al-Baidawi, Abdullah bin Umar

(w. 685 H/1282 M)

Al-Baidawi  adalah penganut Mazhab Syafi‘i yang memiliki reputasi tinggi karena berilmu luas dan berkarya banyak. Nama lengkapnya: Abdullah bin Umar bin Muhammad bin Ali Abdul Khair Nasiruddin. Ia pernah menjadi hakim agung di Syiraz, kemudian menetap di Tabriz (Iran barat laut) sampai wafat.

Al-Baidawi adalah putra seorang hakim agung di Fars (Iran barat daya) di bawah Atabeg (gelar pejabat militer Bani Seljuk) Abu Bakar bin Sa‘d (613 H/1226 M–658 H/1260 M).

Ia menghasilkan banyak karya dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, antara lain al-Minhaj fi al-Wushul ila ‘Ilm al-Ushul (Cara [untuk] Sampai kepada Ilmu Usul [fikih]) di bidang usul fikih; al-Gayah al-Qushwa (Sasaran Terakhir) di bidang fikih; Kitab at-Tadzkirah (Kitab Peringatan) juga di bidang fikih;

Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil (Cahaya Al-Qur’an dan Rahasia Takwil), yang populer dengan sebutan Tafsir al-Baidawi, di bidang tafsir Al-Qur’an; at-hawali‘ (Pertanda) di bidang ilmu kalam; al-Mishbah (Pelita) juga di bidang ilmu kalam; Syarh Masabih as-Sunnah (Komentar [atas kitab] Pelita Sunah) di bidang hadis; dan Mukhtasar al-Kafiyah (Ringkasan yang Memadai) di bidang gramatika bahasa Arab.

Dari delapan karya al-Baidawi tersebut, menurut Muhammad Husain az-Zahabi, ahli tafsir dan dosen Fakultas Syariah Universitas al-Azhar Cairo, tiga di antaranya merupakan karya al-Baidawi yang paling populer, yaitu: Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil, Minhaj al-Wusul ilaa ‘Ilm al-Usul, dan at-tawali‘.

Khusus tafsir Anwar at-Tanzil telah diberi komentar oleh sebelas mufasir, mereka adalah: Muhyiuddin Muhammad bin Muslih ad-Din (w. 951 H/1544 M), Muslih ad-Din Mustafa bin Ibrahim (terkenal dengan nama Ibnu Tamjid), Zakaria bin Muhammad al-Ansari (w. 926 H/1520 M), Jalaluddin as-Suyuti, al-Khatib al-Kazaruni (w. 545 H/1150 M), Syamsuddin Muhammad bin Yusuf al-Kirmani (w. 786 H/1384 M), Jamaluddin Ishaq al-Qaramani (w. 933 H/1527 M), Mustafa bin Sya‘ban as-Sururi (w. 969 H/1562 M), al-Manawi (w. 994 H/1586 M), Syekh Mulla Khusrau (w. 1016 H/1607 M), dan al-Qaramani (w. 871 H/1467 M).

Kitab tersebut, sebagaimana dikatakan sarjana Belanda, Snouck Hurgronje (1857–1936), juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (Melayu) oleh Abdur Rauf Singkel (1615–1693), dengan judul Turjuman al-Mustafid.

Kitab usul fikih al-Baidawi, Minhaj al-Wusul, sebagaimana dikatakan al-Asnawi merupakan kitab usul fikih yang padat dan memiliki bahasa yang baik, seperti katanya, ”Orang-orang yang menekuni usul fikih dewasa ini memusatkan perhatian pada al-Minhaj ini, karena kendati bukunya kecil, ia mengandung ilmu yang banyak dan memiliki susunan bahasa yang indah dan menarik.”

Bagaimana besar perhatian para ahli usul fikih terhadap kitab Minhaj al-Wushul itu terlihat pada banyaknya syarh (komentar) mereka atasnya. Di antara ahli usul fikih yang memberi komentar adalah: Burhanuddin al-Fargani (w. 743 H/1342 M), at-Tibrizi al-Jabardi (w. 746 H/1345 M), Syamsuddin Abu as-Sana (w. 749 H/1348 M), al-Ardabili (w. 749 H/1348 M), Tajuddin as-Subki, Ibnu Mulaqqin (w. 804 H/1402 M), Syihabuddin al-Gazzi (w. 822 H/1419 M), Syamsuddin Muhammad al-Jazairi (w. 833 H/1430 M), Syihabuddin ar-Ramli (w. 848 H/1444 M), Imam al-Kamili (w. 874 H/1469 M), dan Abdur Rahman bin Hasan al-Asnawi (w. 772 H/1370 M).

