Salat jamak dilaksanakan dengan menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu, baik dikerjakan pada waktu salat pertama maupun pada salat kedua. Salat yang bisa dijamak hanyalah salat zuhur dengan salat asar dan salat magrib dengan salat isya. Salat subuh tidak dapat dijamak dengan salat fardu mana pun.
Salat boleh dijamak karena beberapa alasan, yaitu: (1) berada di Arafah dan Muzdalifah pada saat melakukan ibadah haji, (2) sedang mengadakan perjalanan (musafir), (3) hujan, (4) sakit atau uzur, dan (5) ada keperluan penting yang bukan menjadi kebiasaan.
Salat jamak ada dua macam, yakni jamak takdim dan jamak takhir. Salat jamak takdim adalah salat zuhur dan salat asar yang dikerjakan pada waktu zuhur, atau salat magrib dan salat isya yang dikerjakan pada waktu magrib. Adapun salat jamak takhir adalah salat zuhur dan asar yang dikerjakan pada waktu asar, atau salat magrib dan salat isya yang dikerjakan pada waktu isya.
Dalam melakukan salat jamak takdim ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
(1) tertib, yaitu mengerjakan salat pertama terlebih dahulu, misalnya zuhur dahulu kemudian asar atau magrib dulu baru kemudian isya;
(2) niat menjamak salat dilakukan pada saat takbiratulihram; dan
(3) langsung melaksanakan salat berikutnya, yaitu setelah salam, langsung iqamah dan kemudian melaksanakan salat asar atau isya tanpa diselingi dengan salat sunah.
Adapun syarat salat jamak takhir adalah sebagai berikut: (1) niat menjamak takhir dilakukan pada waktu salat pertama; jika telah masuk waktu salat pertama, niat jamak takhir harus dilakukan tanpa langsung salat karena salatnya dilakukan pada waktu salat berikutnya; dan (2) masih dalam perjalanan di saat datangnya waktu yang kedua (hal ini khusus bagi yang melakukan salat jamak karena musafir).
Dalam menjamak salat dapat dilakukan pemendekkan bilangan rakaat salat, yaitu dari empat menjadi dua. Salat jamak yang bilangan rakaatnya dipendekkan ini disebut salat qasar.
Ada beberapa pendapat mengenai hukumnya, yakni wajib (menurut Mazhab Hanafi) dan sunah mu’akkad atau penting (menurut Mazhab Syafi‘i dan Hanbali). Salat fardu yang boleh diqasar hanyalah salat yang terdiri atas empat rakaat, yaitu salat zuhur, asar, dan isya.
Salat qasar boleh dilakukan oleh musafir apabila syarat berikut terpenuhi, yaitu: (1) perjalanannya jauh (memakan waktu dua hari), (2) niat qasar dilakukan pada waktu takbiratulihram, (3) tidak bermakmum pada orang yang bukan musafir yang tidak mengerjakan salat qasar.
Khusus mengenai batas jarak perjalanan yang menyebabkan musafir dibolehkan mengqasar salat, para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Syafi‘i dan Imam Malik beserta para pengikut keduanya, batas minimal jarak bepergian (safar) untuk dapat mengqasar salat adalah dua marhalah (48 mil).
Menurut Abu Hanifah (Imam Hanafi) dalam salah satu riwayat, mengqasar salat boleh dilakukan apabila jarak perjalanan yang ditempuh mencapai tiga marhalah (72 mil) atau sekitar 24 farsakh (1 farsakh = 5.541 m).