Muhammad Mustafa al-Maraghi adalah seorang ulama dan guru besar tafsir, penulis, mantan rektor Universitas al-Azhar, dan mantan qadhi al-qudhat (hakim agung) di Sudan. Tafsir al-Maragi adalah kitab tafsir Al-Qur’an yang ditulisnya selama 10 tahun.
Muhammad Mustafa al-Maraghi berasal dari keluarga ulama yang intelek. Al-Maraghi kecil, oleh orangtuanya, disuruh belajar Al-Qur’an dan bahasa Arab di kota kelahirannya dan selanjutnya memasuki pendidikan dasar dan menengah.
Terdorong keinginan agar al-Maraghi kelak menjadi ulama terkemuka, orangtuanya menyuruh al-Maraghi untuk melan jutkan studinya di al-Azhar. Di sinilah ia mendalami bahasa Arab, tafsir, hadis, fikih, akhlak, dan ilmu falak.
Di antara gurunya adalah Syekh Muhammad Abduh, Syekh Muhammad Hasan al-Adawi, Syekh Muhammad Bahis al-Muti, dan Syekh Ahmad Rifa’i al-Fayumi. Dalam masa studinya telah terlihat kecerdasan al-Maraghi yang menonjol, sehingga ketika ia menyelesaikan studinya pada 1904, ia tercatat sebagai alumnus terbaik dan termuda.
Setamat pendidikannya, ia menjadi guru di beberapa sekolah menengah. Kemudian ia diangkat menjadi direktur sebuah sekolah guru di Fayum, kira-kira 300 km di sebelah barat daya Cairo.
Pada masa selanjutnya al-Maraghi semakin mapan, baik sebagai birokrat maupun sebagai intelektual muslim. Ia menjadi kadi (hakim) di Sudan sampai menjabat qadhi al-qudhat hingga 1919. Kemudian ia kembali ke Mesir pada 1920 dan menduduki jabatan kepala Mahkamah Tinggi Syariah.
Pada Mei 1928 ia diangkat menjadi rektor al-Azhar. Pada waktu itu ia baru berumur 47 tahun, sehingga tercatat sebagai rektor termuda sepanjang sejarah Universitas al-Azhar.
Sebagai ulama, al-Maraghi memiliki kecenderungan bukan hanya kepada bahasa Arab, tetapi juga kepada ilmu tafsir, dan minatnya itu melebar sampai pada ilmu fikih.
Pandangannya tentang Islam terkenal tajam menyangkut penafsiran Al-Qur’an dalam hubungannya dengan kehidupan sosial dan pentingnya kedudukan akal dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Dalam bidang ilmu tafsir, ia memiliki karya yang sampai kini menjadi literatur wajib di berbagai perguruan tinggi Islam di seluruh dunia, yaitu Tafsir al-Maragi yang ditulisnya selama 10 tahun. Tafsir terse but terdiri dari 30 juz, telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa, termasuk bahasa Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penulisan tafsirnya dapat ditinjau dari dua segi. Dari segi urutan pemba hasannya, al-Maraghi dapat dikatakan memakai metode tahlili, sebab pada mulanya ia menurunkan ayat yang dianggap satu kelompok, lalu menjelaskan pengertian kata (tafsir al-mufradat), maknanya secara ringkas, dan asbab an-nuzul (sebab turunnya ayat) serta munasa bah (kesesuaian atau kesamaan) nya. Pada bagian akhir ia memberikan penafsiran yang lebih terperinci mengenai ayat tersebut.
Namun pada sisi lain, apabila ditinjau dari orientasi pem bahasan dan model bahasa yang digunakan, dapat dikatakan Tafsir al-Maragi memakai metode adab al-ijtima‘i, sebab diuraikan dengan bahasa yang indah dan menarik dengan berorientasi pada sastra, kehidupan budaya dan kemasyarakatan, sebagai suatu pelajaran bahwa Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk dalam kehidupan individu maupun mas yarakat.
Dr. Muhammad Quraish Shihab, ahli tafsir Al-Qur’an di Indonesia, mengatakan bahwa antara Abduh, Rasyid Rida, dan al-Maraghi, meskipun ada perbedaan, tetapi lebih menonjol persamaannya dalam menerapkan tafsir adab al-ijtima‘i.
Dalam melihat kecenderungannya pada bidang fikih, bukunya al-Fath al-Mubin fi Tabaqat al-Usuliyyin yang menguraikan Tabaqat (tingkatan) ulama usul, cukup dijadikan sebagai alasan.
Pandangan al-Maraghi yang cukup penting mengenai po sisi akal dalam memahami Islam dapat dilihat ketika memberi pengantar buku hayah Muhammad (Biografi Nabi Muhammad SAW), karya Muhammad Husain Haekal. Ia menulis,
“Bagi Al-Qur’an rasio harus menjadi juru penengah, sedang yang harus menjadi dasar ilmu ialah buktinya. Al-Qur’an mencela sikap meniru-niru buta dan mereka-reka yang hanya didasarkan pada prasangka, dan prasangka itu tidak berguna sedikit pun terhadap ke benaran.”
Lebih lanjut ia mengatakan,
“Eksperimen dan penyelidikan yang sempurna ialah hasil dari suatu observasi. Semua itu bagi kita bukan barang baru. Akan tetapi cara-cara lama baik dalam teori maupun praktik yang subur di dunia Timur han yalah cara-cara taklid dengan mengabaikan peranan rasio.
Sesudah kemudian oleh orang Barat dikeluarkan kembali dalam bentuk yang lebih matang, kita pun lalu kembali mengambil dari sana, dan kita menganggapnya sebagai sesuatu yang baru.”
Al-Maraghi adalah seorang ulama yang produktif dalam menyampaikan pemikirannya melalui tulisannya yang terbilang banyak, sebab di samping kedua buku tersebut di atas masih terdapat sejumlah tulisannya, antara lain: ‘Ulum al-Balagah, Hidayah at-Talib, Tahdzib at-Taudhih, Buhuts wa ArA’, Tarikh ‘Ulum al-Balagah wa Ta‘rif bi Rijaliha, Mursyid at-Tullab, al-Mujaz fi al-Adab al-‘Arabi, al-Mujaz fi ‘Ulum al-Usul, ad-Diyanah wa al-Akhlaq, al-hisbah fi al-Islam, ar-Rifq bi al-Hayawan fi al-Islam, Syarh Salatsin haditsan, Tafsir Juz Innama as-Sabil, Risalah fi Zaujat an-Nabi, Risalah Itsbat Ru’yah al-Hilal fi Ramadhan, al-Khuthbah wa al-Khuthaba’ fi Daulah al-Umawiyyah wa al-‘Abbasiyyah, dan al-Mutala‘ah al-‘Arabiyyah li al-Madaris as-Sidaniyyah.
DAFTAR PUSTAKA
Haekal, Muhammad Husain. hayah Muhammad. Cairo: Dar al-Ma‘arif, 1971.
Mahmud, Abdul Halim. Manahij al-Mufassirin. Cairo: Dar al-Kitab al-Misri, 1978.
al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir al-Maragi. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1974.
–––––––. al-Fath al-Mubin fi Tabaqat al-Usuliyyin. Cairo: Muhammad Amin Damj wa Syuraka’uh, 1394 H/1974 M.
az-Zahabi. at-Tafsir wa al-Mufassirin. Cairo: Dar al-Kutub al-Hadis, 1976.
Syahrin Harahap