Memotong kulit penutup ujung zakar atau kemaluan laki-laki dan membuang bagian kelentit atau gumpalan jaringan kecil pada ujung lubang vulva pada bagian atas kemaluan perempuan disebut khitan. Secara etimologis kata al-khitan berasal dari kata khatana, yang berarti “memotong” atau “mengerat”.
Dalam bahasa Arab, kata yang khusus menunjukkan arti khitan bagi perempuan adalah al-khafdu, seperti pada ungkapan khafadat al-jariyah (telah berkhitan anak gadis itu). Namun dalam pemakaian sehari-hari kata “khitan” dipakai untuk keduanya. Di Indonesia, di samping sebutan “khitan” dikenal sebutan “sunat”, yang maksudnya sama dengan khitan.
Khitan dikenal di berbagai belahan dunia, seperti di benua Amerika, Australia, dan Afrika. Dalam sejarah Islam, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah, khitan sudah dimulai sejak zaman Nabi Ibrahim AS.
Ia memberikan contoh pengkhitanan dirinya dengan kapak. Dalam hal ini Nabi SAW bersabda, “Nabi Ibrahim AS dikhitan ketika beliau berusia 80 tahun” (HR. Bukhari). Sunah Nabi Ibrahim AS tersebut diikuti para nabi dan rasul sesudahnya yang juga disyariatkan kepada umatnya masing-masing.
Pada masa Islam, khitan dilakukan Rasulullah SAW terhadap kedua cucunya, Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Ali Thalib, pada saat masing-masing baru berusia 7 hari. Menurut hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik dan Ibnu Abdul Bar, Rasulullah SAW sendiri tidak dikhitan, karena didapati sejak lahir sudah dalam keadaan terkhitan. Kegiatan khitan ini terus melembaga pada masyarakat Islam, baik pada masa sahabat, tabiin, tabi‘ at-tabi‘in (generasi setelah tabiin), maupun pada masa berikutnya.
Di Indonesia, peristiwa khitan, khususnya untuk laki-laki, merupakan sesuatu yang khas dan bahkan istimewa. Di beberapa daerah, peristiwa khitan dimeriahkan dengan pesta yang menyerupai pesta untuk walimah. Di dalamnya terdapat upacara yang berbaur antara ajaran Islam dan tradisi atau kepercayaan lokal.
Berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW mengkhitan kedua cucunya dan perlunya mempersiapkan fisik dan mental anak sejak dini, khitan sebaiknya dilakukan pada waktu anak masih kecil (sampai batas usia mumayiz) karena pada usia demikian anak-anak sedang dipersiapkan secara fisik dan mental untuk menjalankan tugas keagamaan kelak setelah mereka mencapai usia mukalaf.
Praktek khitan di masyarakat sangat beragam. Ada yang melaksanakan khitan bersamaan dengan kegiatan akikah, ada yang melaksanakannya pada usia pra-sekolah, dan ada pula yang melaksanakannya pada usia sekolah (tingkat dasar) menjelang usia mumayiz.
Bagian yang dikhitan pada laki-laki adalah kulit yang menutupi ujung kemaluan. Menurut ulama, ukuran yang dipotong adalah sebatas dapat membuka kulit yang menutup ujung kemaluan tersebut. Adapun yang dikhitan pada perempuan adalah bagian dari kelentit yang menyerupai gelambir (’urf ad-dik).
Dari sudut hukum, khitan terutama diperintahkan bagi laki-laki. Dalam hal ini, kebanyakan ulama, seperti Imam Syafi‘i, Imam Malik, Imam Hanbali, dan Abdurrahman al-Auza’i (w. 156 H/773 M) sepakat menetapkan hukumnya sebagai wajib berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah an-Nisa’ (4) ayat 125 dan hadis Nabi SAW: “Potonglah rambut jahiliah dan berkhitanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Akan tetapi beberapa ulama, seperti Imam Hanafi dan al-Hasan al-Basri (21 H/642 M–110 H/729 M) menilainya sebagai sunah berdasarkan hadis Nabi SAW: “Khitan hukumnya sunah bagi laki-laki dan kehormatan bagi perempuan” (HR. Muslim).
