Hukum menyangkut masalah keluarga dalam fikih Islam disebut al-ahwal asy-syakhsiyyah. Dalam literatur fikih Islam, istilah ini baru dikenal sekitar pertengahan abad ke 19. Yang pertama menggunakan istilah ini adalah Muhammad Qudri Pasya, pakar hukum Islam Mesir.
Muhammad Qudri Pasya telah melakukan kodifikasi hukum fikih, yakni hukum keluarga yang diberinya nama al-Ahkam asy-Syar‘iyyah fi al-Ahwal asy-Syakhsiyyah (hukum syariat/agama dalam hal keluarga). Kodifikasi hukum keluarga yang disusunnya itu meliputi pembahasan tentang hukum perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyah (cakap tidaknya seseorang untuk melakukan tindakan hukum), harta warisan, dan hibah.
Sekalipun belum dinyatakan resmi berlaku, kodifikasi hukum yang telah dilakukan Qudri Pasya tersebut telah dijadikan pedoman dan diterapkan di Mahkamah Syar‘iyah Mesir. Ayat 13 Kitab Undang-Undang Acara Peradilan Mesir menyebutkan bahwa al-ahwal asy-syakhsiyyah berwenang menyelesaikan sengketa dan masalah yang berhubungan dengan permasalahan pribadi, cakap tidaknya seseorang melakukan tindakan hukum, kemudian yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti: peminangan, perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, mahar (mas kawin), peraturan yang berkaitan dengan kedudukan harta suami-istri, perceraian dan akibatnya, hubungan kekeluargaan antara anak dengan ibu dan ayah, kewajiban memberi nafkah untuk kaum kerabat, dan masalah nasab seseorang, pengangkatan anak, wasiat, perwalian, pengampuan, permasalahan yang menyangkut orang hilang (al-mafqud), demikian juga permasalahan yang berhubungan dengan harta warisan.
Untuk permasalahan hibah, di Mesir dan di sebagian negara Arab tidak termasuk dalam wewenang al-ahwal asy-syakhsiyyah, sedangkan di negara Arab lainnya dimasukkan dalam wewenang al-ahwal asy-syakhsiyyah. Dalam perkembangan selanjutnya, yaitu sekitar 1934, permasalahan yang menyangkut wakaf dimasukkan ke dalam wewenang al-ahwal asy-syakhsiyyah.
Dalam pemerintahan Usmani Turki, muncul dan berlakunya al-ahwal asy-syakhsiyyah sebagai kodifikasi dalam masalah hukum keluarga dimulai pada 1917 dengan nama Qanun Huquq al-A’ilah al-Usmaniy (Undang-Undang Hak Keluarga Usmani). Hukum ini berlaku untuk seluruh negara Arab yang berada di bawah kekuasaan Imperium Usmani (kecuali Mesir, yang melepaskan diri dari kekuasaan Usmani Turki sejak Muhammad Ali Pasya memerintah Mesir pada 1805).
Keistimewaan Qanun Huquq al-A’ilah al-Usmaniy ini adalah bahwa hukum yang terkandung di dalamnya tidak lagi terikat pada Mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi negara ketika itu akan tetapi telah merupakan penggabungan dari pendapat terkuat dari keempat mazhab fikih yang ada (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali), dengan beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Semula, Qanun Huquq al-A’ilah al-Usmaniy ini hanya mencakup sengketa yang berhubungan dengan masalah perkawinan dan perceraian. Namun dalam penerapan dan perkembangan selanjutnya di negara Arab yang berada di bawah kekuasaan Usmani Turki, terjadi perubahan dan penambahan bidang cakupannya.
Di Suriah, hukum keluarga Usmani Turki ini berlaku sesuai dengan wewenangnya sampai 17 September 1953, kemudian wewenang ini diperluas hingga mencakup permasalahan wasiat, harta warisan, ahliyyah, dan wakaf. Hukum yang telah disempurnakan ini dinyatakan berlaku sejak 1 November 1953.
Di Libanon, hukum keluarga yang diberlakukan oleh Usmani Turki juga berlaku sejak 1917 untuk orang Islam. Walaupun demikian, pada hukum keluarga ini tidak ada penambahan bidang wewenang sebagaimana yang dilakukan di Suriah.
