Perang Badar terjadi di Lembah Badar (125 km selatan Madinah) antara kaum musyrikin Quraisy Mekah melawan kaum muslimin yang hijrah dari Mekah ke Madinah bersama dengan kaum Ansar pada 17 Ramadan 2 H. Badar adalah pangkalan air terkenal di antara Madinah dan Mekah, tak seberapa jauh dari pantai Laut Merah (di barat daya Madinah).
Peperangan di Lembah Badar ini dimenangkan kaum muslimin meskipun jumlah kaum muslimin jauh lebih sedikit daripada tentara Quraisy. Kekuatan kaum muslimin berjumlah 313 prajurit dengan 70 ekor unta dan tidak lebih dari 3 ekor kuda yang ditunggangi secara bergantian.
Sementara kaum Quraisy berjumlah 1.000 laskar, 600 orang di antaranya infantri berbaju zirah, 100 orang tentara berkuda (kavaleri) merangkap kompi perbekalan (logistik), dan 300 tentara cadangan merangkap sebagai regu musik.
Peperangan ini terjadi karena kaum musyrikin Quraisy mengusir kaum muslimin dan merampas seluruh harta benda mereka, sehingga mereka terpaksa hijrah ke Madinah. Kepergian ke Madinah menyebabkan mereka kehilangan rumah dan harta benda.
Selanjutnya, kaum musyrikin Quraisy terus berusaha menghancurkan kaum muslimin supaya keselamatan perniagaan mereka terjamin, dan kaum muslimin tidak dapat lagi mengusik sesembahan mereka. Sikap kaum musyrikin Quraisy ini telah membulatkan tekad dan semangat jihad kaum muslimin untuk menghadapi kekerasan dengan kekerasan.
Pada suatu hari, kaum muslimin keluar untuk menghadang kafilah Quraisy yang dipimpin Abu Sufyan menuju Syam (Suriah) dengan membawa perdagangan seharga lebih kurang 50.000 dinar. Setelah mengetahui maksud kaum muslimin, Abu Sufyan mengirim seorang utusan ke Mekah untuk meminta bantuan kepada orang Quraisy agar berusaha menyelamatkan harta perniagaan mereka yang akan dirampas kaum muslimin.
Kemudian keluarlah laskar Quraisy yang berjumlah kira-kira 1.000 orang; di dalamnya terdapat pahlawan dan orang besar Quraisy, antara lain Abu Jahal, Utbah bin Rabiāah, al-Walid, dan Syaibah. Sementara itu, Abu Sufyan mengambil jalan lain, mengelak dari jalan yang dituju kaum muslimin, dan menyusur pantai, sehingga berhasil menyelamatkan kafilah yang membawa harta perniagaan Quraisy.
Kafilah yang membawa perniagaan Quraisy selamat sampai di Mekah. Tetapi bukan harta perniagaan yang menjadi tujuan utama masing-masing laskar. Kalau hanya harta perniagaan yang menjadi tujuan utama, tentu balatentara Quraisy kembali ke Mekah setelah berhasil menyelamatkan kafilah mereka.
Begitu pula balatentara kaum muslimin, setelah mengetahui bahwa mereka tidak dapat menguasai harta perniagaan kaum Quraisy tentu akan kembali ke Madinah. Namun, kedua laskar tersebut masih tetap ingin bertempur dan mereka masih tetap berhadap-hadapan di Lembah Badar untuk berperang.
Faktor yang mendorong pertempuran tersebut adalah keyakinan masing-masing laskar bahwa selama musuhnya masih hidup tidak akan ada ketenangan dan ketenteraman bagi jiwanya, karena musuhnya akan selalu mengharapkan kehancuran lawannya. Persoalannya bukan lagi hanya harta, tetapi juga penentuan hidup atau mati.
Pada Perang Badar ini tampil tiga pahlawan Quraisy yang ternama yang berasal dari satu keluarga dan mempunyai latar belakang dari keturunan terhormat, yaitu Utbah bin Rabiāah (kakek Muāawiyah bin Abu Sufyan dari pihak ibunya atau ayah dari ibu Muāawiyah, Hind), al-Walid (putra Utbah atau saudara dari Hind), dan Syaibah (saudara Utbah bin Rabiāah).
Ketiga pahlawan Quraisy itu tewas dalam perang tanding melawan Ali bin Abi Thalib, Ubaidah bin Haris, dan Hamzah bin Abdul Muthalib. Adapun dari ketiga pahlawan Islam tersebut hanya Ubaidah yang tewas karena luka-luka.
Dalam pertempuran di Badar ini, kaum muslimin mendapat kemenangan gemilang. Mereka berhasil mencerai-beraikan musuh dan menewaskan 70 tentara Quraisy, antara lain Abu Jahal yang selalu menunjukkan permusuhan kepada Islam. Selain itu, sekitar 70 tentara dan tokoh Quraisy tertawan.
