(Ar.: ad-din)
Hubungan manusia dengan sesuatu yang dianggap suci, kudus, atau ilahi, disebut agama. Biasanya agama dikaitkan dengan hubungan manusia dengan Tuhan, dewa, atau roh. Ibadah, perilaku moral, iman, dan partisipasi dalam lembaga keagamaan merupakan unsur agama sebagaimana diamalkan penganutnya karena diperintahkan kitab suci agama.
Arti kata “agama” dalam bahasa Indonesia sama dengan kata din dalam bahasa Arab dan Semit, atau dalam bahasa Eropa: religion (Ing.), la religion (Per.), de religie (Bel.), die religion (Jer.). Secara bahasa, kata “agama” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “tidak pergi, tetap di tempat, atau diwarisi turun-temurun”. Adapun kata din mengandung arti “menguasai, menundukkan, patuh, utang, balasan, atau kebiasaan”.
Din juga membawa peraturan berupa hukum yang harus dipatuhi, baik dalam bentuk perintah yang wajib dilaksanakan maupun berupa larangan yang harus ditinggalkan dan pembalasannya. Kata din dan isytiqaq-nya (kata jadiannya) ini dalam Al-Qur’an disebut sebanyak 94 kali dalam berbagai makna dan konteks, antara lain berarti: (1) pembalasan (QS.1:4); (2) undang-undang duniawi atau peraturan yang dibuat oleh raja (QS.12:76); (3) agama yang datangnya dari Allah SWT, apabila din dirangkaikan dengan kata Allah (QS.3:83); (4) agama yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad SAW sebagai agama yang benar, yakni Islam, apabila kata din dirangkaikan dengan kata al-Haqq (QS.9:33); dan (5) bukan hanya menunjuk kepada agama Islam, tetapi juga selain agama Islam (QS.109:6 dan QS.61:9).
Unsur Keagamaan
Unsur penting yang terdapat dalam agama ialah: Pertama, kekuatan gaib. Manusia merasa dirinya lemah dan berhajat pada kekuatan gaib itu sebagai tempat memohon pertolongan. Manusia merasa harus mengadakan hubungan baik dengan kekuatan gaib tersebut dengan mematuhi perintah dan larangannya.
Kedua, keyakinan manusia bahwa kesejahteraannya di dunia dan kebahagiaan hidupnya di akhirat tergantung pada adanya hubungan baik dengan kekuatan gaib yang dimaksud. Tanpa adanya hubungan yang baik itu, kehidupan manusia akan sengsara di dunia dan akhirat.
Ketiga, respons yang bersifat emosional dari manusia, baik dalam bentuk perasaan takut atau perasaan cinta. Selanjutnya respons itu mengambil bentuk pemujaan atau penyembahan dan tata cara hidup tertentu bagi masyarakat yang bersangkutan.
Keempat, paham adanya yang kudus (the sacred) dan suci, seperti kitab suci dan tempat ibadah.
Kelompok Agama
Terdapat berbagai versi pengelompokan agama. Ada yang mengelompokkan agama menurut negara atau benua asalnya, seperti agama Mesir Kuno, agama Yunani Kuno, agama Romawi Kuno, agama Persia, agama India, agama Cina, agama Jepang, dan agama Semitik Abrahamik (Yahudi, Nasrani, dan Islam).
Ada pula versi yang mengelompokkan agama menurut sifat dan kondisi masyarakat penganutnya, yaitu agama primitif yang dianut masyarakat primitif dan agama yang dianut masyarakat yang sudah maju atau masyarakat yang telah meninggalkan fase primitif, seperti agama monoteisme dan agama tauhid. Agama yang terdapat dalam masyarakat primitif ialah dinamisme, animisme, dan politeisme atau henoteisme.
Dinamisme adalah suatu paham yang mempercayai adanya benda tertentu yang mempunyai kekuatan gaib dan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari. Animisme adalah agama yang mempercayai bahwa tiap benda, baik yang bernyawa maupun yang tidak bernyawa, mempunyai roh. Menurut Edward Burnett Tylor (1832–1917; orang pertama yang mendefinisikan agama) di dalam bukunya Primitive Culture (1871), animisme adalah bentuk agama tertua di bumi ini.
Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Setiap dewa mempunyai tugas tertentu. Apabila di antara dewa-dewa itu ada yang terbesar sehingga dihormati dan dipuja, sedangkan dewa lainnya ditinggalkan, maka paham demikian disebut henoteisme.
