Pendidikan Guru Agama Negeri

(PGAN)

Pendidikan Guru Agama Negeri adalah sebuah lembaga pendidikan keguruan yang di­kelola pemerintah RI sebagai unit pelaksana teknis­ di bidang pendidikan guru agama di Departemen Agama RI. Lembaga ini bertanggung jawab kepada kepala Kantor Wilayah­ Departemen Agama untuk menghasilkan tenaga­ guru agama di sekolah­-sekolah.

Kehadiran lembaga PGAN sejalan dengan­ kebijakan pemerintah Indonesia sejak 1947 tentang penyelenggaraan pendidikan aga­ma pada sekolah umum, yaitu peraturan bersama antara menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri Agama. Setelah itu, pendidikan agama berpedoman pada Undang-Undang No. 4 tahun 1950.

Kemudian lahir Peraturan Pemerintah tertanggal 20 Januari 1951 yang mewajibkan pendidikan dan pengajaran agama dalam lingkungan sekolah umum, baik negeri maupun swasta, dan Undang-Undang No. 12 tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah.

Pelaksanaan pendidikan agama Islam pada sekolah­ umum didasarkan pada SKB Menteri Pendidikan­ dan Kebudayaan dan Menteri Agama No. 0198/U/1985 dan No. 35 tahun 1985 tentang pelaksanaan pendidikan agama­ pada sekolah umum. Untuk menunjang kebijakan­ tersebut­ dibutuhkan tenaga guru yang terdidik dan terampil dalam pelajaran agama, dan untuk inilah lembaga Pendidikan­ Guru Agama (PGA) didirikan.

Lembaga PGAN terdiri dari PGA untuk Islam, PGA untuk Kristen, dan PGA untuk Hindu-Buddha. Selain di­kelola pemerintah, ada juga beberapa PGA swasta yang dikelola­ masyarakat atau organisasi keagamaan, seperti Muham­madiyah dan Nahdlatul Ulama. Tetapi sejak 1980-an PGA swasta tersebut dihapuskan.

Tujuan penghapusan ini adalah untuk menekan le­dakan jumlah lulusannya yang semakin meningkat tiap tahun, karena tidak seluruh lulusannya dapat diangkat­ menjadi guru.

PGAN mempunyai tu­gas utama untuk melaksanakan pendidikan­ guru agama atau untuk mendidik para siswanya menjadi calon tenaga guru di bidang pelajaran agama pada sekolah­ dasar (SD) dan sekolah luar biasa (SLB), serta calon guru/guru agama pada madrasah ibtidaiyah­ (MI) dan raudhatul athfal/bustanul athfal/taman kanak-kanak (TK). Pendidikan di PGAN dilaksana­kan selama 3 tahun. Pesertanya adalah tamatan madrasah tsanawiyah atau yang sederajat.

Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, PGAN mem­punyai fungsi:

(1) melaksanakan pendidikan guru agama sesuai de­ngan kurikulum yang berlaku;

(2) melaksana­kan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa di sekolah;

(3) melaksanakan latihan praktek keguruan;

(4) me­laksanakan latihan/ percobaan di laboratorium sekolah;

(5) membina hubungan kerjasama dengan orangtua siswa dan masyarakat; dan

(6) melaksanakan tata usaha dan rumah tangga sekolah.

Susunan organisasi PGAN diatur melalui Keputusan Menteri Agama No. 19/1978 pasal 4. Susunan organisasi tersebut adalah sebagai berikut: kepala sekolah, urusan tata usaha, guru, tenaga bimbingan dan penyuluhan, dan instalasi.

Adapun struktur kurikulum PGAN 1984 terdiri dari pilihan A, B, dan C. Pilihan A diper­untukkan bagi calon guru/guru agama pendidikan tingkat dasar, pilihan B untuk calon guru/guru agama­ pendidikan prasekolah, dan pilihan C untuk calon guru/guru agama pendidikan luar biasa.

PGAN semula terdiri dari dua tingkatan: tingkat menengah­ pertama­ dan tingkat menengah atas. Pendidikan tingkat menengah pertama disebut PGAN 4 tahun, diperuntukkan­ bagi tamatan SD/ibtidaiyah atau yang se­derajat. Pendidikan tingkat menengah atas disebut PGAN 6 tahun.

Bagi tamatan PGAN 4 tahun atau yang sederajat, PGAN tingkat lanjutan ini berlangsung selama 2 tahun. Dalam perkembangannya, tingkat menengah pertama atau PGAN 4 tahun dihapuskan. Lembaga ini kemudian hanya menye­lenggarakan pendidikan keguruan tingkat menengah­ atas yang disebut Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN).

Lama pendidikannya 3 tahun bagi tamatan madrasah tsanawiyah atau yang sederajat. Perubahan ini didasarkan pada Keputusan­ Menteri Agama No. 19 tahun 1978.

Sejak tahun ajaran 1990/1991, PGAN dihapuskan dan dialihkan menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Penye­lenggaraan tugas dan fungsi PGAN dialihkan kepada program Diploma 2 (D2) Jurusan Pendidikan Agama, Fakultas Tarbiyah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Pen­didikan berlangsung selama 2 tahun bagi tamatan MAN atau yang sederajat yang berminat­ menjadi guru agama pada tingkat SD. Peleburan PGAN menjadi MAN dan penyelengga­raan tugas dan fungsinya yang dialihkan ke IAIN sejalan dengan kebijakan pemerintah­ untuk me­ningkatkan mutu calon guru agama secara akademik.

Daftar Pustaka

Departemen Agama RI. Kelembagaan Agama Islam di Indonesia. Jakarta: 1988.
–––––––. Laporan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Jakarta: 1984/1985.
–––––––. Pedoman Penyelenggaraan Perguruan Agama Islam. Jakarta: 1984/1985.
–––––––. Standarisasi Normatif Kebutuhan Tenaga Guru Madrasah dan PGAN. Jakarta: 1988/1989.

J. SUYUTI PULUNGAN