Adapun khitan bagi perempuan hanya dianjurkan. Menurut sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad bin Hanbal dari Syaddad bin Aus, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa khitan untuk perempuan dilakukan sebagai kemuliaan saja (makramah li an-nisa’). Nabi SAW juga pernah berkata kepada juru khitan perempuan: “Sedikit saja dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suamnya” (HR. Abu Dawud).
Khitan juga dilakukan setiap orang yang baru masuk Islam atau mualaf, baik tua maupun muda. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis dari az-Zuhri yang menyatakan bahwa setiap orang yang masuk Islam hendaknya dikhitan meskipun sudah berusia tua. Khitan untuk para mualaf biasanya dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan ikrar pengislaman mereka.
Sebagai salah satu ajaran yang telah diterapkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan, khitan memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi kepentingan syiar Islam serta kesehatan jasmani dan rohani yang dikhitan.
Bagi laki-laki, khitan berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat proses pembersihan fisik sebagai salah satu syarat sahnya ibadah, khususnya yang berkaitan dengan kotoran air kencing.
Dari sudut kedokteran/medis manfaat khitan adalah: a) memperindah dan memperhalus zakar, b) meningkatkan kualitas syahwat, dan c) menghindari berbagai penyakit yang disebabkan pembusukan air kencing yang tertahan pada kulup dan peluh berminyak.
Khusus bagi perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Umm ‘Atiah, perempuan yang dikhitan akan lebih dicintai oleh suaminya dan mempunyai kedudukan yang mulia dibanding dengan perempuan lainnya (yang tidak dikhitan).
Dari sudut mental anak, pada saat dikhitan, anak itu mulai diperkenalkan kepada aturan agama agar muncul kesadaran bahwa dirinya adalah makhluk Allah SWT yang harus tunduk kepada-Nya dan berkorban atas perintah-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. Tuhfah al-Maudud bi Ahkam al-Maulud. Cairo: Maktabah Al-Qur’an, t.t.
‘Ulwan, Abdullah Nasih. Tarbiyyah al-Aulad fi al-Islam. Beirut: Dar al-Islam, 1981.
Utang Ranuwijaya
Tambahan Redaksi
Definisi Khitan
Khitan (Arab: خِتَان), dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai sunat, adalah praktik memotong sebagian kulit penutup kepala penis (preputium) pada laki-laki. Secara etimologis, kata ini berasal dari akar kata Arab, khatana, yang berarti ‘memotong’ atau ‘menyucikan’. Dalam literatur fikih klasik, khitan juga merujuk pada prosedur serupa pada perempuan, meskipun lebih spesifik disebut al-khafd atau al-qithab, yaitu pengurangan sebagian kecil dari klitoris.
Sejarah, Dalil, dan Dasar Hukum
Praktik khitan telah dikenal luas tidak hanya dalam Islam, tetapi juga di berbagai budaya di dunia seperti Afrika, Amerika, dan peradaban kuno Mesir. Di Timur Tengah, khitan menjadi perintah agama utama dalam tradisi Yahudi, di mana khitan (Brit Milah atau Bris) dilakukan pada bayi laki-laki pada hari kedelapan kelahiran sebagai tanda perjanjian antara Tuhan dan Nabi Ibrahim AS, sebagaimana tercantum dalam kitab suci mereka.
Dengan datangnya Islam pada abad ke-7 M, khitan menjadi sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bahkan diwajibkan di kalangan umat Muslim sebagai manifestasi kebersihan dan ketaatan beragama. Meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkannya secara eksplisit,khitan dikaitkan dengan Nabi Ibrahim AS, yang melakukannya pada usia 80 tahun menggunakan kapak (qadum), sebagai simbol perjanjian (mitsaq) antara Allah SWT dan umat manusia, sebagaimana diisyaratkan dalam QS. An-Nahl: 123.
