Marwan Bin Hakam

(Mekah, 623–Damascus, 27 Ramadan 65/7 Mei 685)

Marwan bin Hakam adalah khalifah Umayah ke-4 (65 H/684 M–66 H/685 M). Ia menjadi khalifah dalam keadaan uzur dan sakit dan setahun kemudian wafat. Dalam masa singkat kekuasaannya, ia mempersiapkan penggantinya (putranya), dengan menyingkirkan pesaing lain. Ia memperkokoh dasar Bani Umayah dan memusatkan kekuasaan di tangan khalifah.

Marwan bin Hakam berpengaruh dalam kekha­lifahan Us­man bin Affan. Ada dugaan bahwa Marwan sebagai sekretaris Khalifah Usman adalah pemegang stempel yang digunakan Khalifah dalam surat perintah untuk gubernur Mesir.

Surat itu berisi­ perintah agar gubernur Mesir membu­nuh Muhammad bin Abu Bakar as-Siddiq yang mengadakan­ pemberontakan beserta pengikutnya.

Namun,­ isi surat tersebut diketahui orang Mesir yang berhasil menangkap­ si pembawa surat. Hal itu mengakibatkan Khalifah Usman dibunuh orang dari Mesir. Dengan alasan menuntut­ kematian Khalifah Usman, Marwan berada di pihak Aisyah binti Abu Bakar yang berhadapan dengan pihak Ali bin Abi Thalib dalam Perang Unta yang menimbulkan korban dari kaum muslimin.

Pada masa pemerintahan Mu‘awiyah bin Abu Sufyan, Marwan menjadi gubernur Madinah dan pada masa peme­ rintahan Yazid, putra Mu‘awiyah, ia menjadi pembantu dekat dan penasihat Yazid. Oleh karena dekat dengan kalangan istana, ia tinggal­ di Damascus yang waktu itu menjadi pusat pemerintahan.

Ketika Mu‘awiyah II (putra dan pengganti Yazid) me­ ninggal dunia tanpa meninggalkan pengganti yang pasti, terjadilah perpecahan di kalangan Bani Umayah.

Marwan hampir saja membaiat Abdullah bin az-Zubair (cucu Abu Bakar as-Siddiq) menjadi khalifah, namun Ubaidullah bin Ziyad (kemenakan­ Mu‘awiyah) mempengaruhinya untuk mencalonkan dirinya sendiri sebagai khalifah.

Perjalanan Marwan ke kursi kekhalifahan tidaklah­ mulus. Bangsa Arab Utara (Bani Qais) condong memilih Ibnu Zubair sebagai khalifah. Sementara­ sebagian bangsa Arab Selatan (Bani Qalb) mencalonkan Marwan sebagai khalifah dan seba­gian lainnya mencalonkan Khalid bin Yazid bin Mu‘awiyah.

Perselisihan di kalangan Arab Selatan dapat diselesaikan dalam Muktamar al-Jabiyah pada­ Zulkaidah 64, yang memu­tuskan Marwan bin Hakam sebagai khalifah dan Khalid bin Yazid sebagai calon penggantinya yang kelak akan digantikan pula oleh Amr bin Sa‘id bin As.

Pada masa pemerintahannya, Marwan banyak meng­ hadapi pemberontakan dari kabilah Dahakh bin Qais, pen­ duduk Irak, Hijaz, dan Mesir. Se­mua itu berhasil ditum­pas Marwan dan pasukannya.

Kemudian Marwan me­ngirim pasukan yang dipimpin Amr bin Sa‘id bin As al-Asydaq ke Palestina yang telah diserbu Mus’ab bin Zubair. Dalam per­ tempuran itu Amr memperoleh kemenangan.

Pada 27 Ramadan 65 atau 7 Mei 685, Marwan meninggal dunia di Damascus karena terbunuh. Sebelum meninggal ia menunjuk dua orang putranya sebagai penggantinya, yaitu Abdul Malik­ bin Marwan dan Abdul Aziz bin Marwan. De­ ngan demikian ia telah mengabaikan keputusan Muktamar­ al-Jabiyah.

Ada beberapa orang yang dekat dan membantu peme­ rintahan Marwan, yaitu Ubaidullah bin Ziyad,­ Abdul Malik bin Marwan, dan Abdul Aziz bin Marwan.

Marwan adalah seorang yang bijaksana, berpikiran­ ta­ jam, fasih berbicara, dan berani. Ia ahli dalam pembacaan Al-Qur’an. Ia banyak meriwayatkan­ hadis dari para sahabat Rasulullah SAW yang terkemuka, terutama dari Umar bin Khattab dan Usman bin Affan. Ia juga berjasa dalam­ membuat alat-alat takaran dan timbangan.

 

DAFTAR PUSTAKA

asy-Syalabi, Ahmad. Mausu‘ah at-Tarikh al-Islami wa al-Hadharah al-Islamiyyah. Cairo: Matba’ah as-Sunah al-Muhammadiyah, 1977.
at-Tabari, Abi Ja’far Muhammad bin Jarir. Tarikh al-Umam wa al-Muluk. Beirut: Dar al-Fikr, 1979.

Usep Dedi Rostandi