Ahmadiyah adalah nama gerakan atau golongan dalam Islam yang dipelopori Mirza Ghulam Ahmad. Gerakan ini terbagi dua: Ahmadiyah Qadiani (berpusat di Qadian, India) dan Ahmadiyah Lahore (berpusat di Lahore, Pakistan). Menurut Ahmadiyah Qadiani, Ghulam Ahmad adalah nabi, sedangkan menurut Ahmadiyah Lahore, ia hanya seorang mujaddid (pembaru).
Mirza Ghulam Ahmad lahir di Qadian, distrik Gurdaspur, Punjab (sekarang termasuk wilayah India) pada 1839 dan wafat pada 26 Mei 1908. Pada 4 Maret 1889, ia mengaku dan mengumumkan bahwa ia menerima wahyu langsung dari Tuhan yang menunjuknya sebagai al-Mahdi yang dijanjikan dan agar umat berbaiat kepadanya.
Isi baiat itu ialah pengakuan/ikrar untuk menjauhi syirik (perbuatan menyekutukan Tuhan), melaksanakan salat lima kali dalam sehari-semalam, beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW, taat dan patuh kepada ajaran Al-Qur’an, dan bersikap sopan santun; semuanya ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Tetapi pada baiat ini tidak disebut sebut zakat dan haji; dalam riwayat hidupnya Ghulam Ahmad memang tidak pernah melaksanakan ibadah haji, dengan alasan tidak ada istita‘ah (kemampuan). Ikrar baiat lainnya yang harus diucapkan seorang anggota ialah persaudaraan dengan Ghulam Ahmad, dengan konsekuensi, jika anggota meninggal, segala harta kekayaannya dikelola Ghulam Ahmad. Bentuk persaudaraan ini merupakan ajaran tertinggi di kalangan Ahmadiyah.
Pelaksanaan baiat pertama diadakan di Ludiana, dekat Qadian, diikuti 20 orang; antara lain Maulwi Nuruddin, seorang dokter, yang kemudian menjadi sahabat terdekat Ghulam Ahmad.
Pada 1891 Ghulam Ahmad membuat pengakuan yang menghebohkan. Selain sebagai al-Mahdi, ia mengaku sebagai al-Masih al-Mau‘ud (al-Masih yang Dijanjikan), suatu ajaran yang terdapat dalam Islam tradisional. Untuk memperkuat pengakuannya, ia mengemukakan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Dawud: “Sesungguhnya Allah akan mengutus untuk umat ini pada setiap permulaan seratus tahun orang yang akan memperbarui agama bagi mereka.”
Ajaran Ahmadiyah mengakui kenabian dan kerasulan Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW juga diakui sebagai Khatam an-Nabiyyin, bahkan menurut ajaran ini, mengingkarinya berarti kafir. Tetapi Khatam an-Nabiyyin diartikan sebagai nabi termulia, nabi tertinggi di antara para nabi, sedangkan dalam keimanan Islam pada umumnya diartikan sebagai nabi terakhir, tidak akan ada manusia yang menerima wahyu sesudah Nabi Muhammad SAW.
Ghulam Ahmad juga mengakui bahwa wahyu yang diterimanya tidak setinggi martabat wahyu yang diterima Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, Al-Qur’an Ahmadiyah adalah Al-Qur’an yang dipakai oleh Suni pada umumnya. Demikian juga hadis yang dipakai Ahmadiyah adalah hadis yang dipandang sahih menurut ilmu hadis pada umumnya.
Ajaran Ahmadiyah yang cukup kontroversial ialah pendapat lain tentang Nabi Isa AS. Dalam bukunya Masih Hindustan Man (Seorang Hindustan Yang Suci), Ghulam Ahmad mengatakan bahwa Nabi Isa AS (Yesus) tidak mati di tiang salib di Bukit Golgota itu, melainkan cuma pingsan.
Ia memang dikubur dalam keadaan demikian, lalu para sahabatnya pada malam hari segera mengambilnya dan dengan penuh kasih sayang mengobati luka-luka itu dengan diolesi salep ramuan mereka sampai sembuh. Kuburannya, menurut Mirza Ghulam Ahmad, terdapat di Khan Yar, Srinagar. Ketika di Kashmir, Nabi Isa AS disebut Yus Asaf. Tujuan dikemukakannya teori tentang perjalanan hidup Nabi Isa AS itu ialah untuk menguatkan penempatan posisi dirinya sebagai al-Masih dan al-Mahdi.
Para pengikut Ahmadiyah banyak menulis buku yang mendukung teori yang dikemukakan Ghulam Ahmad. Salah seorang di antaranya ialah Prof. Fida Muhammad Hassnain, seorang arkeolog India. Berdasarkan penyelidikan ilmiah yang dilakukannya, ia membenarkan bahwa kuburan yang terletak di Khan Yar itu adalah kuburan Nabi Isa AS.
Ajaran Ahmadiyah ini mendapat tantangan dari ulama Suni, di antaranya Abdul Haqq al-Ghaznawi, seorang maulwi dari Amritsar. Tantangan yang paling keras muncul dari Muhammad Husain, seorang tokoh pemimpin Ahlulhadis dari Batala (kota di distrik Gurdaspur) dan editor koran berbahasa Urdu Isha’at-i Sunnah.
Pada mulanya Muhammad Husain merupakan pendukung kuat Ghulam Ahmad ketika pertama kali membaca Barahin Ahmadiyyah, tetapi kemudian menentangnya dengan keras ketika Ghulam Ahmad mengaku sebagai al-Masih al-Mau‘ud dan al-Mahdi.
Puncak perdebatan terjadi pada 1897–1898 ketika artikel-artikel Isha’ati Sunnah menyerang Ghulam Ahmad yang dijawabnya melalui harian al-hakam, koran gerakan Ahmadiyah. Ketika Ghulam Ahmad menantang Muhammad Husain untuk mengadakan perdebatan umum, tantangan itu diladeni oleh penentang baru, yaitu Mullan Muhammad Bakhsh (seorang ulama dari Lahore dan editor surat kabar Ja‘far Zatali).
