Luqatah

Luqathah secara kebahasaan berarti “sesuatu yang diperoleh setelah diusahakan” atau “sesuatu yang dipungut”. Adapun dalam hukum Islam, luqathah berarti “sesuatu yang dipungut dari jalan.” Sesuatu yang dipungut ini bisa berupa seorang anak manusia, harta, atau binatang.

Dalam­ Al-Qur’an surah al-Qasas (28) ayat 8 disebutkan, “Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir’aun….” Dengan merujuk pada ayat ini, Mazhab Hanbali mengemukakan definisi luqathah adalah harta seseorang yang hilang di jalanan dan ditemukan orang lain.

Adapun Mazhab Hanafi juga mengemukakan definisi yang sama, yaitu harta yang ditemukan seseorang, yang pemiliknya tidak diketahui, dan harta ini tidak termasuk ke dalam kategori harta yang boleh dimiliki, seperti harta kafir harbi (kafir yang sedang berperang dengan pemerintahan Islam).

Ada perbedaan pendapat tentang hukum luqathah ini. Pendapat pertama dikemukakan oleh ulama Mazhab Hanafi dan Syafi‘i. Menurut kedua mazhab ini, jika seseorang menemukan barang atau harta di suatu tempat, sedangkan pemiliknya tidak diketahui, lebih baik dipungut atau diambil.

Penyebabnya adalah kewajiban seorang muslim untuk memelihara harta saudaranya, seperti tuntunan hadis Nabi Muhammad SAW dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Muslim, “Allah akan senantiasa membantu seorang hamba, selama hamba tersebut membantu saudaranya”. Di samping itu, ada juga hadis Nabi SAW yang mengatakan,­ “Dilarang menyia-nyiakan harta” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Mazhab Hanafi menyebutkan bahwa harta yang telah dipungut itu menjadi amanah di tangannya dan harus ia pelihara sampai diserahkan kepada pemiliknya; hal ini wajib disaksikan oleh orang yang adil. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi SAW,

“Siapa yang mendapatkan harta seseorang yang hilang, maka hendaklah harta itu disaksikan oleh orang-orang yang adil” (HR. Ahmad bin Hanbal, Ibnu Majah, Abu Dawud, an-Nasa’i, al-Baihaki, dan at-Tabrani dari Iyad bin Himar).

Maksud sabda Nabi SAW adalah agar barang yang dipungut tersebut jangan sampai diklaim penemunya sebagai miliknya sendiri atau dimanfaatkannya untuk kepentingannya, padahal pemiliknya belum diketahui. Ulama Mazhab Hanafi juga mengatakan bahwa apabila barang tersebut hilang atau rusak di tangan penemunya, maka ia dikenakan ganti rugi.

Dalam persoalan saksi, Mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali berpendapat bahwa itu hanya merupakan anjuran belaka, tidak diwajibkan. Alasan mereka didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang memerintahkan kepada kedua sahabatnya yaitu Zaid bin Khalid al-Ju­ hani dan Ubay bin Ka‘b (w. 19 H/640 M) untuk mengumumkan barang yang ditemukannya; Rasul SAW tidak meminta agar barang itu disaksikan.

Hadis Zaid bin Khalid al-Juhani diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, sedangkan hadis Ubay bin Ka‘b diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad bin Hanbal, dan at-Tirmizi. Mereka juga mengatakan bahwa sifat amanah di tangan penemu barang itu sama dengan sifat al-wadi‘ah (barang titipan), yang tidak mengandung resiko apa-apa.

Pendapat kedua tentang hukum luqathah dikemukakan ulama Mazhab Maliki dan Hanbali. Menurut mereka, memungut barang temuan hukumnya makruh karena sikap memungut barang tersebut bisa mendorong penemunya memanfaatkan barang yang diharamkan. Selain itu, dikhawatirkan penemu barang itu lalai dalam mengumumkan penemuannya dan lupa mengembalikan kepada pemiliknya jika sudah diketahui.

