Dalam tasawuf, girah (cemburu) adalah sikap mental yang selalu menginginkan sesuatu yang disukai untuk menjadi milik sendiri. Al-Qusyairi (w. 465 H/1074 M), mengutip uca-pan gurunya, menyatakan bahwa girah merupakan sikap selalu merasa tersaingi orang lain.
Girah dapat dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, girah min syai’ (girah dari sesuatu), yaitu merasa cemburu terhadap orang lain yang menyaingi dirinya atas sesuatu yang disayangi (mahbub). Kedua, girah ‘ala syai’ (girah terhadap sesuatu), yakni merasa sangat menyukai yang disayangi dirinya, sehingga merasa cemas ada orang lain yang menyainginya.
Girah dari sisi pelakunya dapat dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, girah ar-Rabb ‘ala ‘abdih (girah Tuhan terhadap hamba-Nya). Tuhan tidak menjadikan hamba-Nya untuk menjadi budak sesamanya, tetapi diri-Nya sendiri tanpa disekutui siapa pun.
Kedua, girah al-‘abd li Rabbih (girah manusia bagi Tuhannya). Girah bentuk ini dibagi menjadi dua, yaitu girah min nafsih (girah dari dirinya sendiri) dan girah min gairih (girah dari selain dirinya).
Yang dimaksud dengan girah dari dirinya sendiri adalah seseorang tidak mempersembahkan perbuatan, perkataan, tenaga, waktu, dan jiwa raganya kepada sesuatu kecuali Allah SWT. Adapun girah dari selain dirinya adalah merasa marah terhadap orang yang melanggar dan merendahkan larangan Tuhan dan melanggar hak-Nya.
Selanjutnya girah sendiri dapat pula dibagi menjadi girah terpuji dan girah tercela. Girah terpuji mencakup girah mem pertahankan agama, jiwa, akal, keturunan, serta harta benda.
Girah dalam mempertahankan agama adalah rasa cemburu dalam beragama; tidak rela jika agama yang dianutnya dihancurkan, dilecehkan, dan diinjak-injak oleh orang-orang yang membencinya.
Girah dalam mempertahankan dan menjaga jiwa ialah sikap mental yang mendorong seseorang berupaya mempertahankan hidupnya. Allah SWT mendorong orang untuk mempertahankan hidupnya, seperti terdapat dalam firman Allah SWT yang berarti: “…dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS.4:29). Dalam surat al-An‘am (6) ayat 151, Allah SWT juga berfirman yang berarti:
“…dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu diperintahkan Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami(nya).”
Girah dalam mempertahankan dan menjaga akal adalah sikap mental yang menginginkan agar akal dapat berfungsi dengan baik, karena akal menentukan kualitas kehidupan. Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Orang yang paling sempurna akalnya di antara kamu ialah yang paling takut kepada Allah dan paling baik dalam melakukan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya” (HR. Ibnu al-Mihbar dan ad-Dailami).
Girah dalam mempertahankan dan menjaga keturunan ialah sikap mental untuk menjaga kesucian nasab (keturunan) agar tidak ternoda dan menjatuhkan kehormatan. Sa‘d bin Abi Waqqas RA, sahabat Nabi Muhammad SAW, terkenal ketat menjaga kehormatan keluarganya.
Ia dipuji Nabi SAW karena girahnya ini. Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu heran terhadap girahnya Sa‘d? Saya lebih bersifat girah daripadanya, dan Allah lebih bersifat girah daripada saya” (HR. Bukhari).
Girah dalam mempertahankan dan menjaga harta benda ialah sikap mental yang mendorong seseorang untuk memelihara harta miliknya dari orang lain yang mengambilnya secara tidak benar. Nabi SAW pernah ditanya seseorang, “Bagaimana jika seseorang datang hendak mengambil hartaku?”
Nabi SAW menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu kepadanya.” Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia hendak membunuhku?” Nabi SAW menjawab, “Engkau lawan dia berbunuhan.” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana kalau ia mem bunuhku?” Nabi SAW menjawab, “Engkau mati syahid.” Orang itu berkata pula, “Bagaimana kalau aku membunuhnya?” Nabi SAW berkata, “Dia masuk neraka” (HR. Ahmad dan Muslim).
Adapun girah tercela ialah sikap mental yang meng inginkan sesuatu yang diharamkan Allah SWT dan Rasul-Nya. Girah seperti ini dilarang Rasulullah SAW,
“Sesungguhnya Allah pencemburu dan orang yang beriman juga demikian; kecemburuan Allah ialah bahwa Ia tidak menyukai mukmin yang melanggar apa yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari).
Abdullah al-Ansari al-Harawi (Herat, Afghanistan, 396 H/1005 M–Zulhijah 481 H/1089 M), tokoh tasawuf Suni, membagi girah atas tiga peringkat.
Pertama, girah tingkat ‘abid (pelaku ibadah). Girah para pelaku ibadah tertuju kepada ibadah-ibadah yang tidak sempat dilakukannya; ia merasa kehilangan. Karena itu, ia berupaya mengganti dan memperbaiki yang batal, dan meningkatkan kemampuan agar dapat melakukan amal saleh secara sempurna.
Kedua, girah tingkat murid (pelajar atau pengamal tasawuf). Girah murid tasawuf tertuju kepada nilai yang ter-dapat pada amalan. Karena itu, seorang sufi merasa sangat kehilangan apabila ia tertinggal melakukan ibadah puasa sekalipun ia dapat melakukannya di hari lain (kada); nilai ibadah puasa yang dilakukan pada waktunya tidak dapat dibandingkan dengan yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan. Dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad bin Hanbal, Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang membatalkan satu hari dari puasa Ramadannya secara sengaja, tanpa suatu halangan, ia tidak akan dapat menggantinya di hari lain, sekalipun dilakukannya sepanjang masa.”
Ketiga, girah tingkat ‘arif (orang yang mencapai makrifat terhadap Tuhan), yaitu perasaan cemas jika antara dirinya dan Tuhan terdapat tabir penghambat yang membuatnya tidak dapat lagi mengenalnya secara langsung. Orang yang telah mencapai derajat makrifat senantiasa meningkatkan kualitas iman dan ketakwaannya agar dapat mengenal Tuhan secara langsung dengan mata hati (basirah)nya.
Daftar Pustaka
al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. Ihya ‘Ulum ad-Din. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1939.
al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. Madarij as-Salikin. t.tp.: Dar ar-Riyadh al-Hadisah, t.t.
al-Kalabazi, Abu Bakar Muhammad. at-Ta‘arruf li Madzhab Ahl at-Taœawwuf. Cairo: Maktabah al-Kulliyah al-Azhariyah, 1969.
al-Qusyairi, Abu al-Qasim Abdul Karim. ar-RisÎlah al-Qusyairiyyah. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1959.
at-Taftazani, Abu al-Wafa’ al-Ganimi. Madkhal ila at-Tasawwuf al-Islami. Cairo: Dar as-Saqafah li at-Tauzi’wa an-Nasyr, 1983.
Yunasril Ali