Asuransi
Asuransi adalah sebuah transaksi perjanjian antara dua pihak. Pihak kesatu wajib membayar iuran, dan pihak kedua wajib memberi jaminan kepada pihak kesatu jika sesuatu menimpa pihak kesatu atau hartanya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Asuransi tidak dibahas dalam fikih klasik, karena baru muncul pada abad ke‑13 dan ke‑14 di Italia, yakni asuransi perjalanan laut.
Para ahli fikih kontemporer, seperti Wahbah az‑Zuhaili (ahli fikih dan usul fikih), mendefinisikan asuransi sesuai dengan pembagiannya. Menurutnya, asuransi itu ada dua bentuk,yaitu at‑ta’min at‑ta‘awuni (asuransi tolong menolong) dan at‑ta’min bi qist sabit (asuransi dengan pembagian tetap).
At‑ta’min at‑ta‘awuni adalah kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudaratan. Kemudaratan yang menimpa para peserta at‑ta’min at‑ta‘awuni ini dapat berbentuk kecelakaan, kematian, kebakaran, kebanjiran, kecurian, dan bentuk kerugian lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Asuransi seperti ini dapat juga berlaku bagi orang yang pensiun, tua renta, dan tertimpa sakit.
Adapun at‑ta’min bi qist sabit adalah akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang ke-pada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian, apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi. Menurut Wahbah az-Zuhaili, bentuk asuransi yang berkembang saat ini adalah at‑ta’min bi qist sabit. Sifat akad ini mengikat kedua belah pihak.
Perbedaan antara kedua asuransi ini, menurut Mustafa al‑Buga (guru besar fikih Islam di Universitas Damascus Suriah), terletak pada tujuan masing‑masing. At‑ta’min at‑ta‘awuni pada dasarnya tidak mencari keuntungan, tetapi semata‑mata untuk kepentingan bersama ketika terjadi kemudaratan atas diri salah seorang anggotanya.
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum kebolehan at‑ta’min at‑ta‘awuni, karena dasar dari jenis asuransi ini sejalan dengan prinsip Islam. Allah SWT dalam surah al‑Ma’idah (5) ayat 2 berfirman, “…Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong‑menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran….”
Menurut Wahbah az‑Zuhaili, at‑ta’min at‑ta‘awuni boleh dilakukan. Namun, asuransi seperti ini jarang sekali dijumpai dalam kenyataan. Adapun tujuan utama at‑ta’min bi qis sabit adalah mendapatkan keuntungan di samping melakukan beberapa jaminan terhadap para pesertanya.
Ulama berbeda pendapat mengenai at‑ta’min bi qist sabit. Untuk melihat lebih jauh hukum at‑ta’min bi qist sabit perlu diperinci pembagiannya sesuai dengan objek asuransi itu sendiri. Mustafa al‑Buga memperinci bentuk asuransi dilihat dari objeknya sebagai berikut.
1) Asuransi kerugian. Dalam asuransi ini, peserta akan menerima ganti rugi ketika ia ditimpa suatu kerugian yang disebabkan peristiwa tertentu. Bentuk asuransi ini ada dua, yaitu: a) asuransi kerugian harta yang disebabkan kebakaran, kebanjiran, kecurian, dan sejenisnya; dan b) asuransi yang menjamin kerugian yang timbul akibat tanggung jawabnya, seperti menabrak orang atau pekerja/pegawainya mendapat kecelakaan kerja.
2) Asuransi pribadi. Dalam asuransi ini, peserta menda patkan sejumlah uang jika ia mendapat suatu kerugian, baik ia masih hidup maupun wafat. Asuransi pribadi ini ada dua bentuk.
a) Asuransi yang berkaitan dengan kehidupan peserta, terdiri atas tiga bentuk.
(1) Asuransi kematian, berupa transaksi yang mewajibkan peserta untuk membayarkan sejumlah uang secara periodik kepada perusahaan asuransi dan pihak perusahaan wajib memberikan sejumlah uang ketika peserta wafat. Uang ini dapat diserahkan kepada orang yang ditunjuk oleh peserta atau ahli warisnya.
