Kata ta’awwudz dalam bahasa Arab berarti “berlindung”. Secara terminologis, taawuz berarti “meminta perlindungan kepada Allah SWT dari segala kejahatan dengan mengucapkan a‘udzu bi Allah min asy-syaithan ar-rajim” (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk).
Setan sangat berbahaya bagi manusia, sehingga meminta perlindungan kepada Allah SWT dari godaan setan merupakan kebutuhan manusia yang ingin selamat. Allah SWT menyuruh manusia untuk berlindung dan meminta perlindungan kepada-Nya dari godaan dan perdaya setan.
Perintah tersebut tertuang dalam Al-Qur’an surah al-Mu’minun (23) ayat 97–98, surah al-Falaq (113) ayat 1, surah an-Nas (114) ayat 1, surah al-A‘raf (7) ayat 200, surah an-Nahl (16) ayat 98, surah al-Mu’min (40) ayat 56, dan surah Fussilat (41) ayat 36.
Begitu berbahayanya setan bagi manusia, sehingga di samping Allah SWT menyuruh manusia untuk berlindung kepada-Nya dari godaan setan, pada ayat lain dalam Al-Qur’an Allah SWT juga memberi peringatan bahwa setan adalah musuh manusia (antara lain QS.2:168, 208; QS.6:142; QS.7:22; QS.12:5; QS.28:15; QS.35:6; QS.36:60; dan QS.43:62).
Hadis tentang taawuz dihimpun Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar wa Fada’il al-A‘mal (Zikir-Zikir dan Pekerjaan Utama). Diriwayatkan oleh Abu Ja‘far bin Jarir dari Ibnu Abbas, bahwa yang pertama diturunkan Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW ialah perkataan Jibril, “Ya Muhammad, minta perlindunganlah (kepada Allah).”
Kemudian Muhammad berkata, “A‘udzu bi Allah as-sami‘i al-‘alimi min asy-syaithan ar-rajim (Aku meminta perlindungan kepada Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk).” Kemudian Jibril berkata lagi, “Ucapkanlah Bismi Allah ar-Rahman ar-Rahim (Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang).”
Jibril kemudian berkata lagi, “Iqra’ bi ismi Rabbika al-ladzi Khalaq (dan seterusnya ayat pertama yang diturunkan itu, yaitu surah al-Alaq ayat 1–5).” Ibnu Abbas berkata bahwa taawuz atau isti‘adzah merupakan ayat Al-Qur’an pertama yang diturunkan melalui ucapan (lisan) Jibril. Tetapi hadis ini dipandang daif (lemah) karena sanadnya terputus-putus.
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, mengucapkan taawuz atau isti‘adzah merupakan perbuatan yang dicintai Rasulullah SAW (mustahabb), bukan sesuatu yang wajib dan berdosa meninggalkannya. Tetapi ar-Razi meriwayatkan dari Ata bin Abi Rabah bahwa hukum isti‘adzah wajib, baik di dalam maupun di luar salat, jika bermaksud hendak membaca ayat Al-Qur’an.
Ini didasarkan pada surah an-Nahl (16) ayat 98 yang berarti: “Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
Menurut Muhammad bin Sirin (32 H/653 M–110 H/729 M), seorang periwayat hadis, jika seseorang pernah membaca taawuz sekali dalam seumur hidup, terpenuhilah kewajiban bagi orang tersebut. Ada juga yang mengatakan bahwa kewajiban isti‘adzah ini khusus merupakan perintah kepada Nabi Muhammad SAW saja.
Imam Malik meriwayatkan bahwa Nabi SAW tidak pernah memerintahkan menulis kalimat taawuz. Nabi SAW mengucapkan taawuz pada malam pertama ketika akan melakukan salat malam (qiyamul lail).
Tentang ucapan yang lazim dalam bertaawuz, Imam Syafi‘i mencukupkan dengan lafal a‘udzu bi Allah min asy-syaithan ar-rajim (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Abu Hanifah (Imam Hanafi) menambahnya sehingga menjadi a‘udzu bi Allah as-Sami‘i al-‘Alim min asy-syaithan ar-rajim (aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dari godaan setan yang terkutuk).
Menurut Sufyan as-Sauri dan al-Auza’i (salah seorang pengumpul hadis yang pertama di Syam/Suriah), lafalnya adalah a‘udzu bi Allah min asy-syaithan ar-rajim inna Allah huwa as-Sami‘u al-‘Alim” (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).
Menurut ad-Dahhaq bin Makhdad, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, lafalnya adalah asta‘idzu bi Allah min asy-syaithan ar-rajim (aku memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk).
Tentang pembacaan taawuz pada waktu salat, menurut Imam Hanafi dan Muhammad asy-Syaibani (murid Imam Hanafi, salah seorang pendiri Mazhab Hanafi), hukumnya wajib dibaca ketika akan membaca ayat Al-Qur’an dalam salat.
Menurut Abu Yusuf (murid Imam Hanafi, salah seorang yang juga membentuk Mazhab Hanafi), makmum wajib juga membaca taawuz walaupun tidak membaca ayat Al-Qur’an (menurut Abu Yusuf, makmum tidak wajib membaca surah al-Fatihah karena bacaan imam adalah mencakup makmum).
Menurut Abu Yusuf, wajib membaca taawuz setelah takbiratulihram pada salat id sebelum takbir-takbir yang lain. Jumhur ulama berpendapat, bahwa membaca taawuz setelah takbir-takbir dalam tiap-tiap rakaat pada salat id sebelum membaca surah al-Fatihah adalah wajib.
Ibnu Kasir dalam tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an al-‘Azim, menjelaskan bahwa hanya kepada Allah SWT-lah manusia memohon perlindungan dari serangan, baik dari musuh yang bersifat batin maupun yang bersifat zahir (lahir). Ibnu Kasir merujuk surah al-Isra’ (17) ayat 65 yang berarti: “Sesungguhnya hamba-hamba-Ku, kamu tidak dapat berkuasa atas mereka. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai penjaga.”