Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI (LP.POM–MUI) merupakan lembaga yang dibentuk di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berfungsi sebagai badan pembantu Dewan Pimpinan MUI dalam menangani­ dan menata masalah peredaran pangan, obat-obatan, dan kos­metika, demi terciptanya kesehatan, keamanan, dan keten­ teraman batin, khususnya­ bagi masyarakat muslim, dalam mengkonsumsi pangan, obat-obatan,­ dan kosmetika.

Kelahiran lembaga ini bermula dari peristiwa pada 1988. Ketika itu seorang pakar pangan Universitas­ Brawijaya, Ma­ lang, Dr. Ir. H Tri Susanto, MApp.Sc., mensinyalir adanya bahan (lemak)­ babi pada beberapa produk pangan tertentu­.

Isu “lemak babi” itu semakin santer dengan beredarnya­ selebaran yang memuat daftar beberapa produk yang disinyalir mengand­ ung unsur babi. Pada waktu itu, selebaran tersebut banyak bere­ dar di kampus-kampus.

Isu tersebut membuat ma­syarakat konsumen Indonesia, yang mayoritas muslim, geger karena keharaman­ babi bagi umat Islam sudah merupakan keyakinan yang tidak bisa ditawar. Akibat­nya, protes merebak­ dan omzet penjualan produk yang bersangkutan turun secara drastis.

Dengan demikian, MUI di­ tuntut mengeluarkan fatwa. Untuk itu, Ibrahim Hosen, ketua Komisi Fatwa MUI, menyam­­ paikan fatwa MUI. Dengan adan­ ya fatwa itu suasana men­jadi reda.

Bagi kalangan yang melihat persoalan dari kacamata ilmu, fatwa itu bukan saja tidak mencukupi, bahkan menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, di balik fatwa tadi masih tersimpan keraguan terhadap produk pangan yang beredar.

Pada tahun 1985 sebenarnya telah ada surat keputusan bersama (SKB) menteri Agama dan menteri Kesehatan No. 427/Menkes/SKB/VIII/1985 dan No. 68/1985 tentang pengaturan tulisan “halal” pada label makanan.

Menurut pasal 4 ayat 1 SKB tersebut, masalah “halal-haram” produk ditangani­ oleh tim Penilaian Pendaftaran Makan­an pada Departemen Kesehatan RI, dalam hal ini Direk­torat Pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam­ penilaian­nya,­ lembaga tersebut menyerta­kan unsur Departemen Agama RI, sedangkan pengawasan­ lapangan terhadap pencantuman label “halal” dilakukan­ oleh Departemen Kesehat­an­.

Akan tetapi, pada kenyatannya, seperti pengakuan beberapa produsen sendiri, pencan­ tuman label “halal” pada kemasan produk sering kali tidak didukung data akurat. Dengan demikian, kon­sumen muslim masih sering kali mempertanyakan­­ halal-haramnya produk yang dikonsumsinya.

Bertolak dari hal demikian, Dr. Ir. Amin Aziz dan teman-temannya di MUI berinisiatif mendirikan­ lembaga khusus dalam MUI yang bertugas menganalisis produk pan­gan, obat-obatan, dan kosmetika.

Inisiatif tersebut dapat terwujud pada 26 Jumadilawal 1409 H atau 6 Januari 1989 dengan dikeluarkannya surat keputusan ketua MUI No. 018/ MUI/I/1989 tentang pembentukan Lembaga Pengkajian Pan­gan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, yang beranggotakan beberapa ulama dan ilmuwan.

Sebagai ketua pelaksana lembaga terpilih Dr. Ir. H M. Amin Aziz, wakil ketua I: Dr. Ir. H A. Aziz Darwis; wakil ketua II: Prof. Dr. H Pe­ unoh Dali; sekretaris: Dr. H Jimly Asshiddiqie, S.H.; direktur operasional: Dr. H Sugiat AS, SKM; dan direktur laboratorium: Prof. Dr. Hj. Aisyah Girindra, yang dibantu beberapa staf ahli.

Pada awal berdirinya, kegiatan LP.POM-MUI lebih banyak mengadakan seminar, antara lain:
(1) Perlindungan dan Kea­manan Pangan, 1 Desember 1989;
(2) Pemanfaatan Produk Bioteknologi untuk Menunjang Produksi Pangan, Obat-Obat­an, dan Kosmetika, 12 September 1991;
(3) Makanan dan Labelisasi Halal; dan
(4) Muzakarah Alkohol dalam Produk Minuman.

Selain pertemuan tersebut, LP.POM-MUI juga meluncurkan­ majalah yang bernama Jurnal Halal (terbit setiap 2 bulan) da­lam acara Inhafex (International Halal Food Exhibition and Conference).

Adapun materi­nya dimaksudkan untuk lebih memasyarakatkan masalah kehalalan suatu produk, kegiatan LP.POM-MUI, daftar produk bersertifikat halal, serta artikel tentang teknologi­ dan kemajuan pangan yang berkaitan dengan masalah­ kehalalan.

Sebagai bukti tertulis untuk menyatakan suatu produk tersebut halal, LP.POM-MUI mengeluarkan sertifikat halal yang ditandatangani Komisi Fatwa MUI dan DPP MUI. Sistem ini ternyata baik dan memenuhi tata cara audit atau sertifikasi yang benar, karena di lembaga itu ada bagian pendataan (LP. POM-MUI), bagian penetapan hukum (Komisi Fatwa MUI), dan pengesahan (MUI).