(2) Asuransi dalam jangka waktu tertentu, berupa transaksi yang mewajibkan peserta membayarkan sejumlah uang secara periodik kepada perusahaan asuransi dan pihak perusahaan wajib membayar sejumlah uang kepada peserta jika tenggang waktunya telah datang dan peserta masih hidup. Peserta asuransi tidak mendapatkan uang ganti rugi jika ia meninggal sebelum tenggang waktu datang.
(3) Asuransi yang bersifat penerimaan sejumlah uang oleh peserta dari pihak perusahaan asuransi pada waktu tertentu. Uang itu diberikan kepada orang yang ditunjuk oleh peserta (jika ia masih hidup) atau kepada ahli warisnya (jika ia telah meninggal). Dalam asuransi bentuk terakhir ini uang yang dibayarkan peserta secara periodik lebih besar daripada kedua bentuk asuransi sebelumnya.
b) Asuransi kecelakaan diberikan apabila peserta menderita kecelakaan badan.
Berbeda dengan at‑ta’min at‑ta‘awuni, hukum at‑ta’min dengan segala bentuknya yang disebutkan di atas masih diperselisihkan ulama. Ulama pertama yang membicarakan masalah asuransi dalam fikih Islam adalah Ibnu Abidin (1784–1836), ahli fikih Mazhab Hanafi. Yang dibicarakannya itu adalah asuransi keselamatan barang yang diangkut dengan kapal laut.
Dalam asuransi ini, pemilik barang berkewajiban membayar upah atas kapal yang dipergunakan untuk mengangkut barang tersebut. Di samping itu, pedagang ini pun berkewajiban membayarkan sejumlah uang kepada pihak perusahaan asuransi sebagai jaminan atas kerusakan yang mungkin terjadi terhadap barang tersebut, seperti kapal itu kebakaran, tenggelam, atau dibajak orang.
Apabila hal itu terjadi, pihak perusahaan akan membayar kerugian yang diderita pedagang itu. Dalam hal ini, Ibnu Abidin berpendapat bahwa tidak halal bagi pedagang itu mengambil uang ganti rugi atas barangnya yang telah musnah, karena akad seperti itu “mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan”.
Menurut ketentuan dalam bermuamalah, apabila ada satu pihak menderita kerugian yang tidak disebabkan oleh perbuatan pihak lain yang berakad, pihak kedua itu tidak boleh dikenakan tanggung jawab untuk mengganti kerugian, karena transaksi seperti itu mengandung garar (penipuan) yang dilarang syarak (hukum Islam).
Oleh sebab itu, Wahbah az‑Zuhaili meletakkan pembahasan asuransi dalam pembahasan‘aqd al‑garar (akad yang mengandung penipuan). Ulama fikih mengemukakan beberapa analisis dalam membahas hukum at‑ta’mn bi qist sabit.
(1) Akad ini mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan, karena tidak ada sebab syar‘i (hukum) yang mengacu kepada kewajiban seseorang membayar ganti rugi. Ganti rugi dalam fikih muamalah hanya dapat diberlakukan jika kerugian ditimbulkan oleh suatu sikap permusuhan atau tindakan sewenang-wenang dari pihak lain terhadap jiwa dan harta benda seseorang.
(2) Asuransi sulit untuk dimasukkan ke dalam akad penipuan semata‑mata, karena asuransi tidak bermaksud menipu pesertanya. Namun, pihak asuransi juga tidak dapat memastikan akan terjadi kecelakaan yang menimpa diri atau barang peserta asuransi. Jika pihak asuransi dan pemilik barang mengetahui secara pasti akan terjadi suatu bahaya atau kecelakaan, boleh diberlakukan ganti rugi.
(3) Asuransi bukan salah satu bentuk akad wadi‘ah (titipan) yang dapat dituntut ganti rugi apabila pemegang titipan lalai dengan kewajibannya. Dalam asuransi, barang yang ditanggung tidak berada di tangan pihak penanggung (perusahaan asuransi). Dalam kasus asuransi keselamatan barang seperti dibicarakan di atas, pihak penanggung adalah pemilik kapal laut. Statusnya ketika itu dapat dikategorikansebagai pemberi jasa atau pekerja, sehingga akadnya dapat berupa ijarah (sewa‑menyewa).
