Mazhab

Pendapat, kelompok,­ atau aliran, yang bermula dari pemikiran atau ijtihad seorang imam dalam memahami sesuatu, baik filsafat, hukum (fikih), teologi, maupun politik disebut mazhab.

Pemikiran ini kemudian diikuti kelompok atau para pengikut dan dikembangkan menjadi suatu aliran, sekte, atau ajaran. Secara harfiah kata madzhab yang berarti “tempat pergi” berasal dari kata dzahaba-yadzhabu yang berarti “pergi”.

Pada dasarnya, mazhab timbul antara lain karena perbedaan dalam memahami ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunah yang tidak bersifat absolut. Perbedaan pendapat mengenai maksud ayat yang zanni ad-dalalah (ayat yang pengertiannya masih dapat ditafsirkan) adalah salah satu sebab bagi timbulnya mazhab dan aliran dalam Islam.

Jadi pada hakikatnya mazhab adalah suatu aliran pemaham­an tertentu terhadap Al-Qur’an dan sunah. Sifat­nya tidak mengikat. Macam-macamnya meliputi: tauhid (kalam/ teologi), ibadah, hukum muama­lah, politik, filsafat, tasawuf, pembaruan, dan sebagainya.

Abu Zahrah (ahli usul fikih, fikih, dan kalam) dalam Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah (Sejarah Aliran dalam Islam) menyebutkan sebab munculnya perbedaan pendapat­ yang menimbulkan lahirnya mazhab. Sebab tersebut antara lain:

(1) perbedaan pemikiran,
(2) ketidak­jelasan masalah yang menjadi tema pembi­caraan,
(3) perbedaan kesenangan dan kecenderungan,­
(4) perbedaan cara pandang,­
(5) taklid (mengikut) pendahulunya,­
(6) perbedaan kemampuan,
(7) masalah kepemimpinan­ dan cinta kepada penguasa, dan
(8) fanatisme kelompok yang berlebihan.

Karena mazhab tersebut hanya berbeda dalam penafsiran­ tentang ayat yang tidak jelas artinya dan bukan mengenai ajaran dasar Islam,­ perbedaan mazhab itu dapat diterima sebagai sesuatu yang benar dan tidak keluar dari Islam, meskipun kadang-kadang perbedaan antara mazhab satu dan lainnya cukup besar atau bahkan bertentangan.

Dalam bidang kalam (teologi) terdapat lima mazhab, yaitu: Khawarij, Murji’ah, Muktazilah, Asy‘ariyah, dan Maturidiyah. Aliran Khawarij adalah pengikut Ali bin Abi Thalib yang meninggalkan barisannya sebagai protes terhadap sikap Ali yang menerima arbitrase (tahkim) de­ngan Mu‘awiyah bin Abi Sufyan pada saat peperangan hampir dimenangkan Ali.

Nama lain dari Khawarij adalah Haruriyah, yang dinisbahkan kepada Harurah, suatu tempat dekat Kufah, Irak. Pada umumnya mereka terdiri dari orang Arab Badui (Badawi) yang pada umumnya bersifat sederhana­ dalam cara hidup dan pemikiran,­ tetapi keras hati serta berani, bersikap merdeka, dan tidak bergantung pada orang lain.

Mula­-mula kaum Khawarij berjumlah sekitar 12.000 orang. Yang pertama kali terpilih sebagai imam mereka adalah Abdullah bin Wahhab ar-Rasidi. Kaum Khawarij, yang pendiriannya dalam soal kenegaraan dianggap­ demokratis, dalam soal teologi dianggap sebagai aliran yang tegas dan keras. Menurut mereka, orang yang melakukan dosa besar dianggap kafir.

Mazhab Murji’ah lahir sebagai reaksi terhadap Khawarij. Mereka ingin bersikap netral dari praktek mengkafirkan seseorang. Persoalan pertentangan mereka serahkan kepada­ Allah SWT. Bagi kelompok­ ini yang penting adalah iman. Karena itu mereka­ yang oleh kaum Khawarij disebut kafir bagi Murji’ah tetap mukmin.

Murji’ah terbagi antara kelompok moderat dan ekstrem. Tokoh yang moderat­ antara lain adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah (Imam Hanafi), danAbu Yusuf al-Qadi. Yang ekstrem antara lain adalah Jahm bin Sofwan dan pengikutnya.