Namun, ulama Mazhab Hanafi dan Syafi‘i tidak sependapat dengan Imam Malik. Menurut mereka, untuk zaman sekarang (zaman mereka), yang prinsip amanahnya sudah longgar, sebaiknya barang itu dipungut sebagai amanah juga dan dikembalikan kepada pemiliknya jika sudah diketahui.

Barang yang ditemukan wajib diumumkan di tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti masjid, pasar, dan sebagainya selama setahun oleh penemunya. Untuk zaman modern, cara mengumumkan barang temuan itu adalah melalui berbagai media cetak dan elektronik, selain cara konvensional seperti dalam hadis Rasulullah SAW di atas.

Ketentuan ini didasarkan kepada beberapa hadis Nabi SAW, di antaranya yang diriwayatkan oleh al-Bazzar (seorang ahli hadis pada abad ke-3 H) dalam kitab Musnad dan Daruqutni dalam kitab Sunan (masing-masing dari Abu Hurairah) yang mengatakan, “Tidak halal barang temuan itu dimakan. Barangsiapa yang menemukan barang hilang, hendaklah ia mengumumkannya sampai satu tahun”. Dalam hadis lain diceritakan,

“Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang barang temuan. Rasulullah SAW menjawab agar diumumkan selama satu tahun” (HR. Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Khalid al-Juhani).

Apabila telah diumumkan selama setahun ternyata pemiliknya tidak diketahui, terjadi perbedaan pendapat ulama untuk menetapkan status barang temuan tersebut. Menurut Mazhab Hanafi, jika yang menemukan barang atau ternak itu kaya, ia tidak boleh memanfaatkan barang itu, melainkan harus menyedekahkannya kepada fakir miskin.

Hal ini sejalan dengan kandungan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dan Daruqutni dari Abu Hurairah, seperti disebutkan di atas. Tetapi, apabila yang menemukan barang atau ternak itu orang miskin, ia boleh memanfaatkannya dengan anggapan bahwa barang temuan itu disedekahkan kepadanya.

Jika setelah dimanfaatkan ternyata pemilik barang yang sebenarnya muncul dan meminta barangnya dikembalikan, menurut Mazhab Hanafi, pemilik berhak memilih antara merelakan barang yang sudah dimanfaatkan atau orang yang memanfaatkan itu dituntut untuk menyerahkan ganti rugi.

Akan tetapi jumhur ulama berpendirian, apabila telah diumumkan selama satu tahun tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya, penemu barang atau binatang ternak itu berhak memanfaatkan barang tersebut tanpa membedakan apakah ia kaya atau miskin. Alasan mereka adalah karena kasus seperti ini telah dilaksanakan para sahabat Nabi SAW seperti Umar bin Khattab, Ibnu Mas‘ud, Aisyah, dan Ibnu Umar.

Dalam Mazhab Hanafi, selain masalah barang, dibahas pula permasalahan yang menyangkut pemungutan anak. Maksudnya, jika ditemukan seorang anak yang lari dari keluarganya, kehilangan keluarganya atau dibuang oleh keluarganya, sehingga tidak diketahui ibu bapaknya. Kasus seperti ini oleh Mazhab Hanafi diistilahkan sebagai laqith.

Menurut mereka, jika yang ditemukan adalah seorang anak kecil, dianjurkan untuk dipungut dan perbuatan ini merupakan amal yang utama. Alasannya, karena hal ini menyangkut pemeliharaan nyawa seorang manusia. Sementara menurut ulama lainnya, memungut anak tersebut merupakan fardu kifayah (kewajiban secara kolektif), kecuali jika dikhawatirkan anak itu akan tewas, hukumnya fardu ain (kewajiban pribadi penemunya).

Biaya pemeliharaan anak yang telah dipungut dapat ditanggung sendiri dan bisa juga diajukan kepada hakim untuk dipelihara atas tanggungan perbendaharaan negara. Akan tetapi jika anak yang ditemukan itu memiliki harta ketika ditemukan, segala biaya pemeliharaannya diambilkan dari harta anak tersebut dan yang berhak membelanjakan hartanya atau yang mengatur pengeluarannya adalah hakim, bukan orang yang menemukannya.