(4) Asuransi juga tidak dapat dikategorikan ke dalam akad mudarabah (tabungan berjangka). Ada dua penyebab.
a) Setoran wajib yang dibayarkan peserta asuransi menjadi milik perusahaan asuransi dan pihak perusahaan bebas menggunakan uang tersebut, sedangkan peserta tidak mendapatkan apapun jika ia tidak ditimpa kecelakaan atau kerugian.
b) Salah satu syarat dalam murabah adalah keuntungan yang diperoleh dibagi antara pemilik modal dan pekerja sesuai dengan kesepakatan mereka, sedangkan dalam asuransi tidak demikian. Kalaupun ada bagian yang dapat diterima dari perusahaan asuransi tersebut, jumlahnya sudah ditentukan, yaitu 3% atau 4%.
Berkaitan dengan itu, Wahbah az‑Zuhaili menyimpulkan bahwa asuransi termasuk ‘aqd al‑garar yang dilarang Rasulullah SAW (HR. Ahmad bin Hanbal, Ibnu Majah, dan at‑Tirmizi). Akan tetapi, Muhammad Abduh (pembaru dari Mesir, 1849–1905) mengatakan bahwa asuransi jiwa termasuk ke dalam akad murabah, karena bersifat tolong-menolong.
Oleh karena itu, ia membolehkan akad asuransi jiwa dalam fatwanya. Muhammad Abduh merupakan orang pertama yang memfatwakan masalah asuransi jiwa.
Pendapat lain datang dari Syekh Muhammad Bahis al‑Muti (1854–1935), mufti Mesir. Ia berpendapat bahwa menurut hukum Islam jaminan atas harta benda adakalanya dengan cara kafilah (tanggungan) atau ta‘addi/itlaf (perbuatan sewenang‑wenang dari orang lain).
Dalam masalah asuransi, jaminan dengan cara kafilah tidak cocok, karena dalam akad kafÎlah ada utang yang harus dibayar dan benda yang dijadikan jaminan yang sepenuhnya diserahkan kepada penjamin. Jika benda itu musnah, pihak penjamin wajib menggantinya dengan barang yang sejenis atau dengan nilai yang sama. Dalam asuransi tidak ditemukan proses seperti ini.
Adapun ganti rugi yang harus dibayar oleh orang yang berbuat sewenang-wenang terhadap barang orang lain pada prinsipnya sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah al‑Baqarah ayat 194 yang berarti: “…Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu….”
Dalam asuransi, perusahaan tentunya tidak melakukan tindakan ta‘adda/itlaf terhadap barang tersebut. Bahkan, kecelakaan yang menimpa barang atau orang yang menjadi peserta asuransi sama sekali tidak terkait dengan perusahaan. Oleh sebab itu, asuransi pun tidak dapat dikategorikan ke dalam cara ini.
Dalam seminar fikih Islam (1960) di Damascus, Suriah, Ahmad Mustafa az‑Zarqa (guru besar usul fikih dan fikih di Universitas Damascus) mengemukakan pendapatnya tentang asuransi sebagai berikut.
1) Masalah asuransi adalah masalah baru, tidak ada nasnya.
2) Asuransi tidak termasuk ke dalam jenis pertaruhan atau untung‑untungan.
Menurutnya, unsur tolong‑menolong yang ada dalam asuransi membuat akad ini berada jauh dari akad untung‑untungan. Kedua pihak yang berakad dalam asuransi memperoleh manfaat yang pasti. Pihak perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan dan peserta merasa aman terhadap bahaya yang dikhawatirkannya, di samping mendapat ganti rugi. Akad ini juga tidak mengandung jahalah (kesamaran). Oleh sebab itu, hukum asuransi halal menurut syarak.
Pendapat senada juga dikemukakan oleh as‑Sadiq Muhammad Amin ad‑Darir (guru besar fikih Islam di Universitas Khartum, Sudan), at‑Tayyib Hasan an‑Najjar, Bahjat Ahmad Hilmy, dan Dr. M. Sadiq Fahmi (ketiganya ulama besar Mesir).
Dr. M. Umruddin (Dekan Fakultas Sastra Universitas Aligarh, India) dalam kesempatan itu tidak mengemukakan pendapatnya secara tegas. Ia hanya menganjurkan umat Islam menghindarkan diri dari asuransi karena bagaimanapun juga asuransi itu terkait dengan riba, yang dilarang secara tegas oleh nas.
