ di sana selama 2 tahun. Kemudian, keluarga ini pindah ke Jabal Qasiyun, sebuah desa di Libanon. Di sinilah­ Ibnu Qudamah memulai pendidikannya dengan mempelajari­ Al-Qur’an dari ayahnya dan syekh-syekh lainnya.

Ketika berusia 20 tahun, Ibnu Qudamah mulai me­ngembara untuk menimba ilmu, khususnya di bi­dang fikih. Pada 561 H/1166 M, dengan ditemani­ pamannya, ia berangkat ke Irak, untuk belajar se­lama 4 tahun dari Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Setelah tamat, ia pun kembali ke Damascus untuk melanjutkan pelajarannya­.

Pada 578 H/1182 M ia pergi ke Mekah dan belajar dari Syekh al-Mubarak bin Ali bin Husain bin Abdillah bin Muhammad at-Tabbakh al-Baghdadi (w. 575 H/1180 M), seorang ulama besar Mazhab Hanbali di bidang fikih dan usul fikih. Kembali ke Baghdad ia berguru selama setahun kepada Ibnu Manni, yang juga ahli fikih dan usul fikih Mazhab Hanbali.

Setelah itu, ia kembali ke Damascus­ untuk menyumbangkan­ ilmunya dengan mengajar dan menulis­ buku. Muridnya yang menonjol antara lain adalah dua orang anak saudaranya­ sendiri, yakni Abu al-Farj Abdurrahman bin Muhammad­ bin Qudamah (ketika itu ketua Mahkamah Agung di Damascus) dan al-Imad Ibrahim bin Abdul Wahid bin Ali bin Surur al-Maqdisi ad-Dimasyqi (di kemudian hari menjadi ulama besar Mazhab Hanbali).

Sejak itu, Ibnu Qudamah tidak pernah lagi keluar dari Damascus­. Di samping mengajar dan menulis buku, ia juga mengabdikan sisa hidupnya untuk menghadapi Perang­ Salib melalui pidatonya­ yang tajam dan membakar semangat umat Islam.

Ibnu Qudamah dikenal oleh ulama sezamannya sebagai seorang ulama besar yang menguasai berbagai­ bidang ilmu. Tidak kurang dari gurunya sen­diri, Ibnu Manni, meng­akui keunggulan dan kecerdasan­ Ibnu Qudamah. Ketika Ibnu Qudamah akan meninggalkan Irak, Ibnu Manni berkata, “Tinggallah di Irak ini, karena jika engkau berang­kat,­ tak ada lagi ulama yang sebanding dengan engkau­ di Irak.” Ibnu Taimiyah mengakui, “Setelah al-Auza‘i (salah seorang pen­ gumpul hadis pertama di Syam), ulama besar di Suriah adalah Ibnu Qudamah.”

Ibnu Qudamah meninggalkan beberapa karya besar yang menjadi standar dalam Mazhab Hanbali. Menurut penelitian Abdul Aziz Abdurrahman as-Sa’id, tokoh fikih Arab Saudi yang menulis­ tesis berjudul Ibn Qudamah wa Atsaruh al-Ushuliyyah (Ibnu Qudamah dan Pengaruh Usulnya),­ seluruh karya Ibnu Qudamah dalam berbagai­ bidang ilmu berjumlah 31 buah dalam ukuran besar dan kecil.

Karya besar Ibnu Qudamah meliputi antara lain:

(1) al-Mugni (10 jilid; memuat seluruh permasalahan­ fikih, mulai dari ibadah, muamalat dengan se­gala aspeknya, sam-pai kepada masalah perang; te­lah dicetak beberapa kali dan beredar di berbagai­ belahan­ dunia Islam); (2) al-Kafi (3 jilid besar; merupakan­ ringkasan bab fikih); (3) al-Muqni‘ (kitab fikih yang terdiri atas 3 jilid besar, tetapi tidak selengkap kitab al-Mugni);