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: ‘Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia.’ Ibrahim berkata: ‘(Dan saya mohon juga) dari keturunanku.’ Allah berfirman: ‘JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim’.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 124)
Ulama klasik mengaitkan ayat ini dengan khitan, menjelaskan bahwa kalimat-kalimat ujian kepada Nabi Ibrahim meliputi perintah syariat yang wajib dilaksanakan, termasuk khitan. Imam Al-Qurthubi dan ulama lainnya menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan perintah Allah yang bersifat wajib atau sunnah terkait khitan sebagai bagian dari ujian yang dijalankan Ibrahim dengan sempurna. Oleh karena itu, khitan dipandang sebagai bagian dari ajaran Nabi Ibrahim yang harus diikuti umat Islam sebagai manifestasi ketaatan dan kesucian.
Selain itu, terdapat hadits Nabi Muhammad SAW yang menegaskan khitan sebagai salah satu dari lima fitrah (kodrat alami manusia yang murni):
“Lima hal termasuk fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi Muhammad SAW sendiri memberikan contoh dengan mengkhitankan cucu-cucunya, Hasan dan Husain bin Ali RA, pada hari ketujuh kelahiran. Dalam dunia Islam, khitan laki-laki biasanya dilakukan pada masa kanak-kanak, dengan variasi waktu sesuai adat setempat.
Perbedaan Pandangan Ulama tentang Khitan Laki-Laki
Mayoritas ulama fikih klasik, seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa khitan laki-laki hukumnya wajib. Mereka menyandarkannya pada hadits yang memerintahkan:
“Potonglah rambut jahiliah dan berkhitanlah.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Khitan juga dianggap sebagai syarat sahnya ibadah tertentu dan pembeda antara Muslim dengan non-Muslim.
Sebaliknya, Imam Abu Hanifah memandangnya sebagai sunnah, karena tidak adanya teks syariat yang menunjukkan kewajiban mutlak. Beberapa hadits mendukung pandangan ini, seperti:
“Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.”
(HR. Ahmad)
Secara umum, khitan laki-laki lebih diterima luas, baik dari perspektif syariat maupun medis.
Dalam pandangan ulama kontemporer, tidak terdapat konsensus mutlak (ijma’) terkait kewajiban khitan, khususnya pada laki-laki, melainkan terdapat perbedaan ijtihad sebagaimana ulama klasik. Sebagian ulama tetap memandang khitan bagi laki-laki sebagai kewajiban berdasarkan hadits dan sunnah Nabi Muhammad, serta mengikuti jejak Nabi Ibrahim. Ini sesuai dengan pendapat ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali yang menegaskan khitan wajib bagi pria.
Namun, ada juga pandangan bahwa khitan termasuk hukum ijtihadiyah karena tidak ada nas Al-Qur’an atau hadits shahih yang jelas menyatakan kewajiban mutlak. Mazhab Maliki dan Hanafi serta sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa khitan laki-laki hukumnya sunnah atau sangat dianjurkan, bukan wajib, sehingga meninggalkannya tidak sampai berdosa berat.
Dari sisi medis, penelitian modern menunjukkan manfaat khitan dalam mengurangi risiko infeksi saluran kemih, kanker penis, dan penularan penyakit menular seksual, termasuk HIV. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan khitan sebagai strategi pencegahan kesehatan di wilayah tertentu (WHO, 2020).
Pandangan Ulama tentang Khitan Perempuan
Khitan perempuan menjadi isu yang lebih kontroversial dibandingkan khitan laki-laki, baik dalam literatur Islam maupun konteks modern. Ulama klasik seperti Imam Syafi’i mengklasifikasikannya sebagai wajib, sementara Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal menilainya sunnah atau makrumah (kemuliaan). Imam Abu Hanifah, bagaimanapun, melihatnya tidak wajib, melainkan lebih bersifat kultural.