Perdebatan dan pertentangan ini meluas, bukan hanya mengenai klaim-klaim Ghulam Ahmad dalam bidang agama, melainkan juga mengenai kepemimpinan Islam, yaitu apakah harus loyal kepada khalifah di Turki Usmani (Kerajaan Usmani) atau harus loyal kepada pemerintah penjajah Inggris. Ghulam Ahmad sependapat dengan Sir Sayid Ahmad Khan, bahwa untuk memajukan umat Islam India tidak perlu loyal kepada khalifah Turki Usmani, karena pada waktu itu khalifah hanyalah sebagai simbol belaka, tidak ada pemikiran dan usahanya untuk memajukan dunia Islam.
Ahmadiyah merupakan gerakan keagamaan yang meluas di berbagai belahan dunia dan giat dalam misinya serta menjadi suatu sekte keagamaan yang didasarkan pada ajaran Mirza Ghulam Ahmad. Ajaran dan pikirannya itu terdapat dalam buku-buku karangannya, antara lain Barahin Ahmadiyyah, Fath Islam, Masih Hindustan Man, Kasyful Gita (Tersingkapnya Penutup), Izalai Ahwam, Mawahib ar-Rahman (Pemberian Tuhan), Haqiqat al-Wahy (Hakikat Wahyu), al-Wahiyyah (Wasiat) dan tulisan-tulisannya dalam koran antara lain al-Hakam.
Ketika Mirza Ghulam Ahmad wafat pada 1908, kepemimpinan gerakan Ahmadiyah dipegang oleh Maulwi Nuruddin, yang disebut sebagai khalifah pertama, berkedudukan di Qadian. Ketika Nuruddin wafat pada 1914, Mirza Basiruddin Mahmud Ahmad, anak Mirza Ghulam Ahmad, terpilih sebagai khalifah kedua dan berkedudukan di Qadian juga. Tetapi kelompok Basiruddin ini mengemukakan pernyataan yang kontroversial, dengan menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi.
Mirza Ghulam Ahmad sendiri tidak pernah secara terang-terangan mengaku sebagai nabi, tetapi mengaku sebagai al-Masih dan al-Mahdi, dan menerima wahyu. Akibatnya, sekelompok pengikut Ahmadiyah di bawah pimpinan Kwaja Kamaluddin dan Maulwi Muhammad Ali memisahkan diri dan hijrah ke Lahore.
Mereka mengakui ketokohan Mirza Ghulam Ahmad, tetapi bukan sebagai nabi, melainkan sebagai mujadid. Sejak itu (1914) pengikut Ahmadiyah terbagi dua: Ahmadiyah Qadiani yang dalam bahasa Urdunya bernama Djama’ati Ahmadiyya dan Ahmadiyah Lahore dengan nama Ahmadiyya Andjuman Isha’ati Islam.
Pada mulanya, Ahmadiyah Lahore lebih giat melakukan misinya bahkan ke luar India, misalnya ke Inggris, Jerman, dan negara-negara lainnya, termasuk ke Indonesia. Atas usaha Maulwi Muhammad Ali, kelompok ini menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Inggris dengan nama The Holy Qur’an (1920) dan tulisan-tulisan lain yang dimuat dalam jurnal The Religion of Islam (1936). Kedua karya itu kemudian diterjemahkan kembali ke dalam berbagai bahasa asing, termasuk ke dalam bahasa Indonesia.
Kemudian, kelompok Qadiani pun mengadakan misi dakwah ke berbagai negara, misalnya ke Inggris (mereka mendirikan masjid di London), ke Afrika bagian barat, ke Eropa daratan, dan ke Amerika Serikat. Mirza Basiruddin Mahmud Ahmad juga menulis karangannya dalam bahasa Urdu yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul Ahmadiyya or the True Islam (Ahmadiyah atau Islam yang Sejati), diterbitkan di Qadian tahun 1924.
Publikasi besar mereka berupa ensiklopedi berjudul 8.500 Precious Gems from World’s Best Literature (8.500 Mutiara Berharga dari Literatur Terbaik di Dunia), berisi kutipankutipan literatur klasik maupun modern, dari kalangan Islam maupun non-Islam tentang agama dan moral yang disusun secara alfabetis. Kelompok Qadiani juga menyebarkan terjemahan Al-Qur’an versi mereka.
Pada 1947 Ahmadiyah Qadiani mendapat kesulitan ketika ada penentuan batas antara India dan Pakistan yang pada tahun itu sama-sama merdeka. Qadian menjadi bagian dari India padahal mereka memilih Pakistan sebagai negara mereka. Akhirnya mereka memindahkan pusat kegiatan mereka ke Rabwah, Pakistan.
Ahmadiyah Qadiani masuk ke Indonesia pada 1925, dibawa oleh Rahmat Ali, ahli dakwah Ahmadiyah. Mula-mula ia tinggal di Tapaktuan (Aceh), kemudian di Padang hingga 1930, dan akhirnya di Jakarta. Ajarannya banyak mendapat tantangan. Serangan paling keras bagi Rahmat Ali datang dari Ahmad Hassan, tokoh pembaru Islam dari Bandung. Mereka berdebat secara terbuka pada 1933 di Bandung dan 1934 di Jakarta mengenai beberapa ayat Al-Qur’an (terutama surah Ali ‘Imran [3] ayat 55 yang menjadi dasar kepercayaan Ahmadiyah tentang Yesus) dan hadis.
Walaupun mendapat banyak tantangan, gerakan ini tumbuh terus. Untuk menyebarkan ajarannya, mereka mempunyai 6 mubalig dari India dan Pakistan serta 10 mubalig Indonesia. Dakwahnya tersebar di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi (terutama Ujungpandang dan Gorontalo).
Ajaran Ahmadiyah juga disebarkan melalui penerbitan buku berbahasa Indonesia, seperti Nabi Isa AS dengan Salib (1938), Kebenaran al-Masih Achir Zaman (1947), Koeboeran al-Masih Israili (1948), dan Mi’raj Nabi Muhammad dan Djihad dalam Islam (1949). Pada 1947 juga diterbitkan terjemahan Al-Qur’an berbahasa Indonesia.
