Sahabat adalah sebutan bagi siapa saja yang pernah bertemu atau melihat Nabi Muhammad SAW dan memeluk agama Islam. Maka dikenallah sahabat Rasulullah SAW atau sahabat Nabi Muhammad SAW. Sahabat berperan penting dalam pewarisan dan penyebaran ajaran Islam karena merekalah generasi pertama Islam pemelihara hadis, yakni sumber kedua ajaran Islam setelah Nabi SAW wafat.
Ulama berbeda pendapat mengenai batasan untuk mengategorikan seseorang yang dapat disebut sahabat Nabi Muhammad SAW. Ada yang berpendapat bahwa orang yang hanya sekali melihat Rasulullah SAW adalah sahabat Rasulullah SAW.
Maka kaum muslimin yang berada di Madinah dan Mekah setelah penaklukan adalah sahabat. Juga disebut sahabat Nabi SAW:
(1) orang yang hanya bergaul sebentar dengan Nabi SAW,
(2) orang yang baru lahir pada haji wadak akhir Zulkaidah sebelum Nabi SAW sampai ke Mekah pada 10 H/632 M dan 3 bulan sebelum wafat Nabi SAW,
(3) orang yang hidup pada masa Nabi SAW dan beriman tetapi tidak berjumpa dengannya, atau
(4) orang yang berjumpa dengan Nabi SAW setelah ia wafat dengan hanya melihat jenazahnya.
Batasan yang ketat berpendapat bahwa seseorang bisa dikatakan sahabat Nabi SAW apabila ia lama bergaul dengannya.
Berikut ini adalah pendapat ulama tentang definisi sahabat Nabi SAW. Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) mengatakan, “Sahabat Rasul adalah orang yang pernah hidup bersama beliau, sebulan atau sehari atau sesaat atau hanya melihatnya.”
Sa‘id bin Musayyab, seorang pemuka tabiin, mengatakan, “Sahabat adalah orang-orang yang hidup bersama Rasulullah selama satu, dua tahun dan pernah ikut berperang bersamanya satu atau dua kali.”
Menurut Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H/1567 M, seorang ahli hadis terkenal), “Sahabat adalah orang yang pernah berjumpa dengan Nabi SAW dan orang itu menjadi mukmin dan hidup bersama beliau baik lama atau sebentar, baik orang itu meriwayatkan hadis atau tidak dari Nabi, atau orang yang pernah melihat beliau sekali dan/atau orang yang tidak pernah melihat beliau karena buta.”
Imam Bukhari, “Sahabat adalah orang yang hidup bersama beliau atau pernah melihatnya dalam keadaan Islam.” Menurut mayoritas (jumhur) ulama hadis, “Seseorang dapat disebut sahabat apabila ia tetap dalam keadaan beriman sampai ia wafat.
Bahkan sekalipun seseorang yang telah mendapat gelar murtad, tetapi ia kembali beriman, ia masih tetap dikatakan sahabat.” Ulama lain berpendapat bahwa seseorang dikatakan sahabat jika ia bergaul lama dengan Nabi SAW.
Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi atau Imam Muslim (Nisabur, 202 H/817 M–261 H/875 M), seorang ahli hadis terkenal, mengelompokkan sahabat Rasulullah SAW ke dalam 12 peringkat (derajat) berdasarkan peristiwa yang mereka alami atau saksikan:
(1) mereka yang pertama sekali masuk Islam (as-sabiqun al-awwalun), dimulai dari Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan seterusnya;
(2) mereka yang tergabung dalam Dar an-Nadwah (gedung pertemuan orang Quraisy pada masa sebelum dan awal Islam), yang membawa Umar (ketika ia menyatakan keislamannya) menghadap Rasulullah SAW, lalu membaiatnya;
(3) mereka yang ikut hijrah ke Habasyah (Abessinia);
(4) mereka yang membaiat Nabi SAW di Aqabah Pertama;
(5) mereka yang membaiat Nabi SAW di Aqabah Kedua;
(6) orang Muhajirin yang pertama menemui Nabi SAW ketika beliau tiba di Quba sebelum memasuki Madinah pada waktu hijrah;
(7) mereka yang ikut dalam pasukan Perang Badar;
(8) mereka yang berhijrah ke suatu tempat antara Badar dan Hudaibiyah;
(9) mereka yang tergabung dalam kelompok Baiat ar-Ridwan (baiat yang dilakukan kaum muslimin ketika terjadi ghazwah/Perjanjian Hudaibiyah);
(10), mereka yang ikut hijrah antara al-Hudaibiyah dan al-Fatah (penaklukan Mekah);
(11) berdasarkan urutan masuk Islam; dan
(12) para remaja dan anak-anak yang sempat melihat Rasulullah SAW pada waktu penaklukan kota Mekah dan haji wadak serta di tempat lain.