Hadits yang sering dirujuk adalah sabda Nabi SAW kepada seorang tukang khitan perempuan:
“Potonglah sedikit saja, jangan berlebihan. Itu lebih menyejukkan wajah dan lebih disukai suami.”
(HR. Abu Dawud)
Namun, banyak ulama hadits, termasuk Ibn Hajar al-Asqalani, mengklasifikasikan hadits ini sebagai dhaif (lemah).
Pandangan kontemporer cenderung kritis. Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa tidak ada dalil syar’i yang jelas mewajibkannya. Ulama Mesir seperti Muhammad Salim al-Awwa menyatakan hal serupa, bahwa tidak ada dalil sahih yang mendukung kewajiban tersebut. Di Indonesia, KH. Ali Yafie menekankan bahwa khitan perempuan bukan syariat wajib, melainkan tradisi budaya lokal. Musdah Mulia, seorang ulama perempuan Indonesia, mengkritiknya karena berpotensi melanggar hak asasi dan kesehatan perempuan. Demikian pula, Amina Wadud, tokoh Muslimah progresif, memandang praktik ini sebagai produk budaya patriarkis yang bertentangan dengan prinsip Islam tentang penghormatan terhadap tubuh perempuan.
Fatwa Dar Al-Ifta Mesir Vs Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Khitan Perempuan
Ada perbedaan pandangan antara fatwa Dar Al-Ifta Mesir dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait khitan perempuan:
Dar Al-Ifta Mesir menegaskan bahwa khitan perempuan bukan bagian dari syariat atau ibadah Islam, melainkan lebih merupakan tradisi atau praktik medis yang berkembang di masyarakat. Dalil-dalil yang digunakan untuk membenarkan khitan perempuan dianggap lemah dan tidak cukup kuat sebagai pijakan hukum syar’i. Dengan mempertimbangkan maqashid syariah, terutama aspek menjaga kesehatan dan martabat manusia, Dar Al-Ifta menilai praktik ini berbahaya secara fisik dan psikologis, sehingga mengeluarkan fatwa bahwa khitan perempuan hukumnya haram. Namun, mereka tetap mengakui khitan laki-laki sebagai bagian syariat Islam yang wajib dijalankan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang khitan perempuan sebagai bagian dari fitrah dan syiar Islam. Hukumnya tidak wajib, tetapi diberi status makrumah (amal terpuji) yang memiliki nilai kemuliaan. MUI merujuk pada dalil-dalil yang dianggap sahih dari Al-Qur’an dan hadits yang menguatkan pensyariatan khitan untuk laki-laki maupun perempuan. MUI menekankan bahwa khitan perempuan boleh dilakukan selama tetap dalam batas aman, mengikuti standar medis, dan tidak melanggar prinsip syariat. Pendekatan ijtihad MUI menggabungkan berbagai dasar, mulai dari teks Al-Qur’an dan hadits (nas qath’i), pendapat ulama mazhab (qauli), hingga kaidah fikih (manhaji), dengan mempertimbangkan konteks adat dan budaya masyarakat Indonesia.
Singkatnya, Dar Al-Ifta Mesir menolak khitan perempuan sebagai praktik syar’i dan mengharamkannya, sedangkan MUI menganggapnya sebagai amalan terpuji yang boleh dilakukan dengan syarat aman dan sesuai syariat, mencerminkan perbedaan pendekatan dan konteks budaya dalam penetapan fatwa.
Fatwa Haram Khitan Perempuan
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang digelar pada November 2022 di Jepara memutuskan bahwa sunat perempuan atau pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis hukumnya haram. Keputusan ini berdasarkan kajian ilmiah yang menunjukkan praktik tersebut berdampak merugikan kesehatan perempuan, seperti rasa sakit, pendarahan, infeksi, serta kesulitan buang air kecil dan besar. KUPI mendesak perlindungan perempuan dari praktik ini dan mendorong regulasi negara untuk melarangnya secara tegas. Kongres ini menghasilkan sikap keagamaan dan rekomendasi yang disampaikan kepada pejabat negara terkait, menandai posisi ulama perempuan yang menolak praktik sunat perempuan tanpa dasar medis demi keselamatan dan hak perempuan.
