Girah

(Ar.: al-girah)

Dalam tasawuf,­ girah (cemburu) adalah sikap mental yang selalu menginginkan sesuatu yang disukai untuk menjadi milik sendiri. Al-Qusyairi (w. 465 H/1074 M), mengutip uca-pan gurunya, menyatakan bahwa girah merupakan sikap­ selalu merasa tersaingi orang lain.

Girah dapat dibagi menjadi dua bentuk. Perta­ma, girah min syai’ (girah dari sesuatu), yaitu merasa­ cemburu terhadap­ orang lain yang menyaingi­­ dirinya atas sesuatu yang disayangi (mahbub). Kedua, girah ‘ala syai’ (girah terhadap sesuatu), yakni merasa sangat menyukai yang disayangi dirinya, sehingga­ merasa­ cemas ada orang lain yang menyainginya­.

Girah dari sisi pelakunya dapat dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, girah ar-Rabb ‘ala ‘abdih (girah Tuhan terhadap hamba-Nya). Tuhan tidak menjadikan hamba-Nya untuk menjadi budak sesa­manya, tetapi diri-Nya sendiri tanpa disekutui siapa pun.

Kedua, girah al-‘abd li Rabbih (girah manu­sia bagi Tuhannya). Girah bentuk ini dibagi menjadi dua, yaitu girah min nafsih (girah dari dirinya sendiri) dan girah min gairih (girah dari selain diri­nya).

Yang dimaksud dengan girah dari dirinya sendiri­ adalah seseorang tidak mempersembahkan perbuatan, perkataan, tenaga, waktu, dan jiwa raga­nya­ kepada sesuatu kecuali Allah SWT. Adapun girah dari selain dirinya adalah merasa marah terhadap orang yang melanggar dan merendahkan larangan Tuhan dan melanggar hak-Nya.

Selanjutnya girah sendiri dapat pula dibagi menjadi girah­ terpuji dan girah tercela. Girah terpuji menca­kup girah mem­ pertahankan agama, jiwa, akal, ketu­runan,­ serta harta benda.

Girah dalam mempertahankan agama adalah rasa­ cem­buru dalam beragama;­ tidak rela jika agama­ yang dianutnya dihancurkan, dilecehkan, dan diinjak­-injak oleh orang-orang yang membencinya.

Girah dalam mempertahankan dan menjaga ji­wa ialah sikap mental yang mendorong seseorang berupaya mempertahankan­ hidupnya. Allah SWT mendorong orang untuk mempertahankan hidupnya,­ seperti terdapat dalam firman Allah SWT yang berarti: “…dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha­ Penyayang kepadamu”­ (QS.4:29). Dalam surat al-An‘am (6) ayat 151, Allah SWT juga berfirman yang berarti:

“…dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)­ melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu diperintahkan­ Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami(nya).”

Girah dalam mempertahankan dan menjaga akal adalah sikap mental yang menginginkan agar akal dapat berfungsi dengan baik, karena akal me­nentukan kualitas kehidupan. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Orang yang paling sempurna akalnya­ di antara kamu ialah yang paling takut kepada Allah dan paling baik dalam melakukan perintah­ Allah dan menjauhi larangan-Nya” (HR. Ibnu al-Mihbar dan ad-Dailami).

Girah dalam mempertahankan dan menjaga ke­turunan­ ialah sikap mental untuk menjaga kesucian nasab (ke­turunan) agar tidak ternoda dan menjatuhkan­ kehormatan. Sa‘d bin Abi Waqqas RA, sahabat Nabi Muhammad SAW, terkenal­ ketat menjaga kehormatan­ keluarganya.

Ia dipuji Nabi SAW karena girahnya ini. Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu heran terhadap­ girahnya Sa‘d? Saya lebih bersifat girah daripadanya, dan Allah lebih bersifat girah daripada saya” (HR. Bukhari).

Girah dalam mempertahankan dan menjaga harta­ benda ialah sikap mental yang mendorong seseorang untuk memelihara harta miliknya dari orang lain yang mengambilnya­ secara tidak benar. Nabi SAW pernah ditanya seseorang, “Bagai­mana jika seseorang datang hendak mengambil hartaku?”

Nabi SAW menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu kepadanya.” Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia hen­dak membunuhku?” Nabi SAW menjawab, “Engkau lawan dia berbunuhan.” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana kalau ia mem­ bunuhku?”­ Nabi SAW menjawab, “Engkau mati syahid­.” Orang itu berkata­ pula, “Bagaimana kalau aku membunuhnya?” Nabi SAW berkata, “Dia masuk­ neraka” (HR. Ahmad dan Muslim).

Adapun girah tercela ialah sikap mental yang meng­ inginkan sesuatu yang diharamkan Allah SWT dan Rasul-Nya. Girah seperti ini dilarang Rasulullah SAW,

“Sesung­guhnya Allah pencemburu dan orang yang beriman juga demikian; kecemburuan Allah ialah bahwa Ia tidak menyukai mukmin yang melanggar apa yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari).

Abdullah al-Ansari al-Harawi (Herat, Afghanistan,­ 396 H/1005 M–Zulhijah 481 H/1089 M), tokoh tasawuf Suni, membagi­ girah atas tiga peringkat.

Pertama, girah ting­kat ‘abid (pelaku ibadah). Girah para pelaku iba­dah tertuju kepada ibadah-ibadah yang tidak sempat­ dilakukannya; ia merasa kehilangan­. Karena itu, ia berupaya mengganti dan memper­baiki­ yang batal, dan meningkatkan ke­mam­puan agar dapat melakukan amal saleh secara sempurna.

Kedua, girah tingkat murid (pelajar atau pengamal­ tasawuf). Girah­ murid tasawuf tertuju kepada nilai yang ter-dapat pada amalan. Karena itu, seorang sufi merasa­ sangat kehilangan apabila ia tertinggal melakukan ibadah puasa sekalipun ia da­pat melakukannya di hari lain (kada); nilai ibadah puasa yang dilakukan pada waktunya tidak dapat dibandingkan dengan yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan. Dalam hadis yang diriwayatkan­ Ahmad bin Hanbal, Rasulullah SAW bersabda,

“Barangsiapa­ yang membatalk­an­ satu hari dari puasa Ramadannya secara sengaja, tanpa suatu halangan,­ ia tidak akan dapat menggantinya di hari lain, sekalipun­ dilakukannya sepanjang masa.”

Ketiga, girah tingkat ‘arif (orang yang mencapai makrifat terhadap Tuhan), yaitu perasaan cemas jika antara dirinya dan Tuhan terdapat tabir pengham­bat yang membuat­nya tidak dapat lagi mengenalnya­ secara langsung. Orang yang telah mencapai derajat makrifat senantiasa­ meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan­nya­ agar dapat mengenal Tuhan­ secara langsung dengan mata hati (basirah)nya.

Daftar Pustaka

al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. Ihya ‘Ulum ad-Din. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1939.
al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. Madarij as-Salikin. t.tp.: Dar ar-Riyadh al-Hadisah, t.t.
al-Kalabazi, Abu Bakar Muhammad. at-Ta‘arruf li Madzhab Ahl at-Taœawwuf. Cairo: Maktabah al-Kulliyah al-Azhariyah, 1969.
al-Qusyairi, Abu al-Qasim Abdul Karim. ar-RisÎlah al-Qusyairiyyah. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1959.
at-Taftazani, Abu al-Wafa’ al-Ganimi. Madkhal ila at-Tasawwuf al-Islami. Cairo: Dar as-Saqafah li at-Tauzi’wa an-Nasyr, 1983.

Yunasril Ali