Institut Agama Islam Negeri, IAIN

Institut Agama Islam Negeri adalah lembaga pendidikan Islam yang setingkat dengan universitas. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang ilmu agama Islam dan merupakan pusat pengembangan dan pendalaman agama Islam di Indonesia. Sejak 2000, sebagian IAIN diubah menjadi UIN (Universitas Islam Negeri), yang juga menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu sekuler.

Dalam bahasa Arab IAIN diterjemahkan sebagai al-Jami‘ah al-Islamiyyah al-hukumiyyah. IAIN didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1960 pada 9 Mei 1960. Secara organisatoris lembaga ini berada dalam lingkungan Departemen Agama dan dipimpin oleh rektor yang bertanggung jawab langsung kepada menteri Agama.

IAIN di Indonesia. Di Indonesia hingga 2022 terdapat 28 IAIN, yang terletak di kota-kota besar atau ibukota provinsi, sebagai berikut:

Nama Lokasi Kota Provinsi
IAIN Ambon Ambon Maluku
IAIN Batusangkar Tanah Datar Sumatra Barat
IAIN Bone Bone Sulawesi Barat
IAIN Bukittinggi Bukittinggi Sumatra Barat
IAIN Curup Rejang Lebong Bengkulu
IAIN Fattahul Muluk Jayapura Papua
IAIN Kediri Kediri Jawa Timur
IAIN Kerinci Kerinci Jambi
IAIN Kudus Kudus Jawa Tengah
IAIN Lhokseumawe Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam
IAIN Madura Pamekasan Jawa Timur
IAIN Manado Manado Sulawesi Utara
IAIN Metro Metro Lampung
IAIN Padangsidempuan Tapanuli Selatan Sumatra Utara
IAIN Palangkaraya Palangkaraya Kalimantan Tengah
IAIN Palopo Palopo Sulawesi Selatan
IAIN Parepare Parepare Sulawesi Selatan
IAIN Pekalongan Pekalongan Jawa Tengah
IAIN Ponorogo Ponorogo Jawa Timur
IAIN Pontianak Pontianak Kalimantan Barat
IAIN Salatiga Salatiga Jawa Tengah
IAIN Sultan Amai Gorontalo Gorontalo
IAIN Sultan Qaimuddin Kendari Sulawesi Tenggara
IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Kepulauan Bangka Belitung
IAIN Syekh Nurjati Cirebon Jawa Barat
IAIN Takengon Aceh Tengah Nanggroe Aceh Darussalam
IAIN Ternate Ternate Maluku Utara
IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa Langsa Nanggroe Aceh Darussalam

 

Berikut ini adalah 24 IAIN yang sudah berubah status menjadi UIN:

Nama Lokasi Kota  Tahun Perubahan Status
UIN Syarif Hidayatullah Tangerang Selatan 2002
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2004
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2004
UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2005
UIN Alauddin Makassar 2005
UIN Sultan Syarif Kasim Pekanbaru 2005
UIN Ar-Raniry Banda Aceh 2013
UIN Sunan Ampel Surabaya 2013
UIN Raden Fatah Palembang 2014
UIN Sumatra Utara Medan 2014
UIN Walisongo Semarang 2014
UIN Antasari Banjarmasin 2017
UIN Raden Intan Bandar Lampung 2017
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Serang 2017
UIN Sultan Thaha Saifuddin Muaro Jambi 2017
UIN Mataram Mataram 2017
UIN Imam Bonjol Padang 2017
UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2021
UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto 2021
UIN Raden Mas Said Sukoharjo 2021
UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda 2021
UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember 2021
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 2021
UIN Datokarama Palu 2021

Sebagai lembaga pendidikan tinggi, tugas pokok IAIN adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah. Lembaga ini secara ilmiah memberikan pendidikan serta pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepa­da masyarakat di bidang ilmu pengetahuan Islam.