Di sisi lain, posisi ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2008 yang menyatakan sunat perempuan sebagai bagian dari fitrah dan syiar Islam, sehingga tidak melarang praktik ini. Namun KUPI memberikan perspektif baru yang mempertimbangkan aspek kesehatan dan hak perempuan dalam kerangka fikih yang ramah perempuan.
Praktik sunat perempuan semakin ditolak di berbagai institusi dan negara, bahkan pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 resmi menghapus praktik sunat perempuan, memperkuat perlindungan terhadap perempuan dari tindakan yang membahayakan tersebut.
Risiko dan Kritik Medis terhadap Khitan Perempuan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan female genital cutting (FGC) atau female genital mutilation (FGM) sebagai praktik berbahaya yang harus dihentikan.
WHO dan UNICEF menilai FGM sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak anak perempuan, karena dilakukan tanpa persetujuan dan sering kali pada usia dini. Data UNICEF (2020) menunjukkan bahwa sekitar 200 juta perempuan dan anak perempuan di lebih dari 30 negara—terutama di Afrika, Timur Tengah, dan sebagian Asia—telah mengalami FGM.
Sebagai respons global, setiap tanggal 6 Februari diperingati sebagai Hari Tanpa Toleransi terhadap Khitan Perempuan Sedunia (International Day of Zero Tolerance for Female Genital Mutilation). Hari ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong upaya penghapusan praktik tersebut melalui pendidikan, advokasi, dan kebijakan hukum.
WHO secara tegas menyatakan bahwa FGM tidak memiliki manfaat medis dan harus dihentikan. Organisasi ini mendorong negara-negara dan komunitas untuk menghapus praktik ini dengan pendekatan yang melibatkan pendidikan, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan hukum dan sosial. Upaya ini juga melibatkan dialog dengan tokoh agama dan budaya untuk mengubah persepsi dan tradisi yang mendukung praktik FGM.
Khitan Perempuan di Indonesia
Praktik khitan perempuan di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan praktik female genital mutilation (FGM) ekstrem yang banyak ditemukan di beberapa negara Afrika. Di Indonesia, prosedur yang dilakukan umumnya berupa sayatan kecil atau tusukan ringan pada bagian tertentu dari alat kelamin perempuan, tanpa merusak klitoris atau labia secara signifikan. Meski demikian, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menggolongkan praktik ini sebagai FGM tipe IV, yaitu tindakan pricking atau incising tanpa tujuan medis yang jelas (WHO, 2018).
Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, lebih dari 51% anak perempuan usia 0–11 tahun telah menjalani khitan perempuan, dengan sebagian besar prosedur dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional (Kementerian Kesehatan RI, 2013). Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut masih cukup meluas dan menjadi bagian dari tradisi yang dijalankan oleh masyarakat.
Secara hukum, Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 melarang segala bentuk mutilasi genital perempuan karena dianggap membahayakan kesehatan dan melanggar hak asasi manusia. Namun, pelarangan ini tidak sepenuhnya menghilangkan praktik khitan perempuan, yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat dengan alasan agama dan budaya.
Praktik khitan perempuan di Indonesia berada pada persimpangan antara tradisi keagamaan, budaya, kesehatan, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan yang berhati-hati dan dialog terbuka antara berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tenaga medis, pemerintah, dan masyarakat luas. Upaya edukasi dan sosialisasi penting untuk memastikan bahwa praktik ini tidak menimbulkan risiko kesehatan dan tetap menghormati nilai-nilai agama serta budaya setempat.
Daftar Pustaka

