Kitab Kuning

Kitab kuning berisi ilmu keislaman, khususnya ilmu fikih, yang ditulis atau dicetak dengan huruf Arab dalam bahasa Arab, Melayu, Jawa, Sunda, dan sebagainya. Kitab itu disebut “kitab kuning” karena dicetak di atas kertas berwarna kuning. Terkadang lembarannya lepas tidak terjilid sehingga bagian yang diperlukan mudah diambil. Ketika belajar para santri biasanya hanya membawa lembaran yang akan dipelajari.

Kitab kuning ditulis tanpa memakai harakat atau syakl (tanda baca/baris) sehingga kitab itu disebut juga “kitab gundul”. Karena bentuk hurufnya gundul, kitab itu tidak mudah dibaca apalagi dipahami oleh mereka yang tidak menguasai ilmu gramatika bahasa Arab (nahu sharaf).

Akan tetapi akhir-akhir ini ciri tersebut telah mengalami perubahan. Kitab kuning cetakan baru sudah banyak memakai kertas putih yang umum dipakai di dunia percetakan, juga sudah banyak yang tidak ‘gundul’ lagi karena telah diberi syakl untuk memudahkan santri membacanya. Sebagian besar kitab kuning sudah dijilid.

Dengan demikian, penampilan fisiknya tidak mudah lagi dibedakan dari kitab baru yang biasanya disebut al-kutub al-‘asriyyah (buku modern). Perbedaannya terletak pada isi, sistematika, metodologi, bahasa, dan pengarangnya. Meskipun begitu, julukan “kitab kuning” tetap melekat padanya.

Di daerah asalnya, yaitu Timur Tengah, kitab kuning disebut “al-kutub al-qadimah” (buku klasik) sebagai sandingan dari “al-kutub al-‘asriyyah” (buku modern).

Jenis al-kutub al-‘asriyyah yang beredar di Indonesia (di kalangan pesantren) sangat terbatas. Dari kelompok ilmu syariat, yang sangat dikenal adalah kitab ilmu fikih, tasawuf, tafsir, hadis, tauhid (akaid), dan tarikh (terutama sirah nabawiyyah, sejarah hidup Nabi Muhammad SAW).

Dari kelompok ilmu non-syariat, yang banyak dikenal adalah kitab nahu sharaf, yang mutlak diperlukan sebagai alat bantu untuk memperoleh kemampuan membaca kitab gundul. Dapat dikatakan bahwa kitab kuning yang banyak beredar di kalangan pesantren adalah kitab yang berisi ilmu syariat, khususnya ilmu fikih.

Kitab kuning yang banyak dipakai di Indonesia antara lain adalah Fath al-Mu‘in (buku fikih) karya Malibari (w. 975), I‘anah ath-thalibin (Bantuan bagi Penuntut Ilmu) karya Sayid Bakri (w. 1300), Tarsyih al-Mustafidin (buku tentang fikih) karya Alwi as-Sagaf (w. 1300).

Kitab-kitab lainnya Kifayah al-Akhyar (berisi penjelasan tentang buku Gayah at-Taqrib menurut pandangan Imam Syafi‘i) karya ad-Dimasyqi (w. 829),Iqna‘ (buku fikih) karya Syarbini (w. 977), Fath al-Qarib (buku fikih) karya Ibnu Qasim (w. 918), hasyiyah (Ulasan) karya Baijuri (w. 1277), Fath al-Wahhab (buku fikih) karya Ansari (w. 926), Minhaj ath-thalibin (Metode  bagi Penuntut Ilmu) karya Imam Nawawi Banten (w. 676).

Ada juga kitab Tuhfah al-Muhtaj (buku tentang fikih Syafi‘i) karya Ibnu Hajar (w. 973), Bidayah al-Mujtahid (Awal bagi Seorang Mujtahid) karya Ibnu Rusyd (w. 1198), al-Waraqat fi Ushul al-Fiqh (beberapa uraian tentang usul fikih) karya Abdul Ma‘ali al-Juwaini (w. 1085), Latha’if al-Isyarat (Petunjuk yang Mudah) karya al-Quddusi (w. 1916).

