Syariat

(Ar.: asy-syari‘ah)

Syariat

(Arab: asy-Syari‘ah)

 

Secara harfiah, syariat berarti “jalan” atau “jalan menuju sumber air”, yang menggambarkan arah menuju sumber kehidupan dan kesejahteraan. Dalam perkembangan maknanya, istilah ini sering dimaknai sebagai “jalan yang lurus”, yaitu jalan yang menuntun manusia menuju kebenaran dan kedamaian. Dalam konteks keagamaan Islam, syariat merujuk pada seluruh ajaran dan pedoman hidup yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui wahyu yang termaktub dalam Al-Quran.

 

Makna simbolik “jalan menuju sumber air” menggambarkan bahwa syariat bukanlah beban yang mengekang, melainkan arah menuju kehidupan yang lebih baik, adil, dan seimbang. Dalam pengertian ini, syariat bukan sekadar kumpulan hukum, tetapi rangkaian nilai dan prinsip moral yang membimbing manusia agar hidup harmonis dengan Tuhan, sesama, dan alam semesta.

 

Namun, dalam praktik kehidupan sehari-hari, penerapan syariat di kalangan masyarakat Muslim dunia memiliki ragam pandangan. Di sebagian negara seperti Arab Saudi dan Iran, syariat diterapkan dalam bentuk sistem hukum negara yang mencakup ranah publik dan privat. Sementara itu, di negara-negara lain seperti Indonesia, Malaysia, atau Maroko, syariat lebih banyak dipahami sebagai pedoman etika dan moral pribadi yang hidup berdampingan dengan sistem hukum nasional yang bersifat sekuler atau plural.

 

Perbedaan ini menunjukkan keluwesan syariat dalam menyesuaikan diri dengan konteks sosial, budaya, dan sejarah setiap masyarakat Muslim, tanpa kehilangan esensi nilai-nilai universalnya, yaitu keadilan, kemaslahatan, dan kasih sayang. Dengan demikian, syariat Islam bukan sistem yang kaku dan tunggal, melainkan spektrum ajaran yang menuntun umat menuju kehidupan yang bermartabat dan berkeadaban, sesuai dengan zaman dan tempatnya.

 

Landasan dan Makna Teologis

 

Dalam Al-Quran terdapat tujuh kata yang berasal dari akar kata yang sama dengan syariat, seperti syara‘a, syir‘ah, dan masyru‘, yang secara semantik semuanya bermakna aturan hidup, pedoman hidup, dan jalan yang harus diikuti untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan. Akar makna ini menegaskan bahwa syariat pada dasarnya adalah jalan terang menuju sumber kehidupan, sebagaimana makna literalnya: “jalan menuju sumber air.”

 

Dalam Surah al-Mā’idah (5):48, Allah SWT menegaskan:

“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu Kami berikan aturan (syir’atan) dan jalan yang terang.”

 

Sementara dalam Surah al-Jātsiyah (45):18) disebutkan:

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”

 

Dua ayat ini memperlihatkan bahwa syariat tidak hanya dimaknai sebagai sistem hukum formal. Tapi sebagai pedoman moral dan spiritual yang bersifat universal, yang menuntun manusia menuju kehidupan yang penuh keadilan, keseimbangan, dan kasih sayang. Syariat berfungsi sebagai kompas nilai ilahi yang mengarahkan manusia agar tetap berada di jalan yang benar, tanpa terjebak pada hawa nafsu, fanatisme, atau kezaliman.

Dengan demikian, syariat tidak lahir untuk membatasi ruang gerak manusia. Syariat menunjukkan arah yang benar agar kehidupan berjalan harmonis, antara individu dan masyarakat, antara akal dan wahyu, serta antara dunia dan akhirat.

Pemahaman ini menunjukkan bahwa syariat bersifat dinamis dan kontekstual. Ia hadir bukan untuk membekukan peradaban, tetapi untuk mengarahkan perkembangan manusia agar tetap berpijak pada nilai-nilai dasar Islam: keadilan (al-‘adl), kasih sayang (ar-rahmah), dan kemaslahatan (al-maslahah). Nilai-nilai inilah yang menjadikan syariat relevan di setiap ruang dan waktu, serta memungkinkan umat Islam hidup berdampingan dengan damai di tengah masyarakat global yang beragam.

 

Perbedaan antara Syariat dan Fikih

 

Dalam kehidupan sehari-hari, istilah syariat dan fikih kerap digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki makna dan kedudukan yang berbeda dalam khazanah keilmuan Islam. Syariat merupakan segala ajaran yang bersumber langsung dari wahyu Allah SWT, baik yang termaktub dalam Al-Quran maupun Sunah Nabi, sehingga bersifat suci, absolut, dan universal. Syariat memuat prinsip-prinsip dasar kehidupan yang meliputi akidah, ibadah, moral, dan aturan sosial yang menjadi pedoman hidup umat manusia.

