Hukum ekonomi dan keuangan menurut ajaran Islam disebut Al-Ahkam Al-Iqtishadiyyah Wa Al-Maliyyah. Bentuknya bervariasi, namun secara umum dapat ditegaskan bahwa istilah tersebut merujuk kepada pengertian hukum yang mengatur upaya manusia untuk mencukupi kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraannya, baik secara individu maupun kolektif.
Dalam periode Mekah, umat Islam telah mengenal aktivitas ekonomi dengan bentuknya yang masih sederhana, seperti menggembala binatang ternak, membuat alat rumah tangga atau alat perang, dan menjadi buruh kasar atau budak. Sementara golongan menengah ke atas berdagang. Mereka mengenal aktivitas kewirausahaan. Nabi Muhammad SAW memberikan dukungan moril cukup kuat terhadap mereka yang berusaha dalam sektor pertanian, meskipun akumulasi kekayaan beberapa orang sahabat muncul dalam sektor perdagangan.
Kritik tajam Nabi SAW dalam sektor perdagangan (seperti masalah riba dan penumpukan kekayaan atau monopoli) tampak berkaitan erat dengan kuatnya kaum Yahudi Madinah sebagai pemeran penting di lapangan perdagangan. Sementara itu, kaum petani dari kalangan Muhajirin dan Ansar sering kali dirugikan dengan fluktuasi harga yang diciptakan oleh orang tertentu dalam sistem “pasar”.
Revolusi sosial pasca hijrah (awal periode Madinah) yang ditandai dengan adanya pengaturan ketat melalui instruksi Nabi SAW mengakibatkan kegiatan ekonomi tidak lagi sederhana. Kota Mekah ketika itu merupakan pusat perdagangan, yang menjadi penghubung jalur perekonomian Samudera Hindia (wilayah timur) dengan Laut Tengah (wilayah barat).
Suq al-Madinah (pasar Madinah) merupakan pasar yang direkayasa oleh Nabi SAW terhadap pasar Qainuqa yang dikuasai oleh orang Yahudi. Timbulnya pola pelembagaan keuangan seperti amil zakat (periode Nabi SAW), diwan (badan, lembaga periode Umar bin Khattab), dan baitulmal (periode Dinasti Umayah) semakin memperlihatkan arahnya menuju sistem pengaturan ekonomi yang semakin terorganisasi, walaupun masih sederhana dan bersifat sementara.
Pemikiran ke arah perumusan pengaturan aktivitas ekonomi mulai berkembang setelah mazhab hukum Islam muncul sejak abad ke-2 H (akhir abad ke-8 M). Ulama yang tercatat sebagai pemula dalam penulisan permasalahan hukum dalam bidang ini adalah Abu Yusuf al-Qadi (w. 798) dengan bukunya al-Kharaj (Hukum Pajak) dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani (w. 189 H/804 M) dengan bukunya al-Iktisab (Sistem Berusaha), keduanya dari Mazhab Hanafi.
Beberapa karya klasik lain yang secara khusus membahas pelbagai persoalan ekonomi dari abad ke-8 hingga ke-12 antara lain adalah:
(1) az-Zar‘u wa an-Nakhal (Pertanian dan Kurma) oleh al-Jahiz Abu Usman bin Bahar (w. 225 H/869 M) dan dua kitab lainnya, yaitu at-Tabassur bi at-Tijarah (Pengkajian tentang Perdagangan) dan al-sahawan (Hewan/ Peternakan);
(2) Al-Hathth ‘ala al-Tijarah (Motivasi terhadap Perdagangan) oleh Abu Bakar Ahmal bin al-Khallal (w. 311 H/923 M);
(3) al-Mabsut (Yang Menuai) oleh Imam Sarakhsi, Muhammad bin Ahmad bin Sahal (w. 483 H/1090 M); dan
(4) al-Badai‘ wa as-dhana’i (Pembuat dan Produsen) oleh Alauddin Abu Bakar bin Mas‘ud al-Kasar (w. 587 H/1191 M). Sampai dengan abad ke-19, karya mengenai masalah ekonomi masih menggunakan istilah klasik.
Pengkajian tema ekonomi berikutnya mengalami perkembangan baru, terutama sejak meluasnya pengaruh pemikiran Barat modern yang telah berhasil merumuskan teori ilmu ekonomi secara sistematis. Perkembangan itu ditandai dengan munculnya istilah seperti al-mu‘amalah al-hadisah (hukum ekonomi modern), al-bunuk al-Islamiyyah (bank Islam), isytirakiyyah al-Islam (sosialisme Islam), dan nahwani’am iqtishadi ‘alami jadid (sekitar sistem ekonomi dunia modern).
Daftar Pustaka
Abdurrasul, Ali. al-Mabadi’ al-Iqtishadiyyah fi al-Islam wa al-Bina’ al-Iqtishadiyyah li ad-Daulah al-Islamiyyah. Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1980.
Ahmad, Khalid Abdurrahman. at-Tafkir al-Iqtishadi fi al-Islam. Riyadh: Maktabah ar-Riyadh al-Hadisah, t.t.
Ahmad, Zainal Abidin. Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1979.
al-Asqalani, Syihabuddin Abu Fadl bin Hajar. Fath al-Bari fi Syarh al-Bukhari. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladih, 1951.
Ibnu Ibrahim, Abu Yusuf Ya‘qub. al-Kharaj. Cairo: Matba‘ah as-Salafiyah, 1972.
Ibnu Rusyd. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Cairo: Syarikah Mak-tabah wa Matba‘ah Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1981.
Ibrahim, Ahmad. al-Mu‘amalah asy-Syar‘iyyah al-Maliyyah. Cairo: Dar al-‘Ahd al-Jadid li at-Tiba‘ah, 1967.
al-Kasani, ‘Alauddin Abu Bakar bin Mas‘ud. al-Badai‘ wa as-Sana’i‘ fi Tartib asy-Syara’i‘. Cairo: al-Matba‘ah al-Jamaliyah, 1910.
Mahmasani, Subhi. Falsafah at-Tasyri‘ fi al-Islam. Beirut: Dar al-Fikr, 1974.
al-Qardawi, Muhammad Yusuf. al-halal wa al-haram fi al-Islam, terj. Mu’ammal Hamidi. Surabaya: Bina Ilmu, 1992.
asy-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Nail al-Autar. Cairo: Dar al-Fikr, 1983.
‘Urf, Muhammad Abdul Mun‘im. as-Siyasah al-Iqtishadiyyah fi al-Islam. Jiddah: al-Ittihad ad-Duwali li al-Banuk al-Islamiyah, 1980.
Muhammad Hasyim