Ajaran Ahmadiyah Lahore dibawa ke Indonesia oleh Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana Ahmad pada 1924. Kedua mubalig ini pertama kali tinggal di Yogyakarta. Maulana Ahmad kemudian kembali ke Lahore, tetapi Mirza Wali Ahmad Baig tetap tinggal di Pulau Jawa hingga 1936. Dialah yang dianggap berjasa mengembangkan ajaran Ahmadiyah Lahore di Indonesia.
Semula Mirza Wali dikenal sebagai guru bahasa Arab yang memakai buku pegangan berbahasa Inggris. Pengajarannya bertujuan untuk memahami Al-Qur’an. Teman akrabnya, Mas Ngabehi Joyosugito, guru di Purwokerto, mendirikan Gerakan Ahmadiyah Indonesia. Pada akhir 1930 jumlah anggotanya 170 orang dengan cabang-cabang di Purbolinggo, Pliken, Surakarta, dan Yogyakarta. Purwokerto menjadi pusatnya. Mirza Wali berpindah ke kota ini, menghindari serangan yang makin banyak di Yogyakarta.
Dalam mengajar, Mirza Wali berpegang pada terjemahan Al-Qur’an berbahasa Belanda oleh Soedewo yang terbit di Jakarta tahun 1934. Sumber terjemahan ini adalah terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Inggris oleh Maulwi Muhammad Ali. Terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Belanda ini menarik perhatian banyak orang, terutama kaum muslimin Indonesia yang terpelajar, karena mampu memenuhi kebutuhan untuk belajar memahami Al-Qur’an tanpa harus belajar bahasa Arab sebelumnya. Terjemahan ini mendapat sorotan dari kaum ortodoks, karena isinya dinilai banyak menyimpang. Dalam kitab ini antara lain dikatakan bahwa mikraj Nabi SAW adalah khayalan.
Sebelumnya, karya Maulwi Muhammad Ali dalam bahasa Inggris telah diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu oleh H Oemar Said Tjokroaminoto dan Agus Salim, namun tidak pernah selesai. Kongres Majelis Ulama Indonesia di Kediri pada 1928 membicarakan terjemahan ini karena guru-guru agama suku Jawa yang ortodoks menilai isinya memberikan tafsir baru.
Pada 1938 Gerakan Ahmadiyah Indonesia menerbitkan karya Maulwi Muhammad Ali yang lain, De Religie van de Islam, yang juga diterjemahkan oleh Soedewo. Buku yang bertujuan membela gerakan Ahmadiyah ini memuat uraian mendalam tentang sumber, dasar, hukum, dan peraturan agama Islam. Ketika buku ini terbit, Mirza Wali sudah kembali ke Lahore. Tetapi penerbitan buku ini telah lama dipersiapkan olehnya. Gerakan Ahmadiyah Lahore di Indonesia tidak mempunyai pengikut sebanyak Ahmadiyah Qadiani.
Kegiatan Ahmadiyah di Indonesia diatur oleh Pengurus Besarnya yang berkantor di Jalan Balikpapan, Jakarta, dan pada 1990 pindah ke Parung (Bogor). Anggotanya tersebar terutama di Jawa dan memiliki beberapa lembaga pendidikan/keagamaan.
Daftar Pustaka
Ahmad, Mirza Bashiruddin Mahmud. Apakah Ahmadiyah itu? Jakarta: Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1987.
Batuan, Syafi R. Nabi Isa dari Palestina ke Kashmir. Jakarta: Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1989.
Gibb, Hamilton A.R. Modern Trends in Islam. New York: Octagon Books, 1978.
Lapan, Spencer. The Ahmadiyyah Movement Past and Present. Amritsar: Guru Nanak Dev University, 1976.
Murray, Titus T. “Ahmadiya,” Shorter Encyclopaedia of Islam, ed. H.A.R. Gibb dan J.H. Kramers. Leiden: E.J. Brill, 1961.
Smith, Wilfred Cantweel. “Ahmadiyya,” The Encyclopaedia of Islam, New Edition, ed. H.A.R. Gibb, et.al . Leiden: E.J. Brill, 1979.
Walker, H.A. The Ahmadiyah Movement. Calcutta. t.p., 1918.
Atjeng Ahmad Kusaeri
Tambahan Redaksi
Kenabian Mirza Ghulam Ahmad
Mirza Ghulam Ahmad secara eksplisit pernah menyatakan bahwa dirinya diutus dan dapat ilham dari Tuhan. Tapi Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore memiliki pandangan yang berbeda mengenai masalah utusan atau kenabian.
Menurut Ahmadiyah Qadian, ada tiga klasifikasi terkait masalah kenabian. Pertama, nabi Shahib asy-Syari’ah dan Mustaqil. Shahib asy-Syari’ah adalah nabi yang membawa syariat-syariat untuk manusia, sedangkan Mustaqil adalah hamba Allah yang menjadi nabi, tanpa mengikuti nabi-nabi sebelumnya. Contohnya, Nabi Musa. Dia menjadi nabi bukan atas dasar mengikuti hukum-hukum nabi sebelumnya. Dia langsung menjadi nabi dan membawa Taurat. Begitu juga Nabi Muhammad. Dia disebut sebagai nabi Shahib asy-Syari’ah dan Mustaqil.
Kedua, nabi Mustaqil Ghair at-Tasyri’i. Yaitu, hamba Tuhan yang menjadi nabi dengan tidak mengikuti nabi sebelumnya dan tidak membawa syariat baru pula. Nabi-nabi yang dalam klasifikasi ini ialah Nabi Harun, Nabi Daud, Nabi Sulaiman, Nabi Zakaria, Nabi Yahya, dan termasuk Nabi Isa. Nabi-nabi ini meneruskan dan menjalankan syariat nabi Musa as, dalam kitab Taurat.
Ketiga, nabi Zhili at-Tasyri’i. Yaitu, hamba Tuhan yang mendapatkan anugerah dari Allah, karena kepatuhannya kepada nabi sebelumnya dan mematuhi syariat-syariatnya. Dan karena itu, nabi dalam klasifikasi ini tidak dapat membawa syariat baru. Hamba Tuhan yang masuk dalam klasifikasi ini adalah Mirza Ghulam Ahmad yang mengikuti Nabi Muhammad.