Sementara itu di Irak, di samping hukum keluarga Usmani Turki yang diterapkan sejak 1917, juga dibuat hukum keluarga baru untuk orang Islam Syiah yang menganut Mazhab Ja‘fari. Hukum baru ini diberi nama al-Ahkam al-Ja‘fariyyah fi al-Ahwal asy-Syakhsiyyah. Kodifikasi hukum keluarga yang khusus untuk pemeluk Mazhab Ja‘fari ini mulai berlaku pada 1923.
Tatkala sistem pemerintahan Irak berubah dari kerajaan menjadi republik, dibuatlah hukum keluarga yang baru dengan penambahan wewenang tugasnya dengan masalah yang berkaitan dengan wasiat, ahliyyah, harta warisan, dan wakaf. Hukum baru ini diberlakukan sejak 1959.
Di Yordania, hukum keluarga Usmani Turki juÂga berlaku sejak 1917 sampai 1951. Pada 16 Agustus 1951 diberlakukan hukum keluarga yang baru, sekalipun bidang cakupannya masih berkisar pada masalah perkawinan dan perceraian saja. Baru pada 1976 dilakukan perubahan baru pada hukum keluarga, termasuk perluasan bidang wewenangnya.
Di Maroko al-ahwal asy-syakhsiyyah mulai dikenal dan berlaku pada 1957 dengan wewenang yang relatif luas, yaitu mencakup masalah perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyah, nasab, radaah (persusuan), hadanah (pengasuhan), dan harta warisan. Adapun di Tunisia, hukum keluarga secara lengkap mulai berlaku pada 1958.
Di Kerajaan Arab Saudi tidak dikenal adanya hukum al-ahwal asy-syakhsiyyah, sebagaimana yang berlaku di negara Arab yang disebutkan di atas. Dalam menyelesaikan masalah al-ahwal asy-syakhsiyyah, para hakim di Arab Saudi langsung merujuk kepada kitab fikih Mazhab Hanbali yang dianut negara tersebut. Seperti halnya di Arab Saudi, di Yaman juga belum ada kodifikasi hukum keluarga.
Yang menjadi pedoman para hakim dalam menyelesaikan sengketa adalah kitab fikih Zaidi, karena umat Islam di Yaman kebanyakan bermazhab Zaidiyah. Di Libya, mazhab yang dianut adalah Mazhab Maliki. Oleh karena itu, rujukan yang digunakan para hakim dalam menyelesaikan perkara adalah kitab fikih Maliki. Namun pada waktu terakhir ini hukum al-ahwal asy-syakhsiyyah di Libya dikabarkan tengah dalam pembahasan para pakar hukum negara tersebut tentang dimungkinkannya hukum keluarga yang tidak lagi terikat dengan Mazhab Maliki.
Daftar Pustaka
Abu Zahrah, Muhammad. al-Ahwal asy-Syakhsiyyah. Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1980.
Basya, Qudri. al-Ahkam asy-Syar‘iyyah fi Ahwal asy-Syakhsiyyah. Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1970.
Musa, Yusuf. Ahkam al‑Ahwal asy‑Syakhsiyyah fi al‑Fiqh al‑IsIami. Cairo: Dar al‑Fikr al‑’Arabi, 1981.
as-Sabuni, Abdurrahman. al-Madkhal li Dirasah at-Tasyri‘ al-Islami. Damascus: Matba’ah Riyad, 1980.
–––––––. Qanun al-Ahwal asy-Syakhsiyyah. Damascus: Matba‘ah al-Jadidah, 1978.
as-Siba’i, Mustafa. al-Ahwal asy-Syakhsiyyah fi al-Ahliyyah wa al-Wasiyyah wa at-Tirkah. Damascus: Khalid bin Walid, 1976.
az‑Zarqa’, Mustafa Ahmad. al‑Madkhal ila al‑Fiqh al‑‘am: al‑Fiqh al‑Islami fi taubih
al‑Jadid. Beirut: Dar al‑Fikr, 1968.
Nasrun Haroen