Koordinasi Dakwah Islam

(Kodi)

Koordinasi Dakwah Islam adalah sebuah lembaga­ keagamaan dan badan kerjasama dalam­ kegiatan­ dakwah Islam antara pemerintah dan masyarakat DKI Jakarta. Badan ini dibentuk pada 1969 melalui surat keputusan gubernur DKI Jakarta.

Tugas pokok Koordinasi Dakwah Islam (Kodi) dirumus­kan dalam lima hal, yaitu:

(1) membantu gubernur DKI Jakarta dalam merumus­kan­ kebijakan pemerintah DKI Jakarta di bidang dakwah, sesuai dengan rencana pembangun­an­ 5 tahun pemerintah DKI Jakarta;

(2) meng­usahakan koordinasi dan sinkro­nisasi usaha dakwah baik oleh pemerintah,­ lembaga, mau­pun badan dan organisasi dakwah serta pendidikan keagamaan di DKI Jakarta;

(3) mendinamisasi­ kegiat­an­ dakwah dan pendidikan agama di DKI Jakarta dalam bentuk penelitian, pengem­bang­an, penataran,­ seminar, diskusi, lokakarya, pe­nerbitan, dan lain-lain;

(4) melaksanakan tugas yang digariskan oleh gubernur DKI Jakarta dalam kegiatan dakwah dan keagamaan;­

(5) membantu­ dan mensponsori kegiatan organi­sasi­ dakwah­ Islam di DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatannya yang menunjang pembangunan DKI Jakarta.

Untuk terlaksananya tugas pokok tersebut, Kodi telah melakukan berbagai kegiatan yang menunjang pengem­ bangan dakwah Islam di DKI Jakarta. Kegiatan tersebut meliputi bidang:

(a) penelitian, (b) pengembang­an, (c) pe­nataran,(d) seminar dan diskusi, dan

(e) penerbitan.

Kodi memiliki fungsi sebagai:

(1) penyelenggara rapat koordinasi secara periodik atau pertemuan­ lain yang dipan­ dang perlu untuk pembinaan lembaga/organisasi dakwah di DKI Jakarta;

(2) perumus kebijakan umum dan pelaksa­naan operasional pembinaan lembaga/organisasi dakwah;

(3) pelaksana usaha dinamisasi­ kegiatan dakwah melalui penataran, diskusi, seminar, mudzakarah dan penerbitan;

(4) koordinator rencana dan pengelola penggunaan dana dan peralatan dari pemerintah daerah serta bantuan lain untuk pembinaan lembaga/organisasi dakwah;

(5) pelak­sana monitoring, analisis dan evaluasi penyelenggara­an dakwah di DKI Jakarta;

(6) pengolah dan perumus masukan dari masyarakat untuk menjadi bahan penyusun­an kebijaksanaan pemda yang berhubungan­ dengan dakwah; dan

(7) pelaksana fungsi lain yang berhubungan dengan masalah kegiatan dakwah.

Kegiatan Kodi di bidang penelitian dan pengembangan sejak 1969 sampai 2004 antara lain adalah melaksanakan sejumlah kegiatan dan penelitian yang berkaitan­ dengan pemerintah dan umat Islam dalam meningkatkan kegiatan­ nya pada masa mendatang.

(1) Kodi bekerjasama dengan lembaga dan instansi terkait seperti LKIS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial), LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), dan Dinas Sensus dan Statistik untuk memperoleh data yang perlu­bagi perencanaan­ pembangunan­ fisik dan pembinaan kegiatan­ lembaga di bidang keagamaan seperti mas­jid,­ tempat ibadah di perkantoran, belajar pada bulan puasa, dan majelis taklim.

(2) Dalam bidang pengembangan, Kodi telah melaksa­ nakan sejumlah kegiatan, seperti musyawarah­ masjid (1975), musyawarah majelis taklim, penerbitan buku pedoman peribadatan serta materi dakwah, mendirikan balai dakwah, tatap mu­ka antaralim ulama, dan musyawa­rah lembaga dakwah yang ada di DKI Jakarta.

Kodi juga telah merintis Forum Komu­nikasi Lembaga Dakwah (FKLD) yang bertujuan untuk mengembangkan budaya kerjasama kelembagaan, mengem­bangkan­ sarana dan klinik persoalan bersama,­ membahas permasalahan berikut pemecah­an­nya,­ dan membuat program bersama yang strategis.

FKLD ini beranggotakan 40 lembaga dakwah dan Forum Musyawarah­ Lembaga Dakwah Pemuda Islam (FMLDPI) yang beranggotakan 34 lembaga dakwah pemuda di DKI Jakarta. Kedua lembaga ini merupakan mitra kerja Kodi dalam melaksanakan tugas pokoknya.

(3) Kodi telah melaksanakan sejumlah kegiatan, seperti pena­tar­an­ pengurus masjid, remaja masjid, majelis taklim, mubaligh, dai remaja, guru privat, dan manajemen dakwah.

(4) Dalam kedudukannya sebagai koordinator dakwah, Kodi telah memelopori berbagai seminar/lokakarya dan diskusi sebagai forum komunikasi,­ tukar pengalaman dan pendapat dari lembaga dakwah yang ada

Personalia kepengurusan Kodi terdiri dari unsur pejabat pemerintah DKI, tokoh agama, dan masyarakat­ yang mem­ punyai keahlian dan dedi­kasi dalam bidang dakwah. Struk­tur kepengurus­an­ Kodi terdiri dari badan pembina, ketua umum, ketua, dan anggota komisi, yakni Komisi Bina Program, Bina Lembaga Dakwah, dan Bina Kader/Pemuda.

Untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari, ketua umum Kodi dibantu oleh sekretaris yang susunan keanggotaan­nya­ terdiri dari sekretaris, tata usaha, keuangan dan rumah tangga/perlengkapan.

Sejak berdiri pada 1969 sampai saat ini, Kodi dipimpin enam ketua umum: H M. Ch. Ibrahim (1969–1974), H A. Ruchijat (1974–1977), KH Muchtar Natsir (1977–1979), Drs. H Mohammad Zainuddin (1992–1995), Drs. H Abdurahim Hidayat (1995–1999), dan Drs. H Azhari Baedlawie, M.M. (sejak 1999).

Daftar Pustaka

Koordinasi Dakwah Islam (Kodi). Jurnal Kegiatan Kodi 1975–1986. Jakarta: Kodi DKI Jakarta, 1987.
______________. Pedoman Majlis Taklim. Jakarta: Kodi DKI Jakarta, 1980.

Syahrin Harahap