Selain cara tersebut di atas, ada lagi yang mengelompokkan agama ke dalam dua kelompok: agama wad‘i (natural religions) atau agama alamiah dan agama samawi (revealed religions) atau agama yang diwahyukan. Agama wad‘i adalah agama yang timbul di antara manusia sendiri dan lingkungan tempat mereka hidup. Agama yang tergolong dalam agama wad‘i antara lain adalah Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, dan Shinto. Agama samawi adalah agama yang diturunkan Allah SWT menjadi petunjuk bagi manusia. Yang tergolong agama samawi adalah Yahudi, Nasrani (Kristen), dan Islam.
Islam adalah agama samawi terakhir yang diwahyukan Allah SWT kepada utusan-Nya, Muhammad SAW, untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia di dunia. Agama Islam bersifat universal dan menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmah li al-‘alamin). Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan kedudukan manusia di hadapan Tuhan, tetapi juga memberikan tuntunan bagaimana manusia berhubungan dengan sesamanya, dan bagaimana kedudukan manusia di tengah alam semesta ini (QS.3:112).
Kitab suci agama Islam adalah Al-Qur’an yang merupakan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril (QS.26:192–194). Al-Qur’an sebagai firman Allah SWT membawa kebenaran abadi, membenarkan kitab suci yang turun sebelumnya, dan merupakan penyempurnaan terhadap ajaran kitab suci tersebut (QS.5:48). Dalam Islam selain Al-Qur’an terdapat hadis atau sunah yang merupakan sumber ajaran Islam yang kedua. Hadis atau sunah yang dimaksud adalah perkataan, perbuatan, dan takrir (persetujuan) Nabi Muhammad SAW atas perbuatan yang dilakukan para sahabat.
Kehidupan spiritual umat Islam diatur terpadu dalam pelaksanaan ibadah praktis, seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Keempat macam kewajiban itu mempunyai hubungan kausal dengan aspek akidah dan muamalah (urusan kemasyarakatan/sosial). Dalam hubungan ini tauhid merupakan inti dari seluruh ajaran Islam.
Tauhid mengajarkan bahwa hanya ada satu Tuhan Yang Maha Tinggi di alam semesta ini. Ia Maha Kuasa dan Pemelihara alam semesta dan umat manusia. Oleh karena itu, Islam sebagai agama rahmah li al-‘alamin mengemban misi untuk menyempurnakan pribadi manusia serta mengangkat manusia menjadi insan yang beradab, berkebudayaan, serta beriman kepada Allah SWT.
Daftar Pustaka
Ali, A. Mukti. Agama dan Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Departemen Agama RI, 1972.
al-Aqqad, Abbas Mahmud. Ketuhanan Sepanjang Ajaran Agama-Agama, terj. A. Hanafi. Jakarta: Bulan Bintang, 1970.
Carmody, Denise L. dan John T. Carmody. Ways to The Center: An Introduction to World Religions. California: Wadsworth Publishing Company, 1984.
Daradjat, Zakiah. Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: Bulan Bintang, 1972.
Hadiwijono, Harun. Agama Hindu dan Agama Buddha. Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1971.
Muchtarom, Zaini, et al. Perbandingan Agama. Jakarta: Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama, 1981.
Nasution, Harun. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press, 1978.
Neusner, Jacob. The Way of Torah: An Introduction to Judaism. California: Wad-sworth Publishing Company, 1979.
Niftrik, G.C. van dan B.J. Boland. Dogmatika Masa Kini. Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1967.
Rasjidi, H M. Empat Kuliah Agama Islam pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
M Arfah Shiddiq
Tambahan redaksi
Enam Agama Resmi di Indonesia
Ada enam agama yang diakui oleh negara sebagai agama resmi, yakni: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Namun pada masa orde baru, Konghucu sempat dikeluarkan sebagai agama resmi yang diakui negara. Ini terjadi setelah Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pokok Mengenai Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Orang Tionghoa di Indonesia. Salah satu poin pentingnya adalah larangan perayaan dan praktek-praktek keagamaan Konghucu dilakukan secara terbuka. Sejak itu, aktivitas keagamaan Konghucu hanya dilakukan di ruang-ruang tertutup.
Tidak diakuinya Konghucu sebagai agama resmi negara diperkuat juga dengan Instruksi Menteri Agama RI No. 4 Tahun 1978. Dalam intruksi menteri itu disebutkan bahwa hanya ada lima agama resmi yang diakui negara, yakni: Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha.
Saat Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi presiden, Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tersebut dicabut dan diganti dengan Keppres Nomor 6 Tahun 2000. Kebijakan ini tidak saja memberi hak-hak sipil umat Konghucu, bahkan mengembalikan Konghucu sebagai agama resmi yang diakui negara.