Di antara komentar kitab Minhaj al-Wushul yang paling populer ialah karya al-Asnawi, Nihayah as-dul Syarh Minhaj al-Wushul. Sebenarnya, Minhaj al-Wushul ini adalah ringkasan dari karya Tajuddin Muhammad bin al-Hasan al-Armawi (w. 606 H/1210 M) yang berjudul al-hasil (Yang Berhasil), yang diringkaskan pula oleh penulisnya dari kitab al-Mahsul karya Fakruddin ar-Razi. Akan tetapi, menurut KH Siradjuddin Abbas, ahli fikih Mazhab Syafi‘i kelahiran Bukittinggi, al-hasil adalah ringkasan dari karya Imam al-Ghazali, al-Mustasfa.

Kendati kitab Minhaj al-Wusul banyak mendapat perhatian ulama, kandungan karya tersebut sulit dipahami. Oleh sebab itu, Muhammad Khudari Bek (w. 1245 H/1829 M), ahli sejarah dan usul fikih dari Mesir, setelah mengutip ucapan al-Asnawi di atas, mengatakan, ”Saya tidak mengerti di mana letak kedalaman isi dan keindahan bahasa kitab al-Minhaj, padahal kalimat-kalimatnya tertutup, sulit dipahami. Saya sendiri, kalau akan memahami perkataan al-Baidawi di dalam kitab itu, harus mencari komentarnya, dan memang al-Asnawi saja yang berhasil baik menguraikan kandungan kitab al-Minhaj.”

Al-Baidawi menghasilkan sebuah tulisan mengenai kalam, yaitu tawali‘ al-Anwar min Matali al-Anzar. Karya ini dikomentari Mahmud bin Abdur Rahman al-Isfahani (w. 749 H/­1348 M), dan diterbitkan di Cairo tahun 1323.

Al-Baidawi menulis salah satu karangan dalam bahasa Persia, yaitu Nizam at-Tawarikh, yang diperbaiki dan dikomentari Sayid Mansur di Hindustani, lalu diterbitkan di Hyderabad tahun 1930. Buku ini berisi sejarah dunia dari masa Nabi Adam AS hingga tahun 674 H/1275 M.

Karya ini diterbitkan di Cairo pada 1330, mencakup empat bagian dalam dua jilid, dikomentari oleh Khatib al-Kazaruni. Karangan ini diwajibkan kepada mahasiswa tahun keenam di al-Azhar. Karyanya yang lain adalah mengenai syariat, fikih, teologi skolastik, dan tata bahasa. Karyanya itu secara umum bukanlah tulisan asli, melainkan berdasarkan tulisan para penulis lain.

Dia dikenal karena keringkasannya dalam cara memperlakukan pelbagai mata pelajarannya. Tetapi karyanya itu dianggap cacat karena kurang lengkap dan juga disalahkan karena ketidakseksamaan.

DAFTAR PUSTAKA

al-Asnawi, Abdurrahim. Thabaqat asy-Syafi‘iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1407 H/1987 M.
al-Baidawi, Abdullah bin Umar bin Muhammad. Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil al-Musamma Tafsir al-Baidawi. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
_____________________________________. Minhaj al-Wushul fi ‘Ilm al-Ushul. Cairo: Matba‘ah Muhammad Ali Subeih wa awladuhu, t.t. Margoliouth, D.S. Chrestomathia Baidawiana. London: t.p., 1894.
as-Subki. Thabaqat asy-Syafi‘i al-Kubra. Vol. 59. Cairo: t.p., 1324 H/1906 M.
as-Suyuti. Bugyah al-Wu‘at. Cairo: Isa al-Babi al-Halabi, 1320 H/1902 M.
Yafi’i. Mir’at al-amin. Haydarabad: t.p., 1337 H/1918 M–1339 H/1920 M.

Miftah Adebayo Uthman