Sementara Ahmadiyah Lahore membuat dua klasifikasi kenabian. Pertama, Nabi hakiki. Kedua, Nabi Lughawi. Nabi hakiki adalah nabi yang membawa syariat, seperti Nabi Musa dan Nabi Muhammad. Sedangkan Nabi Lughawi adalah seorang manusia biasa, tapi memiliki kriteria atau persamaan yang cukup banyak dengan para nabi, yaitu menerima wahyu. Meskipun wahyu yang diterima tidak bersifat langsung tapi mengandung pengajaran mengenai hal-hal yang gaib.
Ahmadiyah Qadian memaknai pernyataan Mirza Ghulam Ahmad bahwa dirinya sebagai nabi, wajib diyakini keberadaanya. Menurut Ahmadiyah Qadian, jemaat tidak boleh membeda-bedakan antara satu nabi dengan nabi lainnya, sebagaimana ajaran dalam al-Quran. Termasuk, pesan Nabi Muhammad untuk mengikuti Mahdi yang telah dijanjikan.
Ahmadiyah Qadian tidak mempersoalkan dengan istilah wahyu yang disematkan kepada siapa pun selepas sepeninggalan Nabi Muhammad karena masalah itu sesuai kehendak-Nya. Tapi Ahmadiyah Qadian mempercayai nabi Shahib asy-Syari’ah dan nabi Mustaqil sudah berakhir setelah Nabi Muhammad.
Sebaliknya, Ahmadiyah Lahore memaknai perkataan Mirza Ghulam Ahmad yang menyebut dirinya sebagai nabi secara majazi dan dalam konteks tasawuf. Menurut Ahmadiyah Lahore, Allah akan menganugerahkan kehormatan bagi siapa saja yang telah mencapai fana’ firrasul. Yaitu, kondisi seorang hamba yang meleburkan dirinya dalam diri Rasulullah, di mana kesadaran diri dan ego duniawinya hilang, sehingga yang nampak hanyalah kemuliaan dan sifat-sifat Rasul itu sendiri. Jadi, menurut Ahmadiyah Lahore, perkataan Mirza Ghulam Ahmad yang menyebut dirinya sebagai nabi adalah pengertian yang sama dengan para sufi lainnya.
Ahmadiyah Lahore juga tidak mempersoalkan dengan istilah wahyu yang disematkan kepada siapa pun selepas sepeninggalan Nabi Muhammad karena masalah itu sesuai kehendak-Nya. Tapi, Ahmadiyah Lahore tidak sepakat dengan istilah nabi yang digunakan sepeninggalan Nabi Muhammad, meskipun seorang tersebut mendapatkan wahyu dari Allah Swt.
Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore juga berbeda soal khatamun nabiyyin. Yaitu, kepercayaan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir dan sesudahnya tidak ada lagi nabi. Kepercayaan ini dipegang oleh masyarakat Muslim secara umum. Ahmadiyah Qadian memiliki penafsiran khatamun nabiyyin itu bukan penutup para nabi, tapi semulia-mulianya nabi. Menurut Ahmadiyah Qadian, kata khatam jika disambungkan dengan umat atau pun kaum, maka bermakna pujian. Karena itu, kata khatamun nabiyyin bisa ditafsirkan Nabi Muhammad adalah semulia-muliannya di antara para nabi. Sebaliknya, Ahmadiyah Lahore menafsirkan khatamun nabiyyin seperti yang dipegang oleh masyarakat Muslim secara umum, yaitu nabi terakhir dan sesudahnya tidak ada lagi nabi.
Pelembagaan Ahmadiyah Qadian di Indonesia
Ahmadiyah Qadian di Indonesia pertama kali menggelar konferensi yang diadakan tanggal 15 dan 16 Desember 1935. Konferensi yang digelar di Clubgebouw Kleykampweg No. 41 Jakarta itu dihadiri tokoh-tokoh Ahmadiyah Qadian, di antaranya Maulana Rahmat Ali H.A.O.T., R. Moh. Muhjiddin, R. Kartaatmadja, Taher Gelar Sutan Tumenggung, Sirati Kohonhia, R. Sumadi Gandakusumah, Moh. Tajjib, Th. Dengah, Sjagaf Tumalo, R. Hidajath, M. Usman Natawidjaja, Sulaiman Effendi, dan R. Sudita.
Dalam konferensi itu diputuskan terbentuknya struktur Pengurus Besar, meskipun masih sangat sederhana. Pengurus Besar terdiri dari seorang ketua, dua orang sekretaris, dan empat orang anggota. Mereka yang terpilih sebagai pengurus adalah R. Moh. Muhjidin sebagai ketua. Sirati Kohongia sebagai Sekretaris I dan Moh. Usman Natawidjaja sebagai Sekretaris II. Sebagai anggota, R. Markas Atmasasmita, R. Hidajath, R. Sumadi Gandakusumah, dan R. Kartaatmadja. Sebelum Pengurus Besar terbentuk, Pengurus Cabang Ahmadiyah Qadian sudah berdiri di Padang, Bogor, Jakarta (Batavia).
Dalam konferensi itu juga diputuskan organisasi ini diberi nama Ahmadiyah Qadian Departemen Indonesia (AQDI). Penyempurnaan susunan Pengurus Besar terus diusahakan, termasuk membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pengakuan pemerintah terhadap Ahmadiyah Qadian sebagai badan hukum. Dalam rangka penyempurnaan, Pengurus Besar berusaha menyesuaikan organisasi AQDI dengan organisasi Pusat Ahmadiyah di Qadian.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, konferensi digelar kembali pada tanggal 12 dan 13 Juni 1937 di Masjid Hidayat, Jalan Balikpapan I/10 Jakarta. Konferensi ini dihadiri banyak cabang, termasuk cabang Cianjur dan Garut. Pengurus Besar menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga baru yang disusun oleh tim yang terdiri R. Moh. Muhjiddin, R. Hidayat, M. Abdul Wahid H.A., dan M. Malik Aziz Ahmad Khan. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AQDI disesuaikan dengan organisasi Pusat Ahmadiyah di Qadian. Dalam konferensi ini nama AQDI diganti menjadi Anjuman Ahmadiyah Depatemen Indonesia (AADI). Pada Mukhtamar Desember 1949 di Jakarta diputusakan penggantian nama AADI menjadi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Selain itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru disetujui.