Agama Lokal di Indonesia
Selain keenam agama tersebut, sebenarnya ada banyak agama lain yang dianut oleh penduduk Indonesia. Terutama agama-agama yang tumbuh dan dianut oleh penduduk lokal. Agama-agama tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Tapi agama-agama tersebut tidak diakui sebagai agama oleh negara.
Negara hanya mengkatagorikan agama lokal sebagai sebagai penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau Penghayat Kepercayaan.
Tidak adanya pengakuan terhadap Penghayat Kepercayaan sebagai agama, tercermin dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR/MPR. Beberapa peraturan itu antara lain:
- Penetapan Pemerintah tanggal 3 Januari 1946 No. I/SO, tentang Pembentukan Departemen Agama. Pada peraturan ini, Departeman Agama hanya akan mengurusi enam agama yakni Islam, Kristen, Protestan, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.
- Penetapan Presiden RI No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Diketentuan ini disebut penodaan agama yang dimaksud adalah penodaan terhadap Islam, Kristen, Protestan, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.
- Instruksi Menteri Agama RI No. 4 tahun 1978 yang menetapkan bahwa aliran kepercayaan adalah bukan agama. Agama yang diakui oleh pemerintah adalah: Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha;
- Surat Edaran menteri Dalam Negeri RI bernomor 477/74054 tentang Petunjuk pengisian kolom agama pada lampiran SK Menteri Dalam Negeri No. 221 Tahun 1975. Dalam Surat Edaran ini dikatakan kolom agama dalam form izin perkawinan bagi penganut kepercayaan, cukup diisi dengan tanda garis pendek mendatar atau “–“ (strip).
- Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1978 tentang GBHN. Dalam TAP MPR itu dikatakan bahwa Kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak merupakan agama dan pembinaannya tidak mengarah kepada pembentukan agama baru.
Di TAP MPR itu juga disebutkan perbedaan antara agama dan Kepercayaan Kepada Tuhan YME, antara lain: agama memiliki nabi, kitab suci dan ada pengakuan internasional, sedangkan kepercayaan kepada Tuhan YME, tidak. Karena perbedaan itu, Kepercayaan Kepada Tuhan YME hanya dianggap sebagai kebudayaan.
Dalam sidang ini sempat ada usulan untuk memasukkan Kepercayaan Kepada Tuhan YME sebagai agama atau kedudukannya setara dengan agama. Tapi usulan itu tidak berhasil diwujudkan setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak usulan itu. Pada sidang itu PPP mengancam melakukan walk out jika aliran kepercayaan diakomodasi setara dengan agama dalam GBHN.
- Surat Menteri Agama kepada Menteri Dalam Negeri mengenai pencatatan perkawinan bagi para penghayat kepercayaan kepada Tuhan yang maha Esa pada Tanggal 28 Desember 1979.
Akibat tidak adanya pengakuan dan perlindungan dari negara terhadap eksistensi agama-agama lokal di Indonesia, agama-agama lokal inipun semakin tersisih, bahkan berkurang. Menurut Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, pada 2003, tercatat ada 245 agama, tapi saat ini diperkirakan hanya tersisa ± 26 agama lokal yang masih menjalankan ritual agamanya.
Beberapa yang masih eksis antara lain: Parmalim di Sumatera Utara, Kaharingan di Kalimantan, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Jawa Kawitan di Jawa Tengah, Tonaas Walian di Sulawesi Utara, Tolotang di Sulawesi Selatan, Marapu dan Boti di Nusa Tenggara, Naurus di Pulau Seram Maluku dan lain-lainnya.
Tidak adanya pengakuan negara terhadap agama lokal juga melahirkan berbagai tindak diskriminasi terhadap mereka, baik dilakukan oleh pemerintah, masyarakat maupun institusi keagamaan lainnya.
Diskriminasi yang dilakukan pemerintah dalam bentuk, antara lain:
- Mempersulit izin pendirian rumah ibadah. Biasanya ini dilakukan dengan alasan adanya tekanan massa dari masyarakat sekitar.
- Pemerintah juga tidak mengakui status perkawinan yang dilakukan dengan tatacara adat. Surat nikah akan diberikan jika pernikahan dilakukan sesuai dengan tatacara enam agama resmi.
- Pemerintah tidak memberikan dokumen kependudukan baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Lahir, dan Kartu Keluarga sesuai kepercayaan mereka.
- Bahkan mereka seringkali dipersulit untuk menjadi pegawai negeri, tentara dan kepolisian.
- Dan lain-lainnya.
