Al-Maraghi, Muhammad Mustafa

(Maraghah, Mesir, 1881–1945)

Muhammad Mustafa al-Maraghi adalah seorang ulama dan guru besar tafsir, penulis, mantan rektor Universitas al-Azhar, dan mantan qadhi al-qudhat (hakim agung) di Sudan. Tafsir al-Maragi adalah kitab tafsir Al-Qur’an yang ditulisn­ya selama 10 tahun.

Muhammad Mustafa al-Maraghi berasal dari keluarga ula­ma yang intelek. Al-Maraghi kecil, oleh orangtuanya, disuruh belajar Al-Qur’an dan bahasa Arab di kota kela­hirannya dan selanjut­nya memasuki pendidikan dasar dan menengah.

Terdorong keinginan agar al-Maraghi kelak menjadi ulama terkemuka,­ orangtuanya menyuruh al-Maraghi untuk melan­ jutkan studinya di al-Azhar. Di sinilah ia mendalami bahasa Arab, tafsir, hadis, fikih, akhlak, dan ilmu falak.

Di antara gu­runya adalah Syekh Muham­mad Abduh, Syekh Muhammad Hasan al-Adawi, Syekh Muhammad Bahis al-Muti, dan Syekh Ahmad Rifa’i al-Fayumi. Dalam masa studinya telah terlihat kecerdasan­ al-Maraghi yang menonjol, sehingga ketika ia menye­lesaikan studinya pada 1904, ia tercatat sebagai alum­nus terbaik dan termuda.

Setamat pendidikannya, ia menjadi guru di beberapa­ sekolah menengah. Kemudian ia diangkat menjadi direktur sebuah sekolah guru di Fayum, kira-kira 300 km di sebelah barat daya Cairo.

Pada masa selanjutnya al-Maraghi semakin ma­pan, baik sebagai birokrat maupun sebagai intelektual muslim. Ia menjadi kadi (hakim) di Sudan sampai menjabat qadhi al-qudhat hingga 1919. Kemudian ia kembali ke Mesir pada 1920 dan menduduki jabatan kepala Mahkamah Tinggi Syariah.

Pada Mei 1928 ia diangkat menjadi rektor al-Azhar. Pada waktu itu ia baru berumur 47 tahun, sehingga tercatat­ sebagai rektor termuda sepanjang sejarah Universitas­ al-Azhar.

Sebagai ulama, al-Maraghi memiliki kecenderungan­ bu­kan hanya kepada bahasa Arab, tetapi juga kepada ilmu tafsir, dan minatnya itu melebar sampai pada ilmu fikih.

Pandan­gannya tentang Islam terkenal tajam me­nyangkut penafsiran­ Al-Qur’an dalam hubungannya dengan kehi­dupan sosial dan pentingnya kedudukan akal dalam­ menafsirkan Al-Qur’an.

Dalam bidang ilmu tafsir, ia memiliki karya yang sampai­ kini menjadi literatur wajib di berbagai perguruan tinggi Is­lam di seluruh dunia, yaitu Tafsir al-Maragi yang ditulisnya selama 10 tahun. Tafsir terse­ but terdiri dari 30 juz, telah diterjemahkan­ ke dalam beberapa bahasa, termasuk­ bahasa Indonesia.

Metode yang digunakan dalam penulisan tafsirnya dapat ditinjau dari dua segi. Dari segi urutan pemba­ hasannya, al-Maraghi dapat dikatakan memakai metode tahlili, sebab pada mulan­ya ia menurunkan­ ayat yang dianggap­ satu kelompok, lalu­ menjelaskan pengertian kata (tafsir al-mufradat), maknanya secara ringkas, dan asbab an-nuzul (sebab turunnya ayat) serta munasa­ bah (kesesuaian­ atau kesa­maan) nya. Pada bagian akhir ia memberikan penafsiran­ yang lebih terperinci­ mengenai ayat tersebut.