Dalam perkembangan selanjutnya, JAI mendapat pengesahan dari Pemerintah Republik Indonesia sebagai badan hukum dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.J.A/5/23/13 tanggal 13 Maret 1953 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tanggal 31 Maret 1953. Secara struktural, JAI tidak dapat dipisahkan dengan Ahmadiyah yang berpusat di Qadian, India. Hal ini diperkuat dengan perintah Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad, Khilafah II, dalam suratnya nomor 27 tanggal 22 Juni 1946 yang antara lain berbunyi: “Mubaligh dari Pusat akan berkedudukan sebagai Amir dan orang-orang Ahmadiyah di tempat itu akan jadi sekretaris-sekretarisnya.”
Secara hierarkis, organisasi JAI terdiri dari empat tingkatan kepengurusan, yaitu Pengurus Pusat (tingkat nasional), Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Ranting. Pengurus Besar bertugas antara lain memimpin organisasi dan melaporkan keadaan organisasi kepada khalifah. Pengurus Besar dipilih oleh kongres. Pengurus Besar berkedudukan di Jakarta dan kegiatan-kegiatannya dipusatkan di kantor yang terletak di Jalan Balikpapan I/10.
Pengurus Daerah bertugas memimpin organisasi tingkat daerah, menyampaikan instruksi Pengurus Besar kepada cabang dan membuat laporan. Pengurus Daerah dipilih dalam konferensi daerah. Pengurus Cabang bertugas memimpin organisasi tingkat cabang, menyampaikan instruksi Pengurus Daerah kepada ranting dan membuat laporan. Pengurus Cabang dipilih dalam rapat cabang. Pengurus Ranting bertugas memimpin organisasi tingkat ranting, menyampaikan instruksi cabang kepada anggota, dan mengirim laporan kepada Pengurus Cabang.
Amir Nasional JAI sekarang dijabat oleh Zaki Firdaus Syahid, ST, MT. Dia ditunjuk Mirza Masroor Ahmad, Khalifah Ahmadiyah. Keputusan penunjukan Zaki sebagai Amir Nasional JAI tertuang dalam surat Pengurus Besar JAI nomor 0170/SEKUM/VIII/2025 kepada seluruh pengurus dan anggota JAI tentang Penetapan Amir Nasional 2025–2028 yang ditandatangani Sekretaris Umum Pengurus Besar (PB) JAI, Dudung Abdul Latif. Tampaknya ada perubahan dalam internal JAI terkait posisi Amir Nasional, mengingat sebelumnya periode kepemimpinan Amir Nasional tidak dibatasi kecuali oleh kematian.
Sebelum Zaki, posisi Amir Nasional JAI dipegang Maulana Mirajudin Sahid, Shd. Mirajudin ditunjuk menjadi Amir Nasional JAI pada 2023. Dengan kata lain, Mirajudin menjabat sebagai Amir Nasional kurang dari 3 tahun. Mirajudin ketika itu menggantikan Amir Nasional, Haji Abdul Basit Syahid, yang meninggal pada Oktober 2022. Dia menjadi Amir Nasional JAI sejak Juli 2001 sampai wafatnya (71 tahun). Selama 21 tahun, dia memimpin JAI dengan penuh ketenangan dan senyuman dalam melewati segala ujian dan tantangan. Dia juga terus mendorong putra-putri JAI memberikan kontribusi yang terbaik untuk Indonesia. Sebelum meninggal, dia menyampaikan wasiat agar kornea matanya didonorkan kepada Bank Mata Indonesia.
Setelah berkiprah selama seratus tahun (1925 – 2025), diperkirakan JAI tersebar di 192 kabupaten/kota di 38 provinsi dan sudah memiliki lebih dari 400 cabang di seluruh provinsi. Zaki mengimbau momen 100 tahun JAI dimaknai seluruh anggota JAI untuk berupaya berjuang mengamalkan segala perintah khalifah demi kemajuan Islam, demi kemajuan Ahmadiyah, dan demi kemajuan Indonesia.
Pelembagaan Ahmadiyah Lahore di Indonesia
Ahmadiyah Lahore di Indonesia terlembagakan dalam organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI). GAI mengajukan permohonan pengakuan sebagai badan hukum pada 28 September 1929. Setahun kemudian GAI diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) dengan putusan pemerintah atau Gouvernements Besluit tanggal 4 April 1930 No. Ix. (Extra bijvoegsel Jav. Courant 22 April 1930 No. 32). GAI terdaftar di Departemen Agama Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1963 No. 18/11. Juga terdaftar dalam Berita Negara Republik Indonesia yang diumumkan pada tanggal 28 November 1986 No. 95 Lampiran No. 35.
Pada awal berdirinya, hierarki kepenguruan GAI berdasarkan Qanun Asasi tahun 1930 hanya terdiri atas dua tingkatan, yaitu pengurus tingkat pusat yang disebut Pedoman Besar (PB) dan pengurus tingkat cabang yang disebut Pengurus Cabang. Dalam perkembangannya, hierarki bertambah menjadi tiga tingkatan. Pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat cabang, dan pengurus tingkat ranting.
PB adalah pemimpin tertinggi dalam organisasi Ahmadiyah Lahore yang berkedudukan di Yogyakarta. Tugas utamanya mengkoordinasi dan melakukan pembinaan cabang-cabang GAI yang tersebar di berbagai wilayah kotamadya dan kabupaten. Tugas utama Pengurus Cabang adalah melaksanakan pembinaan anggota secara langsung. Sementara Pengurus Ranting yang ketika itu hanya berada di Cabang Purwokerto melaksanakan pembinaan anggota secara langsung.