Sementara itu, fikih adalah hasil ijtihad atau pemikiran rasional manusia dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan prinsip-prinsip syariat sesuai dengan konteks sosial dan historis yang dihadapi. Imam asy-Syafi‘i mendefinisikan fikih sebagai, “ilmu tentang hukum syariat yang bersifat amaliah (praktis), yang diperoleh dari dalil-dalil rinci.” Dengan demikian, fikih dapat dipahami sebagai upaya intelektual untuk menerjemahkan nilai-nilai ilahi ke dalam realitas kehidupan sehari-hari.

Para ulama memiliki beragam pandangan tentang cakupan syariat. Mahmud Syaltut membagi Islam menjadi dua pokok besar: akidah (keyakinan) dan syariat (aturan hidup). Dalam kerangka ini, syariat mencakup seluruh aspek kehidupan, ibadah, muamalah (hubungan sosial-ekonomi), etika, dan hukum. Kesemuanya itu diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan keadilan.

Pengertian syariat yang luas ini menegaskan bahwa ia bukan sekadar hukum formal, melainkan sistem nilai yang menumbuhkan kehidupan yang beradab dan berkeadilan. Karena itu, dalam pemahaman modern, syariat dapat diterjemahkan dalam bentuk kebijakan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang melindungi hak-hak manusia, menjaga martabat perempuan, memelihara keseimbangan alam, dan menegakkan perdamaian.

Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam karyanya Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, menjelaskan bahwa syariat bersifat tetap dan tidak berubah, sedangkan fikih bersifat dinamis, bergantung pada kemampuan dan konteks para ulama dalam menafsirkan hukum. Karena itu, fikih selalu berkembang dari masa ke masa, melahirkan berbagai mazhab dan pandangan hukum yang berbeda, tetapi tetap berakar pada satu sumber ilahi yang sama.

Dalam sejarah Islam, syariat dan fikih memiliki hubungan yang komplementer. Syariat memberikan fondasi moral dan teologis, sedangkan fikih menghadirkan mekanisme praktis untuk mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan umat. Dengan pandangan yang lebih progresif, para pemikir modern menegaskan bahwa fikih sebagai hasil ijtihad manusia bersifat terbuka terhadap perubahan. Ia dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial, budaya, dan teknologi, selama tidak mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat yang menjunjung keadilan, kemaslahatan, dan kasih sayang.

Dengan pemahaman demikian, syariat dan fikih bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua lapisan yang saling melengkapi. Syariat sebagai sumber nilai ilahi, dan fikih sebagai jembatan rasional manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan nyata.

 

Penerapan Syariat di Berbagai Negara

 

Penerapan syariat di berbagai negara Muslim menunjukkan keragaman pendekatan. Di beberapa negara seperti Arab Saudi dan Iran, syariat Islam menjadi dasar utama sistem hukum negara. Di sana, hukum agama dan hukum negara menyatu dalam satu kesatuan otoritatif. Seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga tata kelola sosial, diatur berdasarkan tafsir keagamaan yang bersumber pada Al-Quran dan Sunah.

Di Arab Saudi, lembaga peradilan syariah memiliki kewenangan luas dalam memutus perkara, dan fatwa ulama turut memengaruhi kebijakan publik. Melalui program Vision 2030, kerajaan berupaya mereformasi hukum agar lebih teratur tanpa meninggalkan prinsip syariah. Aturan berpakaian bagi perempuan kini lebih longgar, abaya hitam (jilbab/pakaian luar) tidak lagi wajib asalkan berpakaian sopan. Perempuan juga diperbolehkannya menyetir dan bepergian tanpa mahram. Perubahan itu menunjukkan langkah Arab Saudi menuju keseimbangan antara tradisi religius dan perubahan sosial modern.

Sementara itu, Iran menerapkan sistem teokrasi berdasarkan konsep Wilayat al-Faqih (kepemimpinan ulama), yang menempatkan otoritas agama sebagai pengawas tertinggi negara. Penerapan syariat mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk kewajiban hijab dengan sanksi berat dan pelaksanaan hukuman pidana yang ketat. Pada 2024, tercatat lebih dari 900 eksekusi, sementara aktivis dan seniman yang menentang kebijakan agama sering menghadapi hukuman, seperti penyanyi Mehdi Yarrahi yang dijatuhi 74 cambukan. Kondisi ini mencerminkan ketegangan antara otoritas keagamaan dan kebebasan sipil dalam masyarakat Iran kontemporer.

Sebaliknya, di negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Maroko, pendekatan terhadap syariat bersifat lebih fleksibel dan kontekstual. Syariat di negara-negara ini tidak menjadi hukum negara secara menyeluruh, melainkan dipahami sebagai nilai moral dan etika sosial yang menjiwai kehidupan umat Islam.

