Syariat

(Ar.: asy-syari‘ah)

Syariat adalah segala hal yang diturunkan­ Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk wahyu yang ada dalam Al-Qur’an dan sunah­. Se­mula kata ini berarti “jalan menuju ke sumber air”, yakni jalan ke arah sumber pokok kehi­dupan­. Kata kerjanya adalah syara‘a yang berarti “menandai atau menggambar jalan yang jelas menuju sumber air”.

Syariat merupakan nas yang suci yang di­kandung di da-lam Al-Qur’an dan sunah. Dalam surah al-Ma’idah (5) ayat 48 Allah SWT berfirman, “…Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami beri­kan­ aturan dan jalan yang terang….” Penggunaan­ kata syariat dalam Al-Qur’an didapat dalam surah al-Jatsiyah (45) ayat 18 yang berarti:

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peratur­an)­ dari urusan (agama) itu, maka ikuti­lah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”

Ada tujuh kata yang seakar dengan syariat yang terdapat­ dalam Al-Qur’an. Semuanya itu berarti aturan hidup, pe­doman hidup, dan jalan yang harus diikuti untuk ke­bahagiaan hidup.

Syariat dalam pengertian di atas berbeda dengan­ fikih, karena yang disebut terakhir ini bukan lagi nas yang bersifat suci. Fikih sudah merupakan­ hasil rekayasa nalar manusia. Imam Syafi‘i, umpamanya, mendefinisikan fikih sebagai suatu ilmu tentang hukum syariat yang bersifat amaliah yang diperoleh dari satu per satu dalilnya.

Dengan demi­kian fikih adalah apa yang dapat dipahami­ manusia dari teks suci Al-Qur’an dan sunah, dengan melakukan ijtihad untuk menang­kap­ makna, ilat (sebab), serta tujuan yang hendak dicapai teks suci tersebut.

Namun, dalam perjalanan­ sejarah hukum Islam, ada diantara ulama­ yang memandang fikih sebagai­ bagian dari syariat. Mahmud Syaltut, mi­salnya, membagi Islam atas akidah dan syariat. Artinya, Islam terdiri dari permasalahan­ akidah­ dan syariat, yang mencakup permasalahan yang menyangkut­ hukum, antara lain hukum fikih. Syariat bercabang sesuai dengan bi­dang kajiannya,­ seperti hukum yang menyangkut ibadah dan muamalah.

Syariat yang mencakup pengertian fikih ini adalah­ pengertian syariat dalam arti luas. Syariat dalam pengertian sempit adalah hukum­ yang berdalil pasti dan tegas yang tertera dalam­ Al-Qur’an dan hadis sahih atau ditetapkan dengan­ ijmak.

Adanya pengertian syariat dalam arti luas tersebut berkaitan dengan pelaksanaan syariat itu sendiri di suatu negara Islam. Arab Saudi, umpamanya, secara­ utuh menerapkan­ hukum yang sesuai dengan pengertian syariat dalam­ arti sempit, yakni hukum yang berdalil pasti yang dite­gaskan dalam Al-Qur’an, hadis sahih, atau ijmak.

Fikih yang merupakan pengertian­ syariat­ secara luas tidak dilaksanakan­ di Arab Saudi secara utuh karena adanya­ kekhawa­tir­an­ bahwa negara akan terikat pada satu mazhab dan bersifat taklid. Padahal­ dalam satu mazhab itu pun masih terjadi perbedaan pendapat pada setiap masalah.

Dengan meneliti perjalanan sejarah tentang pengertian syariat semenjak zaman Nabi Muhammad SAW, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan­ syariat adalah segala tuntunan yang diberikan­ Allah SWT dan Rasul-Nya melalui perka­ta­an,­ perbuatan, dan takrir (ketetapan)­.

Tuntunan itu menyangkut baik hubungan yang berkaitan­ dengan masalah akidah, maupun hukum perseorangan,­ hubungan manusia dengan Khalik, hubungan­ manusia dengan sesamanya, atau hubungan­ yang bertalian dengan etika pergaulan dan sikap terhadap diri sendiri dan atau orang lain.

Pengertian syariat sebagai segala sesuatu yang dikan­dung oleh Al-Qur’an dan sunah dapat juga ditemui antara lain dalam tulisan Ali bin Muhammad al-Jurjani dalam at-Ta‘rifat (Definisi) dan al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul (Yang Dapat Dipetik dari Ilmu Usul Fikih).

Mereka semuanya berpendapat bahwa syariat­ tersebut identik dengan ad-din (agama) dan tidak identik dengan fikih. Dengan demikian, jika dikatakan asy-syari‘at Islamiyyah, maksudnya adalah setiap hal yang datang dari Muhammad Rasulullah SAW yang berasal dari Allah SWT, baik itu yang bersifat menjelaskan persoalan akidah,­ maupun yang menyangkut pengaturan kehidupan­ manusia­ secara pribadi, keluarga, dan masyarakat,­ serta yang menyangkut akhlak.

Daftar pustaka

Duraib, Su’ud bin Sa’ad Ali. at-Tanzim al-Qadha’i fi al-Mamlakah al-’Arabiyyah as-Sa‘udiyyah fi Dau’ asy-Syari‘ah al-Islamiyyah wa Nizam as-Sultan al-Qadhi’iyyah. Riyadh: University Ibn Sa‘ud al-Islamiyah, 1983.
ad-Duraini, Fathi. al-Fiqh al-Islami al-Muqaran ma‘a al-Madzahib. Damascus: Tarbiyin, 1980.
al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kitab al-Islamiyah, 1983.
Husaini, Muhammad Abbas. al-Fiqh al-Islami Afaquhu wa Tatawwuruh. Mekah: Rabitah al-‘Alam al-Islami, 1402  H/1981 M.
al-Jurjani. at-Ta‘rifat. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1983.
asy-Syatibi, Abu Ishaq. al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari‘ah. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1975.
at-Tahanawi. Kasysyaf Istihalat al-Funun. Beirut: Dar al-Fikr, 1938.
Yamani, Ahmad Zaki. asy-Syari‘ah al-Khalidah wa Musykilah al-‘Asr, atau Syari’at Islam yang Kekal dan Persoalan Masa Kini, terj. K.M.S. Agustjik. Jakarta: Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan, 1977.

Nasrun Haroen