Rabitah Al-‘Alam Al-Islami

(Muslim World League)

Dalam bahasa Indonesia, organisasi internasional non pemerintah yang mewakili­ umat Islam sedunia ini disebut Liga Dunia Islam. Organisasi ini, yang didirikan Mei 1962 di Mekah dengan sponsor raja Arab Saudi (Faisal), tidak berpihak kepada golongan­ tertentu.

Pembentukan Rabitah al-‘Alam al-Islami bertujuan untuk:

(1) menyampaikan risalah Islam dan ajaran­nya ke seluruh dunia;

(2) menghilangkan kesan yang salah tentang Islam dan kaum muslimin yang dimunculkan­ melalui­ propaganda musuh Islam;

(3) membantu orang­ Islam, terutama yang tertindas dan menjadi golongan mi­noritas,­ dalam menjaga dan memajukan hak dan aktivitas mereka­ yang bersifat keagamaan,­ pendidikan, dan kebudaya­an;­

(4) membantu masyarakat Islam dalam meningkat­kan­ dakwah serta mencapai persatuan dan soli­daritas Islam; dan

(5) mendukung perdamaian, keselarasan, dan kerjasama internasional ber­dasarkan keadilan­ dan persamaan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Rabitah al-‘alam al-Islami melakukan berbagai usaha, antara lain:

(1) meng­gunakan musyawarah melalui mukta­mar ulama dunia Islam untuk bertukar pikiran­ dan melakukan koordinasi untuk menye­barkan dakwah Islam;

(2) memanfaatkan musim haji untuk Lambang Rabitah al-‘alam al-Islami menye­lenggarakan­ ceramah dan seminar tentang Islam;

(3) memberikan bantuan kepada juru dakwah dan para mubalig di seluruh dunia dalam usaha mereka menyebarkan Islam, baik dalam bentuk materi maupun fasilitas lainnya;

(4) menyebarkan secara cuma-cuma lektur Islam dalam­ berbagai bahasa, meningkatkan mutu penerbitan melalui surat kabar, buku, dan media lainnya; dan

(5) memberikan bantuan kepada perguruan Islam di seluruh dunia.

Struktur organisasi Rabitah al-‘Alam al-Islami adalah sebagai berikut:

(1) Majelis Ta’sisi sebagai badan tertinggi yang berkantor pusat di Mekah. Majelis tersebut memiliki 60 anggota yang mewakili berbagai aspirasi umat Islam seluruh­ dunia­. Penambahan anggota baru harus dengan­ persetujuan majelis ini.

(2) Sekretariat jenderal yang membantu Majelis Ta’sisi dalam melaksanakan kegiatannya. Sekreta­riat­ jenderal permanen dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal (sekjen) yang antara lain bertugas:

(a) menghubungi­ anggota Majelis Ta’sisi untuk melakukan sidang dan urus­an lain; dan

(b) mengawasi seluruh administrasi Rabitah al-‘Alam al-Islami serta badan pembantu dan kantornya. Sekjen tersebut dipilih oleh Majelis Ta’sisi.

Pada 1962 terpilih Syekh Muhammad Su­rur sebagai sekjen pertama organisasi ini. Pada masa­ selanjutnya yang menjadi sekjen Rabitah al-‘Alam al-Islami adalah Muhammad Saleh al-Qazzaz. Pada masa kepe­mimpinannya Rabitah al-‘Alam al-Islami melaksanakan aktivi­tas, antara lain mengawasi pembangunan Masjidilharam dan membuka­ kantor pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Amerika Serikat.

Pada 1976 sekjen Rabitah dijabat Syekh Muhammad­ Ali al-Hara-kan, seorang cendekiawan muslim yang pernah menduduki jabatan­ sebagai menteri Kehakiman Arab Saudi, hakim pa­da Pengadilan Syari’ah Jiddah, dan pimpinan delegasi­ negara Islam ke Eropa. Pada masa-masa ini, tokoh Islam Indonesia, Mohammad Natsir menjadi salah seorang pimpinan Rabitah.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang sekjen dibantu asisten sekjen. Di samping itu, ada juga direktur jenderal (dirjen) dan staf lainnya. Kemudian, untuk mengkoordinasi dan melaksanakan­ resolusi yang diambil oleh Maje­lis­ Ta’sisi, sekjen Rabitah al-‘Alam al-Islami memiliki departe­men dan kantor cabang. Departemen­ yang dimiliki adalah:

(1) Departemen Majelis Ta’sisi dan Konferensi;

(2) Departemen­ Kebudayaan Islam;

(3) Departemen Penyiaran dan Penerbitan;

(4) Departemen Observasi Islam;

(5) Departemen­ Minoritas Islam;

(6) Departemen Administrasi Umum;

(7) Departemen Perpustakaan dan Distribusi Buku; dan

(8) Departemen Hukum dan Yurisprudensi Islam.

Kantor perwakilan Rabitah al-‘Alam al-Islami tersebar di seluruh dunia, antara lain di (1) Indonesia, (2) Amerika Serikat dan Canada, (3) Denmark, (4) Malaysia, (5) Congo, (6) Perancis, (7) Mauritus, (8) Mauritania, (9) Senegal, (10) Gabon, (11) Swiss, (12) Trinidad, dan (13) Yordania.

Rabitah al-‘Alam al-Islami telah melakukan berbagai ke-giatan yang mengangkat harkat dan kehidupan­ umat Islam di dunia. Dalam menyebar­luaskan­ informasi dan meningkatkan ilmu pe­ngetahuan­ umat Islam, Rabitah al-‘Alam al-Islami menerbitkan majalah dalam bahasa Arab yang bernama Rabitah al-‘Alam al-Islami, yang berisi informasi­ tentang ajaran dan dunia Islam, ilmu penge­tahu­an,­ dan kebudayaan­.

