Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia

(IPHI)

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kekeluargaan yang berorientasi pada kualitas haji Indonesia. IPHI merupakan wadah perserikatan organisasi persauda­raan haji (orpeha) di Indonesia, yang didirikan pada 7 Desember 1985/24 Rabiulawal 1405 H.

Jauh sebelum IPHI terbentuk di Indonesia, telah tumbuh orpeha yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia. Organisasi ini tumbuh dan berkembang atas dorongan dan kesadaran masyarakat­ haji sendiri. Mereka secara spontan mendirikan dan menghimpun kekuatan yang tergabung dalam orpeha.

Dalam sejarah perjuangan Indonesia,­ jemaah haji selalu menunjukkan perannya. Tumbuhnya organisasi ini mendapat sambutan baik dari masyarakat Islam dan pemerintah. Pertemuan­ Orientasi Orpeha I pada 6–9 Juni 1982 dihadiri oleh 12 provinsi: Daerah Isti­mewa Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Pertemuan itu menghasilkan berbagai pemikiran dan gagasan mengenai anggaran dasar (AD) dan anggaran­ rumah tangga (ART) serta hubungan orpeha dengan Departemen Agama. Perkembangan orpeha­ yang menonjol terjadi antara 1982–1985, sebab pada tahun tersebut telah terbentuk organisasi haji di setiap provinsi di seluruh Indonesia­. Beberapa organisasi terbentuk karena kesamaan­ kelompok terbang (kloter) haji.

Melihat perkembangan itu, Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama, melalui proyek­ peningkatan­ mutu petugas dan jemaah haji, menyelenggarakan Pertemuan Orpeha II Indonesia­ pada 5–8 Desember 1985 di Jakarta, yang dihadiri oleh wakil setiap provinsi di seluruh Indonesia.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk­ melakukan konsolidasi organisasi, evaluasi, dan langkah pengembangannya­. Dalam pertemuan­ itulah para haji Indonesia bersepakat membentuk organisasi bernama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, sebagai satu-satunya wadah persaudaraan haji Indonesia dengan AD dan ART yang disusun berdasarkan UU No. 8 Tahun­ 1985.

Tujuan IPHI sebagaimana yang tertuang dalam AD-nya adalah melestarikan haji mabrur dan makbul yang berdaya-guna dan berhasilguna dalam pembangunan nasional yang diridai Allah SWT. Untuk terlaksananya tujuan tersebut, IPHI melaksanakan programnya dengan semangat persaudaraan/­ kebersamaan, musyawarah, gotong royong, dan tolong-menolong.

Susunan organisasi IPHI terdiri atas: (1) ting­kat pusat, (2) tingkat provinsi, (3) tingkat kabupaten/kota madya/kota administratif,­ (4) tingkat kecamatan, dan (5) tingkat desa/ kelurahan. Adapun susunan kepengurusan terdiri atas: (1) Pengurus Pusat untuk tingkat nasional,­ (2) Pengurus Wilayah untuk tingkat propinsi, (3) Pengurus­ Cabang untuk tingkat kabupaten/kota madya/kota administratif, (4) Pengurus Anak Cabang­ untuk tingkat kecamatan, dan (5) Pengurus Ranting untuk tingkat desa/kelurahan.

Pertemuan Orpeha II pada 1985 merumuskan program kerja IPHI yang direalisasi organisasi tersebut sampai saat ini. Program kerja tersebut ada dalam bentuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.