Pada Muktamar XI tahun 1984, hierarki organisasi ditambah menjadi lima tingkatan. Pengurus pusat atau tingkat nasional, pengurus wilayah atau tingkat provinsi, pengurus cabang atau tingkat kabupaten/kota madya, pengurus anak cabang atau tingkat kecamatan, dan pengurus ranting atau tingkat desa. Pada muktamar itu, panitia mengklaim peserta hadir dari 16 cabang yang tersebar dari kota-kota di Pulau Jawa dan sebagian Pulau Sumatera dengan jumlah anggota sebanyak 2000 orang. Namun tidak ditemukan berapa jumlah cabang dan anggota GAI terbaru.
Posisi Ketua Umum Pedoman Besar GAI periode 2024-2029 dipegang Yatimin AS dan sekretaris jenderal dijabat Mulyono. Yatimin ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum PB GAI setelah sebelumnya peserta muktamar secara serempak juga menerima laporan pertanggungjawabannya sebagai Ketua Umum PB GAI periode 2019-2024. Berbeda dengan JAI, GAI tidak cukup ‘ideologis’ dengan ide-ide kegamaan Ahmadiyah-Lahore.
GAI tidak sepenuhnya mengakomodir dan mengusung ide-ide kegamaan Ahmadiyah-Lahore. Raden Ngabehi Haji Minhadjdjoerrahman Djojosoegito, tokoh sentral pendiri GAI, mengibaratkan Ahmadiyah-Lahore sebagai buah mangga, sementara GAI mengambil bijinya yang ditanam di Indonesia. Ide-ide kegamaan Ahmadiyah-Lahore tumbuh dan berkembang sesuai dengan situasi kondisi tanah dan iklim Indonesia sehingga akhirnya diharapkan dapat berbuah sesuai dengan cita rasa Indonesia.
Secara organisatoris dan struktural, GAI juga tidak berkaitan dengan organisasi Ahmadiyah-Lahore di manapun. Hubungan GAI dan organisasi Ahmadiyah-Lahore yang ada di berbagai negara semata karena memiliki semangat visi dan misi dakwah Islam yang serupa. Hubungan ideologis antara GAI dengan Ahmadiyah Lahore itu relatif bersifat longgar, meskipun tidak bisa disebut sebagai samar-samar.
Persekusi atas JAI
Dari dua organisasi Ahmadiyah ini, JAI yang paling sering mendapat penentangan dan penolakan dari kelompok Muslim mainstream. Ini tidak lepas dari doktrin JAI yang berbeda tajam dengan Muslim mainstream, terutama dalam soal kenabian Mirza Gulam. Muslim mainstream tidak percaya kenabian dan kerasulan setelah Nabi Muhammad. Nabi Muhammad dipercaya sebagai Khatam an-Nabiyyin, penutup para nabi. Tidak akan ada lagi manusia yang menerima wahyu. Muslim yang mengingkarinya berarti dia kafir.
Ahmadiyah Qadian punya penafsiran yang berbeda tentang Khatam an-Nabiyyin. Menurut mereka, Khatam an-Nabiyyin diartikan sebagai nabi termulia, nabi tertinggi di antara para nabi. Mirza Ghulam Ahmad sendiri mengakui bahwa wahyu yang diterimanya tidak setinggi martabat wahyu yang diterima Nabi Muhammad. Oleh sebab itu, Al-Qur’an yang digunakan oleh Jemaat Ahmadiyah Qadian adalah Al-Qur’an yang digunakan oleh Muslim mainstream. Demikian juga hadis yang digunakan Ahmadiyah Qadian adalah hadis-hadis yang dipandang sahih menurut ilmu hadis pada umumnya.
Karena perbedaan pandangan tentang kenabian Mirza Gulam Ahmad, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menetapkan Ahmadiyah sebagai jemaah di luar Islam, sesat, dan menyesatkan. Fatwa itu termuat dalam Keputusan Munas MUI No. 05/Kep/Munas/MUI/1980. Fatwa itu hanya eksplisit menyebut Ahmadiyah dan tidak membedakan antara Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore.
Kekerasan pertama yang dialami JAI pasca reformasi terjadi pada tahun 1999. Masjid JAI di Bayan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dibakar. Massa menginginkan anggota JAI keluar dari keyakinannya. Satu orang tewas dalam tragedi itu yang berujung pada pengusiran paksa semua anggota JAI di Bayan. Pada 2001, giliran anggota JAI Pancor, Lombok Timur, yang menjadi sasaran serangan. Mereka juga dipaksa pergi dari kampungnya. Sejak saat itu berkali-kali anggota JAI berpindah tempat mencari penghidupan ke sekitar Lombok dan Sumbawa. Penindasan yang dialami anggota JAI di Lombok tidak lepas dari sikap intoleran MUI setempat dan kebijakan diskriminatif pemerintah lokal.
Bupati Kuningan, Jawa Barat, pada Desember 2004 mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan. Sejak SKB itu dikeluarkan, berbagai tindakan yang berdampak negatif dialami anggota JAI. Kegiatan di tempat ibadah, gedung pendidikan, dan gedung sosial milik JAI ditutup paksa. Guru-guru yang tidak keluar dari JAI akan dipersulit kariernya sebagai PNS. Anggota JAI dipersulit mendapat KTP dan menikah.
Fatwa MUI anti Ahmadiyah diperkuat lagi melalui Keputusan Munas No.11/Munas VII/MUI/15/2005. Dalam fatwa itu kembali dikatakan bahwa Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat, dan menyesatkan. Namun ditambahkan klausul: orang Islam yang mengikutinya adalah murtad, alias keluar dari Islam. Dua tahun kemudian, MUI mengeluarkan sepuluh ciri-ciri aliran yang dianggap menyimpang, diantaranya meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran dan mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir. Dua ciri itu jelas menunjuk hidung JAI. Lebih jauh, MUI juga menuntut pemerintah untuk segera melarang penyebaran ajaran JAI di seluruh Indonesia, membekukan organisasinya, dan menutup semua tempat ibadahnya.