Lainnya kitab Tafsir al-Kasysyaf (tafsir Al-Qur’an) karya az-Zamakhsyari (w. 1170), sahih al-Bukhari (kumpulan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari) karya Imam Bukhari (w. 870), sahih Muslim (kumpulan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim) karya Imam Muslim (w. 875), dan Ihya’‘Ulum ad-Din (Menghidupkan Ilmu Agama) karya al-Ghazali (w. 1111).

Ada tiga ciri umum kitab kuning:

(1) penyajian setiap materi dari satu pokok bahasan selalu diawali dengan mengemukakan definisi yang tajam, yang memberi batasan pengertian secara jelas untuk menghindari salah pengertian terhadap masalah yang sedang dibahas;

(2) setiap unsur materi bahasan diuraikan dengan segala syarat yang berkaitan dengan objek bahasan bersangkutan;

(3) pada tingkat syarah (ulasan atau komentar) dijelaskan pula argumentasi penulisnya, lengkap dengan penunjukan sumber hukumnya.

Dilihat dari kandungan maknanya, kitab kuning dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu: (1) kitab kuning yang berbentuk penawaran atau penyajian ilmu secara polos (naratif) seperti sejarah, hadis, dan tafsir; dan (2) kitab kuning yang menyajikan materi yang berbentuk kaidah keilmuan seperti nahu, usul fikih, dan musthalah al-hadits (istilah yang berkenaan dengan hadis).

Sementara itu, dilihat dari kadar penyajiannya, kitab kuning dapat dibagi tiga macam, yaitu:

(1) mukhtasar (mukhtasar), yaitu kitab yang tersusun secara ringkas dan menyajikan pokok masalah, baik yang muncul dalam bentuk nazam atau syi‘r (puisi) maupun dalam bentuk nasrr (prosa);

(2) syarah (syarah), yaitu kitab kuning yang memberikan uraian panjang lebar, menyajikan argumentasi ilmiah secara komparatif, dan banyak mengutip ulasan ulama dengan argumentasi masing-masing; dan

(3) kitab kuning yang penyajian materinya tidak terlalu ringkas, tetapi juga tidak terlalu panjang (mutawassithah).

Dilihat dari kreativitas penulisannya, kitab kuning dapat dikelompokkan menjadi tujuh macam:

(1) kitab kuning yang menampilkan gagasan baru, seperti Kitab ar-Risalah (kitab usul fikih) karya Imam Syafi‘i, al-‘Arud wa al-Qawafi (kaidah penyusunan syair) karya Imam Khalil bin Ahmad al-Farahidi, atau teori ilmu kalam yang dimunculkan Wasil bin Ata, Abu Hasan al-Asy’ari, dan lain-lain;

(2) kitab kuning yang muncul sebagai penyempurnaan terhadap karya yang telah ada, seperti Kitab Nahwu (tata bahasa Arab) karya as-Sibawaih yang menyempurnakan karya Abul Aswad ad-Duwali;

(3) kitab kuning yang berisi komentar (syarah) terhadap kitab yang telah ada, seperti Kitab hadits karya Ibnu Hajar al-Asqalani yang memberikan komentar terhadap kitab sahih al-Bukhari;

(4) kitab kuning yang meringkas karya yang panjang lebar, seperti Alfiyyah Ibn Malik (buku tentang nahu yang disusun dalam bentuk syair sebanyak 1.000 bait) karya Ibnu Aqil dan Lubb al-Ushul (buku tentang usul fikih) karya Zakaria al-Ansari sebagai ringkasan dari Jam‘ al-Jawami‘ (buku tentang usul fikih) karangan as-Subki;

(5) kitab kuning yang berupa kutipan dari berbagai kitab lain, seperti ‘Ulum Al-Qur’an (buku tentang ilmu-ilmu Al-Qur’an) karya al-Aufi;

(6) kitab kuning yang memperbarui sistematika kitab yang telah ada, seperti Kitab Ihya’‘Ulum ad-Din karya Imam al-Ghazali; dan

(7) kitab kuning yang berisi kritik dan koreksi terhadap kitab yang telah ada, seperti Kitab Mi‘yar al-‘Ilm (sebuah buku yang meluruskan kaidah logika) karya Imam al-Ghazali.