(4) al-‘Umdah fi al-Fiqh (kitab fikih kecil yang disusun untuk para pemula dengan mengemukakan argumentasi dari Al-Qur’an dan sunah); (5) Raudhah an-Nazir fi Usul al-Fiqh (membahas persoalan usul fikih dan merupakan kitab usul tertua dalam Mazhab Hanbali; di kemudian­ hari diringkas Najmuddin at-Tufi); (6) Mukhtasar ‘Ilal al-hadits (berbicara tentang cacat hadis);

(7) Mukhtasar fi Garib al-hadist (membicarakan­ hadis garib);­ (8) al-Burhan fi Masa’il al-Qur’an (membahas ilmu Al-Qur’an); (9) Kitab al-Qadr (2 jilid; tentang kadar); (10) Fadha’il as-sahibah (membahas kelebihan para sahabat);­ (11) Kitab at-Tawwabin fi al-hadits (2 jilid; membicarakan­ masalah tobat dalam hadis);

(12) al-Mutahabbin fi Allah (membahas tasawuf); (13) al-Istibsar fi Nasb al-Ansar (berbicara tentang ketu­runan orang Ansar); (14) Manasik al-hajj (membahas tata cara haji); dan (15) Áamm at-Ta’wil (membahas persoalan takwil).

Dua kitab Ibnu Qudamah, yakni al-Mugni dan Raudhah an-Nazir, dijadikan rujukan oleh ulama. Al-Mugni me­rupa­ kan kitab fikih standar dalam­ Mazhab Hanbali. Keistime­wa­an kitab ini ada­lah bahwa pendapat kalangan Mazhab Hanbali mengenai suatu masalah senantiasa­ dibandingkan dengan pendapat mazhab lainnya.

Jika pendapat Mazhab Hanbali berbeda dengan pendapat mazhab­ lainnya, ia selalu memberikan alasan dari ayat atau hadis terhadap pendapat kalangan Mazhab Hanbali, sehingga banyak sekali dijumpai ungkap­an “wa lana hadits Rasulillah…” (alasan kami adalah hadis Rasulullah…). Dalam kitab itu terli­hat jelas keter­ ikatan Ibnu Qudamah kepada teks ayat atau hadis, sesuai dengan prinsip Mazhab Hanbali. Karena­ itu, jarang sekali ia mengemukakan argumentasi­ akal.

Demikian juga kitab Raudhah an-Nazir di bidang usul fikih sejalan dengan prinsip usul fikih dalam Mazhab Hanbali dan dianggap sebagai standar dalam mazhab tersebut. Dalam kitab ini pun Ibnu Qudamah membahas berbagai persoalan usul fikih dengan membuat perbandingan­ dengan teori usul mazhab lainnya. Ia belum berhenti mem­bahas suatu masalah sebelum tiap pendapat di­diskusi­kan dari berbagai aspek. Pembahasan kemudian­ ditutup dengan pendapatnya atau pendapat­ Mazhab Hanbali.

Daftar Pustaka

al-Badrani. al-Madkhal li Madzhab Ahmad. Cairo: al-Muniriyyah, 1338 H/1919 M.
Ibnu al-Lahham, Alauddin Abu al-Husain. al-Mukhtasar fi Usul al-Fiqh ‘ala Madzhab al-Imam Ahmad Ibn hanbal. Damascus: Dar al-Fikr, t.t.
Ibnu Qudamah. al-Mugni. Riyadh: Maktabah ar-Riyadh al-Hadisah, 1981.
al-Qadi, Abi Ya‘la. Tabaqat al-hanabilah. Cairo: as-Sunnah al-Muhammadiyyah,­ 1388 H.
as-Sa‘id, Abdul Aziz bin Abdurrahman. Ibn Qudamah wa atsaruh al-Usuliyyah. Riyadh: Jami‘ah al-Imam bin as-Su‘ud al-Islamiyyah, 1399 H/1979 M.
at-Turki, Abdullah. Usul Madzhab al-Imam Ahmad. Riyadh: al-Jami‘ah al-Imam bin as-Su‘ud al-Islamiyah, 1394 H/1974.

Nasrun Haroen