Tarwiyah dalam bahasa Arab berarti “merenung” atau “berpikir”. Istilah tarwiyah digunakan untuk hari kedelapan bulan Zulhijah. Pemberian nama “tarwiyah” untuk hari (malam dan siangnya) kedelapan bulan Zulhijah berkaitan erat dengan peristiwa Nabi Ibrahim AS bermimpi mendapat perintah untuk menyembelih anaknya, Ismail (QS.37:102–107).
Pada malam dan pagi hari tarwiyah, Nabi Ibrahim AS merenung dan berpikir, apakah mimpinya itu berasal dari Allah SWT ataukah dari setan. Karena ragu tentang kebenaran mimpinya, Nabi Ibrahim AS tidak melaksanakan mimpinya itu pada siang harinya, tetapi masih tetap berpikir. Oleh karena itulah malam kedelapan di bulan Zulhijah ini dinamakan malam tarwiyah, demikian pula siang harinya dinamakan hari tarwiyah.
Pada malam kesembilan, Nabi Ibrahim AS bermimpi lagi hal yang sama. Setelah mimpi yang kedua inilah Nabi Ibrahim AS baru mengetahui bahwa mimpinya itu merupakan wahyu dari Allah SWT. Oleh karena itu hari yang kesembilan ini dinamakan hari Arafah (mengetahui).
Pada malam yang kesepuluh, Nabi Ibrahim AS bermimpi lagi dengan mimpi yang sama pula. Maka keesokan harinya (10 Zulhijjah), pada pagi hari, Nabi Ibrahim melaksanakan perintah itu. Oleh karena itu, hari yang kesepuluh ini dinamakan hari Nahar yang berarti menyembelih.
Hari tarwiyah disebut dalam hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah SAW salat zuhur pada hari tarwiyah dan salat subuh pada hari Arafah dari Mina.”
Berdasarkan hadis ini dapat diketahui dua hal. Pertama, bahwa hari tarwiyah terjadi sebelum hari Arafah. Hari Arafah adalah hari yang kesembilan dalam bulan Zulhijah, maka hari tarwiyah adalah hari yang kedelapan dalam bulan itu.
Kedua, bahwa Nabi Muhammad SAW menunaikan salat zuhur, asar, magrib, isya, dan subuh di Mina pada hari tarwiyah, malam hari Arafah dan pagi hari Arafah. Ini berarti bahwa Nabi SAW tidak meninggalkan Mina sebelum terbit matahari pada hari Arafah itu.
Hadis lain yang memperkuat hadis sebelumnya adalah yang diriwayatkan Abu Dawud dari Anas bin Malik. Anas bin Malik ditanya tentang tempat Rasulullah SAW menunaikan salat zuhur pada hari tarwiyah, “Di mana Rasulullah SAW menunaikan salat zuhur pada hari tarwiyah?” Anas bin Malik menjawab, “Di Mina.”
Bagi orang yang sedang menunaikan ibadah haji disunatkan pergi ke Mina pada waktu zuhur di hari tarwiyah ini dan disunatkan banyak membaca doa serta talbiah. Mereka dianjurkan melakukan salat zuhur, asar, dan isya secara qasar, salat magrib di Mina pada hari tarwiyah dan malam hari Arafah itu, dan salat subuh pula di sana pada pagi hari Arafah. Mereka dianjurkan pula baru meninggalkan Mina setelah terbit matahari pada hari Arafah tersebut.
Daftar Pustaka
Abu Dawud. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Departemen Agama RI. Ilmu Fiqh. Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN, 1983.
Ibnu Rusyd. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Sabiq, Sayid. Fiqh as-Sunnah. Beirut: Dar al-Kitab al-Araby, 1973.
ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. Pedoman Puasa. Jakarta: Bulan Bintang, 1981.
____________. Tuntunan Qurban. Jakarta: Bulan Bintang, 1966.
Oman Fathur Rahman