Dewan Masjid Indonesia (Ar.: al-Majlis al-Mahalli li al-Masajid fi Indunisiyya) adalah sebuah organisasi keagamaan yang menjadi koordinator dan pembina kegiatan masjid di seluruh Indonesia dalam rangka menumbuhkan dan menghidupkan kemakmuran masjid sebagai pusat kerohanian dan kebudayaan Islam.
Dewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada 10 Jumadilawal 1392 (22 Juni 1972). Peresmian DMI dilakukan menteri Agama RI (ketika itu Prof. Dr. Mukti Ali) pada 14 Agustus 1972 di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta.
Gagasan ini, yang muncul di Masjid al-Ma’rifah, Jakarta, semakin konkret dalam sebuah pertemuan tokoh Islam (30 Desember 1970), yang dihadiri dirjen Bimas Islam (ketika itu H Rus’an), walikota Jakarta Pusat (H Eddy Djadjang Djajaatmadja), serta pimpinan sejumlah organisasi Islam. Pertemuan itu berhasil membentuk panitia persiapan pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia (DKMSI) yang diketuai oleh KH M.S. Rahardjodikromo.
Sesudah panitia melakukan pertemuan dengan Menteri Agama, sejumlah pimpinan organisasi, tokoh Islam, dan berbagai kalangan, pada 16 Juni 1972 terbentuklah badan formatur yang terdiri dari H Sudirman, KH M.S. Rahardjodikro mo, KH Hasan Basri, KH Muchtar Sanusi, KH Hasyim Adnan BA, dan H Ichsan Sanuha. Hasil kerja formatur inilah yang disahkan dalam pertemuan 22 Juni 1972, yang menjadi hari lahirnya DMI.
Dalam perjalanan sejarahnya, DMI telah melaksanakan empat kali muktamar. Muktamar pertama diadakan di Jakarta tanggal 23–26 Juli 1984, muktamar kedua di Jakarta pada 8–11 Desember 1989, muktamar ketiga di Jakarta pada 17–21 Januari 1995, dan muktamar keempat di Jakarta pada 1–5 Desember 1999. Secara sekilas periode yang dilalui DMI adalah sebagai berikut:
Periode 1972–1975 (masa pertumbuhan). Pada periode ini, DMI menitikberatkan usaha pada upaya memperkenalkan dan memasyarakatkan DMI di dalam dan di luar negeri, baik dengan penyebaran informasi melalui media massa maupun dengan pertemuan dan silaturahmi. Pada masa ini DMI melakukan hubungan kerjasama dengan World Conference on Religion and Peace, New York.
Periode 1975–1981 (masa perkembangan dan pematangan). DMI memperluas ruang lingkup kegiatan dan kerjasama. Waktu itu DMI ikut ambil bagian dalam usaha pembentukan Majelis Ulama Indonesia, mengadakan ker jasama dengan Rabiqah al-‘Ïlam al-Islami (organisasi Islam internasional yang bermarkas besar di Mekah), bekerjasama dengan organisasi Islam di Kuala Lumpur dan Singapura, serta melakukan banyak kegiatan dalam negeri.
Periode 1981–1984 (masa konsolidasi dan pemantapan). Pada masa ini, tepatnya Desember 1980, DMI diterima secara resmi menjadi anggota Dewan Masjid Sedunia (al-Majlis al-A‘la al-‘Ïlami li al-MasÎjid) di Mekah. Kegiatan dan kerjasama dengan pemerintah serta berbagai organisasi Islam semakin ditingkatkan. Mulai periode ini eksistensi DMI semakin diakui. Koordinasi dengan Dewan Masjid di daerah juga mulai berjalan.
Periode Muktamar I (1984–1989). Pada periode ini anggaran dasar dan anggaran rumahtangga DMI disempurnakan dan program kerja pun disahkan muktamar. Bentuk program meliputi bidang: organisasi, penggalian dan pendayagunaan dana, peningkatan kemampuan dan keterampilan para pengelola dana, pembangunan tempat ibadah, publikasi, pengkajian dan perpustakaan, kanak-kanak, remaja dan wanita masjid, pembinaan jemaah, penjagaan kemurnian serta kesucian mimbar masjid, dan dakwah pembangunan.
Periode Muktamar II (1989–1995). Pada periode ini anggaran dasar dan anggaran rumahtangga disempurnakan lagi. Sasaran yang hendak dicapai pada periode ini adalah:(1) meningkatkan pengembangan kemakmuran masjid di bidang ibadah, pendidikan formal dan nonformal, dakwah, sosial, keterampilan, dan akhlak karimah; (2) membangun dan memelihara keindahan, kebersihan, serta ketertiban dan keamanan masjid; (3) memelihara ukhuwah islamiah untuk mendorong dan menggerakkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan; dan (4) meningkatkan serta memantapkan konsolidasi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya. Adapun pokok program kerja DMI memberi penekanan pada bidang: (1) organisasi; (2) pendidikan dan latihan; (3) sarana dan pembangunan masjid; (4) hukum dan wakaf; (5) dakwah dan siaran; (6) usaha, dana, dan koperasi; (7) remaja, pramuka, dan olah raga; (8) peranan wanita dan kesehatan; (9) humas dan penerbitan; dan (10) penelitian, pengembangan, serta perpustakaan.
