Secara harfiah “lajnah” berarti panitia atau lembaga yang membantu menteri Agama dalam bidang pentashihan (pengesahan kodifikasi) mushaf, terjemah, tafsir, rekaman, dan penemuan elektronik yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
Tugas dan tata kerja Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang dirumuskan dalam Keputusan Menteri Agama No. 24 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
(1) mengadakan penelitian, pengkajian, dan pentashihan atas mushaf, terjemah, kaset serta rekaman Al-Qur’an yang telah dicetak di atas media apa pun (manual maupun elektronik, produksi dalam negeri atau luar negeri [produk impor], barang kiriman ataupun hadiah yang akan diedarkan kepada masyarakat Indonesia), dan melakukan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1982; dan
(2) melaporkan secara tertulis hasil pelaksanaan tugas kepada menteri Agama melalui kepala Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Departemen Agama.
Kepengurusan Lajnah terdiri atas para ahli Al-Qur’an dan hufaz (penghafal Al-Qur’an), yang terdiri atas pembina, penasihat, ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan anggota. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan melalui keputusan menteri Agama untuk masa jabatan selama 1 tahun. Ketua Lajnah dipegang secara ex officio oleh kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur Agama.
Mushaf Al-Qur’an boleh beredar di wilayah Indonesia setelah mendapat pengesahan atau pentashihan dan izin Lajnah. Tanda tashih itu lazimnya dituliskan pada Al-Qur’an yang dicetak.
Pembentukan Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an terutama bertujuan untuk menjaga kesucian Al-Qur’an agar terhindar dari kesalahan cetak atau jilid sekecil apa pun. Di samping itu, pembentukan Lajnah juga dilatar belakangi oleh keanekaragaman Al-Qur’an yang beredar di Indonesia.
Ada kalanya bentuk tulisan Al-Qur’an suatu negara tidak mudah dibaca oleh orang awam. Untuk itu, dalam musyawarah para ulama ahli Al-Qur’an ber pendapat bahwa tanda baca dan juga tulisan Al-Qur’an di Indonesia perlu diseragamkan dan disederhanakan sehingga mudah dibaca dan tetap terjaga keasliannya.
Dalam musyawarah ulama Al-Qur’an pertama pada 1973 dirasa perlu ada keseragaman dalam tulisan dan tanda baca Al-Qur’an berdasarkan tulisan (rasm) Usmani. Hal itu dilakukan karena dalam beberapa mushaf yang ada terdapat kata yang dapat menimbulkan salah baca.
Keputusan tersebut dikuatkan kembali pada musyawarah kerja Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an berikutnya. Musyawarah Kerja Ulama Al-Qur’an dan Lembaga Lektur Keagamaan pada 5–9 Februari 1974 di Ciawi, Bogor menetapkan bahwa Al-Qur’an yang digunakan di Indonesia mengikuti bacaan Imam Hafs (w. 180 H/797 M), ahli qira’ah (qiraah) di Kufah, yang rasm-nya sesuai dengan rasm Usmani.
Sebagai kelanjutan dari kehendak ulama Al-Qur’an dalam musyawarah kerjanya, dirasa perlu diterbitkan Al-Qur’an mushaf Usmani (Al-Qur’an baku yang umum beredar, berasal dari hasil kerja panitia penulis Al-Qur’an pada zaman Khalifah Usman bin Affan yang diketuai oleh Zaid bin Sabit). Tulisan Al-Qur’an tersebut disesuaikan dengan standar kelaziman yang dipakai dan disepakati para ulama.
Pada 1982 penulisan Al-Qur’an Usmani yang dilakukan oleh Muhammad Syadali (w. 1982) selesai dan ditetapkan sebagai Al-Qur’an yang beredar di wilayah Indonesia (SK Menteri Agama No. 2 Tahun 1984 dan Instruksi Menteri Agama No. 2 Tahun 1982, 3 Maret 1982). Berdasarkan surat keputusan menteri Agama tersebut, di wilayah Republik Indonesia berlaku Al-Qur’an Usmani yang telah dibakukan dengan tetap berpedoman pada rasm Usmani.
Kemudian Al-Qur’an tersebut dijadikan mushaf Al-Qur’an standar, yang merupakan pedoman Lajnah dalam melakukan tugas pentashihan (Instruksi Menteri Agama No. 7 Tahun 1984, tentang Penggunaan Mushaf Al-Qur’an Standar sebagai Pedoman dalam Mentashih Al-Qur’an).
Sebagai tanggapan terhadap saran dan masukan dari masyarakat, naskah mushaf Al-Qur’an standar telah ditulis ulang oleh A. Baiquni Yasin dan kawankawannya pada tahun 1999–2001. Naskah mushaf Al-Qur’an standar tersebut adalah hasil kerjasama Lajnah dengan Yayasan Iman Jama, Jakarta.
Pada 10 Desember 2001, naskah mushaf itu selanjutnya diwakafkan oleh Yayasan Iman Jama kepada umat Islam melalui Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama RI, dan pada tanggal 30 Juni 2002 Menteri Agama meresmikan peluncuran cetak perdana mushaf tersebut.
Lajnah dalam musyawarah kerjanya dengan ulama ahli Al-Qur’an selanjutnya selalu berupaya agar Al-Qur’an dapat memasyarakat dari tingkat awam sampai penghafal Al-Qur’an. Untuk keperluan penghafal Al-Qur’an, Lajnah memandang perlu untuk menulis Al-Qur’an “pojok” yang salah satu cirinya adalah bahwa setiap halaman diakhiri dengan akhir ayat.
Dengan demikian, para penghafal lebih mudah menggunakannya. Al-Qur’an tersebut telah selesai ditulis pada 1990 oleh Ustad Abd Razak Muhili, seorang khaththath (ahli menulis huruf Al-Qur’an) dari Tangerang, dan disahkan pemakaiannya pada Musyawarah Kerja Ulama Al-Qur’an ke-16, 23–25 Maret 1989.
Daftar Pustaka
Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, Departemen Agama RI, 2003.
Pentashihan Al-Qur’an dan Penulisan Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis dalam Buku Agama (20 September 2002), http://depag.web.id/news/lektur/26
A Hafizh Dasuki