al-Kalabazi, Abu Bakar

(w. Bukhara, 380 H/990 M atau 384 H/994 M)

Abu Bakar al-Kalabazi (lengkap: Abu Bakar bin Abi Ishaq Muhammad bin Ibrahim bin Ya’qub al-Bukhari al-Kalabazi) adalah seorang ahli hukum Mazhab Hanbali, ahli hadis, dan teoretikus ilmu tasawuf. Al-Kalabazi berupaya keras membuktikan bahwa ajaran sufi sesuai dengan jiwa syariat Islam. Dorongan inilah yang menjadikan karyanya bernilai tinggi.

Al-Kalabazi diberi nama yang hampir sama dengan nama bapaknya: (1) Muhammad bin Ishaq; (2) Muhammad bin Ishaq bin Ibrahim; (3) Muhammad bin Ibrahim; dan (4) Muhammad bin Ibrahim bin Ya’qub.

A.J. Arberry dalam The Doctrine of the Sufis menyimpulkan bahwa nama terakhir tersebut yang paling tepat. Namanya dinisbahkan pada Kalabaz, suatu bagian dari kota Bukhara, kota kelahirannya. Di kota ini pula ia dikebumikan.

Ia mempelajari ilmu fikih di bawah bimbingan ahli hukum Mazhab Hanbali, Muhammad bin Fadl. Karyanya yang terkenal adalah Kitab at-Ta‘arruf li-Madzhab Ahl at-Tasawwuf (Pengantar ke Arah Mazhab Ahli Tasawuf), berisi 75 pasal yang menjelaskan ajaran dan pengalaman rohaniah para sufi.

Buku ini telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dari edisi bahasa Inggris (A.J. Arberry, The Doctrine of the Sufis, S.H. Ashraf, Lahore, 1976). Karya lainnya adalah Bahr al-Fawa‘id fi Ma‘ani al-Akhbar (Lautan Faedah dari Makna Sunah) yang merupakan uraian 222 hadis pilihan.

Al-Kalabazi menjadi masyhur karena Kitab at-Ta‘arruf. Risalah ini menjadi buku pegangan tentang ajaran tasawuf. Atas risalah ini Syihabuddin as-Suhrawardi (w. 587 H/1191 M), seorang pelopor filsafat keagamaan dalam Islam, mengatakan, “Kalau bukan karena Kitab at-Ta‘arruf kita tidak akan mengenal tasawuf.”

Ada empat catatan tentang Kitab at-Ta‘arruf, yakni oleh: (1) al-Kalabazi sendiri dengan judul husn at-Tasarruf; (2) Abdullah bin Muhammad al-Ansari al-Hurawi (w. 481 H/1088 M); (3) Alauddin Ali bin Ismail al-Qanawi (w. 729 H/1329 M); dan (4) Ismail bin Muhammad bin Abdillah al-Mustamli. Uraian Mustamli yang ditulis dalam bahasa Persia disertai teks asli al-Kalabazi dan diterjemahkan ke dalam bahasa Persia.

Setelah Risalah yang ditulis Abu Qasim Abdul Karim al-Qusairy (w. 465 H/1074 M) dan Qutl al-Qulub (Pembekalan Hati) yang ditulis Abu Talib al-Makki (w. 386 H/996 M), Kitab at-Ta‘arruf al-Kalabazi dihargai terutama oleh orang sufi sendiri sebagai ikhtisar tasawuf yang paling bernilai. Hal tersebut disebabkan, pertama, karya ini merupakan karya pendek apabila dibandingkan dengan kedua kitab lainnya; dan kedua, pengarang dalam menulis ini bermaksud untuk menunjukkan ortodoksi esensial kedudukan sufi.

Untuk menilai pentingnya bagian ini perlu dibuat perbandingan secara cermat dengan Kitab Fiqh al-Akbar II yang telah dikatakan sebagai buah karya ahli teologi Mazhab Hanbali dari abad ke-10. Al-Kalabazi mengikuti urutan artikel “akidah” bahkan hubungan verbal keduanya sangat mencolok sehingga tidak diragukan bahwa kitab ini mengutip dokumen tersebut secara langsung.

Pada masa hidupnya, tasawuf sedang mengalami krisis yang hampir dianggap berbahaya namun belum sampai diharamkan, terutama setelah pelaksanaan hukuman mati al-Hallaj pada 922. Maka al-Kalabazi mengerahkan segala tenaga untuk membuktikan bahwa ajaran sufi sesuai dengan jiwa syariat Islam.

Dalam pengertian ini, ia membuka jalan yang selanjutnya diikuti seorang tokoh sufi yang juga ahli teologi terkenal, al-Ghazali, yang akhirnya mendamaikan paham skolastik dan mistik.

DAFTAR PUSTAKA

al-Kalabazi, Abu Bakar Muhammad. at-Ta‘arruf li Madzhab Ahl at-Tasawwuf. Cairo: Maktabah al-Kulliyah al-Azhariyah, 1969.
al-Qusyairi, Abu al-Qasim Abdul Karim. ar-Risalah al-Qusyairiyyah. Cairo: Muhammad ‘Ali Subaih, 1966.

Ahmad Qorib