Gabungan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam

(GUPPI)

Gagasan perlunya perbaikan dan pembaruan­ sistem pendidikan agama di lembaga­ pendidikan Islam, terutama pesantren,­ dikemukakan oleh ulama se-Jawa Barat. Sistem pendidikan tersebut kacau karena kondisi sosial politik Indonesia pascapenjajahan­. Gagasan ini mendapat tanggapan positif, lalu dibentuklah GUPPI.

Organisasi GUPPI lahir dari hasil musyawarah 350 orang ulama se-Jawa Barat di Pesantren Gu­nung Puyuh, Sukabumi, Jawa Barat, pada 12 September 1950. GUPPI didirikan atas gagasan KH Ahmad Sanusi (1888–1950). Musyawarah ulama tersebut diadakan guna membahas berba­gai masalah yang sedang dihadapi­ umat Islam Indonesia ketika itu, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan agama.

Nama GUPPI diusulkan Ahmad Sanusi sendiri. Karena dipandang sebagai penggagas pertama berdirinya­ GUPPI, maka Ahmad Sanusi dipilih menjadi orang pertama untuk menjabat ketua umum organisasi ini.

Pada awal perkembangannya, tidak banyak ke­giatan GUPPI yang dapat dicatat karena ada sejumlah kendala. Lima bulan setelah orga­nisasi ini didi­rikan, Ahmad Sanusi meninggal dunia sehingga mekanisme organisasi tidak berjalan lancar.

Hambatan lain adalah kondisi sosial politik yang masih diwarnai gejolak revolusi fisik, selain itu juga karena­ banyak pemimpin GUPPI yang melibatkan­ diri dalam kancah politik praktis. Adanya kendala ini mendorong­ para tokoh GUPPI untuk mengadakan muktamar. Muktamar I berlangsung pada 18–20 Desember 1968.

Sejak berdirinya hingga dilaksanakan Muktamar­ I, organi­ sasi ini menampilkan diri sebagai organisasi­ yang tidak berafiliasi pada organisasi politik­ yang ada. Namun keadaan itu berubah dalam periode selanjutnya. Dalam Muktamar II tanggal 25–27 Januari 1971 di Jakarta, GUPPI me­mutus­kan­ untuk menjadi pendukung organisasi­ politik Golongan Karya (Golkar) setelah menerima bantuan­ melalui dua tokoh utama Golkar ketika itu, Soedjono Hoemardani­ dan Ali Moertopo.

Dalam periode berikutnya, berkat dukungan dana­ pemerintah, GUPPI berhasil mengadakan konso­lidasi­ ke dalam dan merealisasi program kerjanya, terutama pembentukan cabang GUPPI di seluruh Indonesia. Sementara­ itu, hubungan­ GUPPI dengan Departemen­ Agama semakin­ erat karena banyak pengurus GUPPI yang menjadi pejabat teras Departemen Agama.

Muktamar V tanggal 14–17 Maret 1986 di Jakarta berhasil merumuskan­ konsep tentang perbaikan pendidikan Islam yang dikaitkan dengan ajaran Islam mengenai konsepsi kejadian manusia. Dalam periode berikutnya, GUPPI menetapkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas­ sumber daya manusia anggotanya sebagai persiapan menuju era tinggal landas dan Pembangunan­ Jangka Panjang Tahap Kedua (PJPT II).

Struktur kepengurusan GUPPI terdiri atas kepengurusan­ tingkat pusat sampai tingkat kelurahan atau desa. Di tingkat pusat kepengurusan­ GUPPI disebut­ Dewan Pimpinan­ Pusat (DPP); di tingkat propinsi: Dewan­ Pimpinan Daerah Tingkat I (DP Dati I); di tingkat kabupaten, kota madya, dan kota administratif: Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DP Dati II); di tingkat kecamatan: Pimpinan­ Cabang (PC); dan di tingkat desa atau kelurahan:­ Pimpinan Ranting (PR). Masa jabatan­ pengurus untuk semua ting­katan adalah 5 tahun dan setelah-nya dapat dipilih kembali.

Dalam struktur kepengurusan, kekuasaan legis­latif­ berada di tangan muktamar dan kekuasaan eksekutif­ di tangan DPP. Organisasi ini mempunyai empat tingkatan musyawarah, yaitu: (1) muktamar, (2) musyawarah daerah tingkat I (musda I), (3) musyawarah daerah tingkat II (musda II), dan (4) musyawarah cabang (muscab). Musyawarah­ untuk tingkat ranting tidak diadakan. Muk­tamar merupakan­ lembaga tertinggi dalam organisasi yang diadakan sedikitnya satu kali dalam 5 tahun­.

Tugas utama muktamar yang diselenggarakan­ DPP adalah menetapkan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), kebijaksanaan­ umum organisasi, program kerja, dan memilih­ kepengurusan baru.

Tugas utama musyawarah­ yang diadakan­ oleh DP Dati I dan DP Dati II  ialah mengadakan evaluasi dan konsolidasi organisasi,­ mengembangkan keputusan muktamar, dan memilih serta mengesahkan su­sunan pengurus DP Dati I dan DP Dati II yang masing-masing akan diusulkan ke DPP bagi pengurus DPD I dan ke DPD I bagi pengurus DPD II.

