Jinayah

(Ar.: al-jinayah)

Perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda, disebut jinayah. Kata al-jinayah berasal dari jana-yajni yang berarti akhadza (mengambil), atau sering pula berarti kejahatan, pidana, atau kriminal. Dalam arti ini, jinayah sama dengan jarimah (larangan syarak yang diancam­ hukuman had atau takzir).

Sebagian fukaha memakai istilah jinayah hanya terbatas untuk tindak pidana yang menyangkut jiwa atau anggota badan, tidak menyangkut agama atau harta benda. Karena itu, tindak pidana pencurian, murtad, dan sejenisnya tidak termasuk dalam istilah jinayah.

Adapun al-ahkam al-jina’iyah secara teoretis adalah hukum pidana, sedangkan kata al-jina’iyah adalah bentuk sifat dari kata al-jinayah. Al-ahkam al-jina’iyah disebut juga hukum publik. Al-ahkam al-jina’iyah dalam Islam ditaklifkan oleh syarak untuk melindungi kepentingan dan keselamatan umat manusia dari ancaman tindak kejahatan dan pelanggaran, sehingga tercipta situasi aman dan tertib.

Dalam Islam, ada jenis tindak hukum yang dapat dikualifikasikan ke dalam golongan kejahatan dan pelanggaran yang telah ditentukan berdasarkan Al-Qur’an dan sunah. Ada pula yang ditentukan berdasarkan tuntutan perkembangan pemikiran (ijtihad) manusia atau para ahli hukum.

Rumusan al-ahkam al-jina’iyah sepanjang masih merupakan hasil penalaran terhadap teks hukum Islam lazim disebut al-fiqh al-jina’i. Apabila kemudian disahkan oleh sultan/penguasa atau badan legislatif (majelis pembentuk undang-undang) sebagai undang-undang negara, maka rumusan itu disebut al-qanun al-jina’i.

Ditinjau dari berat ringannya hukuman yang dikenakan terhadap pelaku jinayah, jinayah dapat dibagi tiga, yaitu hudud, kisas, diat, dan takzir, yang biasanya disebut dengan istilah jarimah hudud, jarimah qisas diyah, dan jarimah ta‘zir.

Yang dimaksud dengan jinayah hudud adalah suatu tindak pidana yang diancam hukuman yang bentuk dan jumlahnya sudah ditentukan, tidak ada batas terendah atau tertinggi, dan hukuman ini merupakan hak Tuhan. Karena itu, hukuman tersebut tidak bisa dihapuskan atau digugurkan baik oleh individu maupun oleh negara. Hukuman itu harus dilaksanakan karena menyangkut ketentuan-ketentuan Tuhan dan ketenteraman serta keamanan masyarakat.

Tindak kejahatan yang termasuk dalam perkara hudud ada tujuh macam, yaitu murtad, al-bagyu, hirabah, zina, qadzf, khamar (minum minuman keras), dan pencurian.

Murtad berarti keluar dari agama Islam, baik secara jelas diucapkan dengan lidah, melakukan perbuatan yang menunjukkan kekafiran (misalnya, sujud kepada berhala), maupun mempunyai iktikad atau keyakinan yang bertentangan dengan iktikad atau keyakinan Islam.

Hukuman yang dikenakan terhadap orang murtad adalah hukuman mati jika ia tidak bertobat. Konsekuensi hukuman lainnya bagi orang yang murtad adalah terputusnya hubungan perkawinan dengan suami/isteri yang muslim dan terputusnya hubungan ke warisan.

Al-Bagyu adalah orang yang tidak taat kepada imam yang adil dan bahkan memberontak. Jika syaratnya terpenuhi, terhadap tindak pidana ini dikenakan hukuman penumpasan terhadap pemberontak yang memiliki kekuatan senjata yang memungkinkannya melakukan perlawanan terhadap pemerintah dan keluar dari genggaman pemerintah karena ada kekeliruan atau salah pengertian.

Hirabah adalah orang yang memerangi Allah SWT serta rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka disebut juga dengan istilah muharibin atau qathi ‘ at-Tariq (perampok, penyamun, atau pengganggu keamanan).

Hukuman yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana ini adalah dibunuh dan disalibkan jika penjahat itu melakukan pembunuhan terhadap korban dan mengambil hartanya; dihukum mati tanpa disalibkan jika ia melakukan pembunuhan terhadap korban tetapi tidak mengambil hartanya; dipotong tangan kanan dan kaki kirinya jika ia tidak membunuh korban tetapi mengambil hartanya, minimal sebanyak satu nisab; dan dipenjarakan atau hukuman lainnya jika ia hanya menakut-nakuti korban tanpa mengambil harta atau membunuhnya.

Dalam perbuatan zina, hukuman yang dikenakan terhadap pelakunya adalah didera 100 kali dan dibuang ke luar negeri selama setahun jika pelakunya masih jejaka atau perawan (gair muhsan), dan dirajam serta dilempar dengan batu hingga meninggal jika pelakunya sudah pernah berhubungan badan secara sah (muhsan).

