Fakhruddin ar-Razi adalah seorang mufasir, mutakalim, ahli usul fikih, dan pengamat perkembangan pemikiran sosial dan kehidupan masyarakat. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Umar bin Husain at-Taimi al-Bakri. Ia dikenal juga dengan nama ar-Razi atau Imam Fakhruddin.
Fakhruddin ar-Razi menerima pendidikan awal dari ayahn-ya yang bernama Dauddin, seorang ulama dan pemikir yang dikagumi masyarakat Rayy. Selanjutnya ia belajar kepada ulama besar lainnya.
Filsafat dipelajarinya dari dua ulama besar bernama Muhammad al-Bagawi dan Majdin al-Jilli. Ilmu kalam dipelajarinya dari Kamaluddin as-Sammani. Kecerdas annya menjadikannya ahli dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, baik agama maupun umum, seperti kedokteran, matematika, fisika, bahkan astronomi.
Kematangan pengetahuan Fakhruddin membuatnya berani berdialog dengan para tokoh di tanah kelahirannya dan di beberapa daerah lain. Dialog pertama terjadi dengan kaum Muktazilah di Khawarizmi (Asia Tengah) dan dengan para ahli agama lainnya, seperti seorang pendeta besar yang dikagumi pengetahuannya oleh masyarakat Kristen. Dialognya dengan pendeta ini ditulis dalam buku al-Munazarat bain an-Nasari.
Fakhruddin kemudian meninggalkan Khawarizmi menuju Transoksania (Asia Tengah). Di sini ia disambut hangat penguasa Dinasti Guri, Giyatuddin, dan saudaranya, Syihabuddin. Akan tetapi, keadaan itu hanya berjalan sebentar, karena kemudian ia mendapat serangan tajam dari golongan Karamiyah. Akibatnya, ia meninggalkan Transoksania menuju Ghazna (kini di Afghanistan).
Sebagaimana di Transoksania, penguasa Khawarizmsyah di Ghazna, Alaaddin, menyambutnya dengan penuh kehormatan dan mendirikan sebuah perguruan baginya. Ke situ berdatangan para pencari ilmu dari berbagai daerah, baik dari daerah yang telah dikuasai Islam maupun dari luar daerah Islam.
Dalam bidang fikih, Fakhruddin menganut Mazhab Syafi‘i. Ia juga termasuk salah seorang yang gigih memper tahankan pemikiran yang dikembangkan kaum Asy‘ariyah. Sebagai seorang yang mendalami teologi, kajian teologi dikembangkannya melalui pendekatan filsafat. Karena pendekatannya itu, ia dianggap sebagai seorang Muktazilah. Namun konsep dasar Muktazilah pun tidak luput dari kajian dan kritiknya.
Peranan Fakhruddin ar-Razi dalam pengembangan cakrawala pemikiran umat Islam tak dapat dilepaskan dari perhatian yang diberikan penguasa. Kemunduran semangat intelektualitas dalam Islam sebagai akibat jatuhnya Dinasti Abbasiyah ke tangan bangsa Tatar dalam aspek politik, agama, maupun peradaban sangat parah, khususnya di daerah yang dikuasai kaum Suni. Keadaan semacam inilah yang mendapat perhatian dari Fakhruddin. Keterputusan pemikiran filsafat dalam dunia Islam dicoba untuk dihubung kan kembali.
Fakhruddin dinyatakan sebagai tokoh reformasi dunia Islam abad ke-6 H, sebagaimana tokoh Abu Hamid al-Ghazali pada abad ke-5 H. Bahkan ia dijuluki tokoh pembangun sistem teologis melalui pendekatan filsafat. Pembahasan teologisnya mengambil bentuk yang berbeda dari pembahasan tokoh teologi sebelumnya.
Tema teologis dikaitkan dengan tema cabang pengetahuan lainnya. Sayid Husein an-Nasr, seorang penulis Iran dan pemikir mistik modern, menjelaskan bahwa dalam risalah yang berjudul Asrar at-Tanzil, Fakhruddin mengawinkan tema etika dengan pembahasan teologis.
Permasalahan manusia dan kebebasannya, yang merupakan ajang perbedaan pendapat yang tak berkeputusan di kalangan kaum mutakalim, mendapat pembahasan yang berbeda dari Fakhruddin. Menurut pandangan Fakhruddin, manusia, dalam melakukan perbuatan atau tidak mela kukannya, sangat terkait dengan keyakinan terhadap akibat perbuatan yang dilakukannya, baik maupun buruk.
Keyakinan tersebut oleh Fakhruddin diistilahkan dengan ad-da‘iyat, dorongan melakukan perbuatan dan, as-sarifat, dorongan meninggalkan atau tidak melakukan perbuatan. Ad-da‘iyat dan as-sarifat, dalam mewujudkan perbuatan, tidak dapat berdiri sendiri; keduanya membutuhkan suatu daya yang disebut al-qudrah.
Ketiga unsur tersebut adalah ciptaan Tuhan yang diberikan kepada manusia, karena itu perbuatan yang dilakukan manusia adalah perbuatan manusia.
Mengenai masalah penilaian baik dan buruk, ia membaginya ke dalam dua bentuk. Pertama, yang menyangkut kesenangan dan kepuasan manusia sangat bergantung kepada manusia sendiri. Kedua, yang menyangkut hukum, apakah suatu perbuatan harus dilaksanakan atau terpaksa harus ditinggalkan, syariatlah yang menentukannya. Dalam hal terakhir manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk mengaturnya.