Bagi tawanan yang tidak sanggup membebaskan diri dengan tebusan dan menolak masuk Islam, Rasulullah SAW mengenakan kewajiban kepada masing-masing tawanan untuk mengajari 10 pemuda Madinah membaca dan menulis. Kebijaksanaan Rasulullah SAW ini merupakan kiat pemberantasan buta huruf yang sangat berhasil.
Perang Badar merupakan perang yang paling berhasil dengan gemilang. Oleh sebab itu, perang ini disebut Perang Badar al-Kubra (yang besar). Sebagai perbandingan, misalnya, dalam Perang Uhud kaum muslimin menderita kekalahan; dalam Perang Khandaq mereka dikepung oleh ahzab (golongan yang bersekutu), sehingga mereka tertimpa berbagai macam kesukaran; dan dalam Perang Muātah (lihat Zaid bin Harisah) mereka juga menderita kekalahan.
Kemenangan yang gilang-gemilang yang dicapai dalam Perang Badar telah memberikan kedudukan dan kestabilan. Rasulullah SAW memahami arti Perang Badar sedalam-dalamnya. Ketika perang sedang berlangsung, beliau senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT: āYa Tuhanku, andaikata kelompok ini hancur, siapa lagi yang akan menyembah-Mu di permukaan bumi ini?ā
Kaum muslimin menyebut perang ini gazwah al-furqan (perang yang menentukan), karena dengan perang ini Allah SWT telah menentukan mana yang hak dan mana yang batil. Para sahabat yang ikut dalam perang ini disebut badriyyin, suatu gelar kehormatanĀ yang tidak ada taranya.
Penyebab utama bagi kemenangan kaum muslimin dalam perang ini adalah pertolongan Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam surah Ali āImran (3) ayat 123 yang berarti: āSesungguhnya Allah telah menolong kamu dalam Perang Badar, padahal kamu (ketika itu) orang yang lemah. Karena itu bertakwalah karena Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya.ā
Adapun, dampak Perang Badar yang terpenting (setelah kekalahan kaum Quraisy) ialah orang Yahudi berpendapat bahwa mulai saat itu mereka harus melibatkan diri ke medan perang. Ternyata kaum Quraisy sendiri tidak mampu menumpas Islam dan kaum muslimin. Oleh sebab itu, mereka mulai mengadakan tipu muslihat untuk membunuh Rasulullah SAW.
Ketika kaum muslimin bersiap-siap pulang menuju Madinah, mulailah timbul pertanyaan siapa yang berhak atas harta rampasan tersebut. Hal itu terjadi karena adanya saling mengakui antara kelompokĀ penyerang, pasukan pengejar, dan barikade pengawal Rasulullah SAW.
Akhirnya, Rasulullah SAW memerintahkan untuk menyerahkan kepada Rasulullah SAW semua harta rampasan yang ada di tangan mereka itu agar Nabi SAW dapat memberikan pendapat atau sampai ada ketentuan Allah SWT yang menjadi keputusan. Kemudian Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Rawahah dan Zaid bin Harisah ke Madinah terlebih dahulu untuk menyampaikan berita gembira tentang kemenangan yang telah dicapai kaum muslimin kepada penduduk.
Adapun Rasulullah SAW bersama sahabat-sahabat lainnya berangkat menuju Madinah dengan membawa tawanan dan harta rampasan perang yang dipimpin Abdullah bin Kaāab. Sesudah menyeberangi Selat Shafra, Rasulullah SAW berhenti pada sebuah bukit pasir.
Di tempat ini harta rampasan perang yang sudah ditentukan Allah SWT bagi kaum muslimin itu dibagi. Pembagian dilakukan sesudah dikurangi seperlimanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah al-Anfal (8) ayat 41 yang berarti:
āKetahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil (musafir) jika kamu beriman kepada Allah dan kepadaĀ apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.ā
Rasulullah SAW membagi harta rampasan perang tersebut secara merata dan adil di kalangan kaum muslimin. Bagian untuk mereka yang telah gugur dalam perang diberikan kepada ahli warisnya. Mereka yang tinggal di Madinah dan tidak ikut berperang karena bertugas mengurus keperluan kaum muslimin dan yang dikerahkan berangkat ke Badar tetapi tinggal di belakang karena sesuatu alasan yang dapat diterima Rasulullah SAW, juga mendapat bagian.
Hal ini karena yang ikut berperang dan yang mendapat kemenangan bukan hanya yang bertempur saja, tetapi semua pihak yang terlibat, baik yang berada di garis depan, di garis belakang atau siapa saja yang mempunyai andil dalam perjuangan kaum muslimin.
Daftar Pustaka
Ali, Sayid Ameer. The Spirit of Islam, atau Api Islam, terj. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Haekal, Muhammad Husain. Hayah Muhammad. Cairo: Dar al-Maāarif, 1971.
Khan, Majid Ali. Muhammad the Final Messenger. New Delhi: Idarah-I Adabiyat-I, 1980.
Syalabi, A. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jakarta: Pustaka al-Husna, 1990.
Alwan Khoiri