Majma‘ al‑Buhus al‑Islamiyyah dalam konferensinya (1385 H/1965 M) di Cairo, Mesir, tidak memberikan kesimpulan final tentang hukum asuransi. Lembaga ini hanya menyatakan bahwa asuransi yang diselenggarakan badan perkumpulan dengan tujuan tolong‑menolong, seperti at‑ta’min at‑ta‘awuni, dibolehkan secara hukum. Demikian juga halnya dengan asuransi pensiun bagi pegawai negeri yang diselenggarakan pemerintah.
Akan tetapi asuransi yang berkembang pada saat ini (seperti asuransi kecelakaan, pertanggungjawaban tertanggung, dan asuransi jiwa), diputuskan oleh konferensi harus diteliti lebih jauh dengan melibatkan berbagai ahli yang terkait.
Menanggapi masalah asuransi dengan segala bentuknya yang berkembang pada saat ini dan yang masih diperselisihkan, KH Ali Yafie (salah seorang ketua Majelis Ulama Indonesia) mengatakan bahwa asuransi itu diciptakan di dunia Barat dan diatur hukum Barat, sehingga mempunyai watak, bentuk, sifat, dan tujuan yang berbeda dari wujud muamalah yang dikenal dalam fikih di dunia Islam.
Daftar Pustaka
al-Buga, Mustafa. Fiqh al-Mu‘awadah. Damascus: Dar al-Mustaqbal li at-Tiba‘ah, 1981.
Ibnu Abidin. Radd al-Muhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar. Cairo: al-Babi al-Halabi, 1974.
Uwais, Abdul Halim. at-Takaful al-Ijtima fi Dau’ al-Fiqh al-Islami. Jiddah: asy-Syarikah as-Sa‘udiyyah li al-Abhas wa at-Tausiq, 1988.
Yafie, K.H. Ali. Menggagas Fiqih Sosial. Bandung: Mizan, 1994.
az-Zarqa, Ahmad Mustafa. al-Madkhal ila al-Fiqh al-‘Amm. Beirut: Dar al-Fikr, 1967.
az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Beirut: Dar al-Fikr, 1984
Nasrun Haroen
Tambahan Redaksi
Asuransi Syariah sebagai Alternatif
Tidak ada satupun ulama di Indonesia yang menghalalkan asuransi, semua mengharamkannya. Ada tiga alasan kenapa asuransi diharamkan. Pertama, dianggap mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Nasabah membayar premi tapi tanpa ada kepastian apakah ia akan menerima klaim atau tidak. Tidak adanya kepastian ini menurut para ulama itu dilarang dalam transaksi Islam.
Kedua, mengandung unsur masyir (judi). Para ulama berpendapat ada elemen untung-untungan dalam asuransi, karena keuntungan atau kerugian ditentukan oleh peristiwa yang tidak pasti. Unsur perjudian seperti ini dilarang oleh syariat.
Ketiga, unsur Riba. Praktek asuransi juga berpotensi mengandung riba karena uang nasabah diinvestasikan dalam instrumen-instrumen yang mungkin tidak halal. Namun demikian, para ulama menganggap ada unsur kebaikan dalam asuransi, karena itu kemudian mereka merumuskan asuransi yang sesuai dengan syariat Islam, yakni asuransi syariah.
Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
Asuransi syariah di Indonesia digagas oleh para cendikiawan muslim yang tergabung dalam Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada 1990-an. Ide itu kemudian dia bicarakan dengan manajemen Bank Muamalat Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Pertemuan itu ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI). Tim ini bertugas merancang sistem dan pendirian perusahaan asuransi syariah. Hasil kerja TEPATI membuahkan berdirinya PT Syarikat Takaful Indonesia pada 24 Februari 1994 sebagai holding company. Kemudian, PT Asuransi Takaful Keluarga berdiri pada 5 Mei 1994 sebagai perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah pertama di Indonesia.
Langkah selanjutnya adalah mendirikan PT Asuransi Takaful Umum pada 2 Juni 1995 yang fokus pada produk asuransi umum syariah. Sejak saat itu, industri asuransi syariah di Indonesia berkembang dan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem keuangan syariah nasional.
