Koordinasi Dakwah Islam adalah sebuah lembaga keagamaan dan badan kerjasama dalam kegiatan dakwah Islam antara pemerintah dan masyarakat DKI Jakarta. Badan ini dibentuk pada 1969 melalui surat keputusan gubernur DKI Jakarta.
Tugas pokok Koordinasi Dakwah Islam (Kodi) dirumuskan dalam lima hal, yaitu:
(1) membantu gubernur DKI Jakarta dalam merumuskan kebijakan pemerintah DKI Jakarta di bidang dakwah, sesuai dengan rencana pembangunan 5 tahun pemerintah DKI Jakarta;
(2) mengusahakan koordinasi dan sinkronisasi usaha dakwah baik oleh pemerintah, lembaga, maupun badan dan organisasi dakwah serta pendidikan keagamaan di DKI Jakarta;
(3) mendinamisasi kegiatan dakwah dan pendidikan agama di DKI Jakarta dalam bentuk penelitian, pengembangan, penataran, seminar, diskusi, lokakarya, penerbitan, dan lain-lain;
(4) melaksanakan tugas yang digariskan oleh gubernur DKI Jakarta dalam kegiatan dakwah dan keagamaan;
(5) membantu dan mensponsori kegiatan organisasi dakwah Islam di DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatannya yang menunjang pembangunan DKI Jakarta.
Untuk terlaksananya tugas pokok tersebut, Kodi telah melakukan berbagai kegiatan yang menunjang pengem bangan dakwah Islam di DKI Jakarta. Kegiatan tersebut meliputi bidang:
(a) penelitian, (b) pengembangan, (c) penataran,(d) seminar dan diskusi, dan
(e) penerbitan.
Kodi memiliki fungsi sebagai:
(1) penyelenggara rapat koordinasi secara periodik atau pertemuan lain yang dipan dang perlu untuk pembinaan lembaga/organisasi dakwah di DKI Jakarta;
(2) perumus kebijakan umum dan pelaksanaan operasional pembinaan lembaga/organisasi dakwah;
(3) pelaksana usaha dinamisasi kegiatan dakwah melalui penataran, diskusi, seminar, mudzakarah dan penerbitan;
(4) koordinator rencana dan pengelola penggunaan dana dan peralatan dari pemerintah daerah serta bantuan lain untuk pembinaan lembaga/organisasi dakwah;
(5) pelaksana monitoring, analisis dan evaluasi penyelenggaraan dakwah di DKI Jakarta;
(6) pengolah dan perumus masukan dari masyarakat untuk menjadi bahan penyusunan kebijaksanaan pemda yang berhubungan dengan dakwah; dan
(7) pelaksana fungsi lain yang berhubungan dengan masalah kegiatan dakwah.
Kegiatan Kodi di bidang penelitian dan pengembangan sejak 1969 sampai 2004 antara lain adalah melaksanakan sejumlah kegiatan dan penelitian yang berkaitan dengan pemerintah dan umat Islam dalam meningkatkan kegiatan nya pada masa mendatang.
(1) Kodi bekerjasama dengan lembaga dan instansi terkait seperti LKIS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial), LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), dan Dinas Sensus dan Statistik untuk memperoleh data yang perlubagi perencanaan pembangunan fisik dan pembinaan kegiatan lembaga di bidang keagamaan seperti masjid, tempat ibadah di perkantoran, belajar pada bulan puasa, dan majelis taklim.
(2) Dalam bidang pengembangan, Kodi telah melaksa nakan sejumlah kegiatan, seperti musyawarah masjid (1975), musyawarah majelis taklim, penerbitan buku pedoman peribadatan serta materi dakwah, mendirikan balai dakwah, tatap muka antaralim ulama, dan musyawarah lembaga dakwah yang ada di DKI Jakarta.
Kodi juga telah merintis Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD) yang bertujuan untuk mengembangkan budaya kerjasama kelembagaan, mengembangkan sarana dan klinik persoalan bersama, membahas permasalahan berikut pemecahannya, dan membuat program bersama yang strategis.
FKLD ini beranggotakan 40 lembaga dakwah dan Forum Musyawarah Lembaga Dakwah Pemuda Islam (FMLDPI) yang beranggotakan 34 lembaga dakwah pemuda di DKI Jakarta. Kedua lembaga ini merupakan mitra kerja Kodi dalam melaksanakan tugas pokoknya.
(3) Kodi telah melaksanakan sejumlah kegiatan, seperti penataran pengurus masjid, remaja masjid, majelis taklim, mubaligh, dai remaja, guru privat, dan manajemen dakwah.
(4) Dalam kedudukannya sebagai koordinator dakwah, Kodi telah memelopori berbagai seminar/lokakarya dan diskusi sebagai forum komunikasi, tukar pengalaman dan pendapat dari lembaga dakwah yang ada
Personalia kepengurusan Kodi terdiri dari unsur pejabat pemerintah DKI, tokoh agama, dan masyarakat yang mem punyai keahlian dan dedikasi dalam bidang dakwah. Struktur kepengurusan Kodi terdiri dari badan pembina, ketua umum, ketua, dan anggota komisi, yakni Komisi Bina Program, Bina Lembaga Dakwah, dan Bina Kader/Pemuda.
Untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari, ketua umum Kodi dibantu oleh sekretaris yang susunan keanggotaannya terdiri dari sekretaris, tata usaha, keuangan dan rumah tangga/perlengkapan.
Sejak berdiri pada 1969 sampai saat ini, Kodi dipimpin enam ketua umum: H M. Ch. Ibrahim (1969–1974), H A. Ruchijat (1974–1977), KH Muchtar Natsir (1977–1979), Drs. H Mohammad Zainuddin (1992–1995), Drs. H Abdurahim Hidayat (1995–1999), dan Drs. H Azhari Baedlawie, M.M. (sejak 1999).
Daftar Pustaka
Koordinasi Dakwah Islam (Kodi). Jurnal Kegiatan Kodi 1975–1986. Jakarta: Kodi DKI Jakarta, 1987.
______________. Pedoman Majlis Taklim. Jakarta: Kodi DKI Jakarta, 1980.
Syahrin Harahap