Jaiz berarti “suatu pekerjaan yang kalau dilakukan tidak mendapat pahala, dan kalau ditinggalkan tidak mendapat dosa”. Menurut ulama usul fikih, pengertian jaiz salah satu bentuk hukum taklifi sama dengan mubah (apabila dikerjakan tidak berdosa dan tidak berpahala). Secara kebahasaan, jaiz atau mubah berarti “sesuatu yang diizinkan atau dibolehkan”.
Imam al-Ghazali mendefinisikan jaiz sebagai “suatu pekerjaan yang ada izin dari Allah SWT untuk mengerjakan dan meninggalkannya, tanpa diiringi pujian bagi orang yang melakukannya dan celaan bagi yang meninggalkannya.”
Demikian juga Imam asy-Syatibi (Abu Ishaq Ibrahim bin Musa asy-Syatibi al-Lakhmi al-Garnati al-Maliki), ahli usul fikih, mendefinisikannya sebagai “seorang mukalaf (orang yang telah dewasa) diberi hak untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan suatu pekerjaan; jika meninggalkan pekerjaan tersebut, ia tidak dicela, dan jika mengerjakannya, ia tidak mendapat pujian dari syari‘ (pembuat hukum syariat = Allah SWT).”
Sebagai contoh, makan dan minum pada waktu tertentu boleh dilakukan dan boleh pula ditinggalkan. Orang yang melakukannya tidak mendapatkan pujian dan yang meninggalkannya tidak pula mendapatkan celaan dari syari‘.
Ulama memberikan analisis bahwa pemilihan antara melakukan dan meninggalkan pekerjaan yang diperbolehkan itu didasarkan pada pemikiran bahwa antara kemaslahatan (kegunaan) dan kemudaratannya (kerugian) sama, di samping didasarkan pula pada naluri, fitrah, serta akal sehat manusia.
Ada beberapa cara untuk menentukan apakah sesuatu itu jaiz atau mubah. Adapun cara tersebut dijelaskan sebagai berikut.
(1) Ada nas yang jelas menunjukkan kebe-basan memilih bagi seorang mukalaf untuk melakukan atau meninggalkannya.
(2) Ada nas yang meniadakan dosa bagi pelakunya, seperti dalam firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah (2) ayat 173 yang berarti: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(3) Tidak ada nas yang melarangnya atau mengharam kannya, seperti mendengar radio dan mempergunakannya.
(4) Ada perintah untuk melakukan sesuatu, tetapi datang tanda yang menunjukkan bahwa perintah itu hanyalah un-tuk suatu kebolehan, seperti firman Allah SWT dalam surah al-Jumu‘ah (62) ayat 10 yang berarti: “Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka berte-baranlah kamu di atas bumi; dan carilah kurnia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
(5) Ada nas yang menyatakan bahwa sesuatu itu halal, seperti firman Allah SWT dalam surah al-Ma’idah (5) ayat 5 yang berarti: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu halal pula bagi mereka….” Demikian juga dalam surah an-Nisa’ (4) ayat 24 tentang orang yang dihalalkan untuk dikawini yang tidak termasuk mahram.
(6) Pada dasarnya sesuatu itu diperbolehkan karena tidak ada yang melarang dan tidak ada yang memerintah. Hal ini sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa segala sesuatu itu pada dasarnya adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Ini tentunya berlaku untuk bidang di luar ibadah, seperti makanan dan minuman.
Masalah yang dibicarakan di atas adalah masalah mubah atau jaiz dalam kajiannya secara juz’i (sebagian atau partial). Ada tinjauan lain yang dikemukakan Imam asy-Syatibi dari sudut hukum kulli (secara umum dan menyeluruh).
Dalam kitabnya, al-Muwafaqat juz I, ia menguraikan secara terperinci tentang hukum mubah dari segi juz’i dan kulli. Ia membicarakan mubah dalam empat bagian.
Pertama, mubah secara juz’i tidak merupakan suatu tuntutan untuk dilakukan atau ditinggalkan, tetapi secara kulli dapat dikatakan wajib untuk dilakukan, seperti kebutuhan untuk makan, minum, dan berpakaian. Jika menyangkut perseorangan, maka mubah boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan.
Tetapi jika ditinjau secara menyeluruh untuk dilakukan setiap pribadi, maka makan, minum, dan berpakaian wajib dilakukan seseorang. Alasannya, jika makan dan minum tidak dilakukan seseorang menurut kewajarannya, ia akan mendapat penyakit. Membuat diri sakit tersebut merupakan perbuatan dosa yang diharamkan. Dengan demikian, untuk memelihara diri dari penyakit dan kematian, seorang mukalaf wajib untuk makan dan minum.
Kedua, mubah secara juz’i dapat dijadikan mandub (sunah) jika ditinjau secara keseluruhan, seperti makan dan minum sesuai dengan kebutuhan. Pada dasarnya hukum atas perbuatan ini hanya mubah atau jaiz, dan mukalaf bebas melakukan atau tidak melakukannya.
Akan tetapi, mubah akan menjadi sunah (dianjurkan dengan mendapat pahala jika mengerjakannya) jika mukalaf tidak melakukannya, dan hukumnya akan menjadi makruh karena sikapnya menyalahi tuntutan syari‘ yang bersifat tidak pasti. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berarti:
“Apabila Allah telah melapangkan bagi kamu (dalam beberapa hal), maka berlapang-lapanglah kamu di dalamnya, karena Allah sangat ingin melihat dampak nikmat-Nya pada diri hamba-Nya.” (HR. at-Tirmizi, al-Baihaki, dan Ahmad bin Hanbal).
Ketiga, mubah secara juz’i juga bisa menjadi haram jika ditinjau secara kulli. Umpamanya, mencaci anak kandung sendiri pada waktu dan keadaan tertentu merupakan sesuatu yang diperbolehkan (mubah), tetapi jika hal ini dilakukan secara terus-menerus, menjadi sesuatu yang dilarang syarak (hukum Islam).
Oleh sebab itu, hal ini tidak diperbolehkan. Demikian juga halnya dengan makan hingga menyiksa diri sehingga penyakit timbul. Memelihara diri adalah wajib. Tetapi, jika seseorang melakukan sesuatu secara berlebihan sampai menyiksa diri, maka hukumnya bisa berbalik menjadi haram.
Keempat, mubah secara juz’i dapat menjadi makruh secara kulli, umpamanya mendengarkan nyanyian. Pada dasarnya hukum atas mendengarkan nyanyian itu adalah mubah, tetapi jika seseorang menghabiskan waktunya hanya untuk mendengarkan nyanyian hingga keperluan lainnya terlantar, maka hukum atas yang mubah tersebut menjadi makruh.
Tinjauan Imam asy-Syatibi sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai syariat dalam menentukan hukum bagi seorang mukalaf. Oleh sebab itu, hukum mubah tersebut dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, ataupun haram sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai serta akibat yang ditimbulkan suatu perbuatan mukalaf tersebut.
Daftar Pustaka
Abu Zahrah, Muhammad. Usul al-Fiqh. Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958.
Bek, Muhammad Khudari. Usul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr, 1972.
Khalaf, Abdul Wahhab. ‘Ilm Usul al-Fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam, 1978.
asy-Syatibi, Abu Ishaq. al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari‘ah. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1975.
asy-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Irsyad al-Fuhul. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Yahya, Mukhtar dan Fathurrahman. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami. Bandung: al-Ma‘arif, 1986.
az‑Zuhaili, Muhammad Wahbah. Usul al‑Fiqh al‑Islami. Damascus: al‑Jadidah, 1976.
Nasrun Haroen