Majalah ini tersebar di seluruh­ dunia Islam. Di samping itu, Rabitah al-‘Alam al-Islami juga menerbitkan surat kabar mingguan yang bernama Akhbar al-‘Alam al-Islami. Khusus untuk masyarakat­ yang berlatar­ belakang pendidikan Barat, Rabitah al-‘Alam al-Islami menerbitkan majalah yang berba­hasa Inggris The Journal (1973), juga tersebar ke seluruh dunia. Untuk masalah kemasjidan, Rabitah al-‘Alam al-Islami menerbitkan majalah Risalah al-Masjid.

Salah satu kegiatan penting di bidang media massa ini adalah diadakannya Muktamar Media Massa Islam Sedunia I (The International Islamic Mass Media Conference) pada 1–3 September 1980 di Jakarta. Muktamar ini melahirkan “Deklarasi Jakarta” yang antara lain menyerukan agar:

(1) universitas Islam mendirikan bagian­ publisistik untuk menghasilkan tenaga jurnalistik­ yang terlatih dan berkualitas­ serta mampu melakukan semua cabang penerangan Islam, di samping mengadakan sebuah akademi untuk menghasilkan­ kader yang berkecakapan tinggi;

(2) potensi muslim digunakan di pelbagai bidang kerja penerangan;

(3) Rabitah al-‘Alam al-Islami mengadopsi tugas­ untuk mendirikan pusat informasi yang memberikan penerangan dengan informasi yang autentik;

(4) Sekjen Organisasi Negara-Negara­ Islam mengaktifkan peranan kantor berita­ Islam di seluruh dunia Islam dalam waktu secepat mungkin;

(5) kantor berita dunia Islam me­nyiar­kan­ dan menonjolkan penyiaran berita dunia­ Islam serta memberikan perhatian sepenuhnya­ dalam usaha ini untuk memecahkan belenggu­ blokade­ yang hendak dipaksakan oleh media­ massa yang memusuhi Islam;

(6) mempelajari kemungkinan untuk mendirikan harian serta majalah mingguan dan bulanan Islam dalam beberapa bahasa yang terbit pada satu hari yang sama di ibukota dunia internasional dan dunia Islam;

(7) mempelajari kemungkinan dibentuknya lembaga iklan Islam untuk melindungi pers Islam dari tekanan per­usahaan iklan asing; dan

(8) negara dan organisasi Islam melarang masuk dan beredarnya pers, buletin,­ dan buku yang me­musuhi gagasan dan pemikiran­ Islam atau mempengaruhi akidah pemuda­ muslim; juga melarang iklan yang memberikan­ dukungan komersial atas sarana media­ yang memusuhi­ Islam.

Rabitah al-‘Alam al-Islami (dalam sidang Majelis Ta’sisi 1974) membentuk Dewan Masjid Sedunia (al-Majlis al-A‘la al-‘Alami li al-Masajid) yang bertujuan:

(1) memberantas invasi sikap mental atau ideologi yang menyimpang dari kepribadian muslim;

(2) mengusahakan diakuinya kebebasan­ para mubalig dan imam serta khatib dalam tugas­ dakwah; di samping itu, juga mengusahakan perlindungan­ bagi mereka dari segala penindasan sehingga­ mereka dapat menjalankan tugasnya de­ngan bebas;

(3) me­lindungi masjid serta harta miliknya dari segala macam rongrongan dan gangguan; dan

(4) membela hak kaum minoritas muslim dalam menjalankan ibadahnya di masjid, serta mengusa­hakan agar mereka bebas dari tekanan.

Indonesia ditunjuk menjadi tempat kantor perwakilan Dewan Masjid Sedunia untuk wilayah Asia dan Pasifik. Kantor perwakilan tersebut diresmikan oleh Sekjen Rabitah Syekh Muhammad Ali al-Harakan­ bersama H Alamsjah Ratu Perwiranegara (menteri Agama RI ketika itu).

Kegiatan Rabitah al-‘Alam al-Islami yang langsung membela umat Islam yang tertindas dan terjajah dapat di­lihat antara lain ketika Rabitah al-‘Alam al-IslamI mengecam pemerintah Myanmar yang pernah ingin menghapuskan­ identitas Islam di sana, dan mendukung perjuangan rakyat Afghanistan, Palestina, dan lain-lain.

Pada 1990, ketika Irak menginvasi Kuwait,­ Rabitah al-‘Alam al-Islami mengecam tindakan Irak tersebut, dan mengeluarkan fatwa yang menghalalkan Arab Saudi mengundang pasukan multinasional untuk mengusir Irak dari Kuwait meskipun fatwa tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam.

Daftar Pustaka

Esposito, John L. The Oxford Encyclopaedia of the Modern Islamic World. New York: Oxford University Press, 1995.
Glasse, Cyril. The Concise Encyclopedia of Islam. San Francisco: Harper, 1991.
“Hasil-hasil Sidang Majlis Ta’sisi Rabithah,” Kiblat, No. 12/ZVIII.
“Kunjungan Syekh Muhammad Ali Harakan, Sekjen Rabithah di Indonesia,” Kiblat, No. 19/Tahun XXVII.
Schacht, J. The Encyclopaedia of Islam. Leiden: E.J. Brill, 1965.
Shadily, Hassan, ed. Ensiklopedi Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1984.
Weekes, Richard V., ed. Muslim People, a World Ethnographic Survey. Westport, Connecticut: Greenweed Press, t.t.
Zubaidi, Natsir. “Rabithah Alam Islami Selayang Pandang,” Kebangkitan Ummat Islam Abad ke-15 H, Oemar Bakry. Jakarta: Mutiara, 1980.

Syahrin Harahap