Program kerja jangka panjang meliputi hal sebagai berikut:

(1) ikut serta memasyarakatkan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada masa Orde Baru–dalam masyarakat Islam, terutama dalam lingkungan je­maah haji;

(2) meningkatkan ketakwaan para haji dan pengalamannya­ dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat;

(3) mengusahakan dan melestarikan haji mabrur;­

(4) mengusahakan agar setiap jemaah haji menjadi motivator dan dinamisator pembangunan;

(5) meningkat­kan­ peran dan partisipasi para jemaah­ haji dalam pembangunan­ nasional sekaligus mencegah dan mengurangi dampak negatif dari pembangunan itu sendiri;

(6) mem­berikan pengertian kepada masyarakat Islam bahwa pelaksanaan ibadah haji itu memerlukan fisik yang sehat dan kuat;

(7) memobilisasi amal jariah untuk dana­ bantuan sosial (bantuan fakir miskin, bencana alam, tempat ibadah, dan sebagainya);

(8) mendirikan lembaga sosi­al kema­syarakatan, rumah sakit, dan sebagainya;

(9) mendirikan­ radio amatir sebagai media pembinaan jemaah haji; dan

(10) melestarikan lingkungan hidup yang sehat di daerah masing-masing.

Pada 22–24 Syakban 1410/22–24 Maret 1990, IPHI memrakarsai Muktamar Orpeha I. Muktamar tersebut berhasil membentuk Badan Koordinasi IPHI, dan memilih Dr. H. Sulastomo, MPH sebagai ketua umum pertama. Pemerintah menyambut­ baik badan ini. Presiden Soeharto (memerintah 1967–1998) menilai, potensi para haji sangat besar, karena itu perlu digalang untuk ketahanan nasional.

Dengan­ badan ini para haji diharapkan dapat menjadi panutan dan motivator pengamalan Pancasila. Diharapkan, agar organisasi­ ini dapat menjadi wadah yang terpercaya dalam mewadahi amal ibadah anggotanya, serta dapat­ menyusun program kerja yang realistis. Lembaga ini adalah organisasi ibadah dan kebijakan,­ bukan organisasi politik.

Sesuai dengan tujuan terbentuknya, Badan Koordinasi­ IPHI menggariskan program­ kerja. Selain di bidang pembinaan organisasi,­ program kerja Badan Koordinasi IPHI juga mencakup bidang ibadah sosial dan kesejahtera­an umat, koperasi dan wiraswasta, pendidikan, penerangan, dan peranan wanita.

Program di bidang ibadah sosial dan kesejahteraan umat meliputi kegiatan:

(a) intensifikasi kegiatan zakat, wakaf, infak, sedekah, dan wakaf para anggota Badan Koordinasi­ IPHI;

(b) penyediaan sarana peribadatan;

(c) pengadaan lapangan kerja dan penyaluran tenaga kerja terampil;

(d) pengadaan­ sarana pelayanan kesehatan bagi kepentingan masyarakat, seperti pendirian poliklinik, rumah sa­kit, dan Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA);

(e) penghimpunan dana kesehatan­ bagi calon dan jemaah haji; dan

(f) pembinaan dan bantuan bagi panti asuhan.

Program di bidang koperasi dan wiraswasta meliputi kegiatan sebagai berikut: (a) pembentukan dan pengem­bangan koperasi bagi kepentingan para anggota Badan Koordinasi IPHI dan masyarakat; dan (b) penyelenggaraan pendi­dikan kader koperasi untuk melahirkan tenaga te­rampil di bidang perkoperasian.

Program di bidang bidang pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut: (a) peningkatan kemampuan baca tulis huruf Al-Qur’an di kalang­an umat Islam; (b) penyelengga­raan pendidikan keterampilan bagi kepentingan anggota dan masya­rakat; (c) bantuan, pembangunan, dan pembinaan pendidikan; dan (d) upaya beasiswa bagi anak yang berbakat, tetapi tidak mempunyai kemampuan ekonomis untuk melanjutkan pendidikannya.

Program di bidang di bidang penerangan meliputi kegiatan sebagai berikut: (a) penyelenggaraan penerbitan; (b) penyelenggaraan siaran melalui­ media massa; (c) pelaksanaan­ penerangan dan informasi haji secara lisan dan visual; dan (d) upaya membantu usaha pemerintah dalam penerangan­ pembangunan nasional, khususnya di bidang­ mental spiritual.