Karena meluas dan sistemiknya kekerasan terhadap JAI yang terjadi di berbagai kasus, Komnas HAM membentuk Tim Pemantau Kasus Ahmadiyah pada 2005. Tugas utama tim ini adalah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi ada tidaknya pelanggaran HAM berat. Di antaranya temuannya adalah adanya upaya pengusiran penduduk secara paksa. Juga penganiayaan kelompok tertentu yang didasari atas persamaan agama.
Untuk memadamkan konflik, pemerintah melalui Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Bersama tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Isi keputusan itu antara lain peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau pengurus JAI menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan keagamaan JAI. Juga peringatan agar masyarakat tidak melakukan tindakan melawan terhadap JAI. Namun kebijakan itu dikritik kelompok sipil karena membatasi hak beragama dan beribadah JAI. Aturan diskriminatif itu dipakai banyak pemerintah daerah untuk membuat aturan diskriminatif serupa di tingkat lokal. Akibatnya, banyak masjid milik JAI di berbagai daerah disegel dan kegiatan keagamaan JAI dihentikan paksa.
Tragedi Cikeusik
Meski SKB 2008 memuat peringatan agar masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap JAI, faktanya aksi kekerasan itu makin massif dilakukan. Dan di antara gelombang kekerasan terhadap JAI, salah satu peristiwa yang penting disebut adalah apa yang disebut sebagai Tragedi Cikeusik pada Februari 2011. Cikeusik adalah satu kecamatan di Pandeglang, Banten.
Kegiatan JAI di Cikeusik dipusatkan di rumah anggota JAI sekaligus warga Cikeusik, Ismail Suparman, di Kampung Peundeuy. Ada 25 orang anggota JAI di sana yang sebagiannya adalah keluarga Suparman. Sejak November 2010, Suparman telah dipaksa aparat negara, mulai dari para pejabat desa hingga camat, dari polisi hingga militer, agar membuat pernyataan pembubaran Ahmadiyah. Dia bahkan diancam keselamatannya dan anggota JAI lainnya tidak akan dijamin kalau masih ada orang Ahmadiyah di Cikeusik. Sepanjang Januari hingga awal Februari 2011, Suparman menerima ancaman berupa teror, melalui pesan singkat, termasuk dari pejabat intelijen di instansi pemerintah Pandeglang.
Suparman, istri, dan seorang anak mereka kemudian ‘diamankan’ di kantor polisi. Belakangan diketahuinya, dia ‘diamankan’ karena ada isu penyerangan terhadap JAI Cikeusik. Suparman marah karena tidak diberitahu yang sebenarnya karena mencemaskan saudara-saudaranya di rumah.
Kabar bakal ada serangan terhadap JAI Cikeusik ini diterima Deden Sudjana, anggota JAI. Sudjana yang tinggal di Jakarta memimpin rombongan dari Bogor, Jakarta, dan Serang pergi ke Cikeusik. Rombongan ini berjumlah 17 orang. Mereka tiba di rumah Suparman sekitar pukul 8 pagi dan bertemu dengan 6 anggota JAI yang masih bertahan di kampung.
Seorang bintara tingkat dua yang berpakaian sipil, mendatangi rombongan Deden. Dia menyebut massa yang menamakan dirinya Gerakan Muslim Cikeusik mengultimatum kepolisian agar JAI Cikeusik harus bubar dalam waktu seminggu. Sebelum mendatangi rumah Suparman, dia mengaku telah memonitor gelombang massa menuju lokasi. Menurutnya, dia telah mengerahkan pasukan dari Polsek dan Dalmas Polres Pandeglang. Jika massa yang datang sedikit, polisi bisa mencegahnya. Tapi, jika ada seratus atau seribu orang, polisi tidak dapat membantu. Dia menyarankan Sudjana menghindar atau tidak melakukan perlawanan. Tapi saran itu ditolak Sudjana dengan alasan rumah Suparman adalah aset JAI yang harus dipertahankan. Sudjana berharap kepolisian bisa berdiri di atas semua golongan.
Segera setelah obrolan itu, sekitar pukul 10:31, massa bergerak ke rumah Suparman. Sebagian dari mereka memakai pita berwarna biru dan hijau. Ada yang menyiapkan golok di balik jaket. Sudjana semula meladeni mereka, dengan menangkis pukulan, dan rombongannya melempari batu. Massa mundur. Mereka mengeluarkan golok dan mengacung-acungkan ke udara. Mereka teriak “kafir” berkali-kali. Mereka mendesak rombongan Sudjana.
Mula-mula massa berjumlah lima ratusan orang, kemudian bertambah seribu lima ratusan orang. Rombongan Sudjana yang bertahan dengan batu terdesak. Singkat cerita, rumah Suparman hancur seketika. Dua mobil Rombongan Sudjana dibakar. Tiga orang rombongan Sudjana tewas di tempat. Lainnya luka-luka parah. Tiga korban meninggal adalah Tubagus Chandra, Roni Pasaroni, dan Warsono. Tiga korban itu diautopsi di Rumah Sakit Daerah Serang, sehari kemudian.
Hasil autopsi Chandra menunjukkan detail-detail luka pada bagian tubuhnya. Chandra mengalami tulang-tulang remuk pada bagian kepala dan sekujur badan. Pendarahan menyebar luas di bagian otak. Juga terdapat luka di bagian wajah dan dada akibat diseret di atas permukaan tidak rata. Tulang-tulang Roni hancur. Tulang iga bergeser. Rahang atas kepala patah. Resapan darah di kepala. Punggung bawahnya ada luka bekas sabetan benda tajam. Bagian dada Warsono terdapat lecet geser menunjukkan dia diseret di atas permukaan tidak rata. Ada pendarahan di kepalanya. Bagian zakarnya dilukai dengan benda tumpul.
Sudjana sendiri terkena sabetan golok di lengan kanan yang nyaris memutuskan jaringan syaraf. Kaki kirinya terkena sabetan. Jantungnya hendak ditusuk, tapi sempat dia mengelak namun menimpa tangan kirinya. Ironisnya, dia yang membela diri malah menjadi pesakitan. Dia diancam pidana penghasutan, melawan perintah petugas, dan penganiayaan. Pada 15 Agustus 2011, Sudjana divonis 6 bulan penjara. 12 pelaku kekerasan didakwa pasal penghasutan dan pengeroyokan, bukan pasal pembunuhan. Pada 28 Juli 2011 para terdakwa itu hanya divonis ringan, 3-6 bulan penjara.