Jumlah orang yang mendapat predikat sahabat pada waktu Nabi SAW wafat sekitar 144.000 orang, yakni para pengikut Nabi SAW yang secara nyata melihatnya lalu memeluk Islam.
Tentang penilaian terhadap para sahabat, juga terdapat beberapa pendapat.
(1) Pendapat jumhur mengatakan bahwa para sahabat Nabi SAW adalah manusia yang arif, mujtahid (ahli ijtihad) yang ‘adalah-nya (keadilan, integritas kepribadiannya) dijamin Al-Qur’an dan sunah (QS.9:100; QS.8:74; QS.59:8–10; QS.48:29 dan 18).
Karena itu mereka tidak bisa dikritik. Sesuatu yang datang dari mereka adalah benar. Mereka, menurut ar-Razi, adalah sahabat Rasulullah SAW yang menyaksikan wahyu dan tanzil, mengetahui tafsir dan takwil, memahami semua ajaran yang disampaikan Allah SWT kepada Rasul-Nya dan yang disunahkan dan disyariatkan Nabi SAW.
Allah SWT telah menjadikan mereka teladan bagi umat. Pendapat ini didukung Ibnu Hajar al-Haitami, Ibnu Hazm, al-Ghazali, dan lain-lain.
(2) Menurut pendapat Muktazilah, semua sahabat ‘udul (adil) kecuali mereka yang terlibat dalam Perang Siffin (perang antara Ali dan Mu‘awiyah bin Abu Sufyan, 37 H/657 M).
(3) Menurut pendapat sebagian kecil ulama, semua sahabat, seperti semua periwayat yang lain, harus diuji dalam hal ‘adalah-nya. Para sahabat itu tidak berbeda dari manusia lainnya dalam hal ketidakmus tahilannya berbuat salah dan alpa.
Ke‘adalah-an mereka bukan secara umum seperti kaidah pendapat jumhur: as-sahabah kulluhum ‘udul (sahabat semuanya adil), tetapi secara perseorangan, karena tingkat pengetahuan, penguasaan terhadap agama, dan kemampuan mereka tidak sama.
Jadi, apabila ada sahabat yang meriwayatkan hadis dari Rasulullah SAW, ‘adalah-nya harus diteliti untuk menerima atau tidak hadis tersebut. Sebab, apabila pendapat jumhur diterima, semua hadis adalah sahih.
Definisi tentang sahabat dan penilaian terhadap mereka diperdebatkan ulama, namun mereka menduduki posisi penting dalam pewarisan ajaran Islam dan penyebaran Islam. Sebab, mereka adalah generasi pertama umat Islam yang memelihara hadis sebagai sumber kedua ajaran Islam setelah Nabi SAW wafat.
Mereka menyampaikan hadis kepada generasi kedua (tabiin), dan tabiin kepada tabi‘ at-tabi‘in (generasi ketiga), hingga sampai kepada kita. Selain itu, mereka berpencar ke seluruh penjuru negeri, mereka memasuki kota besar yang sudah takluk di bawah pemerintahan Islam. Di antara mereka ada yang menjadi khalifah, gubernur, hakim atau menduduki jabatan penting lainnya.
Di situlah mereka semua menyebarkan ajaran Rasulullah SAW. Mereka mengeluarkan fatwa untuk menjawab pertanyaan yang diajukan dengan penuh keikhlasan dan kebersihan hati untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itulah kedudukan para sahabat Nabi SAW yang pasti dan tak dapat dimungkiri.