Ajaran yang terdapat dalam­ golongan Murji’ah moderat menjadi ajaran yang diterima dalam ahlusunah waljamaah, yakni bahwa nasib orang yang berdosa besar dan meninggal tanpa tobat sepenuhnya terserah kepada Tuhan.

Mazhab Muktazilah membawa persoalan teo­logi lebih mendalam dan filosofis. Bagi mereka, orang berdosa besar adalah tidak mukmin dan ti­dak kafir, tetapi mengambil posisi antara dua posisi (al-manzilah bain al-manzilatain). Tokohnya antara lain adalah Wasil bin Ata (81 H/701 M–131 H/749 M).

Muktazilah terkenal dengan prinsip ajarannya­ yang lima (al-Ushul al-Khamsah) yaitu tauhid, keadilan, janji dan ancaman, posisi di antara dua posisi, dan amar makruf nahi munkar. Muktazilah menganut paham Kadariyah (free will dan free act), yaitu paham yang menyatakan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk memilih dan bertindak.

Mazhab Asy‘ariyah sering disebut mazhab ahlusunah waljamaah, di samping Maturidiyah. Pendirinya­ adalah Abu Hasan Ali bin Isma‘il al-Asy‘ari. Semula, selama 30 tahun ia menjadi pengikut paham­ Muktazilah, tetapi kemudian keluar dan membangun mazhab sendiri sebagai pemihakannya kepada­ kelompok mayoritas dan berpegang kepada sunah.

Tokoh penting mazhab ini adalah Abu Bakar­ Muhammad al-Baqillani (w. 1013), Imam al-Juwaini yang terkenal dengan sebutan Imam al-Haramain, dan Imam al-Ghazali.

Mazhab Maturidiyah didirikan Abu Mansur al-Maturidi. Ia adalah pengikut Abu Hanifah dan karenanya paham teologinya banyak memiliki­ persamaan dengan Abu Hanifah. Mazhab ini banyak menggunakan rasio dalam pandangan keagamaan­ dan teologinya, meski­pun tidak setinggi Muktazilah dalam penghargaan terhadap akal.

Pengikut yang penting adalah Abu al-Yusr al-Bazdawi (421 H/1030 M–493 H/1100 M). Dalam perkem­bangannya aliran ini terbagi dalam dua golongan, yakni Maturidiyah Samarkand yang merupakan pengikut al-Maturidi dan Maturi­diyah Bukhara yang merupakan pengikut al-Bazdawi. Maturidiyah Samarkand dekat ke Muktazilah, sedangkan Maturidiyah Bukhara dekat ke Asy‘ariyah­.

Dalam fikih atau hukum, terdapat empat mazhab besar, yakni Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali. Selain empat mazhab tersebut, terdapat pula mazhab lainnya yang dalam perkembangannya tidak sebesar keempat mazhab terdahu­lu.

Mazhab tersebut adalah mazhab at-Tauri, an-Nakha’i, at-Tabari, al-Auza’i yang didirikan Abdurrahman bin Amr al-Au-za’i (88–156), dan az-Zahiri yang didirikan Dawud­ bin Khalaf al-Isfahani (200 H/816 M–270 H/884 M). Di antara mazhab ini yang menonjol adalah Mazhab az-Zahiri.

Mazhab Hanafi atau Hanafiyah didirikan oleh Nu‘man bin Sabit yang lebih terkenal dengan se­butan Abu Hanifah. Pemikiran hukumnya bercorak­ rasional. Mazhab ini bermula­ di Kufah yang terletak jauh dari Madinah, tempat lahirnya sunah Nabi SAW.

Hidup kemasyarakatan di Kufah telah mencapai kemajuan yang tinggi, sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat (rakyu), analogi (kias), dan istihsan (qiyas khafi).

Murid Abu Hanifah antara lain adalah Abu Yusuf (113 H/732 M–182 H/798 M) dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani­ (132 H/750 M–189 H/805 M). Mazhab Hanafi merupakan mazhab­ resmi Kerajaan Usmani (Ottoman) di Irak pada masa Abbasiyah. Pengikutnya sekarang antara lain tersebar di Turki, Suriah, Afghanistan, India, Libanon, dan Mesir.

Mazhab Maliki atau Malikiyah didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Asybahi atau Imam Malik. Malik tidak pernah meninggal­kan Madinah kecuali untuk keperluan ibadah haji. Pemikiran hukumnya banyak dipengaruhi sunah yang cenderung tekstual. Malik juga termasuk periwayat­ hadis.