Tujuan pendirian IAIN adalah memberikan pendidikan dan pengajaran agama Islam tingkat universitas serta menjadi pusat pendalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam. Adapun tujuan institusional IAIN adalah membentuk sarjana muslim yang ahli dalam ilmu agama Islam dan ilmu lain yang terkait; bertakwa dan berakhlak mulia; cakap serta terampil; dan bertanggung jawab atas kesejahteraan umat, bangsa, dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

IAIN memiliki tiga jenjang pendidikan: (1) Program S1 (Strata 1: Sarjana) dengan beban 150-160 SKS (sistem kredit semester), yang diselenggarakan dalam jangka waktu delapan semester dan harus diselesaikan paling lama 7 tahun (termasuk skripsi); (2) Program S2 (Strata 2: Magister) sebagai lanjutan dari program S1 dengan beban 50-60 SKS, yang diselenggarakan­ dalam jangka waktu empat semester, dan harus diselesaikan paling lama 4 tahun (termasuk tesis); dan (3) Program S3 (Strata 3: Doktoral) dengan beban 40–50 SKS, yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun (termasuk disertasi).

Sejak 1981 Program S3 dibuka di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN ar-Raniry Banda Aceh, dan di IAIN Alauddin Makassar, dengan bidang kajian Pemikiran Islam, Pengkajian Islam, Syariah Pemikiran Islam, dan Tafsir Hadis.

Kemudian Program S2, selain yang terdapat di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, IAIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN ar-Raniry Banda Aceh, juga telah dibuka di IAIN Alauddin Makassar, dengan berbagai kajian pemikiran Islam dan ilmu sosial lainnya.

Mata kuliah yang diajarkan di IAIN dikelompokkan dalam kelompok umum yang disebut Dasar Umum (komponen institut) dan kelompok profesional yang disebut Dasar Profesi dan Spesialisasi (komponen fakultas dan jurusan). Kelompok mata kuliah tersebut adalah sebagai berikut:

(1)  Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU), yaitu mata kuliah yang memberikan dasar pembinaan warga negara muslim yang bertakwa, berakhlak mulia, mempunyai tanggung jawab yang kuat, berjiwa patriotik, sadar akan kesatuan wawasan Nusantara, memiliki rasa persatuan dan kesatuan bangsa, serta memahami dan mengamalkan ajaran dasar agama Islam. Kelompok mata kuliah ini diikuti semua mahasiswa IAIN pada semua fakultas dan jurusan.

(2) Mata Kuliah Dasar Khusus (MKDK), yaitu mata kuliah yang memberikan dasar keahlian sesuai tujuan fakultas. Mata kuliah kelompok ini harus diambil oleh seluruh mahasiswa dalam suatu fakultas yang bersangkutan, dan merupakan mata kuliah mengenai pengetahuan di bidang studi fakultas.

(3) Mata Kuliah Profesi (MKP), yaitu mata kuliah yang memungkinkan mahasiswa mencapai kompetensi profesional materi (spesialisasi) bidang studi pada masing-masing jurusan yang terdapat pada tiap fakultas. Mata kuliah kelompok jurusan ini diberikan mulai semester pertama. Kelompok MKP terbagi atas mata kuliah wajib dan pilihan.

Organisasi IAIN terdiri dari tiga unsur: (1) pimpinan yang terdiri dari rektor dan empat pembantu rektor (PR); PR I bertugas di bidang akademik, PR II bidang administrasi umum, PR III bidang kemahasiswaan, dan PR IV di bidang hubungan luar dan kerjasama; dan (2) pelaksana yang terdiri dari fakultas, pusat penelitian, dan pusat pengabdian pada masyarakat; dan (3) penunjang yang merupakan unit pelaksana teknis.

Fakultas di IAIN. Sebagai salah satu unsur pelaksana dalam struktur organisasi IAIN, tugas pokok fakultas adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Fakultas dipimpin dekan yang bertanggung jawab langsung kepada rektor dan dibantu tiga pembantu dekan dalam bidang: (1) pendidikan serta pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; (2) administrasi; dan (3) kemahasiswaan.

