Universitas Islam Indonesia

(UII)

Universitas Islam tertua dan sampai sekarang termasuk salah satu universitas Islam terkemuka di Indonesia ini berkedudukan di Yogyakarta, didirikan pada tanggal 27 Rajab 1364/8 Juli 1945. Dies Natalis UII diperingati setiap tahun sesuai dengan tanggal Hijriah, yakni 27 Rajab, dan bukan pada tanggal 8 Juli.

Universitas Islam Indonesia didirikan para tokoh terkemuka muslim Indonesia dari berbagai golongan/organisasi sosial Islam. Tokoh tersebut antara lain KH Wahid Hasyim, KH Mas Mansur, Dr. Sukiman, AbikusnoTjokrosujoso, H Anwar Tjokraminoto, Mr. Mohamad Roem, dan KH A. Kahar Muzakkir.

Pada awalnya, universitas ini bernama Sekolah Tinggi Islam (STI), berada di Jakarta, kemudian dipindahkan ke Yogyakarta dan pada 1948 secara resmi berganti nama menjadi Universitas Islam Indonesia. Peresmiannya diselenggarakan dalam suatu upacara sederhana di Gedung Agung Yogyakarta dan dihadiri oleh Soekarno dan Hatta, presiden dan wakil presiden Republik Indonesia ketika itu.

Pada 1951 diadakan penggabungan antara UII Yogyakarta dan Perguruan Tinggi Islam (PII) Surakarta dengan tetap mempergunakan nama Universitas Islam Indonesia. Pada saat itu UII telah mempunyai empat fakultas: Agama, Hukum, Ekonomi, dan Ilmu Pendidikan (Pedagogi).

Dalam perkembangan lebih lanjut, Fakultas Agama yang ada di UII diambil alih Kementeria Agama RI dan kemudian dikembangkan menjadi salah satu Fakultas Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), yang akhirnya menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) setelah digabung dengan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) di Jakarta.

Fakultas Pedagogi diambil alih oleh Universitas Gajah Mada menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), yang pada perkembangan selanjutnya menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Yogyakarta.

Dari 1960 sampai 1970, UII mengalami perkembangan yang sangat menonjol dan dapat mendirikan enam cabang di berbagai kota: (1) UII Surakarta, yang terdiri dari Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Syariah, Fakultas Tarbiyah, dan Fakultas Kedokteran; (2) UII Madiun, yang terdiri dari Fakultas Syariah, Fakultas Tarbiyah, dan Fakultas Hukum; (3) UII Cirebon, yang terdiri dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi; (4) UII Bangil yang terdiri dari Fakultas Syariah; (5) UII Gorontalo, yang terdiri dari Fakultas Hukum­ dan Fakultas Tarbiyah; dan (6) UII Purbalingga, yang terdiri dari Fakultas Syariah.

Sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah tentang pengaturan perguruan tinggi bahwa baik perguruan tinggi negeri maupun swasta tidak boleh mempunyai cabang, maka pada 1966 cabang UII dibubarkan.

Mahasiswanya dapat melanjutkan kuliah di UII pusat Yogyakarta. Fakultas Kedokteran UII cabang Surakarta yang menggabungkan diri dengan fakultas atau perguruan tinggi lain di Surakarta menjadi Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret (UNS).

Organisasi Universitas Islam Indonesia terdiri atas Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia atau al-Jami’ah al-Islamiyah al-Indonesiah dan universitas. Badan Wakaf UII dipimpin dewan pengurus yang beranggotakan tokoh umat, cendekiawan, dan ulama, dengan jumlah paling sedikit 25 orang.

Sebagai pelaksana harian, dewan pengurus dibantu pengurus harian yang berjumlah 7–10 orang dengan susunan: ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan anggota.

Universitas Islam Indonesia sepanjang sejarahnya telah dipimpin beberapa rektor: Prof. KH Abdul Kahar Muzakkir (1945–1948 dan 1948–1960); Prof. Mr. RHA. Kasmat Bahuwinangun (1960–1963); Prof. Dr. Sardjito (1963–1970); H GBPH Prabuningrat (1970–1973 dan 1973–1982); Prof. Dr. Ace Partadiredja (1982–1989); Prof. Dr. H Zanzawi Soejoeti, M.Sc. (1990–1994); Prof. H Zaini Dahlan, M.A. (1994–1998 dan 1998–2003); dan Dr. Ir. Luthfi Hasan, M.S. (sejak 2003). Tujuan UII seperti tertera dalam statutanya yang terakhir dan berlaku untuk saat ini adalah:

(1) membentuk tenaga ahli dan sarjana muslim yang bertakwa, berakhlak mulia, terampil, berilmu amaliah, dan beramal ilmiah;
(2) mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni yang berjiwa Islam,
(3) turut serta membangun masyarakat dan Negara Republik Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diridai oleh Allah SWT; dan
(4) mendalami, mengembangkan, dan menyebarluaskan pemahaman ajaran agama Islam untuk dihayati dan diamalkan oleh warga UII dan masyarakat pada umumnya.

Dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) UII termuat secara lengkap rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yang meliputi aspek pengembangan akademik maupun pengembangan fisik. Pengembangan juga telah direalisasi dengan dibangunnya kampus terpadu UII yang berlokasi di sebelah utara kota Yogyakarta, di lereng Gunung Merapi yang sejuk.

Daftar Pustaka

Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud. Direktori Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia 1988. Jakarta: Depdikbud, 1989.
www[dot]uii[dot]ac[dot]id
UII. Sejarah Singkat Universitas Islam Indonesia dalam Standardisasi Fakultas Tarbiyah UII. Yogyakarta: UII, 1982/1983.

Syahrin Harahap