Maksiat

(Ar.: al-ma‘siyah)

Dalam ajaran Islam, kata al-ma‘siyah dipakai untuk menye­but perbuatan durhaka (dosa), yakni tidak mengikuti perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, tetapi mengerjakan lar­ angan Allah SWT dan Rasul-Nya. Maksiat mencakup segala perbuatan meninggalkan yang wajib dan mengerjakan yang haram, baik berkaitan dengan hak Allah SWT maupun hak pribadi.

Hal tersebut dapat dilihat dalam surah al-Baqarah (2) ayat 35 dan 36, yakni Allah SWT mencerita­kan tatkala Adam dan Hawa tidak patuh terhadap larangan Allah SWT untuk tidak memakan buah pohon (terlarang) yang ada dalam surga.

Akhirnya Adam dan Hawa tergoda untuk memakan buah tersebut karena keduanya digelincirkan setan. Kisah lain terdapat dalam surah Hud (11) ayat 59, yaitu Allah SWT menggambarkan bagaimana sikap kaum Ad, yang berarti:

“Dan itulah (kisah) kaum Ad yang mengingkari tan­da-tanda kekuasaan Tuhan mereka, dan mendurhakai rasul-rasul Allah dan mereka menuruti perintah semua penguasa yang berlaku sewenang-wenang lagi menen­tang (kebenaran).”

Fathi ad-Duraini (ahli usul fikih) memberikan pengertian maksiat sebagai segala tindakan atau perbuatan yang bersifat meninggalkan yang wajib dan mengerjakan yang haram. Hal tersebut menyangkut apakah perbuatan itu berkaitan dengan hak Allah SWT ataupun yang berkaitan dengan hak pribadi seseorang.

Dilihat dari segi hukuman di dunia yang akan dikenakan kepada pelaku maksiat, di samping hukuman­ akhirat yang di­ tentukan Allah SWT, Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya at-turuq al-hukmiyyah fi as-Siyasah asy-Syar‘iyyah membagi maksiat menjadi tiga bagian.

(1) Maksiat yang dikenai hukuman hudud, tetapi tidak dikenai kafarat­ (denda untuk menghapuskan dosa), seperti perbuatan zina, mencuri, minum minuman keras,­ dan qadzf. Hukum untuk bentuk maksiat dalam kategori ini telah di­ tentukan, yakni bersifat tetap dan tidak­ boleh ditambah, dikurangi, atau diubah.

(2) Maksiat yang dikenai hukuman kafarat dan tidak dike­ nai hukuman hudud, misalnya melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan dan melakukan­ hubu­ ngan suami istri terhadap istri yang di zihar (menyamakan istri dengan ibu sendiri).

Kafarat dalam nas bisa berbentuk kewajiban memerdekakan­ budak, berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, dan memberi makan fakir miskin.

(3) Maksiat yang tidak dikenakan hukuman hudud dan tidak pula dikenakan hukuman kafarat, seperti perbuatan mencuri yang tidak mencukupi satu nisab, bertindak sebagai saksi palsu atau memberikan sumpah palsu, dan memakan sesuatu yang tidak dihalalkan (seperti darah dan bangkai).

Maksiat inilah yang termasuk tindak pidana takzir. Maksiat dari golongan ini ada yang menyangkut hak Allah SWT, yaitu yang bersifat mengganggu ketente­raman umum dan hak masyarakat, dan ada pula yang bersifat pribadi. Hukum un­ tuk maksiat ini tidak ditentukan dalam nas secara terperinci.

Oleh karena itu, penentuan hukumannya ditentukan oleh penguasa (hakim) dengan mengacu pada pencapaian tujuan hukuman­ itu sendiri.

Dengan demikian segala perbuatan yang tidak sejalan dengan kehendak syariat Islam disebut maksiat, apakah itu menyangkut hak Allah SWT sendiri ataupun yang men­yangkut hak pribadi. Hukuman­ duniawinya ada yang telah ditentukan se­cara terperinci oleh nas dan ada pula yang penentuan hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan hakim.

DAFTAR PUSTAKA

Ibnu Taimiyah. as-Siyasah asy-Syar‘iyyah fi Islah ar-Ra‘i wa ar-Ra‘iyah. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, t.t.
al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an-Rabb al ‘Alamin. Beirut: Dar al-Fikr, 1973.
al-Qurtubi, Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Ansari. Tafsir al-Qurtubi al-Jami‘ li Ahkam Al-Qur’an. Cairo: Dar asy-Sya’b, t.t.
–––––––. at-Turuq al-Hukmiyyah fi as-Siyasah. Cairo: Mu’assasah al-‘Arabiyah, 1961.
Nasrun Haroen