IAIN menyelenggarakan 11 fakultas/program dengan 98 jurusan/program termasuk Sejarah Kebudayaan Islam, Dirasah Islamiyah, Psikologi, Sains dan Teknologi, Ekonomi dan Ilmu Sosial, dan Pascasarjana sebagai berikut:

(1) Fakultas Tarbiyah (Ilmu Pendidikan). Bertujuan membentuk sarjana muslim yang ahli di bidang pendidikan agama Islam, bahasa Arab, dan pengajaran (tadris). Fakultas Tarbiyah menyelenggarakan 20 jurusan: Administrasi Supervisi Pendidikan, Akta IV, Biologi, Diploma II, Ekstensi, Fisika, Ilmu Pengetahuan Alam, Kependidikan Islam, Kimia, Manajemen Pendidikan, Matematika, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Arab, Pendidikan Bahasa Inggris, Pengadaan Guru Agama Islam, Pengadaan Guru MI, Pengadaan Guru SD, Pengadaan Guru TK, Psikologi, dan Tadris.

(2) Fakultas Syariah. Bertujuan membentuk sarjana muslim yang ahli di bidang syariah yang meliputi tafsir/hadis, peradilan agama, perdata dan pidana Islam, serta perbandingan mazhab dan hukum. Fakultas Syariah menyelenggarakan 10 jurusan: Ahwalus Syaksiyah, Manajemen, Manajemen Perusahaan, Manajemen Syariah, Muamalah, Perbankan, Perbandingan Mazhab dan Hukum, Peradilan Agama, Perbankan Syariah, dan Siyasah Jinayah.

(3) Fakultas Ushuluddin. Bertujuan membentuk sarjana muslim yang ahli di bidang ushuluddin, yang meliputi akidah, filsafat, dan perbandingan agama. Fakultas Ushuluddin menyelenggarakan 11 jurusan: Agama dan Masyarakat, Akidah Filsafat, Antropologi dan Sosiologi Islam, Dakwah, Ilmu Politik, Manajemen Kerukunan Umat, Manajemen Mental Keagamaan, Pemikiran Politik Islam, Perbandingan Agama, Tafsir Hadis, serta Tasawuf dan Psikoterapi.

(4) Fakultas Dakwah. Bertujuan membentuk sarjana muslim yang ahli di bidang dakwah yang meliputi penerangan dan penyiaran agama Islam dan bimbingan/penyuluhan masyarakat. Fakultas Dakwah menyelenggarakan 10 jurusan: Bimbingan dan Penyuluhan Islam, Hubungan Masyarakat, Ilmu Jurnalistik, Ilmu Komunikasi, Komunikasi dan Penyiaran Islam, Manajemen Dakwah, Pers dan Dakwah, Pers dan Grafika, Pengembangan Masyarakat Islam, dan Teknik Informatika.

(5) Fakultas Adab. Bertujuan membentuk sarjana muslim yang ahli di bidang adab (sastra dan budaya), yang meliputi bahasa/sastra Arab dan sejarah/kebudayaan Islam. Fakultas Adab menyelenggarakan 7 jurusan: Bahasa dan Sastra, Bahasa dan Sastra Arab, Bahasa dan Sastra Inggris, Ilmu Perpustakaan Islam, Seni Instrumen Kaligrafi, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Terjemah.

(6) Fakultas Sejarah Kebudayaan Islam (SKI). Bertujuan membentuk sarjana muslim yang ahli kebudayaan Islam, yang meliputi penerjemahan bahasa/sastra Arab dan sejarah/kebudayaan Islam. Fakultas Sejarah Kebudayaan Islam menyelenggarakan 2 jurusan: Alih Bahasa/Penerjemahan Bahasa Arab dan Sejarah Kebudayaan Islam.

(7) Fakultas Dirasah Islamiyah. Bertujuan membentuk sarjana muslim yang ahli di bidang pendidikan Islam. Fakultas Dirasah Islamiyah ini terdapat di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

(8) Fakultas Psikologi. Bertujuan membentuk sarjana muslim yang ahli di bidang ilmu kejiwaan. Fakultas Psikologi ini terdapat di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

(9) Fakultas Sains dan Teknologi. Bertujuan membentuk sarjana muslim yang ahli di bidang sains dan teknologi. Fakultas Sain dan Teknologi ini terdapat di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

(10) Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. Bertujuan membentuk sarjana muslim yang ahli di bidang ekonomi dan sosial. Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial ini terdapat di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