Periode Muktamar III (1995–1999). Sasaran yang hendak dicapai pada periode ini adalah: (1) meningkatkan pengembangan kemakmuran masjid di bidang ibadah, pendidikan, dakwah, sosial, keterampilan, dan akhlak karimah; (2) membangun dan memelihara keindahan serta kebersihan dan menjaga ketertiban serta keamanan masjid; (3) memelihara ukhuwah islamiah untuk mendorong dan menggerakkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan; dan (4) meningkatkan serta memantapkan konsolidasi organisasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam mewujudkan tujuan organisasi.
Adapun pokok program kerja ditekankan pada bidang: (1) organisasi dan idarah (manajemen); (2) pendidikan, latihan, imarah (pengelolaan program), dan dakwah; (3) sarana, pembangunan, ri‘ayah (pengelolaan fisik), hukum, dan wakaf; (4) usaha dan koperasi; (5) pemuda, remaja, pramuka, olahraga, dan seni budaya; (6) peranan wanita dan amal sosial; (7) kesehatan; (8) penelitian, pengembangan, dan perpustakaan; serta (9) humas, publikasi, dan hubungan luar negeri.
Periode Muktamar IV (sejak 1999). Sasaran pada periode ini sama seperti periode sebelumya. Adapun pokok program kerjanya menekankan bidang: (1) organisasi dan idarah; (2) pendidikan dan latihan; (3) sarana dan badan hukum; (4) usaha; (5) kepemudaan dan remaja; (6) peranan perempuan; (7) kesehatan dan lingkungan; (8) humas dan publikasi; serta (9) hubungan luar negeri.
Sesuai dengan AD, DMI bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan pusat pengembangan masyarakat dalam rangka meningkatkan ketakwaan, akhlak mulia, kecerdasan, keterampilan, dan kesejahteraan umat demi tercapainya masyarakat adil makmur secara materiil dan spritual, yang diridai Allah SWT.
Untuk mencapai tujuannya, DMI melakukan berbagai usaha pengembangan, di antaranya: (1) pola idarah, imarah, dan ri‘ayah masjid; (2) bacaan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Al-Qur’an; (3) pendidikan formal, nonformal, dan dakwah; (4) program kesejahteraan dan kesehatan masyarakat; (5) keterampilan dan peningkatan peranan wanita, remaja, dan pemuda; (6) rehabilitasi dan pembangunan masjid baru; dan (7) usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Keanggotaan pengurus terdiri dari anggota kehormatan, anggota istimewa, dan anggota biasa. Anggota kehormatan adalah organisasi kelembagaan Islam dan instansi pemerin-tah. Adapun anggota istimewa adalah pendiri Dewan Masjid Indonesia Pusat yang terdiri dari Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia (Imam), Persatuan Masjid Indonesia (Permi), Ikatan Masjid Indonesia (Ikmi), Hai’ah Ta’miril Masjid Indonesia (HTMI), Majlis Ta’miril Masjid Muhammadiyah, Majlis Kemasjidan al-Washliyah, Ikatan Masjid dan Mushalla Muttahidah (IMMM), dan Majlis Kemasjidan Majlis Dakwah Islamiyah.
Anggota biasa adalah masjid dan musala yang sanggup memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh AD dan ART serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh DMI. Anggota istimewa dan anggota biasa mempunyai hak suara dan hak bicara.
Struktur organisasi DMI terdiri dari Pimpinan Pusat di ibu kota negara, Pimpinan Wilayah di ibukota propinsi, Pimpinan Daerah di ibukota kabupaten/kota madya, Pimpinan Cabang di kecamatan, dan Pimpinan Ranting di desa/kelurahan.
Pada setiap tingkatan pimpinan, diadakan Majlis Musytasyar, yaitu badan yang memberikan bimbingan dan nasihat atas kegiatan DMI, baik diminta atau tidak. Keanggotaan Majlis Musytasyar terdiri dari ulama dan umara serta pemuka masyarakat yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.
Di samping itu, DMI untuk setiap tingkatan kepengurusan dilengkapi pula dengan biro, yang di tingkat pusat disebut departemen.
Pada 1990 DMI memprakarsai pembentukan Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia (BPPMI). Program utamanya adalah membangun perpustakaan pada setiap masjid. Pengurus lengkap BPPMI dilantik oleh menteri Agama RI di Masjid Istiqlal.
Perkembangan DMI dari hasil muktamar keempat adalah pengembangan visi dan misi DMI, yaitu mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat, dan persatuan umat.
DAFTAR PUSAKA
AD dan ART. Jakarta: DMI, 1984.
AD dan ART. Jakarta: DMI, 1989
AD dan ART. Jakarta: DMI, 1995.
AD dan ART. Jakarta: DMI, 1999.
Laporan Pertanggungjawaban PP DMI Periode 1981–1984. Jakarta: DMI, 1984.
“Pengarahan Beberapa Orang Menteri dan Pejabat Pemerintah,” Muktamar I, 1984.
“Pengarahan Beberapa Orang Menteri dan Pejabat Pemerintah,” Muktamar II, 1989.
Pidato Presidium DMI. Jakarta: DMI, 1984.
“Pidato Pembukaan Wakil Presiden,” Muktamar II, 1989.
Program Kerja Tahun 1984–1989. Jakarta: DMI, 1984.
Program Kerja Tahun 1989–1994. Jakarta: DMI, 1989.
Sutarmadi, Ahmad. Visi, Misi, dan Langkah-langkah Stategis Pengurus Dewan Masjid Indonesia dan Pengelola Masjid. Jakarta: Logos, 2002.
Helmi Karim