Perwujudan dari sesuatu yang menjadi harapan jiwa, baik berupa ucapan, perbuatan anggota badan, ataupun perbuatan hati, disebut amal. Amal harus berdasarkan niat, karena tiada amal tanpa niat. Setiap amal dinilai oleh Tuhan berdasarkan niat pelakunya. Pengertian amal yang dikenal antara lain adalah amal jariah, amal ibadah, dan amal saleh.
Amal jariah berarti “perbuatan yang berkelanjutan”. Biasanya, istilah ini juga disebut wakaf. Kata wakaf berasal dari waqafa (menghentikan, mengekang, atau menahan). Benda wakaf ialah benda bergerak atau tidak bergerak yang disumbangkan untuk kepentingan umum atau agama (Islam).
Amal jariah disebut wakaf karena benda yang diamaljariahkan dimaksudkan agar pemilikan benda itu tidak berpindah-pindah serta agar manfaat dan hasil benda tersebut dapat digunakan bagi kemaslahatan umum.
Kaum muslimin meyakini bahwa pahala amal jariah tidak akan terputus bahkan mengalir terus-menerus selama benda yang diamalkan tersebut tetap memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Nabi Muhammad SAW bersabda sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Muslim yang berarti: “Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga (hal): sedekah jariah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak saleh yang mendoakan orangtuanya” (HR. Muslim).
Sekalipun amal jariah disertai niat agar manfaatnya dapat berlangsung abadi, sifat benda yang memiliki keterbatasan mengharuskan pengelola atau pemilik benda yang diamaljariahkan mengelola benda tersebut secara lebih profesional, misalnya dengan mengembangkannya agar niat si pelaku amal jariah (pemberi wakaf) bisa terpenuhi.
Pengelola tersebut disebut juga badan wakaf. Badan wakaf berkewajiban mengemban niat si pemberi wakaf, agar pahala amal jariah itu berlangsung terus-menerus atau mengalir tak putus-putusnya. Kata “jariah” memang berasal dari kata jara yang salah satu artinya adalah “mengalir”. Karena itu, benda atau barang yang diamaljariahkan biasanya memiliki beberapa sifat, antara lain: awet atau bertahan lama, memberikan manfaat yang besar, dan memiliki potensi untuk dikembangkan.
Gedung (sekolah, masjid, dan lain-lain), tanah (kebun, sawah, tanah untuk bangunan, dan lain-lain), sejumlah uang, lembaran atau dokumen berharga, barang atau harta, dan sebagainya adalah contoh wakaf untuk amal jariah.
Wakaf sebagai amal jariah ada dua macam, yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli adalah wakaf yang manfaatnya pada mulanya diperuntukkan bagi orang tertentu, misalnya sanak keluarga atau orang tertentu yang ditunjuk oleh si pemberi wakaf, dan setelah penerima wakaf tersebut tidak ada lagi, wakaf dan manfaatnya dialihkan kepada penerima lain yang mengelola kegiatan yang melayani kemaslahatan umum, seperti masjid dan rumah sakit.
Adapun wakaf khairi adalah wakaf yang sejak semula diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum atau wakaf ahli yang penerima wakaf pertamanya telah tidak ada. Universitas al-Azhar di Mesir yang usianya sudah sangat tua merupakan suatu contoh lembaga yang dikelola suatu badan wakaf dan cara memelihara amal jariah.
Pengertian amal yang kedua, yakni amal ibadah, yang berarti perbuatan pengabdian, adalah istilah teknis bagi praktek atau kegiatan keagamaan yang bertujuan mengabdi kepada Tuhan. Kata “ibadah” berasal dari kata ‘abada yang berarti “melayani”, “mengabdi”, dan “menyembah”. Secara umum, amal ibadah berarti “semua kegiatan, karya atau perbuatan, baik berupa ucapan maupun tindakan, yang nyata maupun yang tersembunyi, yang ditujukan atau diniatkan untuk berbakti kepada Tuhan”. Allah SWT berfirman, “Aku tidak jadikan jin dan manusia kecuali agar mereka mengabdi kepada-Ku” (QS.51:56).
Secara khusus, ibadah meliputi semua kewajiban yang pada umumnya diuraikan dalam bagian pertama dari kitab fikih, yaitu taharah, salat, zakat, puasa, haji, dan bisa juga jihad. Baik dalam arti umum maupun khusus, ibadah hanya ditujukan kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman, “…dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itulah bersama-sama orang-orang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar”; “Engkaulah yang kami sembah dan Engkaulah yang kami mintai pertolongan” (QS.1:4); dan
“Katakanlah, bahwasanya aku diperintahkan menyembah Allah seraya mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya” (QS.39:11).
Pengertian amal yang ketiga, yakni amal saleh, yang berarti perbuatan baik, adalah setiap hal yang mengajak dan membawa pada ketaatan terhadap Allah SWT atau setiap perbuatan yang mengantar pada ketaatan kepada Allah SWT, baik perbuatan lahir maupun batin. Dalam arti umum, amal saleh adalah semua perbuatan, lahir atau batin, yang berakibat pada hal yang positif atau bermanfaat. Dalam Al-Qur’an kata “amal saleh”
sering kali beriringan (bergandengan) dengan kata “iman”. Amal saleh dapat pula mencakup pengertian amal jariah dan amal ibadah.
Syarat sahnya suatu amal ada dua. Pertama, amal harus dilakukan dengan ikhlas, tanpa pamrih. Kedua, amal ibadah dalam arti khusus dilakukan sesuai dengan tuntutan Al-Qur’an dan hadis; sedangkan untuk amal dalam arti umum, syarat tersebut ditambah dengan berdasarkan ilmu pengetahuan. Allah SWT berfirman, “Maka beribadahlah kepada Allah, dengan memurnikan ketaatanmu untuk-Nya” (QS.39:2) dan Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal tanpa ada dasarnya dalam perintah (agama), maka (amal tersebut) ditolak” (HR. Muslim).
Ada beberapa tindakan yang dapat merusak amal seseorang:
(1) riya, yakni niat beramal tidak untuk Allah SWT, tetapi agar dilihat oleh orang lain (memperlihatkan amal);
(2) tasmi‘, yakni memperdengarkan atau menceritakan amalnya kepada orang lain dengan tujuan yang sama yaitu riya;
(3) beramal ibadah dalam arti khusus yang tidak sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan hadis; dan
(4) beramal dalam arti umum yang tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan.
Daftar Pustaka
al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. Ihya ‘Ulum ad-Diin. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1939.
–––––––. Minhaj al-‘Abidin. Singapura: Sulaiman Mar’i, t.t.
Ibnu Zainu, Muhammad. Jadikanlah Akidah Anda Bersumber dari Al-Qur’an & Sunnah. Jakarta: Kedutaan Besar Saudi Arabia, t.t.
al-Khadami, Abi Sa’id. Bariqah Mahmudiyyah fi Syarh Tariqah Muhammadiyyah. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1348 H/1929 M.
al-Makki, Abu Thalib. Qut al-Qulub. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1961.
St Nursiah Hamid