(11) Program Pascasarjana. Bertujuan membentuk sarjana muslim di tingkat master/magister dan doktoral yang ahli di bidang keilmuannya masing-masing. Program Pascasarjana menyelenggarakan 34 jurusan:

Akidah dan Filsafat, Bahasa dan Sastra Arab, Dakwah, Dakwah dan Komunikasi, Program Doktoral, Etika Islam/Tasawuf, Filsafat Islam, Fikih Modern, Hubungan Antaragama, Hukum Islam, Hukum Keluarga, Islam dan Modernitas, Manajemen, Muamalat, Manajemen Pendidikan Islam,

Metodologi dan Pemikiran Islam, Metodologi Pendidikan Islam, Pendidikan Islam, Pemikiran Pendidikan Islam, Pengembangan Modern dalam Islam, Pengkajian Islam, Perkembangan Islam Regional Asia Tenggara, Tafsir Hadis, Tradisi Kependidikan, Sejarah Peradaban Islam,

Sejarah Pendidikan Islam, Studi Al-Qur’an, Studi Hadis, Studi Akidah dan Pemikiran Islam, Studi Hukum dan Pranata Studi Islam, Studi Pendidikan Islam, Studi Masyarakat Islam, Studi Ekonomi Islam, dan Syariah.

Sejarah Perkembangan Kelembagaan IAIN. Pembentukan dan pendirian IAIN telah melewati liku-liku sejarah panjang yang selalu terkait dengan perjuangan umat Islam untuk menjunjung tinggi keluhuran agamanya. Keberadaannya tidak terlepas dari pondok pesantren lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia dan berbagai madrasah yang tumbuh dan menyusul kemudian.

Jauh sebelum kemerdekaan, banyak pemuda Islam yang pergi ke luar negeri, seperti ke Arab Saudi, Mesir, dan Pakistan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan Islam. Pada masa tersebut umat Islam berhasrat memiliki perguruan Islam yang dapat memberikan pendidikan tinggi dalam ilmu agama Islam di Indonesia.

Pada 1940 hasrat mereka mulai diwujudkan. Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) di Padang mendirikan Sekolah Tinggi Islam (STI) dan Dr. Satiman Wirjosandjojo memprakarsai didirikannya Pesantren Luhur di Jakarta.

Pada 1945 atas prakarsa tokoh Islam pada Yayasan Studi Islam yang diketuai Drs. Mohammad Hatta mendirikan Sekolah Tinggi Islam (STI). Sekretaris Yayasan Studi Islam adalah Muhammad Natsir, dengan anggota antara lain KH A. Wahid Hasyim, KH Mas Mansur, KH R. Fathurrahman Kafrawi, KH Farid Ma’ruf, A. Kahar Muzakkir, dan dr. Ahmad Ramali.

Dengan berpindahnya pusat pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta (1946), STI ikut pindah bersama pendiri dan pengasuhnya. Pada 22 Maret 1948, STI berubah menjadi Universitas Islam Indonesia (UII).

Pada waktu pemerintahan Republik Indonesia berpusat di Yogyakarta, sebagai penghargaan dari pemerintah, kota ini dijadikan kota universitas. Untuk golongan nasionalis didirikan Universitas Gadjah Mada, yang semula merupakan lembaga swasta dan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1950 kemudian dijadikan universitas negeri.

Untuk golongan Islam, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1950 didirikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang diambil dari Fakultas Agama Universitas Islam Indonesia.

PTAIN didirikan dengan tujuan memberikan pengajaran tinggi dan menjadi pusat kegiatan untuk mengembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan agama Islam.

Untuk memenuhi kebutuhan negara atas tersedianya ahli pendidikan agama yang berpendidikan akademis bagi sekolah lanjutan umum dan kedinasan, pemerintah mendirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) di Jakarta, yang menghasilkan ahli pendidikan agama pada sekolah lanjutan (Penetapan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1957).

Karena ruang lingkup yang dicakup ilmu agama Islam sangat luas, maka pengembangan ilmu agama Islam tidak lagi dapat ditampung dalam satu fakultas. Karena itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1960 Tanggal 9 Mei 1960, PTAIN di Yogyakarta dan ADIA di Jakarta digabung menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang berkedudukan di Yogyakarta dan di Jakarta.

