al-Maturidi, Abu Mansur Muhammad

(Maturid, Uzbekistan, paruh kedua abad ke-9 – Samarkand, 333 H/944 M)

Abu Mansur Muhammad al-Maturidi (lengkap: Abu Mansur Muhammad bin Mahmud al-Hanafi al-Mutakallim al-Maturidi as-Samarqandi) adalah seorang mutakalim (ahli ilmu kalam) dan teolog yang menghasilkan banyak pemikiran mengenai masalah kalam. Pemikirannya banyak dianut kaum muslimin yang dikenal dengan aliran Maturidiyah, yang termasuk dalam kelompok ahlusunah waljamaah.

Abu Mansur Muhammad al-Maturidi belajar ilmu pengetahuan pada paruh kedua abad ke-3 Hijriah. Pada saat itu terjadi pertentangan yang hebat antara golongan Muktazilah dan ulama karena pendapat Muktazilah dianggap menyesatkan umat Islam.

Al-Maturidi adalah pengikut setia Abu Hanifah (Imam Hanafi) yang terkenal ketat dengan keabsahan pendapat akal. Lagi pula ia dibesarkan di daerah Samarkand. Di daerah ini hadis tidak berkembang. Kondisi seperti ini mengakibatkan al-Maturidi banyak memakai pertimbangan akal dalam memecahkan berbagai masalah keagamaan.

Pemikiran al-Maturidi bertujuan untuk membendung paham Muktazilah seperti juga aliran Asy‘ariyah. Namun sebagaimana terlihat dalam ajarannya, tidak seluruh pemikirannya bertentangan dengan paham Muktazilah, bahkan dalam berbagai hal pendapatnya memiliki banyak persamaan, sehingga teologi al-Maturidi sering kali disebut “berada antara teologi Muktazilah dan Asy‘ariyah”.

Pemikiran al-Maturidi yang paling menonjol dalam teologi, antara lain adalah masalah sifat Tuhan, masalah tajassum (antropomorfisme), melihat Allah SWT di akhirat, Al-Qur’an (kalam Allah), masalah keadilan Allah SWT, dan perbuatan Allah SWT.

Menurut al-Maturidi, sifat Tuhan bukanlah zat Tuhan, melainkan Zat Tuhan itu sendiri (laisa syai’an gair adz-dzat). Maksudnya, Allah SWT antara lain mengetahui bukan dengan zat-Nya, melainkan dengan pengetahuan-Nya dan Allah SWT berkuasa bukan dengan zat-Nya, tetapi berkuasa dengan kekuasaan-Nya.

Sehubungan dengan masalah tajassum (antropomorfisme), dalam Al-Qur’an terdapat kata seperti wajh Allah (wajah Allah), yad Allah (tangan Allah), dan ain Allah (mata Allah).

Menurut al-Maturidi, kata itu bermakna “kekuasaan Allah SWT” karena Allah SWT tidak mungkin mempunyai badan meskipun dalam arti yang tidak sama dengan badan makhluk. Badan itu tersusun dari substansi (jauhar) dan bentuk. Oleh karena itu, al-Maturidi berpendapat bahwa kata tersebut harus ditakwilkan.

Salah satu hal penting dalam teologi adalah melihat Allah SWT di akhirat nanti sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur’an, “Kepada Tuhannyalah mereka melihat” (QS.75:23)

Menurutnya, peristiwa itu benar-benar terjadi di akhirat nanti karena Allah SWT sebagai wajib al-wujud (wajib wujudnya) tentu dapat dilihat dengan mata kepala, bukan dengan mata hati (dalam ayat 23 kata nazirah/melihat disebut sesudah kata wujuh atau muka dalam ayat 22, sedangkan muka adalah tempat mata).

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa melihat Allah SWT itu nanti terjadi dalam keadaan yang sesuai dengan keadaan hari kiamat, sehingga manusia tidak dapat mengetahui bagaimana peristiwa itu terjadi.

Al-Maturidi berpendapat bahwa Al-Qur’an (kalam Allah) terbagi dalam dua bentuk. Pertama, kalam nafsi, yaitu kalam yang ada pada Zat Allah SWT dan bersifat kadim (terdahulu), bukan dalam bentuk huruf dan suara.