Sebagaimana permasalahan manusia dan perbuatannya, dalam permasalahan sifat Tuhan, Fakhruddin sepakat dengan kalangan Asy‘ariyah. Ia mengakui adanya sifat Tuhan. Sifat Tuhan itu berjumlah delapan, sebagaimana dikembangkan Imam Syafi‘i, yaitu wahdaniyyah (esa), al-hayah (hidup), al-‘ilm (berilmu), al-qudrah (berkuasa), al-iradah (berkehendak), as-sam‘ (mendengar), al-basr (melihat), dan al-kalam (berkata).
Dalam menghadapi ayat yang berkonotasi tajsim dan tasykhis (antropomorfis) bagi Tuhan, Fakhruddin memahaminya sebagai ayat majasi (kiasan), yang perlu ditakwilkan dan dipahami secara metafora. Tuhan, menurutnya, adalah maha suci dari semua penyerupaan dan penyamaan. Tuhan tidak berjisim, karena yang berjisim memerlukan ruang dan waktu, serta memerlukan adanya dimensi.
Setiap yang berdimensi adalah terbatas, dan setiap yang terbatas bukanlah Tuhan. Tuhan, menurutnya, adalah wajib al-wujud li dzatih (wajib ada-Nya karena zat-Nya) dan Ia mempunyai beberapa keistimewaan, yaitu: la yatarakkab min gairih (tidak tersusun dari unsur lain); la yatarakkab ‘anh gairuh (selainnya bukan berasal dari zat-Nya); la yakun wujuduh za’idan ‘ala mahiyatih (wujud-Nya bukan di luar hakikat-Nya); dan la yakun musytarikan bain al-itsnain (Ia bukan kombinasi dua unsur).
Dalam masalah fikih, pemikiran yang dikembangkan oleh Fakhruddin melalui tafsir Mafatih al-Gaib (Pembuka Gaib) sejalan dengan pendapat dan pemikiran kaum asy-Syafi‘iyah pada umumnya. Namun dalam permasalahan usul fikih, menurutnya, istinbat hukum tidak perlu ditempuh melalui pendekatan analogi (kias).
Fakhruddin menghasilkan sekitar seratus karya tulis dalam berbagai aspek pengetahuan yang berkembang di zamannya. Semua karya tersebut dapat dipilah dalam beberapa bidang. Dalam bidang tafsir Al-Qur’an, terdapat karya monu mental, yaitu kitab tafsir Mafatih al-Gaib (16 jilid, beredar hampir ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia), Tafsir Surah al-Fatihah, dan Tafsir Surah al-Baqarah.
Dalam bidang ilmu kalam, di antara karya tulisnya:
1) al-Matalib al-‘Aliyah min al-‘Ilm al-Ilahi, terdiri dari 9 jilid, terbitan pertama oleh Dar al-Kutub al-‘Arabi, Beirut, 1987, tahqiq (diedit) Dr. Ahmad Hijazi as-Saqa;
2) Asas at-Taqdis (Dasar-Dasar Penyucian), terbitan pertama oleh Mushthafa al-Halabi, Mesir, 1935;
3) al-Arba‘in fi Usul ad-Din (tentang empat puluh pokok agama), terbitan pertama oleh Dar al-Ma’arif Heydrabat, 1952; dan
4) Muhassal Afkar al-Mutaqaddimin wa al-Muta’akhkhirin min ‘Ulama’ wa al-hukama’ wa al-Mu-takallimin, diterbitkan Maktabah al-Kulliyah al-Azhariyah.
Dalam bidang tasawuf, karyanya antara lain Kitab Irsyad an-Nazar ila Lata’if al-Asrar dan Kitab Syarh ‘Uyun al-hikmah. Dalam bidang filsafat, antara lain Kitab Syarh Qism al-Ilahiyat min al-Isyarah li Ibn Sina dan Lubab al-Isyarah.
Dalam bidang sejarah, antara lain Kitab Manaqib al-Imam as-Syafi‘i dan Kitab Syarh Saqth al-Zind li al-Mu’ri. Dalam bidang usul fikih, antara lain al-Mahsul fi ‘Ilm Usul al-Fiqh (terbit 1979).
Di samping kitab tersebut, masih terdapat banyak manuskrip lain tulisan Fakhruddin, baik dalam tulisan Arab maupun dalam tulisan Persia. Beberapa bulan setelah kitab al-Matalib al-‘Aliyah (kitab teologi dan filsafat) selesai ditulisnya, ia meninggal dunia dalam usia 60 tahun.
Daftar Pustaka
al-’Alawani, Thaha Jabir Fayyadh. “Muqaddimah at-Tahqiq,” al-Mahsul fi ‘Ilm Usul al-Fiqh. Juz I. Makkah: Lajnah at-Ta’lif wa an-Nasyr, 1979.
Leaman, Oliver. An Introduction to Medieval Islamic Philosophy. New York: Cambridge University Press, 1985.
al-Madjib, Abdul Aziz. ar-Razi min Khilal at-Tafsir. Tripoli: Dar al-‘Arabiyah li al-Kitab, 1980.
ar-Razi, Muhammad Fakhruddin bin Umar. Tafsir al-Fakhr ar-Razi. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Sa‘ad, Thaha Abdur Rauf. “Tarjamah al-Imam Fakhr ad-Din ar-Razi,” Usul ad-Din. t.tp.: Maktabah al-Kulliyah al-Azhariyah, 1953.
al-Ummari, Ali Muhammad Husain. al-Imam Fakhr ad-Din ar-Razi hayatuh wa Atsaruh. Cairo: al-Majlis al-A‘la li asy-Syu’un al-Islamiyah, 1969.
T. Safir Iskandar