Manba’ul Ulum adalah salah satu madrasah tertua di Surakarta (Solo), Jawa Tengah, didirikan 23 Juli 1905 oleh R. Hadipati Sosro Diningrat dan Raden Penghulu Tafsir anom atas gagasan dan perintah Paku Buwono IX. Sistem pendidikan Manba’ul Ulum pada mulanya sama dengan pesantren tradisional. Beberapa tahun kemudian madrasah ini menerapkan sistem klasikal sebagai usaha merintis pendidikan Islam modern.
Madrasah Manba’ul Ulum untuk pertama kali dipimpin oleh Kiai Arfah dan pada tahun 1918 dipimpin oleh KH Muhammad Adnan setelah ia kembali menuntut ilmu dari Mekah.
Setelah ia diangkat menjadi penghulu, pada tahun 1919 madrasah itu dipimpin oleh KH Jumhur, dan pada tahun 1946 Manba’ul Ulum dipimpin oleh KH A. Jalil Zamakhsari.
Pada masa kejayaannya, Madrasah Manba’ul Ulum mempunyai murid sebanyak 700 orang dengan 18 orang tenaga pengajar (8 orang mu‘allim/guru tua dan 10 orang mudarris/guru muda). Salah satu faktor yang mendorong madrasah bisa mencapai kemajuan adalah adanya bantuan dana dari pemerintah Surakarta.
Madrasah Manba’ul Ulum termasuk salah satu lembaga pendidikan agama Islam yang menjadi pelopor dalam pembaruan pendidikan Islam di Indonesia. Di samping menga jarkan ilmu agama Islam, Manba’ul Ulum juga mengajarkan ilmu umum, antara lain ilmu falak, aljabar, dan mantik (logika).
Pelajaran ilmu agama Islam diajarkan dengan mempergunakan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar. Kitab yang dipakai sebagai pegangan di Madrasah Manba’ul Ulum antara lain adalah Safinah (Bahtera), Alfiyah Ibn Malik (seribu bait syair tentang nahu yang disusun oleh Ibnu Malik), Bulug al-Maram (kitab hadis yang disusun menurut urutan bab fikih oleh Ibnu Hajar al-Asqalani), Sahih Bukhari (kumpulan hadis yang dihimpun oleh Imam Bukhari), Sahih Muslim (kumpulan hadis yang disusun oleh Imam Muslim), dan Tafsir Jalalain (kitab tafsir yang dikarang oleh dua orang ahli tafsir yang bernama Jalal).
Madrasah Manba’ul Ulum, di samping merintis pendidikan Islam modern, juga memiliki kekhususan apabila dibandingkan dengan sekolah lain yang ada pada saat itu. Ia mempunyai dua tujuan, yaitu sebagai lembaga pembinaan bagi calon pegawai kepenghuluan dan tempat pembentukan kader tenaga guru, tenaga mubalig, dan tenaga pergerakan Islam.
Untuk mencapai tujuan ini, kelasnya diatur secara khusus: kelas VI untuk magang pejabat agama di desa, kelas IX untuk magang di kantor urusan agama kecamatan, dan kelas XI untuk magang sebagai penghulu di kabupaten. Masa belajar di Manba’ul Ulum berlangsung selama 12 tahun. Untuk lebih memperdalam agama Islam, para siswa madrasah ini banyak juga yang merangkap belajar di Pesantren Jamsaren Surakarta.
Lembaga pendidikan ini cukup berhasil karena lebih dari 50 persen pejabat penghulu di Jawa dan Madura pada saat tentara Jepang menduduki Indonesia adalah lulusan Madrasah Manba’ul Ulum.
Bahkan banyak juga lulusan Manba’ul Ulum yang kemudian menjadi ulama dan tokoh umat Islam di Indonesia, seperti KH Masykur (mantan menteri Agama), KH Muhammad Syukri Ghozali (mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia), dan H Munawir Sjadzali, menteri Agama RI pada Kabinet Pembangunan IV dan V.
Daftar Pustaka