Untuk tingkat ranting­ diadakan rapat anggota yang dilaksanakan sekurang­-kurangnya sekali dalam 5 tahun. Tugas utama rapat anggota adalah mengadakan konsolida­si­ organisasi, menyusun rencana kerja, dan me­milih serta menge­sahkan susunan pengurus ranting untuk diusulkan kepada pengurus cabang. Anggota organisasi adalah setiap muslim warga negara Indonesia, organisasi profesi, dan/atau organisasi fungsional di bidang pendidikan dan sosial budaya yang menerima asas akidah, sifat, dan tujuan organisasi.

Organisasi ini berasaskan Pancasila dan beraki­dah­ islamiah. Secara umum tujuan organisasi ini adalah membentuk­ manusia muslim yang beriman, bertakwa kepada Allah SWT, serta bertanggung jawab­ akan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara­ berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk merealisasi tujuannya, organisa­si ini mem­punyai usaha:

(1) mem­bimbing, mem­bina, dan melaksanakan peningkatan kegiatan pendidikan Islam,

(2) mengusahakan bertambahnya­ prasarana­ dan sarana pendidikan, dan

(3) melakukan­ berbagai kegiatan bagi kemaslahatan dan kemaju­an­ umat yang bersifat pembaruan pendidikan Islam. Secara operasional disusun suatu strategi pembina­an terhadap­ empat sasa-ran utama, yaitu: (1) siswa peserta didik, (2) ustad dan guru, (3) ulama serta kiai, dan (4) wanita sebagai ibu.

Ruang lingkup program umum GUPPI dija­barkan dalam Tri Dharma Bhakti GUPPI, yaitu:

(1) kegiatan yang menyangkut­ konsolidasi GUPPI, termasuk di dalamnya konsolidasi akidah islamiah, ideologi Pancasila,  Muktamar VI Gabungan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI) di Jakarta wawasan kebangsaan, organi­sasi, dan kelembagaan pergu­ ruan agama Islam;

(2) kegiatan yang menyangkut peranan GUPPI dalam pembaruan pendidikan Islam di Indonesia, yang meliputi kerangka pembaruan pendidikan Islam di bidang keimanan, keislaman, keihsa­nan, keikhlas­an, dan ketakwaan; dan

(3) kegiatan yang menyangkut­ peranan GUPPI dalam bermasyarakat, berbang­sa,­ dan bernegara yang meliputi wawasan Pancasila, konstitusi, kebudayaan Indonesia, dan Golkar.

Program kerja GUPPI mencakup sembilan bidang­ kegiatan pembinaan, yaitu: (1) organisasi dan personalia, 2) pendidikan sekolah umum, kejuruan, dan kursus, 3) pendidikan perguruan agama Islam, 4) pendidikan luar sekolah dan pendidikan masyarakat,­ 5) dana, 6) sosial dan seni budaya, 7) pengkajian dan pengem­bangan,­ 8) hubungan masyarakat dan luar negeri, dan 9) pendidikan keluarga­ dan wanita.

Tugas pokok organisasi dirumuskan sebagai berikut:

(1) meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan­ nasional di bidang pendidikan;­

(2) mengusahakan­ pembaruan pendidikan Islam dalam kerangka pendidikan nasional; dan

(3) menyelenggarakan­ pendidikan­ dan pengkajian serta usaha lain di bidang sosial budaya. Adapun untuk mengarahkan program organisasi, GUPPI mengga­riskan­ pokok programnya yang meliputi:

(1) penyusunan konsepsi pendidikan sesuai dengan ajaran Islam;

(2) penerapan pem-baruan pendidikan Islam dengan memperhitungkan situasi dan kondisi umat Islam Indonesia dalam konteks kepentingan umat, bangsa, dan negara yang berdasarkan­ Pancasila dan UUD 1945;

(3) upaya untuk menggerakkan semua komponen/lembaga pen­didikan Islam dalam pembinaan peserta sehingga dapat tumbuh nilai keimanan dan pola pemikiran, sikap, dan perilaku yang menjangkau kepentingan nasional; dan (4) peningkatan mutu dan peranan ustad/guru dalam menyukseskan pendidikan nasional.

Usaha nyata yang telah dilakukan GUPPI antara lain adalah ikut membina sekitar 6.000 lembaga pen­didikan dan pondok pesantren yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, mulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Pondok pesantren­ yang dikelola khusus oleh GUPPI adalah Pondok Pesantren GUPPI di Desa Samata, Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan.

Di bidang pembinaan­ keluarga dan wanita, GUPPI ikut terlibat dalam Proyek Kelangsungan Hidup Anak (PKHA) yaitu program kerjasama antara pemerintah Indonesia (antara lain Departemen Agama) dan UNICEF (United Nations Children’s Fund).

Program ini telah dilaksanakan sejak 1986 dengan beberapa cabang pengelola, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Aceh (kini: Nanggroe Aceh Darussalam), dan Sulawesi Selatan. Usaha yang dilakukan GUPPI di bidang pendidikan dan dakwah adalah mengirim para dai untuk mengikuti penataran mubaligh dan dai.

DAFTAR PUSTAKA

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GUPPI. Keputusan Muktamar V GUPPI. Jakarta: GUPPI, t.t.
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat dan Rancangan Ketetapan/Keputusan Muktamar V GUPPI. Jakarta: GUPPI, t.t.
Pokok-Pokok Program Kerja Gabungan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam Periode 1986–1991, Keputusan Muktamar V. Jakarta: GUPPI, 1986.
Sedyopranoto, Umar Masyut. Perjalanan GUPPI dari Tanggal 2 Maret 1950 Dalam Persepktif Sejarah Orde Baru. Jakarta: t.p., t.t.

A. Thib Raya