Qadhf berarti menuduh orang lain melakukan perzinaan tanpa mendatangkan empat orang saksi. Hukuman yang dikenakan terhadap pelakunya ada­lah didera 80 kali jika penuduh bukan budak dan 40 kali jika penuduh budak.

Dalam perbuatan minum minuman keras, hukuman yang dikenakan pada pelakunya adalah didera 40 kali menurut sebagian pendapat, antara lain Ali bin Abi Thalib. Menurut pendapat Umar bin Khattab dan lain-lainnya, pelakunya didera 80 kali.

Adapun dalam hal pencurian, hukuman yang dikenakan terhadap pelakunya adalah potong tangan jika barang yang dicuri minimal berjumlah satu nisab (seperempat dinar menurut sebagian ulama atau 10 dirham menurut sebagian ulama lainnya).

Jinayah kisasdiat adalah perkara pidana yang diancam dengan hukuman kisas atau diat. Bentuk dan jumlah hukuman ini juga sudah ditentukan syarak, tidak ada batas terendah atau tertinggi. Hal ini berbeda dengan hudud, karena hak memberi hukuman adalah hak umum yang juga disebut hak adami.

Pada jarimah qisasdiyah, hak memberi hukuman adalah hak perseorangan. Karena itu, jika korban atau ahli warisnya memaafkan pelaku tindak pidana, hukuman tidak bisa dilaksanakan.

Adapun yang termasuk dalam jinayah kisasdiat ada lima.

(1) Qatl al-‘amd, yaitu pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan niat benar-benar ingin membunuh dan menggunakan alat yang memungkinkan terjadinya pembunuhan. Hukuman yang dikenakan terhadap pelaku pidana ini adalah kisas. Artinya, pelakunya dikenakan hukuman mati.

(2) Qatl syibh al-‘amd, yaitu pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap korban, tetapi tidak disertai niat untuk membunuh. Misalnya, memukul korban dengan benda ringan yang menurut kebiasaan tidak mungkin menyebabkan kematian, tetapi ternyata korban meninggal dunia. Hukuman yang dikenakan terhadap pelaku tindakan ini adalah diat berat, berupa­ 100 ekor unta (30 unta betina umur 3–4 tahun, 30 ekor unta betina umur 4–5 tahun, dan 40 ekor unta betina yang sedang hamil). Diat ini wajib dibayar pelaku pidana secara tunai.

(3) Qatl al-khata’, yaitu pem-bunuhan yang terjadi semata-mata karena kesalahan, seperti orang yang terjatuh menimpa orang lain yang menyebabkan kematiannya. Hukuman yang dikenakan terhadap pelaku pidana ini adalah diat ringan, berupa 100 ekor unta (masing-masing 20 ekor unta betina umur 1–2 tahun, 2–3 tahun, 3–4 tahun, dan 4–5 tahun dan 20 ekor unta jantan umur 2–3 tahun).

(4) Jarh al-‘amd, yaitu penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja. Ancaman hukuman terhadap tindakan ini adalah kisas. Misalnya, bagi penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan penglihatannya, pelakunya dihukum dengan menghilangkan penglihatannya.

(5) Jarh al-khata’, yaitu penganiayaan yang dilakukan tanpa sengaja. Ancaman hukuman terhadap tindakan ini adalah diat yang besarnya sama dengan diat pembunuhan. Penganiayaan yang dikenai hukuman ini adalah penganiayaan yang menyebabkan hilangnya anggota tubuh atau fungsinya, seperti hilangnya dua telinga, dua mata, lidah, dan akal.

Jinayah takzir adalah perkara pidana yang diancam dengan hukuman takzir. Bentuk tindak pidana dan jenis hukumannya tidak ditentukan secara pasti. Syarak hanya menyebutkan sekumpulan hukuman, dari yang paling berat sampai yang paling ringan. Dalam hal ini, hanya hakim yang menentukan hukuman terhadap pelakunya.

Demikian pula bentuk tindak pidananya, syarak hanya menyebutkan sebagian kecil tindakan yang dipandang atau dianggap sebagai kejahatan, seperti menggelapkan titipan, memaki-maki orang, dan memakan riba. Bentuk tindak pidana lainnya diserahkan pada ketentuan penguasa selama tidak bertentangan dengan nas dan prinsip umum.

Ada perbedaan antara delik yang ditetapkan syarak dan yang ditetapkan pemerintah. Larangan delik pidana yang ditetapkan syarak bersifat abadi, tetap selama-lamanya sebagai sesuatu yang dilarang dan tidak ada kemungkinan dihalalkan sekalipun kepentingan masyarakat umum menghendakinya.

Adapun larangan delik pidana yang ditetapkan pemerintah bersifat temporal dan kondisional. Larangannya bisa berubah jika kepentingan masyarakat menghendaki.

Di samping pembagian yang didasarkan atas berat ringannya hukuman, jinayah dapat pula dibedakan berdasarkan niat pelakunya, cara mengerjakannya, korban perbuatan, dan tabiatnya yang khusus.