Isu Anti-Ahmadiyah dan Pilkada Langsung
Temuan Setara Institute menunjukkan JAI adalah kelompok yang paling banyak mengalami kekerasan. Dari 2.713 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dalam rentang 2007 sampai 2020, 570 peristiwa atau sekitar 21 persen dialami JAI. Tingginya pelanggaran terhadap JAI pasca reformasi dibanding era Orde Baru tidak bisa dilepaskan dari perubahan kelembagaan formal, seperti demokratisasi dan desentralisasi, terutama pemilihan langsung.
Isu anti-Ahmadiyah menjadi relevan secara politik dimanfaatkan untuk memenangkan kekuasaan politik. Kandidat akan mencari broker jaringan yang kuat untuk dimobilisasi memenangkannya. Broker jaringan tersebut tidak ada serta merta memobilisasi kekuatannya untuk memenangkan kandidat tertentu bila ada kesepakatan politik tertentu. Bila broker dan jaringan tersebut anti-Ahmadiyah, maka broker dan jaringan tersebut akan memobilisasi kekuatannya asal aspirasinya yang anti-Ahmadiyah diakomodasi kandidat tersebut.
Tapi, pola tersebut tidak selalu digunakan di semua daerah. Politisi dalam sejumlah kasus memilih untuk tidak terlibat dalam isu anti-Ahmadiyah demi menghindari reaksi broker jaringan lain. Contohnya di Kota Bandung. Broker dan jaringan anti-Ahmadiyah bukan tidak ada . Mereka bahkan menutup paksa sejumlah masjid JAI di Kota Bandung. Peristiwa-peristiwa itu terjadi sebelum Pilkada Kota Bandung 2013.
Kandidat petahana, Dada Rosada, bisa saja memanfaatkan isu anti-Ahmadiyah untuk memobilisasi dukungan. Tapi itu tidak dilakukannya karena kekuatan mereka tidak cukup kuat di Kota Bandung dibanding di daerah lain di Jawa Barat. Selain itu broker jaringan di Kota Bandung lebih kompleks dibanding Kota Tasikmalaya atau Kabupaten Tasikmalaya yang cenderung monolitik pada kelompok pesantren.
Jaringan massa Islam di Kota Bandung yang moderat seperti NU dan massa non-Islam yang mendukung toleransi beragama di Kota Bandung jelas menentang aspirasi kelompok Islam anti-Ahmadiyah itu. Muhammadiyah cenderung bersikap ambivalen. Sementara jaringan massa Islam lain yang menganggap ajaran JAI sesat, seperti PKS, menganggap isu Ahmadiyah bukan isu penting.
Tampaknya keputusan Pemerintah Kota Bandung untuk tidak melibatkan diri dalam isu anti-Ahmadiyah dan lebih memilih melindungi Anggota JAI sesuai undang-undang adalah hasil kalkulasi rasional. Kandidat petahana tidak ingin mendapat disinsentif dari broker jaringan di Kota Bandung yang lebih kompleks.
Mengungsi di Negara Sendiri
Anggota JAI yang diusir dari rumah dan kampung halamannya di Lombok karena keyakinannya mengungsi di Wisma Transito, Mataram, sejak 2006. Bangunan seluas setengah hektare itu semula diperuntukkan sebagai tempat penampungan transmigran. Pengungsi JAI tinggal di 3 gedung aula yang ada di sana.
Dalam satu aula terdapat sekitar 9 bilik sempit yang telah disekat satu sama lain dengan penerangan seadanya. Tirai untuk menyekat pun beragam. Ada yang menggunakan tripleks, kayu bekas, sarung, kardus bekas, bahkan spanduk kampanye partai politik. Bilik-bilik di penampungan ini rata-rata berukuran 3 x 3 meter persegi. Di dalam ruangan yang kecil ini, tempat tidur dan dapur menjadi satu. Ada sekitar 600 anggota JAI ketika itu yang mengungsi di Wisma Transito.
Anggota JAI hidup dalam ketidakjelasan selama di pengungsian. Sebagian besar mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk menyambung hidup, mereka bekerja serabutan, seperti menjadi kuli hingga tukang ojek. Mereka juga kesulitan mendapatkan layanan publik dari pemerintah, seperti membuat KTP. Padahal sebelumnya mereka memiliki mata pencarian yang bisa menjamin penghidupan sehari-hari di kampung halaman. Sebagian memiliki sawah sendiri dan sebagian memiliki toko sendiri.
Sejak 2014, mereka bisa memiliki KTP dan diakui sebagai warga. Mereka juga mendapat program-program bantuan sosial lainnya, diantaranya BPJS Kesehatan, Program Keluarga Harapan, Beasiswa Bidik Misi. Beberapa pengungsi yang tidak betah memilih pindah ke luar kota seperti Kalimantan, Kendari, Jawa dan lain-lain dibantu keluarga masing-masing.
Derita sebagai pengungsi juga dialami anak-anak anggota JAI. Mereka sering diejek, dikucilkan, bahkan dipukul oleh teman-temannya karena orangtuanya diketahui penganut Ahmadiyah. Pada 2021 ada sekitar 35 kepala keluarga, yang terdiri dari 51 perempuan dan puluhan anak-anak, yang masih bertahan di Transito.
Penyelesaian masalah pengungsi Ahmadiyah sudah dibahas Kantor Staf Presiden, Pemprov NTB, Pemkab Lombok Timur, dan Pemkot Mataram sejak 2018. Ada tiga opsi yang muncul: relokasi dengan pembangunan rumah tapak secara menyebar; transmigrasi; dan membangun rumah susun sederhana sewa. Keinginan untuk keluar dari Transito juga pernah dilontarkan jemaat Ahmadiyah saat kunjungan Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada 2020.
Daftar Pustaka

