Ibnu Kasir (lengkap: Imaduddin Isma‘il bin Umar bin Kasir) adalah ulama terkenal dalam ilmu tafsir, hadis, sejarah, dan fikih. Ia dididik di Damascus dan tamat pada 1341. Ia pernah menjadi anggota komisi inkuisisi yang mengkaji masalah bid’ah. Ibnu Kasir dikenang karena karyanya al-Bidayah wa an-Nihayah (Awal dan Akhir), yang menjadi bahan acuan utama sejarawan kemudian. Ia juga menulis buku tentang ilmu hadis.
Ibnu Kasir mendengar hadis dari ulama Hijaz dan mendapat ijazah dari al-Wani serta mendapat asuhan dari ahli hadis terkenal di Suriah, Jamaluddin al-Mizzi (w. 742 H/1342 M), mertuanya sendiri.
Ayahnya meninggal waktu ia masih berusia 6 tahun. Oleh karena itu, sejak 706 H/1306 M ia hidup bersama kakaknya di Damascus. Di sanalah ia mulai belajar. Guru pertamanya adalah Burhanuddin al-Fazari (660 H/1261 M–729 H/1328 M) yang menganut Mazhab Syafi‘i. Tidak lama setelah itu, ia berada di bawah pengaruh Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M).
Untuk jangka waktu cukup panjang, ia hidup di Suriah sebagai orang sederhana dan tidak populer. Popularitasnya dimulai ketika ia terlibat dalam penelitian untuk menetapkan hukum terhadap seorang zindik terdakwa penganut paham hulil (inkarnasi). Penelitian inidiprakarsai Gubernur Suriah Altunbuga an-Nasiri di akhir 741 H/1341 M.
Sejak itu berbagai jabatan penting didudukinya sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya. Dalam ilmu hadis, pada 748 H/1348 M ia menggantikan gurunya az-Zahabi (Muhammad bin Ahmad; 1274–1348) sebagai guru di Turba Umm Salih (Lembaga Pendidikan), dan pada 756 H/1355 M ia diangkat menjadi kepala Daral-Hadis al-Asyrafiyah (Lembaga Pendidikan Hadis), setelah Hakim Taqiyuddin as-Subki (683H/1284 M–756 H/1355 M) meninggal dunia.
Ia memang banyak berkarya dalam ilmu hadis. Karyanya yang terpenting dalam ilmu hadis antara lain adalah:
(1) Kitab Jami‘ al-Masanid wa as-Sunan (Kitab Penghimpun Musnad dan Sunan), sebanyak delapan jilid, yang berisi nama para sahabat yang meriwayat-kan hadis yang terdapat dalam musnad (kitab yang memuat segala macam hadis) Imam Hanbali;
(2) al-Kutub as-Sittah (Kitab Hadis yang Enam), suatu karya hadis;
(3) at-Takmilah fi Ma‘rifat ats-tsiqat wa adh-du‘afa’ wa al-Mujahal (Pelengkap dalam Mengetahui Rawi yang Tsiqat/Dipercaya, Lemah, dan Kurang Dikenal), yang berisi riwayat rawi hadis sebanyak lima jilid;
(4) al-Mukhtasar (Ringkasan), yang merupakan ringkasan dari Muqaddimah Ibnu Salah (w. 642 H/1246 M); dan dikatakan bahwa ia juga menulis buku yang berisi tafsiran terhadap hadis dari sahih al-Bukhari (Imam Bukhari) dan karya hadis lainnya;
(5) Adillah at-Tanbih li ‘Ulum al-haadits (buku tentang ilmu hadis) yang lebih dikenal dengan nama al-Ba‘its al-hadits.
Dalam bidang tafsir, pada 1366 ia diangkat menjadi guru besar oleh Gubernur Mankali Bugha di Masjid Umayah Damascus. Dalam ilmu tafsir, ia mempunyai metode tersendiri. Menurutnya, tafsir yang paling benar adalah: (1) tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an sendiri; (2) apabila penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an tidak didapatkan, Al-Qur’an harus ditafsirkan dengan hadis Nabi; menurut Al-Qur’an sendiri, Nabi SAW memang diperintahkan untuk menerangkan isi Al-Qur’an itu;
(3) kalau yang kedua tidak didapatkan, Al-Qur’an harus ditafsirkan oleh pendapat para sahabat, karena merekalah orang yang paling mengetahui konteks sosial turunnya Al-Qur’an; dan (4) jika yang ketiga juga tidak didapatkan, pendapat para tabiin perlu diambil.
Karyanya dalam bidang tafsir ini adalahTafsir Al-Qur’an al-Karim dalam sepuluh jilid. Pengaruh kitab tafsir ini sangat besar dan sampai se-karang masih banyak digunakan. Ia juga menulis buku berjudul Fada’il Al-Qur’an (Keutamaan Al-Qur’an) yang berisi ringkasan sejarah Al-Qur’an.
Dalam bidang ilmu sejarah, paling tidak ada tiga buku yang ditulisnya: (1) al-Bidayah wa an-Nihayah, 14 jilid; (2) al-Fusul fi Sirah ar-Rasul (Uraian mengenai Sejarah Rasul); dan (3) Aabaqat asy-Syafi‘iyyah (Peringkat Ulama Mazhab Syafi‘i). Yang pertama adalah kitab sejarahnya yang terpenting dan terbesar.
Sejarah dalam kitab ini dapat dibagi menjadi dua bagian besar: (1) sejarah kuno yang menuturkan mulai dari riwayat penciptaan sampai masa kenabian Muhammad SAW, dan (2) sejarah Islam mulai dari periode dakwah Nabi SAW di Mekah sampai pertengahan abad ke-8 H. Kejadian setelah hijrah disusun berdasarkan tahun kejadian itu.
Metode yang terakhir ini dikenal dengan metode at-Tarikh ‘ala as-Sinin (analitic form). Kitab al-Bidayah wa an-Nihayah merupakan sumber utama sejarah Dinasti Mamluk di Mesir. Oleh karena itu, kitab ini sering dijadikan rujukan utama dalam penulisan sejarah Islam.
Dalam bidang fikih, ia dijadikan tempat berkonsultasi oleh para penguasa dalam persoalan hukum, seperti dalam pengesahan keputusan yang berhubungan dengan korupsi (1358) dan untuk mewujudkan rekonsiliasi dan perdamaian setelah terjadinya perang saudara atau Pemberontakan Baydamur (1361), serta dalam menyerukan jihad (1368–1369).
Dalam hal yang terakhir ini, ia menulis sebuah kitab berjudul al-Ijtihad fi Talab al-Jihad (Ijtihad dalam Mencari Jihad). Dalam persoalan jihad, ia banyak memperoleh inspirasi dari kitab Ibnu Taimiyah as-Siyasah asy-Syar‘iyyah (Politik Hukum). Ia juga menulis kitab fikih yang didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, kitab ini tidak selesai, hanya sampai pada bab “Haji” dalam bagian ‘Ibadah’.
Ibnu Kasir wafat beberapa tahun setelah menyusun kitab al-Ijtihad fi Talab al-Jihad tersebut di atas. Ia dikebumikan di pemakaman sufi, di samping makam gurunya, Ibnu Taimiyah.
Daftar Pustaka
al-Asqalani, Syihabuddin Abu Fadl Ibnu Hajar. ad-Durar al-Kaminah. Hyderabad: t.p., 1349 H/1930 M.
Schachat, J. “Ibn Kathir,” The Encyclopaedia of Islam. Leiden: E.J. Brill, 1986.
Badri Yatim