Salat Tasbih

(Ar.: salah at-tasbih)

Salat tasbih merupakan salat sunah 4 rakaat. Dalam setiap rakaatnya dibaca tasbih sebanyak 75 kali, sehingga seluruhnya berjumlah 300 kali. Adapun ucapan tasbih yang digunakan adalah Subhana Allah wa al-hamdu li Allah wa la ilaha illa Allah wa Allahu Akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar).

Ada beberapa macam ucapan tasbih yang dianjurkan dalam syarak (hukum Islam), antara lain sebagai berikut:

(1) Subhana Allah wa la ilaha illa Allah wa Allahu Akbar (Maha Suci Allah dan segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan Allah Maha Besar).

(2) Subhana Allah wa al-hamdu li Allah wa la ilaha illa Allahu wa Allahu Akbar wa la haula wa la quwwata illa bi Allah al-‘Aliyyi al-‘Azim (Maha Suci Allah dan segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung).

(3) Subhana Allah wa bi hamdihi, subhana Allah al-‘Azim (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya, Maha Suci Allah Yang Maha Agung).

(4) Subhana Allah ‘adada khalqihi, subhana Allah rida nafsihi, subhana Allah zinata ‘arsyihi, subhana Allah midada kalimatihi (Maha Suci Allah sebanyak bilangan makhluk-Nya, Maha Suci Allah sebanyak yang Allah ridai, Maha Suci Allah seberat timbangan arasy-Nya, Maha Suci Allah sebanyak tinta penulis kalimat-Nya).

Kata “tasbih” merupakan bentuk dasar (masdar) dari kata kerja dalam bentuk lampau sabbaha, dan kata kerja bentuk sekarang yusabbihu yang berarti “mengucapkan lafal tasbih”.

Lafal tasbih sering kali diucapkan atau digandengkan dengan lafal tahmid (al-hamdu li Allah = segala puji bagi Allah); tahlil (la ilaha illa Allah = tidak ada Tuhan melainkan Allah); dan takbir (Allahu Akbar = Allah Maha Besar). Sementara itu, mengucapkan lafal tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir merupakan amal yang disukai Allah SWT.

Hal ini tercermin dalam beberapa hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang mengatakan, “Bersuci itu sebagian dari iman dan ucapan al-hamdu li Allah dapat memenuhi timbangan, dan subhana Allah wa al-hamdu li Allah dapat memenuhi kedua timban-gan itu atau memenuhi apa yang terdapat di antara langit dan bumi.”

Bagi setiap muslim dianjurkan untuk mengerjakan salat tasbih, sekurang-kurangnya sekali seumur hidup. Hal ini tercermin dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud:

“Jika sanggup, hendaklah engkau mengerjakan salat tasbih itu sekali sehari, jika tidak sanggup kerjakanlah sekali seminggu, jika tidak sanggup kerjakanlah sekali sebulan, jika tidak sanggup, kerjakanlah sekali setahun, dan jika tidak sanggup juga, kerjakan sekali seumur hidupmu.”

Apabila melakukan salat tasbih, kaum muslim akan memperoleh pahala yang besar dari Allah SWT. Hal ini terlihat dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abu Rafi, yakni Nabi SAW menggambarkan bahwa dosa orang yang melakukan salat tasbih akan diampuni Allah SWT, sekalipun dosa tersebut sebanyak pasir di sungai.

Salat tasbih dapat dikerjakan pada siang hari atau pada malam hari sebanyak empat rakaat dengan satu kali atau dua kali salam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Jika mengerjakan salat tasbih pada malam hari, maka lebih disukai kalau ia salam pada setiap dua rakaat. Jika dikerjakan pada siang hari, maka ia boleh memilih; apakah salam pada setiap dua rakaat ataukah satu kali salam untuk empat rakaat” (HR. Muslim).

Rasulullah SAW memberikan gambaran mengenai keutamaan (fadilah) dan tata cara mengerjakan salat tasbih. Hal ini dilakukan Nabi SAW ketika mengajari pamannya, Abbas bin Abdul Muthalib. Hadis yang berasal dari Ibnu Abbas menerangkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada Abbas bin Abdul Muthalib:

