Pembina Iman Tauhid Islam

(PITI)

Pembina Iman Tauhid Islam adalah sebuah organisasi sosial yang bergerak di bidang dakwah, yakni gabungan dari Persatuan Islam Tionghoa (PIT) dan Persatuan Tionghoa Muslim (PTM). Organisasi­ ini pada mulanya bernama Persatuan Islam Tionghoa Indonesia yang didirikan oleh Haji Abdul Karim Oei Tjeng Hien pada tahun 1961.

Pada tahun 1972 pemerintah melalui jaksa agung melarang penggunaan istilah “Persatuan Islam­ Tionghoa Indonesia” karena dianggap eksklusif. Maka pada tanggal 5 Desember 1972 pimpinan pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia mengirim­ surat kepada jaksa agung yang menyatakan bahwa organisasi ini dibubarkan.

Untuk menghilangkan­ keragu-raguan terhadap organisasi dakwah keturunan Tionghoa, pimpinan organisasi ini berusaha menyeragamkan pembinaan organisasi dakwah bagi muslimin keturunan Tionghoa dengan semua warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Pada tanggal 15 Desember 1972, pimpinan pusat PITI, melalui surat yang dikirim ke Jaksa Agung RI, menyatakan bahwa dalam rangka berbakti secara aktif terhadap agama, bangsa, dan negara,­ telah didirikan sebuah organisasi yang khusus bergerak di bidang dakwah dan pendidikan dengan nama Pembina Iman Tauhid Islam yang disingkat menjadi PITI.

Kesamaan singkatan ini disebabkan oleh persepsi mereka bahwa setiap muslim keturunan­ Tionghoa identik dengan PITI, dan begitu pula sebaliknya.

PITI bertujuan membentuk insan kamil (ma­nusia sem­purna) yang mengamalkan ajaran Islam untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, ba­hagia di dunia dan akhirat dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan diridai Allah SWT.

Berdasarkan ketetapan musyawarah nasional, program kerja dan kegiatan PITI merupakan penjabaran dari program kerja nasional yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di bidang agama, pendidikan,­ dan pembauran.

Kegiatan­ pokok organisasi ini adalah:

(1) menyampaikan ajaran Islam dengan penuh hikmah kepada setiap warga negara Indonesia yang secara sukarela ingin menganut agama Islam,

(2) memberikan bimbingan dan pembinaan ajaran Islam bagi anggotanya,­

(3) mengadakan hubungan dan kerjasama antarorganisasi Islam untuk mewujudkan ukhuwah Islamiah, dan

(4) me­laksanakan kegiatan bidang sosial dan pendidikan.

Struktur organisasi PITI terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang terdiri atas Badan Pengurus Lengkap (BPL), Badan Pengurus Harian (BPH), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan­ Pimpinan Cabang (DPC). Dalam PITI, BPL merupakan badan tertinggi yang ang­gotanya dipilih oleh Musyawarah Nasional dan bertugas­ menyusun kebijakan PITI. Adapun BPH adalah badan­ pelaksana.

DAFTAR PUSTAKA

DPP PITI. Citra PITI. Jakarta: Paddara, AK.
DPP PITI. Iman Tauhid Islam. Jakarta: Paddara, AK.
MDS. “Dakwah dalam Masyarakat Tionghoa,” Pelita, 14 April 1977.

M. DJUHRO S.

__