Di samping itu, LP.POM-MUI melakukan studi lapangan dan praktek pemingsanan (stunning; penyembelihan he­wan de­ngan listrik). Dalam kegiatan tersebut LP.POM-MUI bekerjasama dengan instansi terkait,­ terutama dengan De­partemen Kesehatan.

Selain­ itu, LP.POM-MUI juga membantu para produsen,­ terutama eksportir, yang memerlukan analisis produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. LP.POM-MUI pernah berpartisipasi­ dalam pameran internasional, seperti di Imfex (International Muslim Food and Techno­logy Exhibition) 1990 dan 1992 di Singapura.

Pada 1994 LP.POM-MUI bertindak sebagai­ pelaksana Inhafex, pagelaran internasional produk halal dalam bentuk pameran dan diskusi, yang dimulai pada 31 Agustus hingga 4 September 1994, di Jakarta Fair Ground, Hall A, Kemayoran, Jakarta.

Pesertanya meliputi kalangan industri dalam dan luar negeri, serta para buyer (pembeli) datang dari negeri negeri Islam. Tujuan utama Inhafex 1994 ini adalah antara lain:
(1) menyebarluaskan pengertian yang benar tentang makanan halal;

(2) memberikan penyuluhan kepada­ para produsen makanan, minuman, obat-obatan,­ dan kosmetika, bagaima­na cara memproses­ produk mereka agar benar-benar dapat dikategorikan­ sebagai produk halal;

(3) mempromosikan dan mengidentifikasi produk yang telah lulus uji laboratorium dan diberi sertifikat halal oleh LP.POM-MUI;

(4) menerobos pangsa pasar masyarakat­ muslim di seluruh dunia; dan

(5) mengidentifikasi­ dan memperluas pasar potensial bagi produk halal.

Salah satu kegiatan utama LP.POM-MUI saat itu adalah memasyarakatkan program sertifikasi halal. Untuk itu, be­ berapa produk sudah dinyatakan lolos sensor dan berhak menyandang sertifikasi halal dalam batas waktu 2 tahun. Di samping itu, diperjuangkan pula upaya hukum yang mem­ berikan keleluasaan gerak bagi LP.POM-MUI.

Dengan modal itulah, LP.POM-MUI bisa mewajibkan sertifi­­kasi halal. Dengan berhasilnya usaha ini, LP.POM-MUI bersifat aktif dalam me­wajibkan sertifikasi halal. Semula LP.POM-MUI bersifat pasif, dalam pengertian hanya memberikan keterangan­ kepada perusahaan yang mengajukan permintaan tentang ada tidaknya bahan yang mengandung unsur yang dilarang menurut ajaran Islam dalam produk mereka.

Usaha seperti di atas sesuai dengan tugas utama LP.POM-MUI, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan MUI Nomor Kep 330/MUI/IV/1991, yaitu:
(1) melaksanakan­ pro­ gram MUI dalam menganalisis produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika, terutama yang beredar di Indonesia, secara teknik lapangan dan laboratorium;

(2) mempersiapkan­ informasi kepada produsen dan konsumen tentang lisensi halal untuk produk pangan,­ obat-obatan, dan kosmetika;

(3) memper­siapkan penetapan lisensi halal untuk produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika;

(4) melayani pihak produsen­ yang ingin mendapatkan­ rekomendasi­ halal untuk produknya;

(5) menganalisis­ produk­ yang beredar, khususnya di Indonesia, terutama yang dicurigai mengandung bahan yang di­haramkan menurut ketentuan Islam;

(6) mem­berikan saran mengenai produk tersebut demi kepentingan produsen dan konsumen; dan

(7) memberikan laporan pelak­sanaan tugas­ dan pertanggungjawaban­ keuangan kepada dewan­ pimpinan MUI.

Mengingat LP.POM-MUI belum mempunyai sarana pe­nunjang peralatan laboratorium, untuk terlaksananya tugas tersebut, LP.POM-MUI melaksanakan program kerjasama dengan Institut Pertani­an Bogor (IPB).

Kerjasama tersebut secara resmi terjalin pada 1991 dan dikukuhkan dalam bentuk Piagam Kerjasama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia den­ gan Rektor Institut Pertanian Bogor No. 023/PT39.H/H/1993 dan 705/MUI/XI/1993, tertanggal 3 November 1993.

LP.POM-MUI di tingkat internasional dianggap paling baik dalam metode sertifikasi halal, sehingga LP.POM-MUI dipercaya oleh negara lain, seperti Belanda, Filipina, dan Arab Saudi, sebagai tempat magang atau pelatihan bagi personil sertifikasi halal negara tersebut. Di samping itu LP.POM-MUI juga sering mendampingi negara ASEAN dalam melakukan auditing pada beberapa perusahaan makanan di Indonesia.

Daftar Pustaka

LP.POMLPnjsjsjs-MUI. Jurnal LP.POM-MUI Makanan Halal, September/Oktober, 1994.
–––––––. Perkembangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: LP.POM-MUI, 1993.

Yunasril Ali