Di Indonesia, Provinsi Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat Islam dalam sistem hukumnya melalui otonomi khusus. Sementara itu, beberapa daerah lain seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, dan Tasikmalaya di Jawa Barat juga membuat Peraturan Daerah (Perda) bernuansa syariah. Berbeda dengan Qanun di Aceh yang mencakup hukum pidana (jinayah) dan memiliki dasar hukum otonomi yang kuat, Perda di luar Aceh umumnya berfokus pada moralitas, pendidikan agama, dan ketertiban umum, serta kerap menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan hukum nasional dan konstitusi.

Malaysia menerapkan sistem hukum ganda yang memadukan hukum syariah dan hukum sipil dalam kerangka negara federalnya. Hukum syariah di Malaysia berlaku khusus bagi warga Muslim dan terbatas pada urusan keluarga, perkawinan, perceraian, warisan, serta beberapa aspek perdata dan moralitas Islam. Pengadilan Syariah berwenang menangani perkara-perkara tersebut di tingkat negeri dengan kewenangan yang telah diatur oleh konstitusi. Sementara itu, hukum sipil tetap berlaku secara nasional dan mencakup seluruh warga negara tanpa membedakan agama, termasuk dalam bidang pidana, perdagangan, dan administrasi negara. Sistem ini mencerminkan upaya Malaysia untuk menyeimbangkan antara prinsip-prinsip Islam dan kerangka hukum modern yang diwarisi dari tradisi hukum Inggris.

Sementara di Maroko, negara yang dikenal moderat dan terbuka terhadap modernitas, syariat Islam diposisikan sebagai landasan moral dalam kerangka konstitusi modern. Reformasi hukum keluarga (Mudawwanah) yang dilakukan pada awal 2000-an, menjadi contoh nyata bagaimana prinsip-prinsip syariat dapat diinterpretasikan secara progresif untuk menjamin keadilan dan kesetaraan gender, tanpa meninggalkan akar nilai keislaman.

Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa syariat bukanlah sistem tunggal yang kaku, melainkan rangkaian prinsip ilahi yang dapat diterjemahkan sesuai konteks budaya, sejarah, dan sosial masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia.

Dalam pandangan progresif, substansi syariat adalah keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap kehidupan manusia (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), harta (hifz al-mal), agama (hifz ad-din), dan keturunan (hifz an-nasl). Lima prinsip dasar ini dikenal sebagai Maqāṣid asy-Syari‘ah (tujuan-tujuan syariat).

Secara konseptual, syariat adalah jalan ilahi menuju kehidupan yang penuh keseimbangan dan kebijaksanaan. Ia tidak dapat dipahami semata-mata sebagai sistem hukum yang kaku, melainkan sebagai panduan moral yang dinamis dan relevan sepanjang masa.

Dalam dunia modern, pemahaman progresif terhadap syariat menuntut keterbukaan terhadap ilmu, dialog lintas budaya, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal. Dengan demikian, wajah syariat yang sejati adalah ramah, inklusif, dan menebarkan kedamaian, bukan wajah yang menakutkan. Syariat sejati yang dikehendaki adalah wajah Islam yang menuntun manusia untuk berjalan bersama menuju sumber air kehidupan, yaitu, keadilan, kasih, dan kebajikan.

 

Daftar Pustaka

ad-Duraini, Fathi. al-Fiqh al-Islami al-Muqaran ma‘a al-Madzahib. Damascus: Tarbiyin, 1980.

al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kitab al-Islamiyah, 1983.

al-Jurjani. at-Ta‘rifat. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1983.

asy-Syatibi, Abu Ishaq. al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari‘ah. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1975.

at-Tahanawi. Kasysyaf Istihalat al-Funun. Beirut: Dar al-Fikr, 1938.

Duraib, Su’ud bin Sa’ad Ali. at-Tanzim al-Qadha’i fi al-Mamlakah al-’Arabiyyah as-Sa‘udiyyah fi Dau’ asy-Syari‘ah al-Islamiyyah wa Nizam as-Sultan al-Qadhi’iyyah. Riyadh: University Ibn Sa‘ud al-Islamiyah, 1983.

Husaini, Muhammad Abbas. al-Fiqh al-Islami Afaquhu wa Tatawwuruh. Mekah: Rabitah al-‘Alam al-Islami, 1402 H/1981 M.

Media Indonesia. (2024, 29 Juli). Penerapan Hukum Syariah Islam di Beberapa Negara. Diakses dari: https://mediaindonesia.com/internasional/426837/penerapan-hukum-syariah-islam-di-beberapa-negara

NU Online. (2022, 17 September). Berikut Ini Perbedaan Antara Syariat dan Fiqih, Serta Bagaimana Kita Menyikapinya? Diakses dari: https://lampung.nu.or.id/syiar/berikut-ini-perbedaan-antara-syariat-dan-fiqih-serta-bagaimana-kita-menyikapinya-lPtGp

Yamani, Ahmad Zaki. asy-Syari‘ah al-Khalidah wa Musykilah al-‘Asr, atau Syari’at Islam yang Kekal dan Persoalan Masa Kini, terj. K.M.S. Agustjik. Jakarta: Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan, 1977.