Muasasah

(Ar.: al-mu’assasah)

 Muasasah adalah organisasi gabungan­ antara mutawwif (pembimbing tawaf yang biasa disebut syekh) dan muzawwir (pembimbing ziarah). Organisasi ini berkewajiban­ dan bertanggung jawab melayani jemaah haji di bidang akomodasi, transportasi, bimbingan ibadah haji, dan pelayanan umum.

Muasasah ini didirikan pemerintah Arab Saudi dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap­ jemaah haji, baik di Arab Saudi secara umum maupun di Mekah dan Madinah secara khusus. Organisasi untuk pelayanan jemaah haji di Kerajaan­ Arab Saudi dinamakan Muasasah Mutawwifah yang menggantikan sistem syekh.

Untuk Asia Tenggara, termasuk Indonesia, organisasi ini didirikan­ 3 Mei 1984 berdasarkan keputusan Menteri Haji dan Wakaf Kerajaan Arab Saudi nomor 125/K/M. Khusus pelayanan jema­ah haji di Madinah dinamakan Muasasah Adilla Muwahhadah, menggantikan sistem muzawwir.

Untuk jemaah haji Asia Tenggara, termasuk Indonesia,­ organisasi ini didirikan pada 1985 berdasarkan keputusan Menteri Haji dan Wakaf Kerajaan Arab Saudi yang pelaksanaannya dimulai pada musim­ haji 1985.

Adapun Muasasah dibentuk dengan tujuan agar dapat diberikan pelayanan serta fasilitas yang le­bih sempurna bagi jemaah haji selama berada di Kerajaan Arab Saudi, sehingga ibadah dan ziarah mereka dapat terlaksana dengan aman, tertib, lancar, sejahtera,­ dan sempurna.

Muasasah Mutawwifah mempunyai tugas dan kewajiban antara lain menyambut kedatangan jemaah­ haji dan memberikan petunjuk yang sempurna yang berhubungan dengan ibadah haji serta memperhatikan keperluan mereka selama­ di Arab Saudi. Sistem pelayanan Muasasah ini bekerja dengan menempatkan setiap kelompok jemaah haji pada satu maktab (daerah) untuk menjaga keutuhan­ kelompok tersebut.

Karena mereka berkumpul dengan jemaah dari negara lain, maka jemaah haji tidak diperkenankan­ pindah ke maktab lain. Di samping itu, jemaah diberi hak untuk melaporkan hal yang merugikannya kepada Muasasah Pusat Mekah yang pelayanannya meliputi Mekah, Ara­fah, dan Mina.

Organisasi Muasasah Mutawwifah terdiri dari dewan pengurus Muasasah, Lajnah Tanfidziyah, dan bagian yang mengurus pelayanan umum, akomodasi/konsumsi, angkut­ an dan pemberangkatan, penyuluhan dan bimbingan, serta keuangan dan administrasi. Kantor cabang Muasasah Mutawwifah berjumlah 38 buah.

Muasasah Adilla Muwahhadah berkewajiban untuk menyambut jemaah haji secara baik dan memberi petunjuk yang sempurna yang berhubungan­ dengan ziarah. Selain itu mereka berkewajiban memperhatikan keperluan jemaah haji selama berada di Madinah. Sistem pelayanan Muasasah

Adilla Muwahhadah bekerja dengan menempatkan setiap kelompok jemaah haji pada satu muzawwir untuk menjaga keutuhan kelompoknya­ dan member jemaah haji hak untuk melaporkan setiap pelayanan yang kurang baik kepada Muasasah Muzawwir Pusat Madinah.

Dengan sistem Muasasah ini diharapkan bahwa pelayanan­ jemaah haji semakin baik dan setiap masalah yang mereka jumpai selama melaksa­nakan ibadah haji dapat diselesaikan dengan baik.

Daftar Pustaka

Departemen Agama RI, Dirjen Binbaga Islam. Buku Pegangan Penataran Petugas Haji. Jakarta: Depag RI, 1988.

Syahrin Harahap