Pada saat didirikan, IAIN Sunan Kalijaga hanya terdiri dari empat fakultas, dua fakultas (Ushuluddin dan Syariah) di Yogyakarta dan dua fakultas (Tarbiyah dan Adab) di Jakarta.

Pada 1963, dengan lahirnya Ketetapan MPRS Nomor II/ MPRS/1963 dan besarnya hasrat untuk mendirikan perguruan tinggi di daerah, jumlah fakultas di IAIN telah berkembang sangat pesat.

Lokasinya menyebar ke daerah di luar Yogyakarta dan Jakarta, yaitu Banjarmasin (Fakultas Syariah), Surabaya (Fakultas Syariah), Malang (Fakultas Tarbiyah), Serang (Fakultas Syariah), Ujungpandang (Fakultas Syariah), Banda Aceh (Fakultas Tarbiyah dan Syariah), Padang (Fakultas Tarbiyah), Jambi (Fakultas Syariah), dan Palembang (Fakultas Syariah).

Dengan pesatnya perkembangan IAIN dan luasnya penyebaran lokasi fakultas cabang di berbagai propinsi, maka dengan Surat Keputusan Nomor 49 Tahun 1963, menteri Agama membagi IAIN menjadi dua institut yang masing-masing berdiri sendiri, yakni:

(1) IAIN Sunan Kalijaga yang berpusat di Yogyakarta dengan tugas membina dan mengembangkan fakultas yang ada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Bagian Timur lainnya; dan

(2) IAIN Syarif Hidayatullah sekarang UIN Syarif Hidayatullah yang berpusat di Jakarta dengan tugas membina dan mengembangkan fakultas yang ada di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera.

Tiga tahun setelah IAIN diresmikan, melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1963 Tanggal 5 Desember 1963 ditetapkan bahwa sekurang-kurangnya tiga fakultas di IAIN dapat digabung menjadi satu IAIN tersendiri dengan surat keputusan menteri Agama. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1963 ini, jumlah IAIN telah berkembang menjadi 14 buah.

Dalam perkembangan selanjutnya dan didasarkan atas Keputusan Direktorat Perguruan Tinggi Agama Tahun 1970, Rapat Kerja Rektor IAIN se-Indonesia Tahun 1973 di Ciumbeleuit, Bandung dan Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 166 Tahun 1973, beberapa fakultas terkena rasionalisasi.

Rasionalisasi ini dilakukan atas pertimbangan bahwa fakultas tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1972, yakni antara lain: mutu ilmiah rendah, jumlah mahasiswa relatif sedikit, tenaga dosen kurang, sarana pendidikan kurang memadai, dan lokasi fakultas jauh dari IAIN induk.

Setelah rasionalisasi pada 1977, jumlah fakultas berkurang hingga menjadi 84. Tetapi jumlah IAIN induk ditambah satu lagi, yaitu IAIN Sumatera Utara di Medan yang merupakan penggabungan dua fakultas cabang IAIN ar-Raniry di Medan dengan dua fakultas cabang IAIN Imam Bonjol di Padang.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 1987 jumlah fakultas IAIN bertambah menjadi 90 buah yang tersebar di 14 IAIN. Sejak 1998, fakultas cabang IAIN di luar ibukota propinsi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) yang berjumlah 33 buah.

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam. Buku Pedoman IAIN. Jakarta: Depag RI, 1980.
_____________. Sejarah IAIN Tahun 1976 sampai 1980. Jakarta: Depag RI, 1986.
Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam dan Direktorat Perguguan Tinggi Agama Islam. IAIN dan STAIN di Indonesia. Jakarta: Depag RI, 2001.
Hidayat, Komaruddin dan Hendro Prasetyo, eds. Problem dan Prospek IAIN. Jakarta: Depag RI, 2000.
https://edukasi.sindonews.com/read/441666/211/ini-enam-iain-yang-bertransformasi-jadi-universitas-islam-negeri-cek-di-sini-1622369155, diakses pada 28 Maret 2022.

Ridlo Masduki

Data telah diperbarui oleh Tim Redaksi Ensiklopediaislam.id (Maret 2022)