Namun pada sisi lain, apabila ditinjau dari orientasi pem­ bahasan dan model bahasa yang digunakan, dapat dikatakan Tafsir al-Maragi memakai metode adab al-ijtima‘i, sebab diuraikan dengan bahasa yang indah dan menarik dengan berorientasi pada sastra, kehidupan budaya dan kemasyara­katan, sebagai suatu pelajaran bahwa Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk dalam kehidupan individu maupun mas­ yarakat.

Dr. Muhammad Quraish­ Shihab, ahli tafsir Al-Qur’an di Indonesia, mengatakan bahwa antara Abduh, Rasyid Rida, dan al-Maraghi, meskipun ada perbe­daan, tetapi lebih menonjol persamaannya dalam menerapkan­ tafsir adab al-ijtima‘i.

Dalam melihat kecenderungannya pada bidang fikih, bukunya al-Fath al-Mubin fi Tabaqat al-Usuliyyin yang menguraikan Tabaqat (tingkatan) ulama usul, cukup di­jadikan sebagai alasan.

Pandangan al-Maraghi yang cukup penting mengenai po­ sisi akal dalam memahami Islam dapat dilihat ketika memberi pengantar buku hayah Muhammad (Biografi Nabi Muham­mad SAW), karya Muhammad Husain Haekal. Ia menulis,

“Bagi Al-Qur’an rasio harus menjadi juru penengah, sedang yang harus menjadi dasar ilmu ialah buktinya. Al-Qur’an mencela sikap meniru-niru buta dan mere­ka-reka yang hanya didasarkan pada prasangka, dan prasangka­ itu tidak berguna sedikit pun terhadap ke­ benaran.”

Lebih lanjut ia mengatakan,

“Eksperimen­ dan penyelidikan yang sempurna ialah hasil dari suatu observasi. Semua itu bagi kita bukan barang baru. Akan tetapi cara-cara lama baik dalam­ teori maupun praktik yang subur di dunia Timur­ han­ yalah cara-cara taklid dengan mengabai­kan peranan rasio.

Sesudah kemudian oleh orang Barat dikeluarkan kembali dalam bentuk yang lebih­ matang, kita pun lalu kembali mengambil dari sana, dan kita menganggapnya sebagai sesuatu yang baru.”

Al-Maraghi adalah seorang ulama yang produktif dalam menyampaikan pemikirannya melalui tulisannya yang ter­bilang banyak, sebab di samping kedua buku tersebut di atas masih terdapat sejumlah tulisannya, antara lain: ‘Ulum al-Balagah, Hidayah at-Talib, Tahdzib at-Taudhih, Buhuts wa ArA’, Tarikh ‘Ulum al-Balagah wa Ta‘rif bi Rijaliha, Mursyid at-Tullab, al-Mujaz fi al-Adab al-‘Arabi, al-Mujaz fi ‘Ulum al-Usul, ad-Diyanah wa al-Akhlaq, al-hisbah fi al-Islam, ar-Rifq bi al-Hayawan fi al-Islam, Syarh Salatsin haditsan, Tafsir Juz Innama as-Sabil, Risalah fi Zaujat an-Nabi, Risalah Itsbat Ru’yah al-Hilal fi Ramadhan, al-Khuthbah wa al-Khuthaba’­ fi Daulah al-Umawiyyah wa al-‘Abbasiyyah, dan al-Mutala‘ah al-‘Arabiyyah li al-Madaris as-Sidaniyyah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Haekal, Muhammad Husain. hayah Muhammad. Cairo: Dar al-Ma‘arif, 1971.
Mahmud, Abdul Halim. Manahij al-Mufassirin. Cairo: Dar al-Kitab al-Misri, 1978.
al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir al-Maragi. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1974.
–––––––. al-Fath al-Mubin fi Tabaqat al-Usuliyyin. Cairo: Muhammad Amin Damj wa Syuraka’uh, 1394 H/1974 M.
az-Zahabi. at-Tafsir wa al-Mufassirin. Cairo: Dar al-Kutub al-Hadis, 1976.

Syahrin Harahap