Khalifah

(Ar.: al-khalifah)

Secara kebahasaan, kata al-khalifah berarti “pengganti” atau “wakil”. Secara terminologis, khalifah adalah pemimpin tertinggi pemerintahan Islam, digunakan pertama kali ketika Abu Bakar as-Siddiq didaulat menggantikan Nabi SAW yang wafat. Sebagai khalifah pertama, ia memimpin umat Islam dalam urusan dunia dan agama. “Khalifah” juga dipakai untuk penguasa dinasti Islam, terakhir pada masa Usmani Turki.

Al-Qur’an menyebut kata “khalifah” dalam dua ayat, yakni surah al-Baqarah (2) ayat 30 dan surah sad (38) ayat 26. Dalam konsep Islam, manusia adalah khalifah, yakni sebagai wakil, pengganti, atau duta Tuhan di muka bumi.

Dengan kedudukannya sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi, manusia akan dimintai tanggung jawab di hadapan-Nya tentang bagaimana ia melaksanakan tugas suci kekhalifahan itu. Oleh sebab itu dalam melaksanakan tanggung jawab itu manusia dilengkapi dengan berbagai potensi, seperti akal pikiran yang akan memberikan kemampuan bagi manusia berbuat demikian.

Dengan akal pikiran, manusia mempunyai kemampuan mengolah dan memanfaatkan alam semesta ini untuk dirinya dan bertanggung jawab di hadapan-Nya tentang bagaimana ia melaksanakan tugas suci kekhalifahannya.

Dengan konsepsi ini manusia diharapkan untuk senantiasa memperhatikan amal perbuatannya sendiri sedemikian rupa, sehingga amal perbuatan itu dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan pengadilan Ilahi kelak. Dengan demikian manusia sebagai makhluk moral selamanya dituntut untuk mempertimbangkan kegiatan hidupnya dalam kriteria baik dan buruk.

Kata “khalifah” juga mengandung makna “pengganti Nabi Muhammad SAW dalam fungsinya sebagai kepala negara”, yaitu pengganti Nabi SAW dalam jabatan kepala pemerintahan dalam Islam, baik untuk urusan agama maupun urusan dunia.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum mengangkat khalifah bagi umat Islam adalah wajib, yang jika diabaikan maka semua umat Islam akan terkena dosanya. Sebaliknya, kalangan Muktazilah dan Khawarij berpendapat bahwa pengangkatan khalifah tidak wajib, baik menurut penilaian akal maupun menurut penilaian syarak (hukum Islam).

Yang wajib bagi mereka adalah menegakkan syarak. Kalau umat sudah berjalan di atas keadilan dan hukum Allah SWT telah dilaksanakan, tidak perlu ada imam atau khalifah dan tidak wajib membentuknya.

Sebutan “khalifah” yang berarti “pengganti Nabi SAW dalam urusan agama dan dunia” kemudian berkembang ke arah arti yang lebih luas. Ini bermula dari Abu Bakar RA yang sebagai khalifah pertama menyebut dirinya khalifat Rasul Allah (pengganti Rasulullah SAW).

Selanjutnya Umar bin Khattab, sebagai khalifah kedua, menyebut dirinya khalifat khalifat Rasul Allah (pengganti dari pengganti Rasulullah SAW). Khalifah ketiga, Usman bin Affan, karena sebutannya akan teramat panjang, cukup disebut khalifah. Mulai sejak itu sebutan khalifah dipakai secara populer. Sebutan tersebut terus berlaku sampai ke masa Ali bin Abi Thalib.

Pada masa pemerintahan Bani Umayah, makna kata khalifah berkembang menjadi khalifat Allah (wakil Tuhan) di muka bumi, bukan lagi dalam arti khalifat Rasul Allah (wakil Rasulullah SAW). Kemudian pada masa Dinasti Abbasiyah, kata “khalifah” sudah mengandung makna yang menggambarkan kedudukan yang kudus, yakni zill Allah fi al-ard (bayang-bayang Allah SWT di permukaan bumi). Kata tersebut mengandung arti bahwa khalifah memperoleh kekuasaan dari Allah SWT sebagai pemegang kedaulatan mutlak.

Khalifah menjadi lambang kesatuan umat Islam. Dunia Islam bersatu di bawah kepemimpinan khalifah. Di kalangan Suni, khalifah disyaratkan berasal dari suku Quraisy. Namun ketika kelompok etnik Quraisy tidak lagi dapat ditemukan, persyaratan itu menjadi hilang.

DAFTAR PUSTAKA

Abbas, M.H. All About the Khilafah. Calcutta: Ray & Ray Chaudry, t.t.
Hasan, Hasan Ibrahim. Tarikh al-Islam. Cairo: Maktabah an-Nahdah al-Misriyah, 1976.
Ibnu Khaldun. Muqaddimah Ibnu Khaldun, terj. Ahmadie Thaha. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986.
Langgulung, Hasan. Manusia dan Pendidikan. Jakarta: Pustaka al-Husna, 1986.
al-Maududi, Abul A’la. The Islamic Law and Constitution. Lahore: Islamic Publication Ltd., 1975.
Watt, W. Montgomery. Muhammad: Prophet and Statesman. London: Oxford University Press, 1961.

M. Yunan Yusuf