Pendidikan Guru Agama Negeri adalah sebuah lembaga pendidikan keguruan yang dikelola pemerintah RI sebagai unit pelaksana teknis di bidang pendidikan guru agama di Departemen Agama RI. Lembaga ini bertanggung jawab kepada kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk menghasilkan tenaga guru agama di sekolah-sekolah.
Kehadiran lembaga PGAN sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia sejak 1947 tentang penyelenggaraan pendidikan agama pada sekolah umum, yaitu peraturan bersama antara menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri Agama. Setelah itu, pendidikan agama berpedoman pada Undang-Undang No. 4 tahun 1950.
Kemudian lahir Peraturan Pemerintah tertanggal 20 Januari 1951 yang mewajibkan pendidikan dan pengajaran agama dalam lingkungan sekolah umum, baik negeri maupun swasta, dan Undang-Undang No. 12 tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah.
Pelaksanaan pendidikan agama Islam pada sekolah umum didasarkan pada SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama No. 0198/U/1985 dan No. 35 tahun 1985 tentang pelaksanaan pendidikan agama pada sekolah umum. Untuk menunjang kebijakan tersebut dibutuhkan tenaga guru yang terdidik dan terampil dalam pelajaran agama, dan untuk inilah lembaga Pendidikan Guru Agama (PGA) didirikan.
Lembaga PGAN terdiri dari PGA untuk Islam, PGA untuk Kristen, dan PGA untuk Hindu-Buddha. Selain dikelola pemerintah, ada juga beberapa PGA swasta yang dikelola masyarakat atau organisasi keagamaan, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Tetapi sejak 1980-an PGA swasta tersebut dihapuskan.
Tujuan penghapusan ini adalah untuk menekan ledakan jumlah lulusannya yang semakin meningkat tiap tahun, karena tidak seluruh lulusannya dapat diangkat menjadi guru.
PGAN mempunyai tugas utama untuk melaksanakan pendidikan guru agama atau untuk mendidik para siswanya menjadi calon tenaga guru di bidang pelajaran agama pada sekolah dasar (SD) dan sekolah luar biasa (SLB), serta calon guru/guru agama pada madrasah ibtidaiyah (MI) dan raudhatul athfal/bustanul athfal/taman kanak-kanak (TK). Pendidikan di PGAN dilaksanakan selama 3 tahun. Pesertanya adalah tamatan madrasah tsanawiyah atau yang sederajat.
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, PGAN mempunyai fungsi:
(1) melaksanakan pendidikan guru agama sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
(2) melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa di sekolah;
(3) melaksanakan latihan praktek keguruan;
(4) melaksanakan latihan/ percobaan di laboratorium sekolah;
(5) membina hubungan kerjasama dengan orangtua siswa dan masyarakat; dan
(6) melaksanakan tata usaha dan rumah tangga sekolah.
Susunan organisasi PGAN diatur melalui Keputusan Menteri Agama No. 19/1978 pasal 4. Susunan organisasi tersebut adalah sebagai berikut: kepala sekolah, urusan tata usaha, guru, tenaga bimbingan dan penyuluhan, dan instalasi.
Adapun struktur kurikulum PGAN 1984 terdiri dari pilihan A, B, dan C. Pilihan A diperuntukkan bagi calon guru/guru agama pendidikan tingkat dasar, pilihan B untuk calon guru/guru agama pendidikan prasekolah, dan pilihan C untuk calon guru/guru agama pendidikan luar biasa.
PGAN semula terdiri dari dua tingkatan: tingkat menengah pertama dan tingkat menengah atas. Pendidikan tingkat menengah pertama disebut PGAN 4 tahun, diperuntukkan bagi tamatan SD/ibtidaiyah atau yang sederajat. Pendidikan tingkat menengah atas disebut PGAN 6 tahun.
Bagi tamatan PGAN 4 tahun atau yang sederajat, PGAN tingkat lanjutan ini berlangsung selama 2 tahun. Dalam perkembangannya, tingkat menengah pertama atau PGAN 4 tahun dihapuskan. Lembaga ini kemudian hanya menyelenggarakan pendidikan keguruan tingkat menengah atas yang disebut Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN).
Lama pendidikannya 3 tahun bagi tamatan madrasah tsanawiyah atau yang sederajat. Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama No. 19 tahun 1978.
Sejak tahun ajaran 1990/1991, PGAN dihapuskan dan dialihkan menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Penyelenggaraan tugas dan fungsi PGAN dialihkan kepada program Diploma 2 (D2) Jurusan Pendidikan Agama, Fakultas Tarbiyah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Pendidikan berlangsung selama 2 tahun bagi tamatan MAN atau yang sederajat yang berminat menjadi guru agama pada tingkat SD. Peleburan PGAN menjadi MAN dan penyelenggaraan tugas dan fungsinya yang dialihkan ke IAIN sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan mutu calon guru agama secara akademik.
Daftar Pustaka
Departemen Agama RI. Kelembagaan Agama Islam di Indonesia. Jakarta: 1988.
–––––––. Laporan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Jakarta: 1984/1985.
–––––––. Pedoman Penyelenggaraan Perguruan Agama Islam. Jakarta: 1984/1985.
–––––––. Standarisasi Normatif Kebutuhan Tenaga Guru Madrasah dan PGAN. Jakarta: 1988/1989.
J. SUYUTI PULUNGAN