Sementara diskriminasi yang dilakukan masyarakat terwujud dalam bentuk pengucilan, pengusiran bahkan intimidasi, baik dilakukan secara verbal maupun secara fisik. Contohnya dialami oleh penganut agama Sapto Dharma di Brebes, yang dialami pada 4 Desember 2014.
Saat itu, penganut agama Sapto Dharmo yang meninggal dilarang dimakamkan di pemakaman umum desa. Ini dialami oleh Daodah. Alasannya, pemakaman umum yang ada di desa itu hanya diperuntukkan bagi orang beragama Islam. Akibatnya Jenazah Daodah sempat terlantar selama 12 jam, sebelum dimakamkan di pekarangan rumahnya sendiri.
Diskriminasi juga dialami oleh penganut Sunda Wiwitan di Kuningan Jawa Barat. Pemerintah desa di sana menyegel bangunan yang semula akan dijadikan situs pemakaman penganut Sunda Wiwitan. Penyegelan dilakukan dengan alasan: bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Alasan lainnya, situs itu dikhawatirkan akan digunakan sebagai tempat pemujaan, yang dianggap sebagai bentuk kekhawatiran terhadap praktik “musyrik” oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) desa.
Diskriminasi juga dilakukan oleh institusi keagamaan, salah satunya Majelis Ulama Indonesia MUI). MUI tidak mengakui penghayat kepercayaan sebagai agama. Ini tercermin dalam tanggapan resmi mereka terhadap putusan MK yang mengakui Penghayat Kepercayaan sama derajatnya dengan agama.
Menurut MUI pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya adalah mengatur tentang masalah agama bukan mengatur masalah aliran kepercayaan, sebagaimana disebutkan pada judul Bab yaitu BAB XI tentang Agama. Dengan demikian frasa “beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu” sebagaimana yang termaktub pada pasal 29 ayat (2) tersebut, mengandung pengertian kepercayaan yang merujuk pada agama, bukan kepercayaan yang terpisahkan dari ajaran agama. Dengan alasan itu MUI menolak menyamakan kedudukan antara agama dan aliran kepercayaan.
Dengan banyaknya diskriminasi yang yang mereka dapatkan banyak penganut agama lokal yang akhirnya memilih meninggalkan keyakinan mereka. Walaupun ada yang tetap teguh dengan keyakinannya, tapi di KTP atau dokumen formal lainnya mereka mencantumkan salah satu agama yang diakui oleh negara.
Pengakuan Hak Konstitusi Penganut Kepercayaan
Pengakuan terhadap agama lokal mulai menemukan titik terang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016. Putusan itu diterbitkan setelah sejumlah penganut kepercayaan mengajukan gugatan terkait hak untuk mencantumkan keyakinan mereka dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Beberapa poin penting putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016.
- Pengakuan Hak Konstitusional:
Putusan ini mengakui hak konstitusional para penghayat kepercayaan untuk meyakini dan menjalankan ajaran kepercayaan mereka.
- Pengakuan Identitas:
Menerangkan bahwa penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama pada KTP dan KK sesuai dengan keyakinan mereka.
- Penghentian Diskriminasi:
Menghentikan diskriminasi yang dialami penghayat kepercayaan, yang sering dianggap “tidak ada” dan sulit mengakses layanan publik.
- Perbaikan Akses Layanan Publik:
Memastikan penghayat kepercayaan dapat mengakses hak-hak dasar mereka seperti pendidikan, pencatatan sipil, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya secara setara.
- Pentingnya Tindak Lanjut:
Putusan ini menjadi kewajiban negara untuk menindaklanjuti, termasuk merevisi undang-undang terkait administrasi kependudukan dan melakukan pendataan penganut kepercayaan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Putusan MK terkait pengakuan Penghayat Kepercayaan memang telah memberikan angin segar bagi pengakuan penghayat kepercayaan. Tapi putusan itu belum serius ditindak lanjuti oleh pemerintah. Terbukti masih banyak praktek diskriminasi yang dialami oleh penghayat dalam hal pengurusan dokumen kependudukan. Contohnya dialami oleh Tuti Ekawati seorang penganut agama Budidaya, asal Bandung, Jawa Barat.
Pada April 2019 dia akan berobat di sebuah rumah sakit tapi terkendala karena administrasi. Petugas di rumah sakit itu tetap mengharuskan Tuti mengisi kolom agama dengan 6 agama yang diakui. Dia juga mengalami kesulitan mengakses layanan pendidikan, perbankan, dan membuat surat kelakuan baik. Sebab dia harus mengisi formulir dengan kolom agama salah satu agama resmi.
Daftar Pustaka