Program di bidang peranan wanita meliputi kegiatan sebagai berikut: (a) penyelenggaraan­ usaha nyata untuk meningkatkan derajat dan mutu muslimat Indonesia dalam bidang agama, keterampilan perseorangan,­ dan orga­nisasi; dan (b) membantu pemerintah­ meningkat­kan­ peranan wanita dalam pembangunan­ nasional,­ khususnya dalam menciptakan­ keluarga sakinah, sejahtera lahir dan batin.

Pada 1990, ketika terjadi peristiwa musibah haji di al-Muaisim,­ Mina, Badan Koordinasi IPHI berperan aktif dalam membantu para jemaah haji Indonesia, baik yang menjadi korban maupun yang sela­mat. Sulastomo selaku ketua umum ikut sebagai delegasi Indonesia bersama anggota DPR ke Arab Saudi, untuk mencari fakta dan menyampaikan­ prinsip Indonesia mengenai peristiwa tersebut.

Sebagai kenang-kenangan monumental dari peristiwa Mina terse­but, Badan Koordinasi IPHI berperan aktif dalam pembangun­an­ Rumah Sakit Haji di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar, yang pembangunannya dimulai pada 1991.

Muktamar II IPHI di Jakarta, pada 13-16 September 1993, memilih lagi dr. H. Sulastomo, MPH sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI periode 1993-1998.

Muktamar III IPHI di Boyolali, Jawa Tengah, pada 3-5 Desember 1999, memilih Drs. H. Mubarok, MSi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI periode 1999-2004.

Muktamar IV di Jakarta, pada 18-20 Maret 2005, kembali memilih memilih Drs. H. Mubarok, Msi., sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI periode 2005-2009.

Muktamar V IPHI di Palembang, Sumatra Selatan, pada 18-20 Juli 2010, memilih Drs. H. Kurdi Mustofa, MM., sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI periode 2010-2015. Kurdi terpilih secara aklamasi.

Muktamar VI IPHI di Jakarta, pada 23 Mei 2015, dan memilih kembali Drs. H. Kurdi Mustofa, MM., sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI periode 2015-2020. Namun, ia meninggal karena sakit pada 1 April 2018.

Ada dua versi kepengurusan IPHI periode 2021-2026, yakni versi Ismed Hasan Putro dan Erman Suparno. Muktamar VII IPHI di Jakarta, pada 12 Juni 2021, memilih H. Erman Suparno selaku Ketua Umum IPHI periode 2021-2026. Sedangkan Muktamar VII IPHI di Surabaya, pada 21-22 Agustus 2021, memilih H. Ismed Hasan Putro selaku Ketua Umum IPHI periode 2021-2026.

Ismed telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia. Pihak Erman menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

Pengadilan mengabulkan gugatan kubu Erman dengan menyatakan ‘batal’ atau ‘tidak sah’ Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Petikan putusan PTUN terbit pada 3 Januari 2022.

Pengadilan juga memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Kementerian Hukum dan HAM) untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang Pembatalan dan Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI.
DAFTAR PUSTAKA

Badan Koordinasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia. Jakarta: Badan Koordinasi IPHI, 1990.
Pedoman Persaudaraan Haji. Jakarta: Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji Depag RI, 1986/1987.
http://www.persaudaraanhaji.org/wp-content/uploads/2012/05/09.-SELAYANG-PANDANG-IPHI.pdf, diakses pada 18 Maret 2022.
https://www.republika.co.id/berita/r26bss430/pengurus-pp-iphi-20212026-resmi-dikukuhkan, diakses pada 18 Maret 2022.
https://republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/qums2f423/muktamar-vii-erman-suparno-terpilih-sebagai-ketum-iphi, diakses pada 18 Maret 2022.
https://news.detik.com/berita/d-5897158/banding-ke-ptun-iphi-ismed-hasan-putro-tegaskan-legal-solid, diakses pada 18 Maret 2022.
https://manasiknews.id/ketua-umum-iphi-kurdi-mustofa-berpulang/, diakses pada 18 Maret 2022.

Syahrin Harahap

Data telah diperbarui oleh Tim Redaksi Ensiklopediaislam.id (Maret 2022)