Adapun dilihat dari penampilan uraiannya, kitab kuning memiliki lima dasar, yaitu:

(1) mengulas pembagian sesuatu yang umum menjadi khusus, sesuatu yang ringkas menjadi terperinci, dan seterusnya;

(2) menyajikan redaksi yang teratur dengan menampilkan beberapa pernyataan dan kemudian menyusun kesimpulan;

(3) membuat ulasan tertentu ketika mengulangi uraian yang dianggap perlu, sehingga penampilan materinya tidak semrawut dan pola pikirnya dapat lurus;

(4) memberikan batasan jelas ketika penulisnya menurunkan sebuah definisi; dan

(5) menampilkan beberapa ulasan dan argumentasi terhadap pernyataan yang dianggap perlu.

Dr. Jamaluddin Athiyah, seorang ilmuwan kontemporer Mesir dan penyusun buku Turats al-Fiqh al-Islami (Warisan Fikih Islam), menyebutkan ada tiga alasan mengapa kitab kuning tetap perlu dikaji, yaitu:

(1) sebagai pengantar bagi langkah ijtihad dan pembinaan hukum Islam kontemporer;

(2) sebagai materi pokok dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan bagian hukum positif yang masih menempatkan hukum Islam atau mazhab fikih tertentu sebagai sumber hukum, baik secara historis maupun secara resmi; dan

(3) sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan umat manusia secara universal dengan memberikan sumbangan bagi kemajuan ilmu hukum sendiri melalui studi perbandingan hukum (dirasah al-qanun al-muqaran).

Terhadap kitab kuning ada tiga sikap yang ditunjukkan para peminat studi Islam:

(1) sikap menolak secara apriori terhadap semua kitab kuning dengan alasan bahwa pemikiran ulama yang tertuang dalam kitab tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan hidup zaman modern;

(2) sikap menerima sepenuhnya dengan alasan bahwa pendapat ulama yang terdapat di dalamnya sudah dianggap baku dan telah disepakati secara ijmak oleh kaum muslimin; sikap ini tampak terutama pada diri para pendukung mazhab fikih tertentu; mereka menerima sepenuhnya kitab kuning dalam bidang fikih mazhabnya; dan

(3) sikap menerima secara kritis, yaitu menerima pendapat ulama yang tertuang di dalam kitab kuning setelah terlebih dahulu meneliti kebenarannya.

Di pesantren pada umumnya kitab kuning diajarkan dengan dua sistem, yaitu sistem sorogan dan bandongan. Pada pengajaran dengan sistem sorogan, santri satu per satu secara bergiliran menghadap kiai dengan membawa kitab tertentu. Kiai membacakan beberapa baris dari kitab itu dan maknanya, kemudian santri mengulangi bacaan kiainya.

Biasanya sistem sorogan dilakukan santri yang masih yunior dan terbatas pada kitab yang kecil saja. Adapun sistem bandongan adalah pengajaran kitab kuning secara klasikal. Semua santri menghadap kiai bersamaan. Kiai membacakan isi kitab itu dengan makna dan penjelasan secukupnya, sementara para santri mendengar dan mencatat penjelasan kiai di pinggir halaman kitabnya.

Cara belajar seperti ini paling banyak dilakukan di pesantren. Dengan sistem bandongan, kitab yang besar seperti sahih al-Bukhari dapat selesai diajarkan dalam waktu yang relatif singkat, seperti sebulan Ramadan yang dilakukan KH Hasyim Asy’ari di Pesantren Tebuireng, Jombang.

DAFTAR PUSTAKA

van Bruinessen, Martin. “Kitab Fiqh di Pesantren Indonesia dan Malaysia,” Pesantren, Vol. VI, No. 1, 1989.
____________. Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat; Tradisi-Tradisi Islam di Indonesia. Bandung: Mizan, 1995.
Madani, A. Malik. “Posisi Kitab Kuning dalam Khazanah Keilmuan,” Pesantren, No.1, 1989.
Nasuha, A. Chozin. “Epistemologi Kitab Kuning,” Pesantren, Vol. VI, No. 1, 1989.
Nasution, Harun. “Lektur Keagamaan dan Pembentukan Pemikiran Islam,” Dialog, Th. XIII, No. 28, Maret, 1989.
Yafie, Ali. “Arti Kehadiran Kitab Kuning bagi Perkembangan Hukum di Indonesia,” Mimbar Ulama, Th. XIII, No. 133, September, 1988.
____________. “Kitab Kuning, Produk Peradaban Islam,” Pesantren, Vol. VI, No. 1, 1989.
Musdah Mulia