Kalam ini menjadi sifat Allah SWT sejak dahulu kala. Manusia tidak dapat mengetahui hakikat-Nya, bahkan Nabi Musa AS pun tidak mendengar kalam Allah SWT yang sebenarnya, tetapi hanya mendengar suara yang menyatakan isi kalam itu. Kedua, kalam yang terdiri dari huruf dan suara, yang disebut mushaf (kumpulan lembaran).

Mengenai masalah keadilan Allah SWT, al-Maturidi menekankan bahwa kemerdekaan dan kemauan ada pada manusia dan bahwa Allah SWT tidak sewenang-wenang menjatuhkan hukuman, melainkan berdasarkan kemerdekaan yang diberikan Allah SWT kepada manusia untuk berbuat baik atau jahat.

Pada hakikatnya, dalam suatu perbuatan manusia ada dua perbuatan, yakni perbuatan Allah SWT (khalq al-istitha‘ah: menciptakan kemampuan) dan perbuatan manusia (isti‘mal al-istitha‘ah: menggunakan kemampuan).

Hal penting lainnya dalam teologi adalah masalah perbuatan Allah SWT yang mencakup hal berikut:

(1) Kewajiban Allah SWT untuk berbuat baik dan terbaik. Menurut al-Maturidi, setiap perbuatan Allah SWT mengandung hikmah dan tujuan, tetapi hal itu bukanlah kewajiban Allah SWT.

(2) Pemberian beban di luar kemampuan manusia. Al-Maturidi tidak menerima hal yang diyakini Asy‘ariyah tersebut. Ia berpendapat bahwa manusialah sebenarnya yang mewujudkan perbuatannya, bukan Allah SWT.

(3) Pengiriman rasul. Menurut al-Maturidi, wajib bagi Allah SWT mengirim rasul kepada manusia karena Allah SWT menciptakan akal manusia yang mempunyai kemampuan terbatas. Oleh karena itu, Allah SWT memberikan wahyu kepada rasul-Nya.

(4) Perbuatan menepati janji serta menjalankan ancaman. Manurut al-Maturidi, Allah SWT wajib menepati janji dan ancaman-Nya karena jika tidak dilakukan-Nya, akan bertentangan dengan kebebasan memilih yang ada pada manusia. Dalam hal ini, ia berbeda pendapat dengan aliran Asy‘ariyah yang mengatakan bahwa Allah SWT bisa saja tidak menepati janji-Nya.

Al-Maturidi banyak mengemukakan pemikirannya dalam berbagai karya tulis. Kebanyakan karya tulisnya berbentuk manuskrip (makhthuthat), sehingga kurang dikenal.

Karyanya mencakup antara lain Kitab at-Tauhid (Kitab tentang Tauhid), Kitab Ta’wil Al-Qur’an (Kitab Takwil tentang­ Al-Qur’an), Kitab Ma’khadz asy-Syara’i‘ (Kitab tentang Sumber Syariat), Kitab al-Jadl (Kitab tentang Perdebatan), Kitab al-Ushul fi Ushul ad-Din (Kitab tentang Prinsip-Prinsip Teologi),

Kitab al-Maqalat fi al-Ahkam (Kitab tentang Hukum), Kitab Radd Awa’il al-Adillah li al-Ka‘bi (Bantahan terhadap Kitab Awa’il al-Adillah karya al-Ka‘bi),Kitab Radd Tahdzib al-Jadl li al-Ka‘bi (Bantahan terhadap Kitab Tahdzib al-Jadl karya al-Ka‘bi),

Kitab Radd Ushul al-Khamsah li Abi Muhammad al-Bahili (Bantahan terhadap Kitab Ushul al-Khamsah karya Abu Muhammad al-Bahili), Kitab Radd al-Imamah li Ba‘d ar-Rawafid (Bantahan terhadap al-Imamah yang Diyakini Sebagian Golongan ar-Rawafid),

dan Kitab ar-Radd ‘ala al-Qaramithah (Kitab tentang Bantahan terhadap Golongan Qaramitah). Karangan lainnya adalah Risalah fi al-‘Aqa’id (Risalah tentang Akidah) dan Syarh al-Fiqh al-Akbar (Penjelasan terhadap Kitab al-Fiqh al-Akbar).

DAFTAR PUTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah. Cairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1971.
al-Bazdawi, Abu al-Yusr Muhammad. Kitab Ushul ad-Din. Cairo: Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah, 1963.
Cairo, Harun. Teologi Islam: Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press, 1986.
al-Maturidi. Kitab at-Tauhid. Iskandariyah: t.p, 1971.
Syahrin Harahap