Ittihadul Muballighin

(Ar.: Ittihad al-muballigin)

Ittihadul Muballighin adalah nama sebuah organisasi profesi dakwah yang merupakan organisasi sosial keagamaan. Secara harfiah, nama organisasi ini terdiri atas dua kata: ittihad yang berarti “persatuan” dan muballigin yang berarti “beberapa mubaligh” (orang yang menyampaikan ajaran Allah SWT). Ittihad al-muballigin berarti “persatuan para mubaligh”.

Organisasi Ittihadul Muballighin didirikan pada tanggal 27 Ramadan 1398/31 Agustus 1978 di Jakarta, berbentuk Badan Hukum (Yayasan) dengan akta nomor 93 tanggal 26 Desember 1979 oleh Notaris Bebasa Daeng Lalo, S.H., dan diumumkan dalam Berita Negara RI pada tanggal 1 April 1980.

Pendiri organisasi ini adalah (1) KH Ahmad Syaikhu, (2) KH Ayatullah Saleh, (3) KH M. Hasyim Adnan, (4) KH Abdussalam M. Noor, (5) KH Syukron Ma’mun, dan (6) Drs. H Ibrahim, AR.

Setelah berdiri Ittihadul Muballighin, dibentuklah Panitia Tujuh untuk merancang personalianya. Personalia Ittihadul Muballighin yang pertama adalah sebagai berikut: KH Ahmad Syaikhu (ketua umum), H Masyhuri Baidhowi (sekretaris), dan Syekh H M. Jailani (Singapura) pada Departemen Pendidikan Dakwah. Selanjutnya, KH Syukron Ma’mun terpilih sebagai ketua umum.

Organisasi ini sejak didirikan bersifat independen, tidak berafiliasi pada salah satu orpol/parpol mana pun. Ini dimaksudkan agar organisasi dapat bekerja dengan baik dan leluasa untuk mengambil yang baik dan menghindari yang batil. Organisasi ini didirikan untuk menyampaikan ajaran Allah SWT di mana pun berada dengan cara yang lemah lembut/ bijaksana.

Pasal 3 Anggaran Dasar (AD)-nya menyebutkan, organisasi ini berakidah Islam menurut mabda’ (prinsip) ahlusunah waljamaah. Asas organisasi adalah Pancasila (Pasal 4). Sifat organisasi adalah keagaamaan, koordinatif, dan independen (Pasal 5).

Tujuan didirikannya Ittihadul Muballighin adalah (1) terlaksananya ajaran Islam dengan sebaik-baiknya dan (2) terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah SWT sesuai dengan tujuan negara Republik Indonesia yang berfilsafat Pancasila.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut di atas, Ittihadul Muballighin melakukan usaha:

(1) menyebarkan agama Islam dengan penuh hikmah dan kebijaksanaan sesuai dengan contoh yang digariskan Rasulullah SAW;

(2) meningkatkan mutu dan peranan insan dakwah, para mubaligh, imam dan khatib serta pencinta Islam;

(3) melaksanakan usaha perbaikan dan peningkatan di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan yang bermanfaat bagi agama, nusa, dan bangsa;

(4) meningkatkan ukhuwah islamiah baik nasional maupun internasional;

(5) mendorong dan membina kaum muslimin dalam segala bidang agama, khususnya yang berkaitan dengan kerumahtanggaan dan pendidikan keluarga; dan

(6) turut mendirikan badan usaha/lembaga lainnya yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan yang berlaku (Pasal 7).

Lambang Ittihadul Muballighin adalah Ka’bah tanpa pintu, berwarna hitam, bergaris putih dengan menara lurus yang lebih tinggi daripada Ka’bah di sebelah kirinya, dan bertuliskan huruf Arab yang berbunyi “Ittihadul Muballighin” (khathth Khufi: gaya penulisan kaligrafi) yang berwarna putih di atas warna dasar hijau tua.

Struktur organisasi Ittihadul Muballighin terdiri atas pengurus di tingkat pusat yang disebut Pimpinan Pusat; di tingkat propinsi/daerah istimewa, Pimpinan Wilayah Propinsi/Daerah Istimewa; di tingkat kabupaten/kota, Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan di tingkat kecamatan, Pimpinan Cabang Kecamatan.

Daftar Pustaka

AD dan ART Ittihadul Muballighin. Jakarta: Ittihadul Muballighin, t.t.

Keputusan Musyawarah Nasional III. Jakarta: Ittihadul Muballighin, 19–22 Zul-hijah 1410/12–15 Juli 1990.

Ratib, Ahmad Syaikhu A. “Mengenal Ittihadul Muballighin,” Makalah dalam Kegiatan Ittihad, Jakarta, 1990.

Ahmad Rofiq