Karyanya adalah al-Muwaththa’ (hadis yang bercorak fikih). Malik juga dikenal sebagai mufti (pemberi fatwa) dalam kasus yang dihadapi, seperti fatwanya bahwa baiat yang dipaksakan­ adalah tidak sah (hukumnya).

Pemikirannya juga banyak menggunakan tra­disi (amalan) warga Madinah. Muridnya antara lain adalah asy-Syaibani, asy-Syafi‘i, Yahya bin Yahya al-Andalusi, Abdurrahman bin Kasim, dan Asad al-Furat at-Tunisi. Dalam usul fikih, ia banyak menggunakan al-maslahah al-mursalah (kemaslahatan umum).

Mazhab Syafi‘i atau Syafi‘iyah didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi‘i atau Imam Syafi‘i yang melalui masa hidupnya di Baghdad, Madi­nah, dan terakhir di Mesir. Karena itu corak pemikirannya­ adalah konvergensi atau pertemuan antara pemikiran tradisionalis dan rasionalis.

Selain berdasar pada Al-Qur’an, sunah, dan ijmak, Imam Syafi‘i juga berpegang pada kias. Ia disebut-sebut sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul fikih, dengan karyanya ar-Risalah. Pemikirannya cenderung­ moderat, yang diperlihatkan dalam qaul qadim­ (pendapat yang baru) dan qaul jadid (pendapat yang lama)-nya.

Mazhab Syafi‘i banyak dianut­ di pedesaan Mesir, Palestina, Suriah, Libanon, Irak, Hijaz, India, Persia (Iran), Yaman, dan Indonesia.

Mazhab Hanbali atau Hanbaliah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal atau Imam Hanbali. Ia berguru kepada Abu Yusuf dan Imam Syafi‘i. Pemikirannya bercorak tradisionalis (fundamentalis)­.

Selain berdasar pada Al-Qur’an, sunah,­ dan pendapat sahabat, ia juga mengguna­kan­ hadis mursal dan kias jika terpaksa. Selain ahli hukum, ia juga seorang ahli hadis. Karyanya yang terkenal­ adalah Musnad (kumpulan hadis Nabi SAW).

Pengikutnya antara lain adalah Ibnu Aqil, Abdul Qadir al-Jili, Ibnu al-Jauzi (1114–1201), Ibnu Qudamah bin Ja‘far al-Katib, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Abdul Wahhab. Penganut Mazhab Hanbali banyak terdapat di Irak, Mesir, Suriah, Palestina, dan Arab Saudi.

Perbedaan dalam bidang fikih atau hukum juga melahir­ kan mazhab dalam Syiah, yakni Zaidiyah, Syiah Dua Belas, dan Ismailiyah. Mazhab Zaidiyah dibentuk oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin (80 H/700 M–122 H/740 M). Bukunya yang terkenal adalah al-Majmu‘.

Adapun Mazhab Syiah Dua Belas (Itsna ‘Asyariyah) hanya menerima hadis yang sanadnya melalui ahlulbait (keluarga Nabi SAW). Imam Syiah Dua Belas yang terkenal adalah Ja‘far as-Sadiq. Mazhab ini secara resmi dianut di Iran.

Mazhab dalam politik, filsafat, dan tasawuf­ pada dasarnya dipelopori ulama mazhab hukum dan kalam. Dalam politik terdapat mazhab Khawarij, Syiah, dan Suni. Dalam filsafat terdapat mazhab tradisional dan liberal. Dalam tasawuf­ terdapat Mazhab Syiah dan Suni. Kemudian dalam pembaruan terdapat aliran tradisional dan progresif.

Daftar Pustaka
Abu Zahrah, Muhammad. Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah. Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, t.t.
al-Asy‘ari, Abu al-Hasan bin Ismail. Maqalat al-Islamiyyah wa Ikhtilaf al-Musallin. Cairo: Matba’ah ad-Daulah, 1950.
Mac Donal, Duncan B. Development of Muslim Theology, Jurisprudence and Constitutional Theory. Lahore: 1964.
Nasution, Harun. Akal dan Wahyu dalam Islam. Jakarta: UI Press, 1986.
–––––––. Islam Ditinjau dari berbagai Aspeknya. Jakarta: UI-Press, 1986.
–––––––.Teologi Islam: Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press, 1986.
Ahmad Rofiq