Mumkinat

Mumkinat adalah bentuk jamak dari kata mumkin yang berarti “mungkin” atau “boleh”; lawan katanya adalah pasti, harus, atau wajib. Dalam kajian ilmu kalam, alam (dalam arti segala sesuatu selain Allah SWT) disebut sebagai sesuatu yang mumkinat. Artinya, alam itu mungkin ada dan mungkin juga tidak ada. Dibandingkan­ dengan­ Allah SWT, Ia wajib ada dan mustahil tidak ada.

Mumkin termasuk sifat Allah SWT, dalam arti bahwa Allah SWT mungkin atau boleh (jaiz) berbuat atau tidak berbuat. Pendapat ini merupakan paham kaum Asy‘ariyah. Menurut paham terse­but, Allah SWT berkuasa dan berkehendak­ mutlak.

Dalam hal ini Abu Hasan Ali bin Isma‘il al-Asy‘ari menulis dalam kitabnya al-Ibanah (Hyderabad, 1321 H/1903 M) bahwa Tuhan tidak tunduk kepada siapa pun; di atas Tuhan tidak ada suatu zat lain yang dapat membuat hukum dan dapat menentukan­ apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dibuat Tuhan.

Tuhan bersifat absolut dalam kehendak dan kekuasaan-Nya. Tuhan adalah Maha Pemilik yang bersifat absolut dan berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya dalam kerajaan-Nya dan tak seorang pun yang dapat mencela perbuatan-Nya.

Abu Mansur Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H/1037 M), teolog muslim abad ke-11, mengatakan bahwa boleh saja Tuhan melarang apa yang telah diperintahkan-Nya dan memerintahkan apa yang telah dilarang-Nya. Al-Ghazali juga memberikan pendapat yang sama.

Menurutnya,­ Tuhan dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya, dapat memberikan hukum menurut kehendak-Nya, dapat menyiksa orang yang berbuat baik jika itu dikehendaki­-Nya, dan dapat memberi imbalan kepada orang kafir jika yang demikian itu dikehenda-ki-Nya. Dengan kata lain, semuanya serba mumkin, serba boleh bagi Tuhan.

Berlainan dengan paham Asy‘ariyah, kaum Muktazilah berpendapat bahwa kekuasaan Tuhan sebenarnya­ tidak bersifat mutlak lagi. Menurut pa­ham ini, kekua­saan mutlak Tuhan telah dibatasi oleh kebebasan yang telah diberi­kan kepada manusia­ dalam menentukan kemauan­ dan perbuatan.

Kekuasaan mutlak Tuhan itu dibatasi pula oleh sifat keadilan Tuhan, kewajiban Tuhan terhadap­ manusia, dan hukum alam (sunatullah). Dengan demikian, Tuhan tidak mungkin berbuat sekehendak-Nya. Ke­mungkinan­ (al-mumkinat) bagi­ Tuhan bersifat terbatas. Batasan­ itu ditentukan­ oleh Tuhan sendiri dengan kemauan-Nya sendiri pula.

Kalangan filsuf membahas mumkin atau mumkinat dalam konsep mereka mengenai wujud (Sifat­ Dua Puluh). Ibnu Sina, misalnya, mengatakan bahwa sifat wujudlah yang terpenting dan mempu­nyai kedudukan di atas segala sifat lainnya. Hakikat dalam paham Ibnu Sina terdapat dalam akal, sedangkan wujud terdapat di luar akal.

Wu­judlah yang membuat setiap hakikat mempunyai kenyataan di luar akal. Apabila keduanya dijadikan satu, hakikat dan wujud dapat mempunyai gabungan sebagai berikut:

(1) mumtani‘ al-wujud (hakikat yang tak dapat mempunyai­ wujud), yaitu sesuatu yang mustahil berwujud, se­perti adanya kosmos lain di samping kosmos yang ada;

(2) mumkin al-wujud, yaitu hakikat yang boleh mempunyai wujud dan boleh pula tidak, seperti alam yang ada ini pada mulanya tiada, kemudian ada, dan akhirnya akan menjadi hancur menjadi tidak ada; dan

(3) wajib al-wujud, yaitu hakikat yang harus mempunyai wujud,­ yaitu Tuhan. Wajib al-wujud inilah yang mewujudkan­ mumkin al-wujud atau alam semesta.

Dengan uraian tentang filsafat wujud Ibnu Sina di atas, dapat dikatakan bahwa istilah mumkin atau mumkinat sama dengan alam (segala sesuatu selain Allah SWT) karena alam ini mungkin ada dan mungkin pula tiada.

Dengan kata lain, mumkin al-wujud adalah sesuatu yang wujudnya tidak mempunyai­ alasan yang hakiki atau wajib. Baik wujud maupun tidak wujud memiliki kemungkinan yang sama. Zatnya berbeda dari wujudnya, yaitu dalam hal “segala sesuatu selain Allah SWT.”

Daftar Pustaka

al-Asy‘ari, Abu al-Hasan bin Ismail. al-Ibanah ‘an Usul ad-Diyanah. Damascus: Idarah at-Tiba’ah al-Muniriyah, 1348 H/1929 M.
al-Banna, Hasan. Aqidah Islam, terj. Bandung: al-Ma‘arif, 1983.
al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. al-Iqtisad fi al-I‘tiqad. Cairo: Maktabah al-Jindi, 1972.
Nasution, Harun. Filsafat dan Mistisisme. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
–––––––. Teologi Islam: Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press, 1986.

Asmaran As