Seiring dengan bertambahnya jumlah pelaku industri dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah, industri asuransi syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Tidak hanya dari sisi jumlah perusahaan, tetapi juga dari sisi inovasi produk serta penetrasi ke berbagai segmen masyarakat.
Banyak perusahaan asuransi konvensional kini memiliki unit syariah sebagai respons terhadap permintaan pasar. Selain itu, perusahaan-perusahaan murni syariah juga terus memperluas layanannya, baik dalam bentuk asuransi jiwa, kesehatan, maupun asuransi umum.
Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran penting dalam pengawasan dan pembinaan industri asuransi syariah. Bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), OJK memastikan bahwa setiap produk dan operasional perusahaan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah yang sehat, berdaya saing tinggi, dan mampu menjadi bagian integral dari sistem keuangan nasional.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Ada 11 indikator yang menjadi pembeda antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.
- Prinsip
Asuransi syariah menganut prinsip tabarru (gotong-royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Prinsip tabarru berarti setiap peserta memberikan sumbangan untuk membantu peserta lain dalam kelompoknya yang mengalami kerugian. Prinsip mudharabah mengacu pada kesepakatan antara perusahaan asuransi syariah dan peserta untuk berbagi hasil investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Prinsip wakalah merujuk pada peran perusahaan asuransi syariah sebagai perwakilan peserta untuk mengelola dana yang telah dikumpulkan.
Sementara itu, asuransi konvensional menggunakan prinsip indemnity (ganti rugi), subrogation (subrogasi), dan utmost good faith (kesetiaan yang paling tinggi). Prinsip indemnity berarti perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang setara dengan kerugian yang diderita oleh peserta. Prinsip subrogation mengacu pada hak perusahaan asuransi untuk mengambil alih hak-hak peserta dalam proses klaim. Prinsip utmost good faith merujuk pada kepercayaan paling tinggi antara perusahaan asuransi dan peserta dalam memberikan informasi yang benar dan lengkap.
- Pengawasan Dana
Pengawasan dana asuransi syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini bertanggung jawab pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan transaksi sesuai prinsip syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional, pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikelola oleh perusahaan asuransi konvensional masing-masing.
- Akad Perjanjian
Perjanjian yang berlaku dalam asuransi konvensional dan syariah juga berbeda. Asuransi syariah menggunakan akad tabarru yang bertujuan untuk saling menolong, sedangkan asuransi konvensional berbasis pada sistem jual-beli.
- Bagi Hasil
Keuntungan dari pengelolaan dana asuransi syariah akan dibagi secara merata kepada semua peserta dan perusahaan. Sementara itu, keuntungan pada asuransi konvensional akan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan.
- Zakat
Oleh karena menganut prinsip Islam, asuransi syariah mewajibkan peserta untuk membayar zakat dari keuntungan. Berbeda dengan asuransi konvensional, peserta tidak wajib membayar zakat pada perusahaan.
- Sistem Kepemilikan Dana
Pada asuransi syariah, dana premi atau kontribusi dimiliki oleh seluruh peserta asuransi. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana asuransi yang disimpan. Berbeda dengan asuransi konvensional, dana premi menjadi milik perusahaan dan bebas digunakan sesuai perjanjian awal.
- Dana Hangus
Salah satu perbedaan asuransi Syariah dan konvensional adalah sistem dana hangus. Asuransi syariah tidak memberlakukan dana hangus sehingga peserta atau nasabah dapat mengambil kembali dana yang sudah dibayarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana akan hangus jika polis berakhir atau nasabah tidak membayar premi.
- Klaim
Metode pembayaran klaim asuransi syariah dan konvensional juga berbeda. Pembayaran klaim asuransi syariah dilakukan melalui pencairan dana tabungan bersama. Tentu metode ini tidak lepas dari prinsip dasar asuransi syariah yaitu saling tolong-menolong antar peserta atau nasabah. Pada asuransi konvensional, dana bisa langsung dicairkan dari rekening perusahaan asuransi.
- Surplus Underwriting
Surplus underwriting asuransi syariah akan dibagi secara prorata kepada para pesertanya. Prinsip ini tidak ada pada asuransi konvensional sehingga jenis asuransi ini tidak memberlakukan pengembalian dana keuntungan.