“Wahai Abbas, pamanku, apakah engkau menyukai suatu karunia yang akan kuberikan kepadamu? Sebuah hadiah istimewa, yaitu kuajari sepuluh macam perbuatan baik yang apabila engkau mengerjakannya Allah SWT akan mengampuni dosa-dosamu mulai dari awal sampai akhir, dosamu yang lama maupun yang baru, yang dilakukan tidak sengaja maupun yang dilakukan dengan sengaja, baik dosa kecil maupun dosa besar, baik yang kau ketahui (tampak) maupun yang tidak kau ketahui (yang tak tampak). Sepuluh macam perbuatan baik itu ialah: Hendaklah engkau mengerjakan salat sebanyak empat rakaat, setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan surah apa saja. Setelah selesai membacanya dalam rakaat pertama, di waktu masih berdiri engkau membaca: Subhana Allah wa al-hamdu li Allah wa la ilaha illa Allah wa Allahu Akbar sebanyak lima belas kali, lalu rukuk dan ketika itu engkau membaca tasbih sebanyak sepuluh kali, kemudian iktidal (bangkit dari rukuk) dengan membaca tasbih lagi sepuluh kali, lalu turun untuk melakukan sujud dan dalam sujud itu membaca tasbih sepuluh kali, angkat kepala dari sujud lalu membaca tasbih lagi sepuluh kali, kemudian sujud dan membaca tasbih sebanyak sepuluh kali, angkat kepala dari sujud dan duduk (sebelum berdiri untuk melakukan rakaat kedua) lalu membaca tasbih lagi sebanyak sepuluh kali. Sehingga dalam satu rakaat tasbih dibaca sebanyak 75 kali” (HR. at-Tirmizi dan Ahmad bin Hanbal).

Hadis di atas menjadi dasar hukum untuk mengerjakan salat tasbih. Adapun tata cara pelaksanaan salat tasbih sebagai berikut:
(1) berdiri menghadap kiblat, berniat melakukan salat tasbih empat rakaat;
(2) membaca doa iftitah, surah al-Fatihah, kemudian salah satu surah apa saja; sebelum rukuk dan masih dalam keadaan berdiri, membaca tasbih sebanyak 15 kali, yaitu Subhana Allah wa al-hamdu li Allah wa la ilaha illa Allah wa Allahu Akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar); dapat juga ditambah dengan ucapan: wa la haula wa la quwwata illa bi Allah al-‘Aliyyi al-‘Azim (Dan tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dari Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung);
(3) rukuk dengan membaca subhana rabbi al-‘azim wa bi hamdihi (Maha Suci Tuhan Yang Maha Agung dan dengan segala puji bagi-Nya), yang dilanjutkan dengan membaca tasbih sebanyak 10 kali;
(4) iktidal dengan membaca tahmid iktidal, sami‘a Allahu li man hamidahu dan Rabbana laka al-hamdu (Wahai Tuhan, hanya Engkaulah yang pantas dipuji), yang dilanjutkan dengan membaca tasbih sebanyak­ 10 kali;
(5) sujud dengan membaca tahmid sujud, subhana rabbi al-a‘la wa bi hamdihi (Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung dan dengan segala puji bagi-Nya), yang dilanjutkan dengan membaca tasbih sebanyak 10 kali.
(6) duduk di antara dua sujud dengan membaca Rabbi igfir li wa irhamni wa ujburni wa irfa‘ni wa urzuqni wa ihdini wa ‘afini wa u‘fu ‘anni (Wahai Tuhanku, ampunilah aku, rahmatilah aku, beri tolonglah aku, angkatlah derajatku, berilah rezeki kepadaku, beri petunjuk kepadaku, bebaskan, dan maafkan aku dari dosaku), yang dilanjutkan dengan membaca tasbih sebanyak 10 kali; dan
(7) sujud kedua (bacaan sujudnya sama dengan bacaan sujud no. 6) yang dilanjutkan dengan membaca tasbih sebanyak 10 kali, lalu mengangkat kepala dan duduk (seperti duduk di antara dua sujud) sebelum berdiri ke rakaat kedua dengan membaca tasbih sebanyak 10 kali.

Demikianlah yang dilakukan setiap rakaat dalam empat rakaat salat tasbih, sehingga tasbih yang dibaca berjumlah 300 kali.

DAFTAR PUSTAKA
Ibnu Qudamah. al-Mugni. Riyadh: Maktabah ar-Riyadh al-Hadisah, 1981.
Ibnu Rusyd. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid. Semarang: Maktabah Usaha Keluarga, t.t.
al-Jaziri, Abdurrahman. al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba‘ah. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
al-Kahlani, Muhammad bin Ismail. Subul as-Salam. Singapura: Sulaiman Mar’i, 1960.
an‑Nawawi, Abu Zakaria Yahya Muhiddin bin Syarf ad‑Dimasqi. al‑Majmu‘ Syarh al‑Muhadzdzab. Cairo: Maktabah al‑Imam, t.t.
Rifai, Moh. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap). Semarang: Toha Putra, t.t.
Sabiq, Sayid. Fiqh as-Sunnah. Cairo: Maktabah Dar at-Turas, t.t.
A. Thib Raya