Dilihat dari sudut niat pelaku tindak pidana, jinayah terbagi dua, yaitu sengaja dan tidak sengaja. Jinayah yang sengaja adalah tindak pidana yang secara sadar diniatkan untuk dilakukan, sementara pelakunya mengetahui bahwa tindakan itu adalah terlarang.

Jinayah yang tidak sengaja adalah tindak pidana yang dilakukan secara tidak sadar dan tak diniatkan untuk dilakukan atau tidak dimaksudkan untuk menimbulkan hal yang fatal bagi korban. Tindakan itu terjadi karena kekeliruan atau kesalahpahaman.

Dilihat dari sudut cara mengerjakannya, jinayah terbagi dua, yaitu jinayah positif dan jinayah negatif. Jinayah positif adalah melakukan suatu tindakan yang dilarang, seperti minum minuman keras, merampok, dan mencuri. Adapun jinayah negatif adalah tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan, seperti salat, berzakat, dan membantu sesama muslim yang berada dalam kesulitan.

Dilihat dari sudut korban yang terkena perbuatan tersebut, jinayah terbagi atas jinayah individu dan jinayah masyarakat. Jinayah individu adalah tindak pidana yang hukumannya dijatuhkan untuk melindungi kepentingan perseorangan, sedangkan jinayah masyarakat adalah tindak pidana yang hukumannya dijatuhkan untuk kepentingan orang banyak.

Jinayah kisasdiat termasuk jinayah perseorangan, sekalipun juga menyentuh kepentingan masyarakat. Adapun jinayah hudud termasuk jinayah masyarakat, sekalipun pada umumnya mencakup kepentingan individu, seperti mencuri dan menuduh orang berzina.

Ditinjau dari sudut tabiatnya yang khusus, jinayah terbagi atas jinayah biasa dan jinayah politik. Jinayah biasa adalah tindak pidana yang tidak memiliki alasan apa pun, sedangkan jinayah politik adalah tindak pidana yang dilakukan karena adanya alasan politik tertentu.

Tidak semua jenis perkara jinayah ditentukan hukumannya di dalam Al-Qur’an. Hukuman yang ditentukan Al-Qur’an terbatas hanya untuk lima bentuk tindak pidana, yaitu membunuh (QS.2:178,179), merampok (QS.5:33), mencuri (QS.5:38,39), berzina (QS.24:2), dan menuduh orang lain berzina (QS.24:4). Bentuk tindak pidana lainnya diterangkan oleh hadis Rasulullah SAW.

Di dalam hukum Islam, suatu perbuatan tidak dapat dihukum, kecuali jika terpenuhi semua unsurnya, baik unsur umum maupun unsur khusus. Unsur umum tersebut adalah

(1) rukun syar‘i (yang berdasarkan syarak) atau disebut juga unsur formal, yaitu adanya nas syarak yang jelas melarang perbuatan itu dilakukan dan jika dilakukan akan dikenai hukuman. Nas syarak ini menempati posisi yang sangat penting sebagai asas legalitas dalam hukum pidana Islam, sehingga dikenal suatu prinsip la hukma li af‘al al-‘uqala’ qabl wurud an-nass (tidak ada hukum bagi perbuatan orang yang berakal sebelum datangnya nas);

(2) rukun maddi atau disebut juga unsur materiil, yaitu adanya perbuatan pidana yang dilakukan; dan

(3) rukun adabi yang disebut juga unsur moril, yaitu pelaku perbuatan itu dapat diminta pertanggungjawaban hukum. Tindak pidana yang dilakukan orang yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum, seperti anak kecil, orang gila atau orang yang terpaksa, tidak dapat dihukum.

Adapun unsur khusus adalah unsur yang harus ada dan melekat pada setiap bentuk tindak pidana yang dilakukan. Unsur tersebut berbeda-beda sesuai dengan bentuk tindak pidananya. Unsur yang terkandung di dalam pencurian tidak sama dengan unsur yang terkandung di dalam perzinaan.

Daftar Pustaka

Abdoerraoef, Haji. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum: A Comparative Study. Jakarta: Bulan Bintang, 1970.
al-Ansari, Abu Yahya Zakaria. Fath al-Wahhab bi Syarh Manhaj at-Tullab. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Audah, Abdul Qadir. at -Tasyri‘ al-Jina’i al-Islami Muqaranah bi al-Qanun al-Wadh‘i. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, t.t.
‘Audh, Muhammad. Dirasah fi al-Fiqh al-Jina‘i al-Islami. Cairo: Dar al-Matbu’ah al-Jami‘ah, t.t.
Bahansi, Ahmad Fathi. as-Siyasah al-Jina’iyyah fi asy-Syari‘ah al-Islamiyyah. Cairo: Dar al-‘Urubah, 1965.
Halimah. Hukum Pidana Syariat Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah. Jakarta: Bulan Bintang, 1971.
Hanafi, A. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru, 1988.
Sabiq, Sayid. Fiqh as-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr, 1983.

A Hafizh Anshari