Demikian juga halnya, jika anak itu akan menikah, yang bertindak sebagai walinya adalah hakim, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah, Ibnu Abbas, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr bin As, dan Jabir bin Abdullah al-Ansari yang mengatakan, “Sultan menjadi wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali.”

Sementara itu, status pribadi anak yang ditemukan dianggap sebagai seorang yang merdeka, karena pada dasarnya manusia itu adalah merdeka. Ia juga dianggap sebagai muslim, sekalipun ibu bapaknya mungkin nonmuslim.

Ada juga yang melihatnya dari sisi penemu anak tersebut; jika yang menemukannya adalah seorang muslim, anak itu dianggap sebagai muslim, dan jika yang menemukannya adalah non­muslim tetapi di negara Islam, anak itu dianggap sebagai muslim.

Akan tetapi jika anak tersebut ditemukan orang muslim atau kafir zimi (orang kafir yang hidup dan tunduk kepada peraturan negara Islam) di dalam sebuah gereja, anak itu dianggap sebagai seorang zimi. Jadi, kriterianya oleh para ulama bisa ditentukan dari agama penemunya, tempat ditemukan anak itu, atau gabungan dari keduanya.

Persoalan lain yang menyangkut luqathah adalah mengenai biaya yang harus ditanggung penemu barang dalam memelihara dan mengumumkannya selama satu tahun. Dalam persoalan ini, ulama dari Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa segala biaya yang dibutuhkan ditanggung penemunya.

Akan tetapi, menurut Mazhab Syafi‘i, biaya untuk mengumumkan atau memelihara barang temuan itu dibebankan kepada baitulmal (perbendaharaan negara). Jika barang temuan itu berupa binatang ternak, menurut Mazhab Maliki, segala biaya yang dikeluarkan dalam memelihara dan mengumumkan dibebankan kepada pemiliknya.

Sementara itu, Mazhab Syafi‘i dan Hanbali berpendapat bahwa segala biaya yang diperlukan itu merupakan biaya sukarela dari penemu dan tidak harus dimintakan gantinya dari pemilik ternak tersebut, kecuali ada izin dari hakim.

Demikian juga Mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika biaya yang dikeluarkan tidak atas sepengetahuan hakim, biaya tersebut jadi tanggungan penemu. Tetapi, apabila pengeluaran biaya itu diketahui oleh hakim, penemu berhak menuntut ganti rugi kepada pemilik, jika sudah diketahui.

Apabila ada orang yang mengaku barang atau ternak yang ditemukan adalah miliknya, perlu dibuktikan kebenaran pengakuannya. Di antaranya yang harus dilakukan adalah meminta orang yang bersangkutan itu mengemukakan ciri-ciri barang tersebut serta ciri khusus yang membedakannya dengan barang atau ternak lainnya, seperti orang itu bisa mengemukakan alat bukti atau dua orang saksi.

Jika ia benar-benar bisa mengemukakan ciri-ciri barang tersebut atau ada bukti-bukti yang sah menunjukkan bahwa barang itu memang miliknya atau ada dua orang saksi yang membenarkannya, barulah barang itu diserahkan kepadanya. Keterangan ini didasarkan kepada sebuah hadis yang diriwayatkan para perawi al-Kutub as-Sittah (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmizi, dan Ibnu Majah dari Zaid bin Khalid al-Juhani).

Daftar Pustaka

Ibnu Rusyd. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Beirut: Dar al-Fikr, 1978.
al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. ath-Turuq al-Hukmiyyah fi as-Siyasah asy-Syar‘iyyah. Cairo: Mu’assasah al-‘Arabiyyah li at-Tiba‘ah wa an-Nasyr, 1961.
al-Jaziri, Abdurrahman. al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba‘ah. Beirut: Dar al-Fikr, t.t. al-Kahlani, Muhammad bin Ismail. Subul as-Salam. Beirut: Dar al-Fikr, 1968.
asy-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Nail al-Autsar Syarh Muntaqa al-Ikhbar. Beirut: Dar al-Fikr, 1978.

Nasrun Haroen