- Pengelolaan Risiko
Risiko pada asuransi syariah dibebankan pada perusahaan dan peserta secara bersama-sama karena berbasis prinsip tolong-menolong. Pada asuransi konvensional, risiko ditransfer kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung dalam perjanjian polis.
- Pemegang Polis
Asuransi syariah didaftarkan untuk satu keluarga agar dapat memiliki manfaat bersama, sedangkan pada asuransi konvensional hanya ditujukan kepada pemegang polis.
Hambatan Pertumbuhan Asuransi Syariah
Secara konseptual asuransi syariah mempunyai beberapa keunggulan dibanding asuransi konvensional, terutama terkait jaminan kehalalan berdasarkan syariah Islam. Tapi ternyata keunggulan tersebut tidak berefek signifikan terhadap dominasi asuransi konvensional. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Roadmap Perasuransian Indonesia 2023 – 2027, premi asuransi konvensional mencapai pangsa pasar sebesar 50,32%, sementara premi asuransi sosial dan wajib sebesar 45%, dan premi asuransi syariah hanya sebesar 4,76%. Dari angka itu jelas terlihat angka dominasi asuransi konvensional, apalagi kalau asuransi sosial dan wajib dianggap sebagai asuransi konvensional. Dari berbagai sumber informasi yang berhasil dihimpun, setidaknya ada 7 faktor yang membuat asuransi syariah tidak mengalami pertumbuhan signifikan. Tujuh faktor itu adalah:
- Literasi dan Pemahaman Masyarakat yang Rendah. Banyak masyarakat, termasuk yang beragama Islam, masih kurang memahami konsep, manfaat, dan perbedaan mendasar antara asuransi syariah (prinsip sharing of riskatau tolong-menolong) dan asuransi konvensional (prinsip transfer of risk). Akibatnya, banyak yang masih menganggap asuransi secara umum bertentangan dengan prinsip Islam.
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Industri asuransi syariah masih menghadapi kekurangan tenaga ahli, agen, dan profesional yang benar-benar memahami baik aspek bisnis asuransi maupun prinsip-prinsip syariah secara mendalam.
- Permodalan dan Skala Usaha. Perusahaan asuransi syariah sering kali memiliki permodalan yang lebih minim dibandingkan perusahaan konvensional yang sudah mapan, sehingga membatasi kemampuan mereka untuk bersaing dalam hal inovasi produk, pemasaran, dan jangkauan layanan.
- Infrastruktur dan Aksesibilitas. Asuransi konvensional telah lebih dulu eksis dan memiliki jaringan kantor cabang serta agen yang lebih luas dan merata di berbagai wilayah, sementara akses terhadap layanan asuransi syariah, terutama di daerah terpencil, masih terbatas.
- Tantangan Regulasi dan Operasional. Kewajiban spin-off unit usaha syariah dari perusahaan konvensional, meskipun bertujuan baik, seringkali membutuhkan biaya besar dan perubahan operasional yang signifikan, yang dapat menghambat pertumbuhan.
- Keterbatasan Instrumen Investasi Syariah. Asuransi syariah wajib menginvestasikan dananya pada instrumen keuangan berbasis syariah. Keterbatasan ketersediaan instrumen investasi syariah yang berkualitas tinggi dan beragam menjadi tantangan dalam pengelolaan portofolio dan potensi hasil investasi.
- Persaingan Pasar yang Ketat. Asuransi konvensional telah lama mendominasi pasar dan memiliki basis pelanggan yang kuat serta kepercayaan publik yang sudah terbangun puluhan tahun.
Daftar Pustaka
Masykur, Fuad. Asuransi dalam Persfektif Islam, Madani Syariah Vol. 2, Agustus 2019
Ningsih, Didya Lestari. 2022, 26 Oktober). Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia. Diakses 25 OOktober 2025, dari https://www.kompas.com/stori/read/2022/10/26/160000179/sejarah-asuransi-syariah-di-indonesia.
Pusparini, Dian (2025, 9 Mei). Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah di Indonesia dan Dunia. Diakses 25 Oktober 2025, dari https://www.roojai.co.id/article/asuransi/sejarah-berdirinya-asuransi-syariah/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023) Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027.

