Taklid

(Ar.: taqlid)

Akar kata taqlid adalah qallada, yuqallidu, taqlidan yang berarti “melingkungi”, “mengalungi leher”, dan “mengikuti”. Dalam terminologi Islam, taklid berarti mengikuti perkataan, ide, atau pendapat orang lain tanpa tahu alasan perkataan tersebut, baik alasan itu dalil Al-Qur’an, sunah Nabi Muhammad SAW, atau ijtihad.

Al-Ghazali, Imam asy-Syaukani (ahli usul fikih), Imam as-San’ani (ahli hadis dan fikih), dan para ahli fikih lainnya menyatakan bahwa taklid adalah menerima, mengamalkan pendapat atau ide orang lain yang tidak disertai atau tidak diketahui alasan dan dasar hukumnya apakah berasal dari Al-Qur’an atau sunah Nabi Muhammad SAW.

Syekh Muhammad Rasyid Rida dengan melihat kenyataan yang ada dalam masyarakat muslimin mengatakan bahwa taklid adalah mengikuti pendapat orang yang dianggap terhormat atau tepercaya dalam masyarakat tentang suatu hukum syariat Islam tanpa memperhatikan benar atau salahnya, baik atau buruknya, dan manfaat atau mudarat hukum yang diikuti tersebut.

Ditinjau dari segi hukum, taklid itu terbagi menjadi tiga macam, seperti yang dijelaskan sebagai berikut.

(1) Taklid yang haram. Taklid ini sangat dicela Islam. Taklid ini terdiri dari tiga macam.

(a) Taklid yang semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau perkataan leluhur yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunah Nabi SAW atau mengikuti adat kebiasaan maupun perkataan yang dasarnya tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan sunah SAW.

(b) Taklid kepada orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya. Dalam hal ini seperti mengikuti orang yang menyembah berhala, sementara dia sendiri tidak mengetahui hakikat penyembahan tersebut dan hakikat berhala tersebut. Taklid seperti ini oleh Rasulullah SAW diandaikan seperti orang yang berjalan pada malam gulita yang tak tahu tujuan.

(c) Taklid pada perkataan atau pendapat seseorang, tetapi orang yang mengikuti tersebut telah mengetahui bahwa perkataan orang yang diikutinya itu ternyata salah.

Untuk menghindari ketiga bentuk taklid tersebut, Islam menganjurkan agar seseorang yang tidak mengetahui suatu hukum atau sesuatu yang lain yang akan diikutinya itu hendaknya bertanya kepada orang yang lebih mengetahui.

Dalam hal ini Allah SWT berfirman, “…maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS.16:43). Selanjutnya, jawaban atau keterangan dari orang yang ahli tersebut lebih dulu diteliti, diselidiki, dan dipikirkan. Setelah diyakini kebenarannya, barulah pendapat tersebut diterima.

(2) Taklid yang dibolehkan. Taklid orang yang tak mampu mengetahui terhadap mujtahid (ahli ijtihad) yang telah diyakini kemampuannya, namun orang yang bertaklid tetap diharuskan berusaha untuk mencarinya dan meyakininya. Taklid jenis ini adalah taklid kepada orang yang alim.

(3) Taklid yang dipertimbangkan. Bagi orang yang sedang berusaha untuk mencari kebenaran suatu pendapat, sedangkan dia terdesak oleh suatu ketentuan yang diperkirakan akan lewat tanpa hukum.

Di samping tiga macam taklid tersebut ada perbuatan mengikuti perkataan orang lain yang justru diwajibkan, yaitu mengikuti perkataan orang yang telah diyakini kebenarannya. Orang yang diyakini kebenarannya tersebut adalah Rasulullah SAW sebagai pembawa syariat yang diperintahkan Allah SWT untuk diikuti. Namun perbuatan mengikuti Rasulullah SAW dalam Islam tidak disebut bertaklid kepadanya. Perbuatan tersebut, sebagaimana istilah yang biasa dipakai Al-Qur’an, dinamakan ittiba‘ atau mengikuti (QS.3:31).

Daftar Pustaka

Abu Zahrah, Muhammad. Ushul al-Fiqh. Cairo: Dar al-Fikr, t.t.

Amidi, Saifuddin Abu al-Hasan. al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, t.t.

al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. ‘al-Mustasfa min ‘Ilm al-Ushul. Cairo: Mustafa Muhammad, 1937.

Hakim, Abdul Hamid. al-Bayan. Bukittinggi: al-Ma‘arif, 1941.

Khalaf, Abdul Wahhab. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Cairo: Dar al-Kuwaitiyyah, 1968.

ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1963.

asy-Syatibi, Abu Ishaq. al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari‘ah. Cairo: al-Ramaniyyah, t.t.

Zulkifli